Apakah Anda setuju atau tidak setuju terhadap hukuman mati bagi Bandar narkoba di Indonesia

Tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gedung Badan Narkotika Nasional [BNN], Cawang, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. BNN berhasil menangkap delapan orang pelaku dan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 118,9 Kg dan ekstasi sebanyak 80.960 butir pada tiga lokasi di Cikarang, Rokan Hilir dan Dumai. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat [2], pasal 112 ayat [2] Jo Pasal 132 ayat [1], UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 1988, setiap 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional oleh masyarakat dunia sebagai bentuk keprihatinan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba yang menyentuh hampir semua kalangan. Di Indonesia, kejahatan narkotika dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan luar biasa. Sehingga negara harus menindak secara tegas dan keras kepada pelakunya, di antaranya yaitu dengan hukuman mati.

Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional atau BNN, pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata kepada oknum lainnya. Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. Beberapa pengamat hukum menganggap hukuman mati tersebut melanggar hak asasi manusia, dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 194515 serta melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [HAM].

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana narkotika berat dianggap tidak melanggar hak asasi manusia, lantaran para pelakulah yang justru merenggut hak asasi manusia lain dengan menghancurkan generasi muda penerus masa depan.

Menurut MK, hak asasi dalam konstitusi harus digunakan dengan menghargai serta menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Dengan demikian, MK memutuskan bahwa hak asasi manusia harus dibatasi dengan instrumen undang-undang, yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan.

Alasan lain pertimbangan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba yang diputuskan MK adalah lantaran Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh sebab itu, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

Dalam konvensi tersebut Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati.

Dengan menetapkan kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa, maka penerapan hukuman berat melalui pidana mati untuk kejahatan tersebut tidak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk Covenant on Civil and Political Rights [ICCPR] atau Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang menganjurkan penghapusan hukuman mati.

Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights disingkat ICCPR, yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, dalam pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa, setiap manusia memiliki hak kehidupan yang melekat. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak ada yang dapat secara sewenang-wenang menghilangkan nyawanya.

Namun dalam ayat 2, ICCPR tetap membolehkan adanya hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba karena tindakan tersebut termasuk ke dalam kejahatan luar biasa dan terorganisir transnasional yang sangat serius. Hari Anti Narkotika Intenasional yang diperingati setiap 26 Juni, menyadarkan bahaya narkoba masih mengancam di sekitar kita.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: 98 Sindikat Narkotika Beroperasi di Indonesia di Antaranya NAPI

Anjari, Warih. [2015]. Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Widya Yustisia, 1 [2], 107-115. Retrieved from //e-journal.jurwidyakop3.com/index.php/yustisia/article/view/208

Anwar, Umar. [2016]. Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia [Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman], Jurnal LEGISLASI INDONESIA, 13.03, 241-251. Retrieved from //ditjenpp.kemenkumham.go.id/images/jli/jli13-3-2016.pdf#page=27

Arief, Amelia. [2019]. Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana, 19.1. Retrieved from //www.jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/4086

Arief, Barda Nawawi. [2002]. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi. [2014]. Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Asnawi, Habib Shulton. [2012]. Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati, Supremasi Hukum, 1[1]. Retrieved from //ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/view/1888

Astuti, Laras. [2016]. Penegakan Hukum Pidana Indonesia dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jurnal Kosmik Hukum, 16 [2]. Retrieved from //www.jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/1955

Bakhri. Syaiful [2009]. Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Eddyono, S. W., Napitupulu, E. A., Kamilah, A. G., Rentjoko, A., & Cipta, L. H. [2015]. Hukuman mati dalam R KUHP: jalan tengah yang meragukan. Jakarta. Retrieved from //icjr.or.id/wp-content/uploads/2015/11/Hukuman-Mati-dalam-RKUHP.pdf

Effendi, Masyhur & Taufan Sukmana Evandi. [2010]. HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik. Bogor: Ghalia Indonesia.

Eleanora, Fransiska Novita. [2012]. Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana, Widya, 29 [318]. Retrieved from //e-journal.jurwidyakop3.com/index.php/majalah-ilmiah/article/view/33

Ferawati. [2015]. Kajian Hukum dan Ham Terhadap Penjatuhan Pidana Mati Bagi Terpidana Narkotika, Jurnal Ilmu Hukum, 4 [3], 9153. Retrieved from //media.neliti.com/media/publications/9153-ID-kajian-hukum-dan-ham-terhadap-penjatuhan-pidana-mati-bagi-terpidana-narkotika.pdf

Hamzah, Andi. [2008]. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Hari Kundoro, Fajar. [2009]. Faktor–Faktor Penghambat Pelaksanaan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba, Tesis Magister Universitas Indonesia. Jakarta.

Huda, Chairul. [2006]. Dari Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Huda, Chairul. [2011]. Pola Pemberatan Pidana dalam Hukum Pidana Khusus, Jurnal Hukum, 18 [4]. 508-524. Retrieved from //journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4235

Iriani, Dewi. [2015]. Kejahatan Narkoba: Penanggulangan, Pencegahan dan Penerapan Hukuman Mati. Justicia Islamica, 12.2. Retrieved from //jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/ article/view/331/277

Rosyid, Moh. [2018]. Imbas Konsistensi Hukuman Mati pada Hubungan Bilateral dalam Kasus Narkoba. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. 8.2. Retrieved from //journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/3239

Sumanto, Atet. [2004]. Kontradiksi Hukuman Mati Di Indonesia Dipandang Dari Aspek Hak Asasi Manusia, Agama Dan Para Ahli Hukum. Perspektif, 9[3], 192-215. Retrieved from //www.academia.edu/download/52132449/02_Atet_Sumanto_JULI_2004.pdf

Suryaningsi. [2016]. Pendidikan Kewarganegaraan. Academica.

Suryaningsi. [2019]. Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press.

Suryaningsi, V. [2021]. The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcitics Institution Vlass III Samarinda. Aksara, 2013–2015.

Page 2

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol. 1 No. 6 [2021]: Juni

Articles

soal pidato cara membuat kalimat tentang berpidato

cerita deskripsi tentang kota bukit tinggi !!​

yel yel sultan Hasanuddin ​

Nasi apa yang gak bisa dilihat dan tidak bisa dimakan?

kasih soal pertanyaan pisikotes dong tentang diri kita sendiri pliss bantu jawab seperti antara sungai Dan daratan gitu???Dan beserta jawabannya tolon … g di jawabb woyy to long bantu napah ​

kasih soal pertanyaan pisikotes dong tentang diri kita sendiri pliss bantu jawab seperti antara sungai Dan daratan gitu???Dan beserta jawabannya tolon … g di jawabb​

kasih soal pertanyaan pisikotes dong tentang diri kita sendiri pliss bantu jawab seperti antar sungai Dan daratan gitu???​

coba tuliskan contoh teks observasi gempa di bengkulu tahun 2000​

Bagaimana cara allah membentuk masa lalu, masakini, masa depan?​

tolong kasih tahu jawabannya buat bsk ​

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề