Berikut yang merupakan penerapan nilai kesatuan dan persatuan dalam bidang pendidikan kecuali

Disusun Oleh :

Kelompok 3

Florenza Gita A.                      120401140050            PGSD

Khoriska Devi M.                    120401140025            PGSD

Indriya Nur Aini                      120404020096            Manajemen

M. Yazid Al Bustomi              120405010018            F. Hukum                   

Khoirul Ilmi                             120303010002            FTI

Imam Fauzi                              120401060192            Matematika

Joip Ipantane N.                      120401060182            Matematika

Kholada Wila O.R                   120404010114            Manajemen

Maria Vivin Samurai               120401060183            Matematika

UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

2013

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan yang Maha Esa sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasilayang dibimbing oleh Bpk. Anugrah Adi Putro Soewandi, SH., MH. dengan baik.

       Tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila ini, kami beri judul ”Nilai Persatuan Indonesia pada Pancasila” memiliki beberapa materi yang akan kami bahas terutama tentang Persatuan dalam pengertian yang sebenarnya, persatuan sebagai sumber nilai, dsb.

Hal ini diharapkan tidak hanya untuk memenuhi tugas kami pada mata kuliah Pendidikan Pancasila, tetapi diharapkan juga mampu bermanfaat bagi yang lain.

Ucapan terima kasih kami tujukan pada pihak-pihak yang membantu kami dalam proses penyusunan tugas ini terutama Bpk. Anugrah Adi Putro Soewandi, SH., MH. yang memberikan kesempatan dalam kelancaran proses penyusunan tugas ini, pada orang tua kami yang senantiasa memberikan do’anya, dan teman-teman kami yang berbahagia.

Disadari makalah ini masih belum sempurna, maka saran dan kritik sangat terbuka bagi kami.

                                                                                                                    Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                                                                                                                       i

Daftar isi         ...................................................................................................................................    ii

BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................................................    1

A.       Latar Belakang ...............................................................................................................    1

B.       Rumusan Masalah ..........................................................................................................    1

C.       Tujuan ............................................................................................................................    2

BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................................    3

A.       Persatuan dalam Pengertian yang Sebenarnya................................................................    3

B.       Persatuan sebagai Sumber Nilai .....................................................................................    4

C.       Prinsip Persatuan dan Kesatuan .....................................................................................    5

D.       Sikap yang Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Persatuan Indonesia ...................................    6

E.        Sikap yang Mengancam Persatuan Bangsa ....................................................................    6      

F.        Penerapan Nilai-Nilai Persatuan dalam Kehidupan Sehari-Hari ....................................    7

BAB III PENUTUP .........................................................................................................................    8

A.      Kesimpulan ....................................................................................................................    8

B.       Saran ..............................................................................................................................    8

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................................            9

BAB I

PENDAHULUAN

Nilai yang ada dalam Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dimana mengacu dalam tujuan yang satu.  Nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain, walaupun tidak diberi nama Pancasila. Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai pancasila itu melekat pada pembawa dan pendukung nilai pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu pandangan hidup  bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa. Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kenegaraan. Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Karena dengan tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat dalam atau luar kampus untuk bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila.

Seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Oleh sebab itu, nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Kesatuan Yang Maha Esa dan Kemanusian Yang Adil dan Beradab serta mendasari dan menjiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dapat dijabarkan sebagai berikut.

1.      Apa pengertian persatuan dalam arti yang sebenarnya?

2.      Apa yang ada dalam persatuan sebagai sumber nilai?

3.      Apa saja prinsip persatuan dan kesatuan?

4.      Bagaimana sikap yang menjunjung tinggi nilai persatuan Indonesia?

5.      Sikap apa saja yang dapat mengancam persatuan bangsa?

6.      Bagaimana penerapan nilai-nilai persatuan dalam kehidupan sehari-hari?

            Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.

1.      Mendeskripsikan pengertian persatuan dalam arti yang sebenarnya;

2.      Menjelaskan prinsip persatuan dan kesatuan;

3.      Mendeskripsikan sikap yang dapat mengancam persatuan bangsa;

4.      Menjelaskan penanggulangan terhadap sikap yang dapat mengancam persatuan; dan

5.      Menjelaskan penerapan nilai-nilai persatuan dalam kehidupan sehari-hari.


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Persatuan dalam Pengertian yang Sebenarnya

            Arti persatuan secara morfologi bisa diartikan sebagai suatu hasil dari perbuatan. Adapun dari kamus bahasa Indonesia yang berarti bergabung menjadi satu. Dalam konteks kebangsaan, persatuan bisa diartikan sebagai perkumpulan segala yang ada di dalam bangsa tersebut, baik yang suku, ras, budaya dan lain-lain. Seperti kita ketahui bahwa negara Indonesia mempunyai beraneka ragam budaya, ras, suku dan lain-lain. Dan Indonesia mustahil terbentuknya jika saja sikap persatuan tidak terdapat dalam  masyarakatnya, namun bukan hanya persatuan yang diperlukan disini, tetapi rasa ingin bersatu juga harus ada dalam hati masyarakat Indonesia, yang pada waktu itu ingin lepas dari penjajahan bangsa lain. Dengan demikian, persatuan menjadi peran penting dalam hal mencapai kemerdekaan suatu negara.

Persatuan berarti perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Persatuan dan kesatuan sendiri berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dan kesatuan mengandung arti “Bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi”.

            Makna persatuan Indonesia adalah suatu sifat dan situasi yang di negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat satu. Yang berarti sifat dan keadaan yang satu itu harus mutlak, tidak dapat dibagi, sehingga bangsa Indonesia merupakan Negara yang merdeka, baik dari segi sifat maupun keadaannya, dan terpisah dari Negara lain [Indonesia harus menentukan dan mengatur sendiri segala yang ada dalam Negara, tanpa campur tangan dari keterlibatan Negara lain, dalam kata lain adalah “tidak terjajah”.

            Persatuan dikembangkan atasa dasar “Bhinneka Tunggal Ika” yang memiliki cakupan makna yang luas dan dibangun dari perbedaan. Dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur, sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa, yang mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Pendapat lain menyebutkan bahwa syarat bangsa adalah kehendak / keinginan untuk bersatu ada dalam hati masyarakat, maka yang menjadi bangsa yaitu suatu gerombolan / kelompok manusia yang mau bersatu dan merasa dirinya bersatu.

Dengan demikian, persatuan juga memiliki makna yaitu bersatunya bermacam-macam budaya, suku, agama dan lain-lain yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan baik dalam cita-cita untuk mencapai kemerdakaan maupun kebulatan dalam bertekad ingin menjadi bangsa yang maju. Selain itu persatuan Indonesia, juga ,mempunyai  tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sesuai UUD 1956 aliniea ke-4 yang menyatakan “kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan. Perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disuruhlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Negara Indonesia”.

B.     Persatuan sebagai Sumber Nilai

Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara, menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia. Sebagai sumber nilai, persatuan Indonesia dapat dijabarkan antara lain:

1.      Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial-budaya, dan keamanan.

2.      Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.

3.      Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.

4.      Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan Negara.

5.      Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.

Selain itu, jika dikaji melalui pemahaman metafisis, persatuan Indonesia berupa pengakuan terhadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan, dimana nilai-nilai tersebut meliputi:

1.      Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

2.      Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

3.      Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa [etnis] dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.

C.    Prinsip Persatuan dan Kesatuan

            Persatuan dan Kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas keberagaman komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh, yang mana setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.

Prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan dari keberagaman di Indonesia adalah sebagai berikut:

1.      Prinsip Bhineka Tunggal Ika

Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

2.      Prinsip Nasionalisme Indonesia

Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.      Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab

Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.

4.      Prinsip Wawasan Nusantara

Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

5.      Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi

Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

D.    Sikap yang Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Persatuan Indonesia

Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka berarti mengharuskan setiap warga Negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia, haruslah disadari bahwa Negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman [ke- Bhinneka Tunggal Ika- an] dari segi agama, budaya, ras, suku, dan sebagainya yang harus ditempatkan secara proporsional. Oleh sebab itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan, sudah seharusnya kepentingan bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan daerah/ golongan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain:

1.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan.

2.      Mencintai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan Negara Indonesia.

3.      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.

4.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.

E.     Sikap yang Mengancam Persatuan Bangsa

   Berikut ini adalah beberapa sikap yang dapat mengancam persatuan bangsa dan harus dihindari dalam usaha menumbuhkan nasionalisme.

1.      Sukuisme [primordialisme]

Sukuisme adalah paham yang mengagung-agungkan suku bangsa sendiri dan tidak menghargai suku bangsa lain. Primordialisme adalah paham yang memandang daerah asalnya lebih baik dari daerah lain.

2.      Provinsialisme [kedaerahan adalah paham]

Sikap provinsialisme adalah sikap yang hanya mementingkan provinsi/daerahnya tanpa memperhatikan kepentingan nasional.

3.      Chauvinisme

Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa/negara sendiri dan memandang rendah bangsa lain [nasionalisme yang sempit]. Chauvinisme mengakibatkan penjajahan dari satu bangsa ke bangsa lain.

4.      Ekstremisme

Ekstremisme adalah paham/keyakinan yang sangat kuat terhadap suatu pandangan yang melampaui batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Paham ekstremisme sering menggunakan cara/gerakan yang bersifat keras dan fanatik dalam

mencapai tujuan. Ekstremisme mengakibatkan pertentangan-pertentangan antara satu dengan yang lain, menimbulkan perasaan saling mencurigai, sehingga mengakibatkan perpecahan antara satu dengan yang lain, menimbulkan perasaan saling mencurigai, sehingga mengakibatkan perpecahan.

F.     Penerapan Nilai-Nilai Persatuan dalam Kehidupan Sehari-hari

Berikut ini adalah penerapan nilai persatuan dalam beberapa bidang.

1.      Bidang Pendidikan

Pendidikan adalah salah satu piranti untuk membentuk kepribadian. Penanaman kepribadian yang baik harus dilakukan sejak dini. Terutama penanaman rasa cinta tanah air dan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Kepribadian yang baik para penerus bangsa akan menentukan nasib dan kemajuan Indonesia di masa mendatang. Nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan kuat pada generasi-generasi penerus bangsa. Tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

2.      Ilmu pengetahuan dan teknologi

Iptek harus memenuhi etika ilmiah, yang paling berbahaya adalah yang menyangkut hidup mati, orang banyak, masa depan, hak-hak manusia dan lingkungan hidup. Di samping itu, Ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Karena Iptek pada dasarnya adalah untuk kesejahteraan umat manusia. Nilai-nilai Pancasila sila ketiga bilamana dirinci dalam etika yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, adalah sebagai berikut.

a.       Sumber ilmiah sebagai sumber nasional bagi warga negara seluruhnya. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tenologi harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.

b.      Alokasi pemerataan sumber dan hasilnya.

c.       Pentingnya individualitas dan kemanusiaan dalam catur darma ilmu pengetahuan, yaitu penelitian, pengajaran, penerapan, dan pengamalannya.

Persaingan IPTEK tidak untuk saling menjatuhkan satu sama lain. Namun penemuan – penemuan baru yang membantu kegiatan manusia dan mempermudah pekerjaan manusia adalah untuk satu tujuan yakni guna kemajuan Negara Indonesia.

BAB III

PENUTUP

Persatuan dan Kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas keberagaman komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh, yang mana setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.

Persatuan berarti perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Persatuan dan kesatuan sendiri berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dan kesatuan mengandung arti, “Bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi”.

Makalah ini dirasa kurang sempurna, jadi diharapkan kritik dan saran yang membangun demi peningkatan penyusunan makalah yang selanjutnya.

Page 2

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề