Berikut yang tidak termasuk jenis hukum yang digolongkan berdasarkan tempat berlakunya adalah hukum

Bagaikan masakan tanpa bumbu, setelah di artikel sebelumnya kita mengulas tentang unsur, ciri, dan jenis hukum kita akan melanjutkan pembahasan tentang hukum dengan mengetahui macam-macam hukum beserta penjelasannya berdasarkan bentuk, sumber, waktu, tempat berlaku, sifat, wujud, dan isinya.

Yuksinau.id merekomendasikan artikel Sifat, Fungsi, dan Tujuan Hukum untuk dibaca terlebih dahulu sehingga pemahaman tentang macam-macam hukum dan penjelasan lengkap akan lebih mudah masuk ke otak.

Macam Macam Hukum

1. Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

  • Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.
  • Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.

2. Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.

  • Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.
  • Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
  • Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.
  • Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.

3. Hukum Berdasarkan Waktu

Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.

  • Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.
  • Hukum Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.

4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku

Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.

  • Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.
  • Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia.
  • Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.

4. Hukum Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.

  • Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
  • Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.

5. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu hukum material dan formal.

  • Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
  • Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.

6. Hukum Berdasarkan Wujudnya 

Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum obyektif dan subyektif.

  • Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana berlaku secara umum.
  • Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

Baca juga: Hukum Internasional

7. Hukum Berdasarkan Isinya

Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik.

  • Hukum privat adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang.
  • Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya atau Negara dengan alat kelengkapan. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

Baca juga: Hukum Publik dan Hukum Privat

Lengkap sudah sesi pembahasan mengenai hukum di tempat edukasi Yuksinau.id, karena kita telah selesai membahas tentang pengertian, unsur, ciri, jenis, sifat, fungsi, dan tujuan hukum beserta yang telah kita bahas diatas yaitu tentang macam macam hukum.

Jakarta -

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita memerlukan hukum untuk membantu menciptakan keteraturan sosial. Apa itu hukum? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat. Selain itu, mengutip e-Modul Kemdikbud Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli.

Baca juga: Aturan Kampus Bebas Kekerasan Seksual Terbit, Pelaku Terancam Diberhentikan

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

1. Leon Dugult

Leon Dugult merupakan ahli hukum asal Prancis. Menurutnya, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi sebagai jaminan kepentingan bersama.

2. Ernest Utrecht

Menurut ahli hukum dari Belanda ini, hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

3. Prof. Mr. E.M. Meyers

Meyers mengartikan hukum sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudan hukum tercermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman-pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

4. Drs. C.S.T. Kansil

Kansil menyatakan bahwa hukum bisa menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

5. R. Soeroso

Soeroso berpendapat, pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari hukum adalah memerintah, melarang, serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi siapa pun yang melanggar.

6. J.C.T Simorangkir

Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan berfungsi sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang disusun oleh lembaga berwenang. Hukum memiliki konsekuensi bagi siapa saja yang melanggar.


Berdasarkan pengertian para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah aturan yang dibuat oleh pihak berwenang dan memiliki sifat mengatur serta memaksa manusia guna menciptakan keteraturan sosial. Dengan begitu, individu yang tidak menaatinya bisa mendapatkan sanksi tegas.

Penggolongan Hukum

1. Menurut Bentuknya

Ada dua jenis hukum menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan, seperti UUD 1945.

Sementara hukum tidak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Contohnya, adat istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan.

2. Menurut Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, penggolongan hukum dibagi menjadi hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi satu negara, seperti undang-undang.

Hukum internasional merupakan hukum yang berlaku secara internasional dan melibatkan berbagai negara, contohnya traktat. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di wilayah negara lain. Terakhir, hukum gereja adalah kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

3. Menurut Waktu Berlakunya

Dilihat dari waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi hukum positif [jus constitutum] dan hukum yang dicita-citakan [jus constituendum]. Hukum positif disebut juga sebagai hukum yang sedang berlaku meliputi semua peraturan yang sedang berlaku saat ini, seperti UUD 1945 dan sebagainya.

Hukum yang dicita-citakan merupakan jenis huku yang diangan-angankan dan belum berlaku karena masih dalam bentuk rancangan atau draft.

4. Menurut Isi

Hukum terbagi menjadi dua menurut isinya, yakni hukum privat dan hukum publik. Hukum privat merupakan kumpulan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Adapun hukum publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan lembaga kelengkapannya atau negara dengan perseorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.

5. Menurut Wujud

Dilihat dari wujudnya, hukum terbagi menjadi hukum objektif dan subjektif. Hukum objektif berlaku secara umum dengan menitikberatkan pada substansi peraturannya.

Sementara hukum subjektif merupakan perwujudan hukum objektif yang berupa hubungan antara dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul ini akan diatur dalam hukum objektif.

Contoh hukum subjektif, yakni wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata.

6. Menurut Sifatnya

Menurut sifatnya, hukum terbagi menjadi hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga memiliki paksaan mutlak, seperti hukum pidana.

Sementara hukum yang mengatur, ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya, hukum dagang.

7. Menurut Cara Mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua. Pertama, hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contohnya, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.

Kedua, hukum formal atau hukum acara. Hukum ini memuat peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengatur cara mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan.

8. Menurut Sumbernya

Hukum menurut sumbernya terbagi atas undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

Baca juga: Hukum dalam Masyarakat: Fungsi, Tujuan, dan Tugasnya



Simak Video "Pengacara Yakini Ada Kelompok Radikal di Balik Pengeroyokan Ade Armando"
[Gambas:Video 20detik]
[pal/pal]

hukum ahli hukum pelajaran detikpedia aturan norma ppkn pendidikan pancasila

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề