Ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta adalah sebagai berikut kecuali

Berikut ini merupakan ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta, kecuali?

  1. Kerakyatan
  2. Kesemestaan
  3. Kewilayahan
  4. Nasionalisme
  5. Kedaerahan

Jawaban yang benar adalah: E. Kedaerahan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini merupakan ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta, kecuali Kedaerahan.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kerakyatan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Kesemestaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Kewilayahan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Nasionalisme adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Kedaerahan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Kedaerahan.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Bogor – Universitas Pertahanan Republik Indonesia [Unhan RI] menggelar Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta [Sishankamrata] Abad Ke- 21 dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 14 – 18 Juni 2021, bertempat di Aula Merah Putih Kampus Unhan RI, Kawasan IPSC Sentul-Jawa Barat. Senin, [14/6].

Konferensi Nasional Sishankamrata Abad 21 dibuka oleh Menhan RI Prabowo Subianto, didampingi Ketua Konferensi Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Amarulla Octavian.,S.T., M.Sc., DESD., CIQnR., CIQaR., IPU. Selaku Juru bicara Sidang Pleno I hari pertama Konferensi Nasional Sishankamrata Warek I Bid. Akademik dan Kemahasiswaan Unhan RI Mayjen TNI Dr. Jonni Mahroza, S.I.P., M.A., M.Sc., CIQnR., CIQaR.

Setelah pembukaan Konferensi Nasional Sishankamrata rangkaian acara dilanjutkan dengan Sidang Pleno I [kesatu] tentang Pertahanan Militer dengan topik “Doktrin Pertahanan Militer”, hari petama menghadirkan peserta delegasi dari Kemenhan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, BIN, Komisi I DPR RI, Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemendagri, Lemhanas RI, Wantanas, CSIS, PT. PINDAD, PT.Dahana, Pemda Prov. Riau, dan Rektor UI.

Doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta [Hankamrata] pada hakikatnya adalah suatu ajaran yang diyakini kebenarannya, digali dari nilai-nilai perjuangan bangsa dan pengalaman masa lalu untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara dihadapkan pada dinamika perubahan dalam bingkai kepentingan nasional. Pertahanan dan keamanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan. Kerakyatan mengandung makna bahwa pelaksanaan pertahanan dilakukan bersama rakyat dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Kesemestaan bermakna melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan negara yang utuh dan integral. Kewilayahan mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografi dan kepentingan strategis.

Berdasarkan sifat dan ciri, maka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk mewujudkan Ruang, Alat, dan Kondisi Juang [RAK-Juang] yang tangguh, untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman dan gangguan. Kekuatan TNI sebagai unsur pendukung terhadap Kementerian/Lembaga dan unsur utama sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman yang dihadapi bergerak dalam pelaksanaan perang menghadapi ancaman nonmiliter. Pelaksanaan perang dalam menghadapi ancaman hibrida oleh TNI menggunakan pola pertahanan militer yang didukung unsur Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman yang dihadapi.

Pemulihan terhadap dampak kerusakan akibat peperangan merupakan usaha untuk memulihkan kembali kondisi wilayah melalui rehabilitasi terhadap dampak kerusakan yang timbul akibat perang dan kerusuhan. Tujuan dalam pemulihan terhadap dampak kerusakan akibat peperangan untuk mewujudkan kembali kondisi wilayah, sarana dan prasarana, serta psikis masyarakat kembali normal untuk melakukan pembangunan bangsa dan negara.

Sidang Pleno I [kedua], Selasa [15/6] akan membahas tentang “Strategi Pertahanan Militer dan Postur Pertahanan Militer” menghadirkan peserta delegasi dari Kemenhan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, KKIP, Pemda Prov. DKI, Kementerian BUMN, Pemda Prov. NTT, Kemenkeu, Bappenas, Kemenperind, PT. PAL, dan Prov. Kaltim.  Konferensi Nasional Sishankamrata selama lima hari dari tanggal 14-18 Juni 2021 diikuti oleh pejabat dari Kementerian/ Lembaga, Mabes TNI dan Angkatan serta Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis [BUMNIS].

Mengetahui : Kabag Humas Unhan RI.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut. a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan

Jakarta -

Sishankamrata merupakan sistem yang disusun berdasarkan falsafah undang-undang dasar dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. Indonesia terletak di posisi silang dunia, posisi silang ini merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integritas nasional bangsa Indonesia termasuk ketahanan nasional.

Ancaman tersebut dapat datang dari luar dan dalam negeri dalam berbagai aspek kehidupan dalam bentuk militer dan non militer. Ancaman sangat berbahaya apabila tidak diatasi, sehingga harus dipilih strategi yang tepat. Strategi tersebut adalah menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta [sishankamrata].

Melansir dari Modul PPKn kelas X oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sishankamrata adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh.

Sistem pertahanan dan keamanan Negara yang bersifat semesta bercirikan :

1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografis sebagai Negara kepulauan.

Sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam pasal tersebut ditegaskan usaha pertahanan dan keamanan Negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh WNI. Jadi tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.

B. Alasan penerapan sishankamrata

Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Berikut alasan penerapan sishankamrata:

1. Posisi Negara Indonesia yang terletak di posisi silang dunia sangat rentan dengan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari negara lain.

2. Pergolakan antar suku, antar agama, ras dan antar golongan serta sentimen daerah sangat berpotensi memicu konflik horisontal maupun vertikal.

3. Sebagai perwujudan upaya Bela Negara yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat 3 berhak dan wajib ikut serta dalam upaya.

4. Adanya ancaman militer dan non militer yang mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian pembahasan mengenai sishankamrata yang menjadi pilihan tepat bagi Indonesia berdasarkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.

Simak Video "Jokowi Lantik Perwira TNI-Polri: Tunjukkan Integritas-Loyalitas"



[row/row]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề