Contoh kegiatan usaha industri kecil atau industri rumah tangga

Pernahkah terpikirkan oleh kita, bahwa industri adalah bagian penting dalam perekonomian suatu negara. Adanya industri ini sendiri dapat memberikan kegiatan ekonomi semakin lancar. Alasannya karena dalam industri tersebut terdapat kegiatan perdagangan yang menjadikan transaksi dalam motif ekonomi berjalan semakin baik.

Disisi lain, industri sendiri ada banyak macamnya salah satu diantaranya yaitu industri kecil dan industri besar. Dimana untuk masing industri tersebut memiliki ciri dan contoh khusus, tetapi yang pasti dalam industri kecil terdapat jumlah karyawan yang relatif sedikit.

Industri Kecil

Industri kecil adalah sebuah bisnis ataupun usaha yang memerlukan sedikit tenaga kerja untuk menyelesaikan pekerjaan dalam dari barang atau jasa yang di oleh.

Oleh karena itulah industri kecil ini juga ada beberapa kekurangan seperti tidak tertata dengan baiknya sistem akuntansi karena merasa usahanya yang kecil dan tidak diatur manajemen keuangan secara terperinci. Selain itu proses pemasaran dalam industri kecil ini juga sangat terbatas yaitu hanya dilakukan secara individu.

Yakni;

  1. Jumlah tenaga kerja yang sedikit sekitar 5 sampai engan 19 orang
  2. Memerlukan modal sendiri, meski yang tidak terlalu besar
  3. Tenaga kerja diambil dari lingkungan dekatnya bisa sahabat, teman atau keluarganya sendiri

Contoh Industri Kecil

Berikut ini yang termasuk beberapa contoh macam-macam industri kecil yang mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Antara lain;

Industri yang mengolah bahan tanah liat untuk dijadikan sebuah produk layak jual. Contohnya seperti produk-produk gerabah kendi, gentong dan lain sebagainya. Hasil kerajinan tanah liat ini juga sering dijual dalam tradisi pasar malam atau sekaten seperti celengan modal hewan, permainan alat-alat masak dari tanah liat dan lain-lain.

Industri kayu merupakan sebuah bisnis atau usaha yang menggunakan bahan kayu sebagai bahan utamanya. Salah satu contohnya yaitu seperti usaha bingkai foto dengan bahan dasar kayu, tukang mebel yang membuat perlengkapan rumah tangga seperti meja, kursi dan lain-lain.

Industri rumah tangga merupakan jenis industri yang dicari banyak orang. Karena dalam bisnis ini banyak sekali menjual peralatan maupun perlengkapan rumah tangga yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Industri ini contohnya seperti toko kelontong dan lain sebagainya.

Industri anyaman merupakan industri yang bergerak dalam bidang kerajinan tangan dan umumnya memiiki nilai jual yang tinggi. sehingga dari berbagai anyaman yang dihasilkan pemilik usaha dapat diperjualbelikan. Contohnya seperti anyaman tikar, anyaman tirai dan lain-lain.

Industri kue termasuk industri kecil karena usaha ini dapat dilakukan dirumahan atau home made. Selain itu juga tidak diperlukan karyawan yang banyak justru terkadang hanya memerlukan satu atau dua orang saja yang akan membantu menyelesaikan pekerjaan pembuatan kue tersebut.

Banyak sekali di zaman sekarang orang-orang yang kreatif dan memiliki ide yang cemerlang. Ide-ide tersebut dikembangkan dan dijadikan sebagai salah satu bentuk wirausaha. Contohnya yaitu seperti usaha mainan yang tidak memerlukan modal banyak seperti layangan, kelereng, dan lain sebagainya.

Bisnis yang satu ini cukup menjanjikan, karna tempe merupakan salah satu makanan kesukaan bagi masyarakat Indonesia. Selain itu untuk mendirikan bisnis ini juga tidak perlu karyawan yang banyak dan hanya menggunakan modal secukupnya terlebih dahulu.

Sama halnya dengan industri tempe, pada industri tahu ini umumnya juga tidak diperlukan tenaga kerja yang banyak. Justru pemilik bisa merekrut keluarganya sendiri untuk merintis usaha yang satu ini lantaran hanya diperjual belikan di lingkungan sekitar.

Susu kedelai pada hakekatnya menjadi salah satu menu sarapan di pagi hari yang dicari banyak orang. Untuk memproduksi susu kedelai tidak diperlukan banyak karyawan, sehingga industri ini termasuk industri rumahan atau industri kecil.

Bisnis yang menggunakan bahan dasar rotan dalam berbagai pengolahan proses produksi. Adapun rotan ini sendiri bisanya dibuat untuk pemenuhan tempat duduk [kursi], krativitas seperti pembuatan cambuk pada jaranan, serta pembuatan produk-produk lainnya.

Bentuk industri kecil lainnya ialah pembuatan berbagai produk pernikahan yang memanglah pada saat ini cukup banyak diinginkan oleh masyarakat. Contoh produknya sendiri seperti pembuatan totebage, pembuatan kipas, sampai pada pembuatan pouch.

Dari penjelasan terkait dengan contoh industri kecil tersebutlah, setidaknya dapat dikatakan bahwa badan usaha ini berada dalam ranah skala ekonomi kecil.

Oleh karena itu tidak heran apabila industri ini cenderung tidak formal dan sangat jarang memiliki perencanaan yang detail dalam usahanya. Bahkan ini pulalah yang menyebabkan struktur organisasi terlihat sangat sederhana dengan pembagian kerja yang terbatas.

Dalam memenuhi kebutuhannya manusia melakukan pengembangan-pengembangan untuk memudahkan, meringankan, dan menyederhanakan pekerjaannya sekaligus meningkatkan hasilnya. Inilah yang disebut dengan istilah manusia yang bersifat industrial. Istilah industri itu sendiri memiliki beberapa pengertian. Salah satunya industri menurut Soerjono Soekanto [1987:1] adalah “penerapan cara-cara yang kompleks dan canggih terhadap produksi itu, yang secara implisit berarti penggunaan mesin-mesin, dipergunakan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi”.

Industri yaitu kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang mengolah bahan Mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi untuk menghasilkan barang yang lebih tinggi nilainya dengan mempergunakan teknologi tertentu. Industri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia dan kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal. UU Perindustrian No 5 Tahun 1984, industri adalah kegiatan ekonomi yang menolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancangan bangun dan perekayasaan industri.

Dengan adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998, maka pada saat itu hampir semua sektor terkena imbas dari krisis moneter yang melanda pada saat itu. Pada saat itu dunia usaha sangat sulit untuk mengembangkan usaha. Dampak yang sangat terasa pada masa itu adalah sulitnya untuk mendapatkan permodalan karena sisa hasil usaha yang digunakan untuk menutupi biaya produksi yang semakin membengkak dengan adanya krisis moneter pada saat itu.

Sektor dunia usaha khususnya di sektor informal sangat berperan penting untuk memecahakan suatu persoalan perekonomian baik dalam tingkat nasional maupun daerah. Usaha industri kecil tidak dapat di pandang sebelah mata oleh masyarakat maupun pemerintah, karena kreatifitas yang dimiliki oleh indutri kecil mampu mengatasi persoalan sempitnya lapangan pekerjaan. Kemudian perlu adanya perlindungan bagi masyarakat agar pemerintah dapat terus melakukan pembinaan guna berkembangnya industri kecil tersebut.

Industri kecil merupakan salah satu yang termasuk ke dalam usaha kecil. Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kelayakan bersih paling banyak Rp.200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.1.000.000.000 serta dapat menerima kredit dari bank maksimal diatas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000.

Berdasarkan Undang-undang No 20 tahun 2008 Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang dari sebuah perusahaan, yang dikuasai atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana yang di maksudkan di dalam Undang-undang ini. Sedangkan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri-sendiri yang dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang dari sebuah perusahaan, yang dikuasai atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana di atur dalam Undang-undang ini.

Industri kecil dan kerajinan rumah tangga pada hakekatnya masih bertahan dalam struktur perekonomian Indonesia. Alasan kuat yang mendasari resistensi dari keberadaan industri kecil dan kerajinan rumah tangga dalam perekonomian Indonesia yaitu, pertama: sebagian besar populasi industri kecil dan kerajinan rumah tangga berlokasi di daerah pedesaan dikaitkan dengan tenaga kerja yang semakin meningkat serta luas tanah garapan pertanian yang relatif berkurang, sehingga industri kecil merupakan alternatif jalan keluarnya. Kedua: beberapa jenis kegiatan industri kecil dan kerajinan rumah tangga banyak menggunakan bahan baku dari sumber dilingkungan terdekat, disamping tingkat upah yang murah, biaya produksi dapat [misalnya batik tulis, anyaman, barang ukiran dan sebagainya] juga merupakan aspek pendukung yang kuat [Saleh, 1986].

Pengertian kerajinan adalah cabang seni yang menekankan pada keterampilan tangan lebih tinggi dalam proses pengerjaannya. Seni kerajinan atau lebih sering disebut dengan seni kriya berasal dari kata ‘Kr’ dalam bahasa sansekerta, ‘Kr’ ini memiliki arti mengerjakan. Dari kata tersebutlah muncul kata karya, kriya dan juga kerja.

Menurut Kadjim definisi kerajinan adalah suatu usaha yang dilakukan secara terus menerus dengan penuh semangat ketekunan, kecekatan, kegigihan, berdedikasi tinggi dan berdaya maju yang luas dalam melakukan suatu karya. Kerajinan merupakan keterampilan tangan yang menghasilkan barang yang bermutu seni,maka dalam prosesnya di buat dengan rasa keindahan dan dengan ide ide yang murni sehingga menghasilkan produk yang berkualitas mempunyai bentuk yang indah dan menarik, [Kadjim 2010:6].

Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa kerajinan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus yang berkaitan dengan pengubahan bahan baku atau bahan mentah menjadi barang atau karya yang memiliki nilai jual tinggi yang biasanya dihasilkan melalui keterampilan tangan buatan tangan.

Sumber Bacaan

Undang-undang Republik Indonesia. UU 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil

Undang-undang Republik Indonesia. UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Irsan Azhari Saleh. 1986. Industri Kecil, Suatu Tijauan Perbandingan. Jakarta: LP3ES.

Soekanto, Soerjono. 1987. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Rajawali. Jakarta.

Kadjim. 2010. Pendidikan Keterampilan. Surabaya: Karya Agung.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề