Contoh partisipasi dalam bidang ekonomi apa saja?

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia [Setkab RI] bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia [PSHK FH UII] menyelenggarakan Focus Group Discussion [FGD] dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat Indonesia. FGD bertemakan “Peran Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendorong Partisipasi Politik di Indonesia” digelar di gedung Fakultas Hukum UII pada Selasa [26/10].

Dalam FGD tersebut, Setkab RI diwakili oleh Kepala Bidang Politik dan Organisasi Kemasyarakat, Darmawan Sutanto, didampingi oleh Kepala Subbidang Politik dan Kepala Subbidang Kemasyarakatan Lembaga Negara. Adapun, PSHK FH UII diwakili oleh, Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H. dan Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani Wardhana. Keduanya juga merupakan dosen di FH UII.

Jamaluddin menyampaikan, partsipasi merupakan hal yang esensial dalam negara demokrasi. Oleh karena itu untuk mewujudkan partisipasi politik, setidaknya ada tigal hal yang harus diperhatian. Pertama, harus ada kompetisi dalam arti jabatan-jabatan public harus dikompetisikan. Kedua, partisipasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan pemerintah. Ketiga, kebebasan berpendapat, dalam hal ini pemerintah tidak boleh menghalang-halangi gerakan kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi masyarakat.

Dengan demikian, pasrtisipasi memiliki peranan yang penting, baik bagi setiap individu untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan pemerintah agar terhindar dari tindakan penyelewenangan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bagi pemerintahan untuk mengukur tinggi atau rendahnya sistem demokrasi di suatu negara.

Dalam pelaksanaannya, menurut Jamaluddin, partisipasi memiliki beberapa jenis dan pola, antara lain: 1] Otonom, yaitu partisipasi yang dilakukan secara sadar dimaksudkan untuk mempengaruhi pemerintah, 2] Konvensional, parstisipasi yang dilakukan secara langsung seperti pemilu, pilkada, dll, 3] Non-konvensional, partisipasi yang dilakukan seperti petisi, demokrasi, dan refOrmasi, 4] Digerakkan, partisipasi yang dilakukan atau digerakkan dalam suatu lembaga yang menggerakkan, salah satunya partai politik [parpol] yang dijadikan lembaga utama dan lembaga sentral untuk mengorganisir warga negara untuk berpartisipasi.

“Bahkan sebagian ahli mengatakan Parpol bila dibandingkan dengan organisasi lain, memiliki kewenangan yang sangat besar utk mengorganisir warga negara. Parpol merupakan institusi sentral dalam negara demokrasi yang diberikan hak eksklusif untuk mengakses kekuasaan, walaupun nanti kita bisa tunjukkan bahwa kondisinya menyedihkan,” ujarnya.

Jamaluddin mengatakan, dalam pelaksanaannya Parpol di Indonesia sangat dihegemoni oleh kekuasaan Ketua Partai. Bahkan kerap kali Anggaran Dasar dan Anggran Rumah tangga [AD/ART] dijadikan alat untuk melegalkan kewenangan Ketua Partai untuk melanggengkan kekuasaaanya, [alat proteksi legal]. Sehingga dapat dipahami bahwa ketika Parpol dianggap sebagai lembaga central negara demokrasi, tapi justru di dalam internal Parpol itu tidak demokratis.

Dengan demikian, menurut Jamaluddin, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan demokrasi internal Parpol, yang dapat dilakukan dengan tiga hal, yaitu: 1] bagaimana Parpol memilih dan menyeleksi kandidat publik, 2] bagaimana Parpol melakukan seleksi pada kepemimpinan kekuasaan, 3] bagaiman Parpol merumuskan suatu kebijakan.

Terakhir, Jamaluddin mengusulkan ada dua cara untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat melalui Parpol, yaitu: Pertama, dengan meniru model Amerika, dimana Dewan Petinggi Parpo berkedudukan sebagai manager. Ia hanya mengatur soal internal paprol, tetapi tidak ikut campur dalam kekuasaan publik. Sehingga, harus ada pemisahan antara siapa yang fokus ke pejabat publik dan siapa yang fokus untuk mengurus interna Parpol.

Kedua, meniru modal Eropa, dimana Ketua Umum Perpol tetap memiliki kekuasaan penuh, namun harus ada prosedur suksesinya yang diatur dalam UU, meliputi: 1] Pencalonan, minimal harus ada dua calon dalam proses pemilu, tidak dibolehkan ada calon tunggal. 2] Pemilih, harus dilakukan oleh yang berhak, yaitu anggota Parpol. 3] Mekanisme Pemilihan, Pemilihan harus tegas dilakukan dengan pemilihan langsung, tidak boleh aklamasi, dan 4] Ada Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, harus diatur terkait pembatasan masa jabatan Pimpinan Parpol.

Selanjutnya, Allan Fatchan menyampaikan bahwa Organisasi Masyarakat [Ormas] memiliki beberapa fungsi, diantaranya: 1] Electoral Activity, yaitu aktivitas Ormas untuk mengorganisir masyarakat, seperti banyak para pemimpin Ormas yang berlomba untuk mencari massa. 2] Lobbying, yaitu kegiatan Ormas untuk melakukan lobby ke pemerintah, terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan. Dan 3] Organizational Policy Making dan Social Empowering, yaitu kegiatan Ormas untuk mengawal pembuatan kebijakan pemerintah dan agenda politik pemerintah.

Dari ketiga fungsi Ormas tersebut, fungsi ketiga merupakan fungsi yang kerap kali tidak dilaksanakan oleh Ormas-Ormas di Indonesia. Dari sekian banyak Ormas yang ada, hanya seidikit yang menjalankannya. Hal ini dikarenakan, tidak banyak Ormas yang mau terlibat dalam pembuatan kebijakan, dan mengawal agenda politik pemerintah.

“Banyak yang berpikir bahwa politik hanya soal kekuasaan, padahal lebih dari itu. Esensi politik kan sebenarnya adalah usaha untuk mencapai kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Allan Fatchan menyampaikan, definisi Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun terkait tujuan dan fungsi Ormas hal ini telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Ormas. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 [UUD 1945] juga telah memberikan kebebasan dan melindungi kedudukan Ormas. Namun, permasalahannya bukan dalam segi pengaturan, melainkan dari kemauan Ormas itu sendiri untuk mau berkiprah turut mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bidang yang digelutinya.

Allan Fatchan mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi eksistensi Ormas, Pertama, regulasi. Negara tidak boleh melakukan intervensi pada kegiatan Ormas, sepanjang kegiatannya tidak mengganggu ketertiban atau keamanan negara. Kedua, sumber daya manusia [SDM]/ kapasitas. Penting bagi suatu Ormas untuk diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai, dengan demikian Ormas dapat lebih aktif dalam merespon isu-isu sosial.

Berikutnya, Ketiga, kelembagaan dan program nyata. Ada agenda nyata yang dilaksanakan oleh Ormas-Ormas itu sendiri, dan keempat, terkait pendanaan/keuangan. Dalam hal ini menurutnya Ormas memiliki perhatian lebih untuk merespon isu-isu terkait pendanaan, sebab hal ini berkaitan dengan kebutuhannya.

“Ketika kami mengadakan Rapat Dengar Pendapat [RDP] terkait Peraturan Daerah [Perda] tertentu, jarang ada Ormas yang hadir. Tapi kalau perda yang mengatur mengenai bantuan keuangan Ormas, datang semua. Tapi kalau soal isu-isu lingkungan, tata ruang, tidak ada satupun yang hadir, daftar hadir kosong,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Allan menyebutkan beberapa gagasan yang dapat dilakukan Ormas untuk turut berpartisipasi aktif dalam negara demokrasi, yaitu: 1] Ormas harus turut aktif dalam perubahan sosial dan penyelesaian berbagai persoalan bangsa. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan advokasi, mengekspresikan gagasan melalui forum media, diskusi, dan ruang publik lainnya.

Selanjutnya, 2] Ormas tidak boleh berpangku tangan melihat kondisi sosial yang jauh dari ekspektasi publik. Hal ini dapat dilakukan dengan terus menawarkan gagasan dan melakukan tindakan untuk memperbaiki situasi sosial dan politik tanah air. 3] Gagasan dan tindakan Ormas harus didasari oleh ideologi yang sesuai dengan realitas dan cita-cita kebangsaan.

Setalah pemaparan dari pemateri, forum dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara anggota Setkab RI dengan para Dosen FH UII terkait persoalan pasrtisipasi publik dalam partai politik maupun Ormas. [EDN/RS]

tirto.id - Indonesia sebagai negara demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya untuk berperan aktif dalam menyuarakan pendapat. Salah satunya melalui partisipasi politik warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Partisipasi politik diartikan sebagai keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan dalam ranah politik.

Wujud partisipasi politik dapat dilihat dari berbagai bentuk dan intensitas keikutsertaan masyarakat yang bertujuan untuk mendorong perubahan bangsa. Intensitas yang beragam ini dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan pasif hingga aktif.

Berdasarkan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik aktif diharapkan dapat dilakukan masyarakat karena mencerminkan kesadaran dan kepercayaan politik secara penuh.

Hal ini karena partisipasi politik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang memiliki kesadaran berdemokrasi dan bela negara.

Baca juga:

  • Karakteristik Partisipasi Politik: Ciri-ciri, Penerapan, & Contoh
  • Pengamalan Sila ke-2 Pancasila di Lingkungan Tempat Bermain
  • Contoh Partisipasi dalam Sistem Politik di Lingkungan Sekolah

Warga dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau jalur-jalur lainnya seperti media massa, sosial media, dan sebagainya.

Dikutip dari "Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945" dalam Modul Pembelajaran PPKn SMA [2020] yang disusun Ida Rohayani, dijelaskan bahwa partisipasi politik juga dapat diikuti secara langsung guna memberikan aspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Infografik SC Partisipasi Politik Warga Negara. tirto.id/Fuad

Adapun partisipasi langsung ini di antaranya melalui:

  1. Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wapres
  2. Pemilihan Kepala Daerah langsung [Pilkada]
  3. Aksi demonstrasi yang tertib, damai, dan santun

Pemilu adalah kegiatan menghimpun suara rakyat untuk menentukan atau mengisi jabatan-jabatan politik, baik dalam badan eksekutif maupun legislatif, yang bertujuan untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, menciptakan representative goverment, dan membangun legitimasi kekuasaan.

Baca juga:

  • Sejarah Sistem Presidensial: Arti, Ciri-ciri, Kelebihan, Kekurangan
  • Sejarah Sistem Demokrasi Terpimpin di Indonesia 1959-1965
  • Sejarah Masa Demokrasi Parlementer atau Liberal di Indonesia

Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat, atau media massa.

Supaya perilaku politik yang ditampilkan sesuai aturan, maka masyarakat harus menaati ketentuan-ketentuan dalam:

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Undang-Undang, seperti UU Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, UU Nomor 31 tentang Partai Politik, UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan sebagainya
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan daerah

Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik diatas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di Indonesia.

Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya.

Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara diyakini dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga:

  • Sejarah Demokrasi Parlementer: Ciri-ciri, Kekurangan, & Kelebihan
  • Perkembangan Jalur Transportasi & Perdagangan di Indonesia
  • Apa Saja Unsur dan Ciri-ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik?

Baca juga artikel terkait CONTOH PARTISIPASI POLITIK atau tulisan menarik lainnya Nika Halida Hashina
[tirto.id - nka/isw]


Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Nika Halida Hashina

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề