Falsafah Pancasila yang menjadi dasar negara Republik Indonesia menjamin

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Disampaikan dalam

Webinar Dalam Rangka Dies Natalis Ke-39 Universitas PGRI Semarang dan Menyambut Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75

Selasa, 4 Agustus 2020

Oleh:

A.Y. Soegeng Ysh.

Dosen PGSD Universitas PGRI Semarang

Abstrak

Tidak diajarkannya Pancasila sejak era Orde Reformasi telah menimbulkan degrasadi moral serius, maka perlu dipelajari kembali. Mempelajari Pancasila sebagai sistem filsafat mencakupi aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ontologi Pancasila mencakupi pokok-pokok pikiran Notonagoro dan Drijarkara; epistemologinya mencakupi proses perumusan Pancasila dasar negara sebagai tanggapan terhadap janji kemerdekaan dari pemerintah pendudukan Jepang; semnetara aksiologinya mencakupi: dasar pikiran aktualisasi filsafat Pancasila, fungsi Pancasila, Pancasila sebagai filsafat sosial, Pancasila sebagai filsafat bangsa, Pancasila sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sebagai sumber tertib huklum, eka Pancasila, konsepsi politis, sumber otentik, dan asal mula Pancasila dasar filsafat negara.

Kata kunci: filsafat, Pancasila, ontologi, epistemologi, dan aksiologi.

Sejak masa Orde Reformasi [1998] Pancasila tidak lagi diajarkan di sekolah-sekolah. Nilai-nilai Pancasila telah terlupakan oleh generasi tua, sementara generasi muda tidak pernah tahu tentang nilai-nilai Pancasila. Sebagai akibatnya, bangsa Indonesia terancam degradasi moral serius, ditengarai dengan adanya korupsi besar-besaran dan masif di kalangan pejabat; sikap radikal-teorisme, intoleran, eksklusif, eksoteris, egois; pembunuhan, tindak kekerasan seksual; dan tawuran antar pemuda/pelajar. Sementara itu ideologi dari luar: liberalisme, sosialisme, dan ateisme mengancam nilai-nilai Pancasila. Untuk itu perlu  dipelajari kembali nilai-nilai Pancasila berikut ini.

Pancasila sebagai sistem filsafat memenuhi tiga aspek: ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Ontologi adalah ilmu tentang “ada”, terkait dengan “ada”-nya Pancasila atau hakikat keberadaannya yang memberi jawab terhadap pertanyaan “apa” [what].  Epistemologi adalah ilmu tentang “cara berada”, terkait dengan bagaimana cara Pancasila berada, yang memberi jawab terhadap pertanyaan “bagaimana” [how]. Aksiologi adalah ilmu tentang penerapan, aplikasi, manfaat atau kegunaan, terkait dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memberi jawab atas pertanyaan “untuk apa” [for what].  Ketiga aspek tersebut dijelaskan lebih lanjut berikut ini.

B.  Ontologi Pancasila

            1.  Pokok-pokok Pikiran Notonagoro

a.  Pancasila adat-budaya, Pancasila religi, dan Pancasila negara

Tentang ontologi Pancasila penelitian Notonagoro menyebutkan adanya Pancasila dalam triprakara atau tiga hal. Tiga hal itu adalah: adat-budaya, religi, dan negara. Berikut ini rinciannya.

Prakara pertama, adalah Pancasila adat-budaya, yaitu nilai-nilai Pancasila yang ada, hidup dan berkembang, dalam sosio-budaya bangsa Indonesia.  Sesungguhnya, bahwa Pancasila berada dalam wujudnya sebagai nilai-nilai yang diyakini sebagai baik dan benar dan karenanya dilaksanakan dalam kehidupan sosial-budaya setiap unsur bangsa Indonesia. Sesuai dengan sifat sosio-budaya bangsa yang bhinneka, maka nilai-nilai Pancasila dalam bentuk dan konsepnya yang berbeda-beda menjadi inti sosio-budaya bangsa. Secara populer sering disebutkan bahwa nilai-nilai Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri, walaupun mendapatkan aspirasi dari luar, yaitu Tiga Dasar [San Min Chu-i] dari Dr. Sun Yat-sen [Cina] dan Declaration of Independence dari Amerika.

Prakara kedua, adalah Pancasila religi, yaitu nilai-nilai Pancasila yang terkandung, hidup dan berkembang, dalam kepercayaan dan agama-agama di Indonesia. Kembali sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bhinneka, setiap suku bangsa di Indonesia memiliki keyakinan atau kepercayaan dan agama yang berbeda-beda. Sesungguhnyalah bahwa religi tidak identik dengan agama.  Religi merupan inti atau jiwa dari kepercayaan dan agama-agama.  Di dalam setiap kepercayaan dan agama-agama di Indonesia terdapat nilai-nilai Pancasila.  Dengan demikian Pancasila dapat menjadi alat pemersatu bangsa.

Prakara ketiga, yaitu Pancasila negara, dalam hal mana nilai-nilai Pancasila telah diangkat ke permukaan secara nasional, dirumuskan secara sistemik dan sistematis, dimasukkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara, selanjutnya dikembangkan sebagai filsafat. 

Materi Pancasila, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, digali dari kehidupan asli bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut hidup dan terpelihara dalam sepanjang sejarah bangsa; ada di dalam tradisi, adat dan kebiasaan serta budaya bangsa. Nilai-nilai itu berkedudukan sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan akhirnya diangkat menjadi dasar negara. Oleh karena itu Notonagoro mengatakan bangsa Indonesia “ber-Pancasila dalam triprakara”, yaitu: [1] Pancasila adat-budaya [nilai-nilai dalam adat–kebudayaan], [2] Pancasila religi [nilai-nilai dalam hidup keagamaan], [3] Pancasila negara [tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia].

Nilai-nilai Pancasila telah berkembang dari pandangan hidup atau ideologi dalam kawasan keyakinan menjadi filsafat dalam kawasan ilmu pengetahuan. Filsafat Pancasila telah berkembang dari filsafat noneksplisit [implisit] menjadi filsafat yang eksplisit.

b.  Pancasila sebagai satu kesatuan bulat utuh

Pancasila adalah filsafat, maka sistematika Pancasila bersifat mutlak, bersifat hakiki, tertib urutannya tidak boleh diubah, sekalipun hanya redaksinya. Setiap sila adalah prinsip azasi, masing-masing berkedudukan azasi pula. Sistematika azasi filsafat Pancasila bersifat hierarkhis-piramidal, artinya tata urutannya tetap, sila yang satu merupakan basis dari sila yang lain, sila yang terdahulu menjadi basis sila yang kemudian, sementara sila yang kemudian merupakan pengkhususan dari sila yang mendahuluinya. Brikut ini gambar ilustrasinya.

                                                            Ketuhanan                                                                                                       Kemanusiaan

                                                            Persatuan

                                                            Kerakyatan

                                                            Keadilan sosial

Pincasila sebagai satu kesatuan bulat utuh antara sila-silanya berarti bahwa: [1] bagian-bagiannya tidak saling bertentangan, [2] keseluruhannya menyusun sesuatu hal yang baru [gestal], bukan sekedar kumpulan atau jumlah dari unsur-unsurnya. [3] tiap bagian merupakan bagian yang mutlak, artinya hilangnya satu bagian menyebabkan hilang halnya; bagian yang terlepas dari halnya kehilangan kedudukan dan fungsinya, [4] di dalam setiap sila tersimpul sila-sila yang lain.

Hakikat Pancasila merupakan satu kesatuan bulat utuh juga berarti: tiap sila merupakan bagian tak terpisahkan dari keseluruhan sila yang lain. Tiap-tiap sila saling membatasi dan sekaligus memperkaya/melengkapi serta menjiwai. Tanpa menjadi kesatuan dengan yang lain, masing-masing sila kehilangan maknanya. Tanpa kesatuan bulat utuh keseluruhan silanya, bukan Pancasila dasar negara Republik Indonesia.

Kesatuan bulat utuh itu merupakan ciri khusus, yang unik, hanya ada di Indonesia. Itulah sebabnya Pancasila dapat disebut sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Tanpa ciri khusus atau sifat khas itu tidak dapat disebut dengan kepribadian. Tiap-tiap sila sebagai aspek yang terpisah dari yang lain dapat ditemukan pula di tempat, negara atau bangsa lain, tetapi sebagai komponen dalam satu sistem bulat utuh hanya ada di Indonesia. Contoh penjelasannya: Ketuhanan harus berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan sosial; demikian seterusnya. Berketuhanan yang tidak berkemanusiaan, bukanlah ketuhanan dalam makna Pancasila.  Misalnya paham ketuhanan yang dianut oleh kelompok teroris, walaupun ”disahkan” oleh ajaran agamanya. Ketuhanan yang tidak berpersatuan, juga bukan ketuhanan dalam makna Pancasila, karena bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila [Perhatikan makna sila-sila dalam Pancasila pada Bab lain!]. Misalnya, orang beragama yang tidak bersikap toleran terhadap agama lain.  Perhatikan ilustrasi berikut ini.

                                                I                                   Ketuhanan

                                                II                                 Kemanusiaan

                                                III                                Persatuan

                                                IV                                Kerakyatan

                                                V                                 Keadilan sosial

Ada kesan bahwa negara kita mempunyai lima sila dasar atau dasarnya ada lima. Hal itu tidak benar. Pancasila adalah satu dasar yang susunannya tidak tunggal melainkan majemuk tunggal, pancatunggal, yang juga disebut Eka Pancasila.

Dalam hal Pancasila yang penting adalah kenyataan dalam obyektifnya, bukan apa orang menyebutnya; sebab orang dapat menyebut dengan istilah berbeda-beda untuk obyek yang sama. Untuk menyebutkan apa yang sesungguhnya Pancasila itu, harus/diperlukan orang yang benar-benar ahli dalam hal itu dan diperlukan penelitian ilmiah. Berikut ini berbagai sebutan tentang Pancasila.

Paling sedikit ada delapan sebutan untuk Pancasila, yaitu: [1] Jiwa bangsa Indonesia, [2] kepribadian bangsa Indonesia, [3] Pandangan hidup bangsa Indonesia, [4] Dasar negara Republik Indonesia, [5] Sumber tertib hukum negara Republik Indonesia, [6] perjanjian luhur bangsa Indonesia, [7] cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, [8] alat pemersatu bangsa Indonesia. Dari berbagai sebutan itu dapat dirangkum ke dalam dua kategori.

1]  Pertama, Pancasila sebagai dasar Negara, yang bersifat mengikat, mempunyai sanksi hukum.

2]  Kedua, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, bersifat mengikat tetapi tidak mempunyai sanksi hukum

Dengan berbagai sebutan di atas, ada segi positif dan negatifnya. Aspek positif: dapat diterima dalam berbagai bidang kehidupan. Aspek negarif: sering mengaburkan pengertian pokoknya.

Pancasila merupakan inti isi persamaan yang terdapat dalam adat-istiadat, kebudayaan [Pancasila budaya] dan agama-agama [Pancasila religi] bangsa Indonesia, yang kemudian juga terdapat dalam kehidupan menegara, menjadi dasar negara [Pancasila Negara].

c.  Hakikat inti isi Pancasila

.           Notonagoro mengkategorikan inti-isi Pancasila sebagai umum universal, umum kompromi, umum abstrak, dan khusus konkret.  Umum universal, artinya bahwa nilai-nilai Pancasila berlaku secara umum di seluruh dunia. Secara terpisah satu dari yang lain, sila-sila dalam Pancasila itu juga ada di antara bangsa-bangsa atau negara-negara lain, dan berlaku secara universal [mendunia]. Umum kompromi, artinya nilai-nilai Pancasila itu berlaku mengikat secara umum, bersama-sama sebagai hasil dari kompromi atau kesepakatan. Umum abstrak, artinya nilai-nilai Pancasila itu bersifat abstrak atau spekulatif. Umum konkret, artinya bahwa nilai-nilai Pancasila itu dihayati dan diamalkan sesuai pemahaman masing-masing pihak. 

            Selanjutnya Notonagoro memberikan arti inti sila-sila dalam Pancasila dengan menggunakan kata-kata: ”sifat-sifat, keadaan-keadaan yang sesuai dengan hakikat”  sebagai berikut.  Ketuhanan adalah sifat-sifat, keadaan-keadaan yang sesuai dengan hakikat Tuhan.  Kemanusiaan adalah sifat-sifat, keadaan-keadaan yang sesuai dengan hakikat manusia. Persatuan adalah sifat-sifat, keadaan-keadaan yang sesuai dengan hakikat satu.  Kerakyatan adalah sifat-sifat, keadaan-keadaan yang sesuai dengan hakikat rakyat. Keadilan sosial adalah sifat-sifat, keadaan-keadaan yang sesuai dengan hakikat adil.

d.  Pokok pikiran lain yang relevan dengan ontologi Pancasila

            Selain hal-hal yang telah dipaparkan di atas Notonagoro juga menyebut bahwa Ir. Soekarno adalah ”pencipta Pancasila”.  Hal ini langsung ditolak oleh Soekarno sendiri, dengan alasan apabila Pancasila ciptaan Soekarno maka keberadaannya akan tergantung pada Soekarno, bila Soekarno telah tidak berkuasa atau tidak ada, Pancasila akan diabaikan. Orang lain tidak merasa handarbeni [memiliki], maka juga tidak akan mempertahankan keberadaannya. Olehkarena itu Soekarno tidak mau disebut sebagai pencipta Pancasila, melainkan hanya sebagai ”penggali” Pancasila.

            Masih menurut Notonagoro, Pancasila ”bukan konsepsi politis”. Ada pendapat sementara orang bahwa Pancasila bagi bangsa Indonesia hanyalah konsepsi politis, karena adanya Pancasila diciptakan untuk kepentingan politis semata, yaitu demi persatuan bangsa melawan penjajahan. Tanpa persatuan bangsa Indonesia tidak akan mampu melawan penjajahan, dan tanpa Pancasila bangsa Indonesia tidak dapat bersatu. Itulah sebabnya maka dimunculkan Pancasila sebagai konsepsi politis.  Pendapat tersebut tidak benar dan berbahaya, karena bila Pancasila hanya konsepsi politis, dibentuk demi kpentingan politis semata, ketika kekuasaan negara dipegang oleh kelompok atau golongan tertentu yang secara politis tidak menghendaki Pancasila, maka Pancasila akan secara sah dapat diganti. Oleh karena itu penelitian Notonegoro menegaskan bahwa Pancasila bukan konsepsi politis, melainkan juga konsepsi filosofis; artinya merupakan hasil pemikiran yang mendalam, dalam waktu yang relatif lama, dan dilakukan oleh para ahli yang kompeten.

            Bagi bangsa Indonesia Pancasila sudah final, tidak perlu dipikir-pikir lagi, dan tidak dapat diubah atau diganti, hanya perlu untuk dihayati dan diamalkan, sebagai suatu keharusan atau bersifat imperatif. Pancasila telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak mungkin dapat diubah, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara. Adapun tentang rumusan Pancasila yang pernah dimasukkan dalam UUD 1949 dan UUD Sementara1950, oleh Notonagoro dijelaskan sebagai: [1] tidak bersifat perubahan, [2] hanya pengutamaan, pertimbangan taktis, dan psikologis, [3] sebagai penegasan atau keluasan, dan [4] hanya soal istilah belaka. Akhirnya ditegaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sumber otentik rumusan Pancasila, hukum dasar negara tertinggi dan bersifat mutlak, dan merupakan Declaration of Independence bagi bangsa Indonesia.

            2.  Pokok-pokok Pikiran Drijarkara

a.  Ada bersama dengan cinta kasih

Drijarkara menjelaskan keberadaan Pancasila berpangkal dari kodrat manusia mengikuti aliran eksistensiali dari Heidegger.  Pancasila inheren [lekat] pada eksistensi [keberadaan] manusia sebagai manusia [kodrat manusia, quo talis].  Pancasila merupakan konsekuensi dari ada bersama manusia dengan cinta kasih.  Ada bersama manusia dalam kaitannya dengan Tuhan, menimbulkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada bersama manusia dengan orang lain atau sesamanya, menimbulkan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.  Ada bersama manusia dalam kaitannya dengan masyarakat, menimbulkan sila Persatuan Indonesia [Kebangsaan].  Ada bersama manusia dalam kaitannya dengan hak azasi, menimbulkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam ermusyawaratan/perwakilan. Ada bersama manusia dalam kaitannya dengan syarat hidup, menimbulkan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.  Pemerasan Pancasila

            Sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto [Orde Baru], timbul pernyataan bahwa Pancasila tidak perlu diperas-peras. Pemerasan Pancasila memang timbul pada masa pemerintahan Presiden Soekarno [Orde Lama]. Tetapi sebagai kajian ilmiah tidak ada salahnya diungkap kembali tentang logika pemerasan Pancasila, sebagaimana juga diungkapkan oleh Drijarkara.

            Telah disebut bahwa ada bersama itu dengan cinta kasih. Drijarkara menempatkan cinta kasih sebagai inti dari Pancasila. Pancasila dapat diperas menjadi Dwisila, yaitu cinta kepada tuhan, sebagai manifestasi dari sila pertama Pancasila, dan cinta kepada sesama, sebagai manifestasi keempat sila yang lain.  Dwisila dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu cinta kasih sebagai hukum kodrat.  Sebagai penjelasan dapat dibuat bagan sebagai berikut.

            Ketuhanan                               Cinta Tuhan                       Cinta

            Kemanusiaan                                                                       kasih

            Persatuan                                             Cinta                       sebagai

            Kerakyatan                                          sesama                     hukum

            Keadilan sosial                                                                    kodrat

        Pancasila                            Dwisila                           Ekasila

            Sebagai pembanding, berikut ini pemerasan menurut pola pikir Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

            Ir. Soekarno, dalam pidato Lahirnya Pancasila, menawarkan bentuk pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.  Trisila mencakupi: Ketuhanan  [sila Ketuhanan], Sosio-Nasionalisme [gabungan sila  Kemanusiaan dan Persatuan], dan Sosio-Demokrasi [penggabungan dari sila Kerakyatan dan Keadilan Sosial].  Ekasila versi Soekarno adalah Gotong Royong.  Berikut ini bagan ilustrasinya.

            Ketuhanan                       Ketuhanan                          

            Kemanusiaan                                                              

Persatuan                         Sosio-nasionalisme                 Gotong Royong

Kerakyatan                             

            Keadilan sosial                Sosio-demokrasi

            Pancasila                                 Trisila                                  Ekasila    

            Sesungguhnya Mohammad Hatta tidak secara formal melakukan pemerasan Pancasila, tetapi untuk menanggapi pemerasan yang telah ada tersebut diajukan konsep pemerasan Pancasila menjadi Ekasila saja.  Kalau harus diperas-peras, maka Pancasila itu hanya menjadi satu, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena Tuhan adalah sumber dari segalanya. Maka pemerasan Hatta dapat digambarkan sebagai berikut.

            Ketuhanan                                                      

            Kemanusiaan                                                   Ketuhanan

            Persatuan                                                         Yang Maha Esa

            Kerakyatan                             

            Keadilan sosial

Pancasila                                                             Ekasila

c.  Prinsip-prinsip Pancasila

            Drijarkara menjelaskan bahwa Pancasila merupakan prinsip-prinsip sekaligus tujuan. Pancasila terbentuk melalui proses idealisasi dan ideifiksi  nilai-nilai yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang telah ada dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia itu diabstrakkan dan dijadikan suatu cita-cita.

Pancasila dapat dikembalikan kepada dan atau mencakup tiga macam jenis soal hidup pokok dari manusia [termasuk manusia Indonesia].

1]  Terhadap diri sendiri, termasuk hubungannya dengan benda, tersimpul dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.

2] Terhadap sesama manusia, yang mengenai benda, terutama dalam hubungannya dengan lingkungan kenegaraan, tersimpul di dalam sila Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3]  Terhadap asal mula segala sesuatu, tersimpul di dalam sila Ketuhanan  Maha Esa.

            Seperti halnya Notonagoro, Drijarkara juga menjelaskan tentang struktur prinsip-prinsip dasar yang hirarkhis-piramidal. Sistematika atau urutan prinsip-prinsip dasar tersebut bersifat tetap, tidak dapat diubah atau ditukar. Sila yang terdahulu menjadi basis sila berikutnya. Sila yang berikut merupakan konkretisasi atau pengkhususan dari sila sebelumnya. Bagian-bagiannya tidak saling bertentangan. Tiap bagian mutlak adanya, sehingga hilang satu menjadikan hilang makna keseluruhannya. Tiap sila saling membatasi dan sekaligus melengkapi.  Setiap sila tersimpul dalam sila yang lain.  Sila pertama menjadi sumber seluruh sila yang lain, dan sila terakhir menjadi tujuan sila-sila sebelumnya. Tujuan negara adalah keadilan sosial [sila kelima] yang terus menuju kepada Tuhan [sila pertama].

d.  Pancasila dan religi

            Sebagaimana telah disebut, bahwa religi adalah jiwa atau semangat dari agama. Religi tidaklah sama dengan agama.  Agama memang berbeda-beda, tetapi religinya sama. Religi merupakan bentuk penyerahan total manusia kepada Tuhan.

            Dalam kaitannya dengan negara, negara Pancasila bukanlah negara agama melainkan negara bertuhan. Negara Pancasila adalah negara sekuler [keduniawiaan] tetapi bukan sekularisme atau negara profan yang sama sekali memisahkan diri dari hal-hal yang rohani.  Negara Pancasila jelas bukan negara ateis, yang menentang adanya Tuhan.

C.  Epistemologi Pancasila

Tentang cara bagaimana Pancasila berada, secara ringkas dapat dipaparkan sebagai berikut.

            1.  Pengantar

Apa yang disebut dengan filsafat Pancasila masih dalam proses pertumbuhan. Filsafat Pancasila belum merupakan ajaran secara tertulis dari seorang filsof. Filsafat Pancasila masih berupa tata nilai [value system] dan tata masyarakat[social system] yang terkadung di dalam sosio-budaya bangsa Indonesia, terpelihara dalam sepanjang sejarah. Filsafat Pancasila masih terpendam sebagai potensi dalam proses menjadi aktual.

Dardji Darmodihardjo mengatakan bahwa filsafat Pancasila adalah hasil berpikir yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia, yang oleh bangsa Indonesia dianggap, dipercayai dan diyakini sebagai sesuatu [kenyataan, nilai-nilai, norma-norma] yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Notonagoro mengatakan bahwa Pancasila merupakan hasil pemikiran yang mendalam, mendasar, secara cermat dan sistematis oleh para ahli dan dalam waktu yang lama.

Menurut Mohammad Yamin Pancasila itu benar-benar merupakan suatu sistematika filsafat karena masing-masing sila-nya [prinsip azasi, idea azasi] kait-mengkait, merupakan unified view atau kesatuan pandangan yang menyeluruh. Oleh Ruslan Abdulgani Pancasila disebut all balanced composition, sebab di dalamnya tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubungan [a] manusia dengan Tuhan, [b] manusia dengan sesamanya, [c] manusia dengan tanah air-nya, dan [d] manusia dengan harta bendanya.

  • Janji Jepang dan upaya Indonesia

Tentang lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia secara historis dapat dikatakan merupakan dorongan dari Pemerintah Pendudukan Jepang yang ditanggapi dengan upaya para tokoh perjuangan untuk merumuskan dasar negara Pancasila. Sejak semula, Pancasila dirumuskan untuk dijadikan dasar negara. Hal itu dapat ditelusuri dari [a] Pidato 29 Mei 1945 oleh KRT Widyodiningrat, I.P. Suroso dan Mohammad Yamin, [b] Pidato 31 Mei 1945 oleh Mr. Soepomo, [c] Pidato 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, [d] Munculnya Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, dan [e] Disahkan Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945. Keseluruhan proses tersebut merupakan cara atau metode adanya Pancasila bagi bangsa Indonesia, yang memenuhi aspek epistemologi dari uraian Pancasila sebagai sistem filsafat.

            Sikap kooperatif dari Pemerintah Pendudkan Jepang ditunjukkan dalam janji untuk memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia 24 Agustus 1945.  Unntuk itu kepada para pemimpin bangsa Indonesia diminta memikirkan tentang dasar-dasar Indonesia merdeka. Maka dibentuklah suatu badan yang disebut Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BUPKI] yang kemudian akan berubah menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI].  Kedua badan tersebut bertugas untuk mempersiapkan dasar negara Indonesia merdeka,  yaitu Pancasila dan UUD 1945.

3.  Proses perumusan Pancasila dan UUD 1945

Sebagai realisasi janji Pemerintah Pendudukan Jepang, tanggal 28 April 1945 dibentuk BPUPKI.  Badan tersebut diketuai oleh Kanjeng Raden Tumenggung Rajiman Widyodiningrat; maka juga disebut Komisi Rajiman, yang dalam bahasa Jepangnya Dokuritzu Zyunbi Coosakai.  Sebagai Wakil Ketua ada dua orang, yaitu R.P. Soeroso dan Ichibangase [orang Jepang].  Badan ini beranggotakan 61 orang yang dilantik oleh Pemerintah Pendudukan Jepang 28 Mei 1945. BPUPKI menyelenggarakan dua kali Sidang Lengkap, yaitu: 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan 10 hingga 16 Juli 1945.  Berikut ini paparnnya.

a.  Sidang Lengkap Pertama BPUPKI: 29 Mei – 1 Juni 1945

            Pada Sidang Lengkap petama dibirakan tentang dasar negara Indonesia merdeka, berturut-turut oleh Mohammad Yamin [29 Mei 1945], Mr. Soepomo [31 Mei 1945], dan Ir. Soekarno [1 Juni 1945].  Dari ketiga pembicara tersebut dihasilkan rumusan dasar negara yang berbeda. 

            Mohammad Yamin menyampaikan dua buah rumusan dasar negara. Satu, rumusan dasar negara yang disampaikan secara lisan, dan yang kedua disampaikan secara terulis. Yang disampaikan secara lisan adalah sebagai berikut:

            Peri Kebangsaan

            Peri Kemanusiaan

            Peri Ketuhanan

            Peri Kerakyatan, Permusyawaratan, Perwakilan, Kebijaksanaan

            Kesejahteraan Rakyat, Keadilan Sosial

Kemudian diserahkan rumusan yang tertulis:

            Ketuhanan Yang Maha Esa

            Kebangsaan Persatuan Indonesia

            Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab

            Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan dalam

 permusyawaratan /perwakilan

            Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

            Rumusan dasar negara yang diajukan oleh Mr. Soepomo kurang jelas.  Ia mengajukan tiga hal, yaitu [1] Persauan Negara, Negara Serikat, Persekutuan Negara, [2] Hubungan antara negara dan Agama, dan [3] Republik atau Monarkhi. Ia sendiri setuju dengan negara nasional, menolak negara feodal, kepala negara adalah pemimpin negara dari rakyat seluruhnya, negara bersifat kekeluargaan.

            Ir. Soekarno, dalam pidato 1 juni 1945, mengajukan rumusan dasar negara sebagai berikut:

            Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme

            Peri Kemanusiaan atau Internasionalisme

            Mufakat, Perwakilan, Permusyawaratan

            Kesejahteraan Sosial atau Keadilan Sosial

            Ketuhanan yang berkebudayaan, atau

                        Ketuhanan yang berbudi pekerti yang luhur, atau

                        Ketuhanan Yang Maha Esa

            Dengan petunjuk seorang teman ahli bahasa, Ir. Soekarno menamakan dasar negara yang dirumuskannya itu: Pancasila.  Pidato 1 Juni 1945 tanpa teks tertulis itu kemudian [1947] ditulis dan diterbitkan dengan nama “Lahirnya Pancasila”, sehingga 1 Juni dinyatakan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila” yang setiap tahun dirayakan selama masa Pemerintah Orde Lama.  Hal itu kemudian ditinjau kembali pada masa Pemerintah Orde Baru dan dinyatakan Pancasila tidak pernah lahir, dan menimbulkan polemik.  Polemik tersebut diawali dengan tulisan Nugroho Notosusanto [Universitas Indonesia], kemudian ditangapi oleh Ruben Nalenan [UNTAG Jakarta], dan G. Moedjanto [Sanata Dharma Yogyakarta]. Tentang perayaan Hari Lahir Pancasila pernah dibuat mengambang, tidak jelas atau tidak secara tegas dilarang atau dianjurkan; sekarang telah dapat diperingati lagi.

b.  Panitia Kecil Sembilan Orang

            Sebelum diselenggarakan Sidang Lengkap Kedua BPUPKI, lebih dulu dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari sembilan orang.  Panitia Kecil Sembilan Orang itu bertugas menyusun Rancangan Pembukaan Hukum Dasar [Rancangan Preambule Hukum Dasar].  Panitia Kecil Sembilan Orang menghasilkan rumusan Rancangan Pembukaan Hukum Dasar, yang disebut  Piagam Jakarta  [Jakarta Charter], 22 Juni 1945.  Adapun teks selengkapanya sebagai berikut.

PIAGAM  JAKARTA

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan  kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan sluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidpan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagisluruh rakyat Indonesia.

                                                                        Jakarta, 22 juni 1945

                                                                        Ir. Soekarno

                                                                        Drs. Mohammad Hatta

                                                                        Mr. A.A. Maranis

                                                                        Abikusno Tjokrosujoso

                                                                        Abdulkahar Muzakkir

                                                                        H.A. Salim

                                                                        Mr. Achmad Subardjo

                                                                        Wachid Hasjim

                                                                      Mr. Muhammad Yamin

            Dari teks Piagam Jakarta tersebut dapat disimpulkan adanya rumusan dasar negara, yaitu:

            Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

            Kemanusiaan yang adil dan beradab

            Persatuan Indonesia

            Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

            Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

            Piagam Jakarta tersebut disahkan oleh Sidang Lengkap Kedua BPUPKI, 16 Juli 1945, sebagai Rancangan Pembukaan UUD yang diajukan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  [PPKI], 18 Agustus 1945.

c.  Sidang Lengkap Kedua BPUPKI: 11 – 16 Juli 1945

            Sidang ini membicarakan Rancangan Hukum Dasar. Untuk itu dibentuk beberapa panitia sebagai berikut.

1]  Panitia Perancang Undang-Undang Dasar

Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno, maka juga disebut Komisi Soekarno.  Panitia ini terdiri dari 19 orang.  Selanjutnya panitia ini membentuk Panitia Kecil Tujuh Orang, yang diketuai oleh Mr. Soepomo.  Tujuh orang anggota tersebut ialah: Mr. Soepomo, Wongsonegoro, Soebardjo, A.A. Maranis, Singgih, Haji Agus Salim, dan Soekiman.

2]  Panitia Pembela Tanah Air

      Panitia ini diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.

3]  Panitia Keuangan dan Ekonomi

      Panitia ini diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

            Tanggal 11 – 13 juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar berhasil menyusun Rancangan UUD, yang berisi: [1] Pernyataan Indonesia Merdeka, [2] Pembukaan UUD,dan [3] UUD yang terdiri atas 42 pasal.  Tanggal 14 Juli 1945, Rancangan UUD tersebut diajukan dalam Sidang Lengkap Kedua BPUPKI.

            Tanggal 15 – 16 Juli 1945, BPUPKI  menyelenggarakan sidang-sidangnya untuk mendapatkan kesepakatan tentang  Usulan Rancangan UUD.  Dalam sidang  tersebut disepakati Piagam Jakarta diusulkan sebagai Rancangan Pembukaan UUD, yang akan dimintakan pengesahan dalam Sidang PPKI, 18 Agustus 1945.

d.  Pengesahan Pembukaan UUD 1945

            Piagam Jakarta yangdisepakati diusulkan menjadi Pembukaan UUD 1945 ternyata tidak memperoleh kesepakatan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Setelah melalui perdebatan yang cukup melelahkan dan menegangkan bahkan mengawatirkan terjadinya perpecahan bangsa akhirnya dengan jiwa luhur segenap unsur bangsa ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dengan rumusan Pancasila sebagaimana yang disahkan sebagai dasar negara yang sekarang. Dengan masuknya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila telah menjadi dasar negara, menjadi sumber tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum, yang pembicaraannya telah memasuki kawasan aksiologi filsafat Pancasila.

Pancasila adalah filsafat, maka [1] Pancasila memiliki kebenaran filsafat, [2] Pancasila menjadi obyek peneltian filsafat, [3 kebenaran filsafat tidak lagi dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu, dan [4] Pancasila merupakan jenis filsafat baru di dunia, pada abad ke-20.

D.  Aksiologi Pancasila    

1.  Dasar pikiran aktualisasi filsafat Pancasila

Ada beberapa alasan mengapa filsafat Pancasila perlu ada. Beberapa alasan itu  dapat dibedakan ke dalam orientasi atau wawasan kepada masa lampau dan masa kini serta orientasi kepada masa depan. Berikut ini uraian masing-masing.

a.  Orientasi kepada masa lampau dan terjadinya penyimpangan

Orientasi kepada masa lampau berarti melihat perkembangan Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia, utamanya sejak dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara sebagai tuntutan Proklamasi Kemerdekaan.  Sejarah bangsa Indonesia pada dasarnya juga sejarah Pancasila itu sendiri.

                Dari sejarah bangsa Indonesia kita yakin bahwa Pancasila dapat menjadi ukuran tentang tercapai atau tidaknya tujuan dari Proklamasi Kemerdekaan, yaitu masyarakat adil dan makmurberdasarkan nilai-nilai Pancasila. Tujuan dari  Kemerdekaan bangsa Indonesia hanya dapat dicapai dengan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Sejarah telah membuktikan bahwa sejauh bangsa Indonesia mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan baik, maka terjadilah ketenangan, ketenteraman, kedamaian, dan kesejahteraan yang menuju kepada keadilan dan kemakmuran.  Sebaliknya, sejauh nilai-nilai Pancasila tidak dihayati dan diamalkan dengan baik, sejauh itu pula timbul kekacauan, yang mengarah kepada perpecahan dan kehancuran, dan itulah yang sedang terjadi.  Belajar dari sejarah itulah muncul pemikiran bagaimana menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai milik bangsa yang diyakini kebenarannya dan akhirnya dipatuhi. Untuk itu perlu mempelajari berbagai penyimpangan Pancasila dan sebab-sebabnya. 

1]  Penyimpangan Pancasila

Penyimpangan Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia dapat dikategorikan ke dalam: pengurangan, penambahan, dan penggantian serta pengaburan.  Berikut ini penjelasan rincinya.

a]  Pengurangan

Pancasila dirumuskan sebagai alat pemersatu. Dalam hal ini, karena sebagai alat pemersatu, dapat dibuang setelah cita-cita bersatu terwujud. Komentar semacam ini bersumber dari orang-orang komunis [PKI = Partai Komunis Indonesia]. Hal ini dikategorikan ke dalam pengurangan karena bersifat mengurangi peran Pancasila. Memang tidak salah bahwa Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa, tanpa Pancasila barangkali bangsa Indonesia belum mencapai persatuan seperti yang ada sekarang. Selain itu kelahiran Pancasila, oleh para pendiri Negara Republik Indonesia ini memang juga dimaksudkan untuk membuat persatuan di antara kelompok atau golongan yang ada pada saat itu. Namun demikian peran Pancasila bukan hanya sebagai alat pemersatu. Mereka [PKI] lupa bahwa Pancasila juga berperan sebagai dasar negara yang tidak mungkin dapat dibuang. Kalau dasar negara dibuang, Negara itu sendiri akan runtuh, dan bila alat pemersatu dibuang kesatuan dan persatuan itu akan berantakan.

Perlu dicatat bahwa PKI menerima Pancasila sebagai taktik perjuangan. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab diterima sebagai internasionalisme yang tidak mengakui nasionalisme atau kebangsaan. Mereka menerima kebebasan beragama dalam arti bebas tidak beragama, atau bebas berpropaganda anti agama.

b]  Penambahan

Pancasila disamakan dengan Nasakom [Nasional, agama dan Komunis]. Dalam hal ini terjadi penambahan, yaitu unsur kom [Komunis] yang sebenarnya di luar Pancasila.

Perlu diperhatikan bahwa di dalam Pancasila tidak mungkin ada Komunis. Pancasila menjamin hidup berketuhanan, sedang komunis anti Tuhan. Keduanya tidak mungkin hidup bersama dalam arti yang sebenarnya; bila hal itu terjadi sifatnya hanya sementara dan tidak mendasar; hanya sebagai taktik, bukan startegi.

c]  Penggantian dan pengaburan

Penyimpangan dalam hal ini bersifat mengganti [substitusi] terhadap pengertian nilai-nilai dan sila-sila Pancasila dengan maksud untuk menguburkan atau membuat tidak jelas. Contoh-contohnya adalah: Pancasila is Nasakom [Pancasila adalah Nasakom], Keadilan sosial adalah masyarakat tanpa hak milik, Kemanusiaan is Internasionalisme, Kebebasan agama adalah bebas anti agama/tidak beragama, orang komunis juga “berkeyakinan”, yaitu yakin bahwa Tuhan tidak ada.

Berbagai jenis penyimpangan tersebut di atas. [pengurangan, penambahan dan penggantian] dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prinsipial, kategoritematis. Di samping itu juga terjadi penyimpangan faktual bersifat praktis dan kontradiktif, kategori operatif, yaitu dalam bentuk pelanggaran atau penentangan, seperti pemberontakan dan lain-lain.

2]  Sebab-sebab terjadinya penyimpangan

Dari jenis-jenis pernyimpangan yang telah dibicarakan di atas, dapat ditarik simpulan mengapa timbul penyimpangan dan dengan demikian juga dapat ditentukan bagaimana cara mengatasinya. Penyimpangan terhadap Pancasila dapat timbul karena  kurang pengertian dan keinginan yang jahat.

a] Untuk penyimpangan yang timbul karena kurang pengertian dapat diatasi dengan memberikan pengertian yang jelas. Dalam hal ini tampak pentingnya mempelajari Pancasila. Di samping diajarkan di sekolah-sekolah [termasuk di perguruan tinggi], juga diadakan penataran P-4 [Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila]. Ketika saat ini Pancasila tidak diajarkan lagi di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, perlu dipikirkan kembali. Kalau penataran P-4 tidak diinginkan lagi; perlu dipikirkan penguatan eksistensi BPIP [Badan Pembinaan Ideologi Pancasila].

b]  Penyimpangan yang timbul karena keinginan yang jahat dapat berupa lain-lain pengurangan, penambahan, penggantian, pengaburan, pemalsuan idealisme; disebabkan oleh pendirian dan pandangan politik. Untuk itu diperlukan suatu kewaspadaan. Dalam hal ini diperlukan kaum intelektual Pancasila yang berani bicara dan ambil peranan. Dengan demikian pendidikan Pancasila menjadi penting. Perlu dicatat bahwa peyimpangan dapat timbul pada diri setiap penduduk dan warga negara, baik dari rakyat maupun pemerintah. Tidak satu orang atau kelompok dan juga golongan yang boleh merasa paling berhak dan bertanggung jawab, serta merasa lebih dari yang lain. Pancasila bukan suatu yang otomatis ada pada mereka yaitu mengakuinya, melainkan perlu diupayakan atau diperjuangkan adanya dalam bentuk pengalaman kongkret dan dirasakan oleh sesama warga Negara.

b.  Orientasi masa kini

1] Realitas material, menurut isi dan keluasannya, tata nilai dan tata masyarakat dalam sosio-budaya bangsa ideologi mengandung nilai-nilai filsafat. Nilai-nilai itu belum dirumuskan sebagai filsafat, melainkan sebagai sikap hidup masyarakat; untuk dalam bahasa Jerman kita kenal sebagai Weltanschauung merupakan filsafat pada tahap awal atau sering mendahului timbulnya filsafat, tepatnya yang kemudian dapat dirumuskan sebagai filsafat dari para pendukungnya.

2] Realita fungsional-praktis, nilai-nilai Pancasila yang disebut sebagai nilai-nilai dasar, tersebut telah menjadi tata nilai dalam sosio-budaya sepanjang sejarah.

3] Realita formal, secara yuridis-konstitusional nilai-nilai Pancasila kini, sejak bangsa Indonesia mendirikan negara merdeka, telah dijadikan dasar negara, dasar kerohanian negara, sebagai sumber tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum tercantum di dalam Pembukaan. Baik realita material, realita fungsional-praktis maupun realita formal, ketiga-tiganya mewujudkan das Sein, yaitu kenyataan yang ada, sedang yang merupakan das Sollen-nya atau yang diharapkan adalah :

4]  Secara harapan, wajar bahwa bangsa Indonesia menghendaki nilai-nilai tersebut di atas menjadi sistem filsafatnya, karena memiliki sifat-sifat: fundamental, universal, spiritual, komprensif dan metafisis [hakiki].

c.  Orientasi ke masa depan

Kelangsungan hidup bangsa dan negara memerlukan ketahanan nasional dan ketahanan nasional memerlukan adanya filsafat Pancasila. Hal ini telah dibuktikan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia bahwa hanya dengan berpegang pada nilai-nilai dasar Pancasila bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara merdeka dan mempertahankannya dari berbagai ancaman, baik dari luar [usaha-usaha kembalinya penjajah Belanda, gerakan suvervisi], maupun rongrongan dari dalam [perpecahan, pemberontakan, gerakan separatisme atau pemisahan, unitarisme atau federasi, feodalisme, paham kedaerahan dan lain-lain]. Ancaman tersebut memuncak dengan adanya G.30 S/PKI, pada saat mana nilai-nilai Pancasila berkobar dengan seindah-indahnya, sehingga berhasil menggagalkan gerakan tersebut dan dengan demikian Pancasila dinyatakan sebagai ”sakti”, dan 1 Oktober dinyatakan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Selain itu dirasakan perlunya pewarisan nilai-nilai Pancasila sebagai sistem filsafat. Sudah sewajarnya kalau generasi tua yang telah mengalami dan meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai yang terbaik dan benar berniat untuk mewariskan kepada generasi penerusnya. Apa bila tidak demikian maka generasi tua itu akan dikecam sebagai tidak konsekuen, tidak konsisten dan pantas digugat oleh generasi penerusnya. Pewarisan nilai-nilai itu akan menjadi kokoh apabila terumus sebagai filsafat.

2.  Fungsi Pancasila

Dari beberapa pengertian tentang Pancasila tersebut di atas dapat disimpulkan  adanya beberapa fungsi Pancasila sebagai berikut ini.

a. Secara yuridis ketatanegaraan atau yuridis konstitusional; Pancasila berfungsi sebagai dasar negara dan sumber tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum.

b.  Secara sosiologis Pancasila berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.

c.  Secara etis Pancasila berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi.

d. Secara filosofis [philosophical way of thinking; philosophical system].  Pancasila berfungsi sebagai cara-cara mencari kebenaran.

3.  Pancasila sebagai filsafat sosial

Pancasila di samping sebagai filsafat individual juga menjadi filsafat sosial. Pancasila sebagai filsafat individual artinya bahwa setiap individu, warga negara Indonesia mengakui nilai-nilai dasar Pancasila sebagai nilai-nilai untuk diyakini di dalam hidupnya, menjadi landasan sikap dan tingkah lakunya. Pancasila sebagai filsafat sosial berarti bahwa nilai-nilai dasar Pancasila menjadi landasan bersikap dan bertingkah laku bersama sebagai masyarakat, bangsa dan negara. Itu berarti bahwa masyarakat, bangsa dan negara Indonesia adalah masyarakat, bangsa dan negara yang Pancasilais.

Yang disebut masyarakat Pancasilais adalah masyarakat yang setiap warganya telah bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini berarti: nilai-nilai Pancasila telah menyatu dalam kepribadian setiap warga masyarakat. Untuk itu diperlukan kesadaran normatif. Menurut kualitasnya, kesadaran normatif memiliki tingkat-tingkat sebagai berikut:

a.  Kesadaran formal

Kesadaran yang timbul karena dipaksakan melalui hukum formal [UUD] dengan sanksi yang mengikat. Kesadaran ini timbul dengan motivasi, yaitu : loyalitas atau disiplin dan untuk menghindari sanksi. Tingkat kesadaran ini juga disebut tingkat habitual atau tradisional

b.  Kesadaran informal

Kesadaran informal timbul karena pengakuan terhadap kebenaran dan kebaikan nilai-nilai [superioritas nilai-nilai]. Tingkat ini juga disebut tingkat rasional atau analisis:  penalaran yang kritis.

c.  Kesadran moral-etis

Kesadaran yang timbul karena cinta kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pengakuan/keyakinan terhadap perintah-perintahNya. Tingkat ini juga disebut tingkat insan kamil/supernatural, merupakan tingkat tertinggi kesadaran.

4.  Pancasila sebagai filsafat bangsa

Dengan dicantumkannya Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila terbentuklah kawasan filsafat dan religi, artinya Pancasila mengandung watak filosofis dan beraspek religius. Maka pembahasan yang tepat bagi Pancasila adalah secara integral antara analisis ilmiah, filosofis dan religius. Kebenaran filsafat pada Pancasila tidak meragukan. Maka eksistensi Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia tidak dipersoalkan.

Dalam Memorandum DPR GR telah diterima baik dengan ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 ditegaskan bahwa: sumber tertib hukum RI adalah pandangan hidup, kesadaran serta cita-cita hukum dan cita-cita moral, yang meliputi suasana mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional serta mondial, cita-cita politik mengenai kehidupan kemasyarakatan serta keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi hati nurani manusia.

Pancasila merupakan  kepribadian bangsa Indonesia dan digali dari bumi Indonesia sendiri. Hal itu berarti bahwa: [1] prinsip-prinsip azasi yang terkandung di dalam Pancasila telah menjadi keyakinan bangsa Indonesia sejak dulu kala, telah tersimpan di dalam lubuk sejarah Indonesia sebagai Pancasila religi dan Pancasila budaya, [2] Pancasila telah digunakan sebagai petunjuk dalam praktik hidup sehari-hari, maka Pancasila adalah filsafat hidup bangsa Indonesia, [3] Pancasila dihasilkan dari pemikiran dan penelaahan yang sedalam-dalamnya terhadap sikap mental atau tingkah laku yang khas bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai filsafat hidup juga sering disebut sebagai [1] pandangan hidup, libensnchauung, livens beschouwing, [2] pandangan dunia, weltasnchauung, wereldbeschouwing, [3] pedoman hidup, petunjuk hidup, jalan hidupatau  way of life.

Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia artinya bahwa Pancasila itu merupakan usaha pemikiran bangsa Indonesia untuk mencari hasil usaha pemikiran bangsa Indonesia untuk mencari kebenaran yang kemudian dianggap sebagai kebenaran yang sungguh-sungguh. Usaha pemikiran itu dilakukan secara mendasar, sistematis dan radikal.

5.  Pancasila sebagai dasar filsafat negara

a.  Kedudukan Pancasila dalam Pembukaan

Dengan dimasukkannya rumusan Pancasila di dalam Pembukaan, maka Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, dan membawa konsekuensi: [1] sebagai sumber dari segala sumber hukum, [2] sebagai sumber tata-urutan peraturan perundangan Republik Indonesia, [3] sebagai sumber kekuasaan dalam negara Republik Indonesia, dan [4] sebagai sumber hukum formal yang lain. Fungsi Pancasila bagi bangsa/negara Republik Indonesia adalah sebagai landasan idiil atau ideologi nasional,  yang harus ditaati oleh pemerintah dan rakyat serta seluruh lapisan masyarakat.

Pancasila kemudian diberikan status tegas dalam Pembukaan, alenia keempat, hal ini membawa konsekuensi dalam bidang hukum negara, yaitu bahwa Pancasila berstatus sebagai dasar negara Republik Indonesia yang diterima dan mengikat seluruh bangsa/warga negara Indonesia. Dengan demikian: [1] Prinsip-prinsip azasi dalam Pancasila merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental, bagi perikehidupan menegara dan memasyarakat dari pusat hingga ke daerah-daerah. [2] Semua peraturan perundangan yang dikeluarkan negara harus bersumber/dijiwai oleh filsafat Pancasila. Isi dan tujuannya tidak boleh bertentangan dengan filsafat Pancasila, [3] Pancasila sebagai sumber tertib hukum/sumber segala sumber hukum yang mencakup: Proklamasi, Dekret Presiden,  UUD 1945, dan  Supersemar.

Berdasar Seminar Hukum Pertama: Pokok Kaidah Negara yang fundamental mempunyai dua macam kedudukan terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu: [1] sebagai dasarnya; karena Pembukaan memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya Tertib Hukum tersebut, [2] sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.

Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah negara yang fundamental; yang menjilmakan diri sebagai kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, atau negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

b.  Norma dasar dalam Pembukaan

Pembukaan dan Pancasila mengandung azas-azas dasar, norma-norma, nilai-nilai dasar sebagai berikut:

1]  Tersimpul dalam alenia pertama:

a]  Bahwa segala bangsa berhak untuk merdeka

b]  Adanya kesadaran akan kenyataan hukum kodrat

c]  Dasar perikemanusiaan

d]  Adanya kesadaran akan kenyataan hukum etis

e]  Dasar perikeadilan

f]  Adanya kesadaran akan kenyataan hukum filosofis

g]  Atas dasar perikemanusiaan dan perikeadilan

2]  Tersimpul dalam alenia kedua

a]  Wajib menjaga agar RI tetap merdeka, baik ke dalam maupun ke luar

b]  Wajib menjaga terpeliharanya RI sebagai negara kebangsaan yang utuh

c]  Wajib melaksanakan cita-cita hukum, yang keadilan dan perdamaian dalam mengadakan hukum positif

d]  Wajib merealisasi kemakmuran bersama

3]  Tersimpul dalam alenia ketiga

a]  Menyadari bahwa segala hal yang terjadi merupakan kehendak Tuhan

b]  Adanya kesadaran terhadap hukum Tuhan

4]  Tersimpul dalam alinea keempat

a]  Adanya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia

b]  Adanya ketentuan tentang UUD negara Indonesia

c]  Adanya ketentuan bentuk Negara Republik

d]  Adanya dasar kerohanian negara, yang Pancasila. 

6.  Pancasila sebagai sumber tertib hukum

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum berarti semua sumber hukum formal, yaitu: Undang-undang, kebiasaaan, perjanjian, Yurisprodensi, Hakim dan Ilmu Pengetahuan Hukum, bersumber pada Pancasila. Notonagoro mengatakan bahwa berkat tercantumnya Pancasila di dalam Pembukaan, Pancasila sebagai dasar falsafah Negara; hal ini mengandung konsekuensi bahwa secara formal Pancasila sebagai norma hukum dasar positif, obyektif dan subyektif, adalah mutlak, tidak dapat diubah dengan jalan hukum. Secara material juga mutlak tidak dapat diubah karena kehidupan kemasyarakatan, kebudayaan, kefilsafatan, kesusilaan, keagamaan merupakan sumber hukum positif, yang unsur-unsurnya telah ada dan hidup sepanjang masa; di samping bersifat kenegaraan juga mempunyai sifar kebudayaan [kultural] dan sifat keagamaan [religius].

Pancasila merupakan sumber kekuasaan di dalam Negara Republik Indonesia, dengan skema susunan kekuasaan sebagai berikut:

  JIWA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA  PANCASILA

                                    Skema Kekuasaan Negara Sebelum Amandemen

  JIWA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA  PANCASILA
  KEK. KEHAKIMAN [MK-MA-KY]

Skema Kekuasaan Negara Setelah Amandemen

Pancasila sebagai dasar filsafat negara tidak dapat dipengaruhi oleh segala perbedaan dan perubahan. Yang termasuk perbedaan antara lain: perbedaan keagamaan, kesukuan, kewarga negaraan dan golongan. Termasuk perubahan antara lain: perubahan keadaan, perubahan tempat, perubahan waktu, perubahan susunan rakyat, antar warga dan lain sebagainya.

7.  Eka Pancasila

Ada kesan bahwa negara kita mempunyai lima sila dasar. Hal itu tidak benar. Pancasila adalah satu dasar yang susunannya tidak tunggal melainkan majemuk tunggal, yang juga disebut Eka Pancasila.

Dalam hal Pancasila yang penting adalah kenyataan dalam obyektifnya, bukan apa orang menyebutnya; sebab orang dapat menyebut dengan istilah berbeda-beda untuk obyek yang sama. Untuk menyebutkan apa yang sesungguhnya Pancasila itu, harus/diperlukan orang yang benar-benar ahli dalam hal itu dan diperlukan penelitian ilmiah.

Pancasila bukan konsepsi politis walaupun juga mengandung sifat politis. Pada hakikatnya Pancasila adalah suatu azas pandangan dunia, azas pandangan hidup, buah hasil perenungan jiwa yang mendalam, penelaahan cipta yang teratur dan seksama di atas basis pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas. Oleh karenanya untuk sampai kepada pengertian Pancasila perlu belajar dan mengalami banyak hal: ilmu, teori, filsafat, Negara, hukum, masyarakat, dunia, manusia, pendidikan, adat istiadat, kebudayaan dan keagamaan.

Pancasila adalah asas: persatuan, asas damai, asas kerjasama dan hidup bersama dari bangsa Indonesia yang warga negara, sebagai manusia, mempunyai pembawaan kesamaan dan perbedaan. Dalam hal Pancasila seharusnya kita mementingkan kesamaan dan kesatuan, menjauhkan dari perbedaan dan pertentangan yang memang ada di antara kita. Hal seperti itu terjadi ketika kita memproklamasikan kemerdekaan, yang disebut gotong-royong, secara kekeluargaan: satu buat lain, satu buat semua, semua buat satu dan semua buat semua.

Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam triprakara, yang saling memperkuat dan saling mengembangkan, yaitu: [a] ber-Pancasila dalam adat-istiadat dan kebudayaan, disebut Pancasila budaya, [b] ber-Pancasila dalam agama-agama, disebut Pancasila religius, [c] ber-Pancasila dalam Negara, disebut Pancasila dasar Negara.

9.  Pembukaan UUD 1945 sumber otentik Pancasila

Pancasila yang terdapat dalam Mukaddimah Konstitusi RIS dan UUD Sementara [1950] bukan dasar filsafat atau bukan dasar kerohanian negara kita, melainkan hanya penjilmaan daripadanya; hanya merupakan dasar organisasi, susunan dan penyelenggaraan negara. Pancasila dasar filsafat negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, dahulu, sekarang dan untuk seterusnya, terkait erat dengan kelangsungan hidup negara proklamasi terlepas dari UUD 1945 itu sendiri. Pancasila dasar filsafat negara baru ada dengan adanya Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 adalah hukum dasar negara kita yang tertinggi, yang mutlak, disebut Declaration of Independence of Indonesia.

.

10.  Asal mula Pancasila Dasar Filsafat Negara dalam Pembukaan UUD 1945

a.  Causa materialis atau bahan dari Pancasila adalah Bangsa Indonesia, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan [Pancasila budaya] dan agama-agama [Pancasila religi].

b.  Causa formalis atau asal mula bentuk [bangun] dan causa finalis atau asal mula tujuan dari Pancasila adalah Bung Karno yang kemudian bersama-sama Bung Hatta sebagai Pembentuk Negara.

c.  Causa sambungan atau asal mula sambungan dari Pancasila dasar filsafat negara adalah Panitia Kecil Sembilan Orang dan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] masing-masing yang menyusun rancangan UUD 1945 dan yang menerimanya dengan perubahan.

d.  Causa effisien atau asal mula karya Pancasila dasar filsafat negara adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesi [PPKI] yang menetapkan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara menjadi dasar filsafat negara. Dalam fungsinya menetapkan Pembukaan UUD 1945 PPKI ditunjuk dan dipimpin oleh Pembentuk Negara. Sesungguhnya Pembentuk Negara yang bertindak menentukan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara; maka Pembentuk Negara adalah causa effisiensi dari Pancasila dalam arti yang sesungguhnya.

E. Penutup

Selain yang telah dipaparkan di atas, aspek aksiologi filsafat Pancasila dapat terwujud dalam perannya sebagai sistem nilai, termasuk paradigma etika dalam IPTEKS. Pancasila sebagai sistem nilai dapat dibicarakan tersendiri. Sebagai penutup berikut ini dibuat skema perkembangan Pancasila dari nilai-nilai menjadi filsafat sebagai rangkuman.

 Perkembangan Pancasila dari Nilai-nilai Ke Filsafat

  PANCASILA SEBA-          DESA NUSANTARA           DIGALI DAN                        DIKAJI DAN

  GAI NILAI-NILAI:             SEBAGAI SUMBER             DIRUMUSKAN                    KEMBANGKAN

  Yang bersifat:                       NILAI PANCASILA

  • Baik                              Sebagai:
  • Indah                            * Kepribadian                          * Dasar Negara                       *Filsafat Pancasila
  • Berharga                       * Pandangan hidup                  [Konsepsi Politis]                    [Konsepsi
  • Bermanfaat                   * Ideologi                                                                                  Filosofis]
  • Menarik                        * Falsafah
  • Diinginkan                   * Way of life

                                    * Weltanchauung

                                [Kawasan Kepercayaan]                                                          Kawasan ilmu

                        = Pancasila adat-budaya          = Pancasila negara

                        = Pancasila religi

  MENGIKAT SECARA       MENGIKAT SECARA          MENGIKAT                           MENGIKAT

  MORAL                               SOSIAL                                 SECARA HUKUM                                SECARA  

                                                                                                [POLITIK]                              ILMIAH

[KEBENARAN]

  = Pancasila sebagai               = Pancasila sebagai                 = Pancasila sebagai                 Pancasila sebagai

      moral/etika                            moral sosial atau                      moral politik                            filsafat

      individual                             kelompok                               

                                = Ideologi pemersatu               = Ideologi bangsa                    =Ideologi terbuka

                                                            = Ideologi negara

                                                                                = Ideologi pemba-

                                                                                   ngunan

= Filsafat noneksplisit             = Filsafat sistematis = Filsafat kreatif

                                   [implisit]

   Bersifat:                                Bersifat:                                   Bersifat:

   Khusus konkret                    Umum kolektif                        Umum universal

[Perilaku individu]                                [Dalam bermasyarakat /           [Pergaulan global]

                                  bernegara]

SUMBER MATERI

Anshari, H. Endang Saifuddin.  1981. Piagam Jakarta22 Juni 1945.  Jakarta:  CV Rajawali. Halaman:  15-164.

Dipoyudo, Kirdi.  1984.  Analisa 1984-1. Melaksanakan Pancasila.  Jakarta:  Centre for Strategic and International Studies.  Halaman: 35-45.

Drijarkara.  S.d.  Kumplan Karangan Almarhum Prof. Dr. N. Drijarkara S.J.   Yang pernah dimuat dalam Majalah Basis.  Halaman 133-173.

Kaelan, M.S.  2004.  Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:  Paradigma.  Halaman: 56-84.

Nasroen, M.  1954.  Pancasila Pusaka Lama.  Jakarta:  Penerbit Endang.  Halaman: 3-40.

Notonagoro.  1982.  Beberapa Hal Mengenai Filsafat Pancasila.  Jakarta: CV Rajawali.  Halaman: 9-72.

______________.  1984.  Pancasila Dasar Falsafah Negara [Kumpulan tiga uraian pokok-pokok persoalan tentang Pancasila].  Jakarta:  PT Bina Aksara.  Halaman:  4-230.

Prawirohardjo, Soeroso H. – Anton Bakker – Slamet Sutrisno.  1987.  Pancasila sebagai Orientasi Pengembangan Ilmu.  Yogyakarta:  Kedaulatan Rakyat.  Halaman: 38-50.

Setardja, A. Gunawan.  1995.  Filsafat Pancasila Bagian II Moral Pancasila.  Semarang: Universitas Diponegoro.  Halaman: 40-62.

Soetrisno PH.  1977.  Falsafah Hidup Pancsila Sebagaimana Tercermin dalam Falsafah Hidup Orang Jawa.  Yogyakarta:  Lembaga Pengembangan Masyarakat Universitas Gadjah Mada.  Halaman: 7-42.

Sunoto.  1982.  Mengenal Filsafat Pancasila: Pendekatan Melalui Metafisika-Logika-Etika.  Yogyakarta:  Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi UII.  Halaman:  39-106.

Wahjono, Padmo.  1991.  Membudayakan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta:  Ind-Hild-C0.  Halaman: 60-117.

Wresosuhardjo, Sunarjo.  2002.  Penerapan Ilmu Filsafat Pancasila di Bidang Pendidikan.  Surakarta: Sebelas Maret Univrsity Press.  Halaman: 1-19.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề