Hadits tentang keutamaan Shalat berjamaah brainly

Jawaban:

Dalil dari al-Qur’an di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orangorang yang rukuk.” [al-Baqarah: 43]

Dalil lain dari ayat al-Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ

“Dan apabila kamu berada di tengahtengah mereka [sahabatmu] lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri [shalat] bersamamu.” [an-Nisa: 102]

Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi. Hujah mereka adalah hadits,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“ Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan kelipatan 27 derajat.”

#MAAF KALAU JAWABANNYA SALAH YAA.

#NO COPAS.

tirto.id - Apa hukum shalat berjamaah? Hukum shalat berjamaah ini bervariasi, bergantung jenis shalatnya. Secara umum, salat berjamaah lebih baik daripada salat sendirian [munfarid]. Saking utamanya, sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa salat lima waktu wajib dikerjakan secara berjamaah bagi laki-laki muslim, serta berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja.

Keutamaan salat berjamaah ini amat besar, sebagaimana tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Salat berjamaah lebih afdal daripada salat sendirian dengan perbandingan dua puluh tujuh derajat," [H.R. Muslim].

Anjuran salat lima waktu berjamaah juga disertai dengan peringatan bagi mereka yang mampu mengerjakan, tetapi sengaja meninggalkannya, sebagaimana diriwayatkan Abu Dzar Al-Ghifari, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah tiga orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan salat jamaah, kecuali setan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab serigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya," [H.R. Abu Daud dan Nasai].

Oleh karena anjuran dan peringatan inilah, Ahmad Sarwat menulis dalam Hukum Salat Berjamaah [2018], bahwa sebagian ulama salaf, seperti Atha' bin Abi Rabah, Al-Auza'i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, serta para ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa salat lima waktu berjamaah hukumnya wajib atau fardu ain bagi laki-laki muslim.

Sementara Imam Syafi'i, serta para ulama dari mazhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan para ulama dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa salat lima waktu berjamaah hukumnya sunah atau fardu kifayah.

Sunah yang termasuk dalam fardu kifayah juga bermakna kewajiban kolektif. Artinya, jika sudah ada sebagian yang mengerjakan salat berjamaah, kewajiban masyarakat lainnya dianggap gugur. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakannya, seluruh masyarakat di daerah tersebut berdosa.

Baca juga: Tata Cara Shalat Safar dan Bacaannya Sebelum Bepergian

Hukum Shalat Berjamaah Adalah?

Terlepas dari perbedaan pendapat ulama itu, hukum salat berjamaah secara umum bisa bervariasi jika menilik jenis salat yang didirikan.

Ragam hukum salat berjamaah ini dirinci Muhammad Faizin dalam artikel berjudul "Keutamaan dan Hukum Shalat Berjamaah" yang terbit di NU Online sebagai berikut.

1. Fardu Ain

Fardu ain, atau hukumnya wajib berjamaah salat Jumat bagi kaum laki-laki. Karena itu, jika salat Jumat tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya batal. Demikian juga salat wajib lima waktu dianggap fardu ain, menurut pendapat ulama mazhab Hanbali.

2. Fardu Kifayah

Fardu kifayah, termasuk untuk salat lima waktu berjamaah, menurut pendapat mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi.

3. Sunah

Sunah, seperti salat berjamaah Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, salat Istisqa, dan sebagainya.

4. Mubah

Mubah, seperti salat jamaah yang dilakukan dalam salat-salat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah, mencakup salat duha dan salat rawatib.

5. Khilaful Ula

Khilaful Ula, yang terjadi ketika ada perbedaan niat antara imam dan makmum, misalnya imam berniat salat bukan qada [ada’] sementara makmum berniat qada, atau sebaliknya.

6. Makruh

Makruh, yang terjadi, misalnya, jika seseorang melakukan salat berjamaah dengan imam yang fasik.

7. Haram

Haram, seperti salat berjamaah yang dilakukan di atas tanah hasil rampasan atau diperoleh dari cara yang tidak halal, di lokasi ghosob [tanpa izin] walaupun secara hukum, salatnya tetap sah.

Apa 3 Keutamaan Shalat Berjamaah dan Pahalanya?

Terdapat banyak sekali keutamaan salat berjamaah. Namun, dalam bahasan kali ini, setidaknya ada 3 hal yang dapat menjadi perhatian, sebagaimana disampaikan dan dicontohkan Rasulullah SAW.

1. Salat berjemaah adalah teladan dari Nabi Muhammad SAW

Semasa hidupnya, Nabi Muhammad SAW nyaris tak pernah meninggalkan salat jemaah lima waktu. Bahkan, terhadap sahabatnya yang buta sekalipun, Abdullah bin Ummi Maktum, Rasulullah memerintahkannya berangkat ke masjid.

Suatu waktu, Abdullah bin Ummi Maktum pernah meminta keringanan untuk tidak salat jemaah karena ia tunanetra. Lantas, Rasulullah SAW bertanya:

"Apakah engkau mendengar seruan salat [azan]?". Abdullah bin Ummi Maktum kemudian menjawab, "Iya". Rasulullah menanggapi, "Maka jawablah [pergi ke masjid!]"

2. Kesempurnaan kolektivitas masyarakat Islam

Jika seorang muslim hidup dalam masyarakat agamis atau bertetangga dengan sesama orang Islam, salat paling utama bagi mereka adalah salat berjemaah di masjid.

Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Tidak sempurna salat seseorang yang bertetangga kecuali dengan berjemaah di masjid," [H.R. Ahmad].

3. Salat berjemaah adalah penghapus dosa

Keutamaan salat berjemaah yang lain adalah sebagai wasilah penghapus dosa, sebagaimana dinyatakan Rasulullah SAW:

“Jika imam mengucapkan 'ghairil maghdhubi ‘alaihim waladhdhalliin', maka ucapkan 'Amin', karena sesungguhnya siapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan ucapan malaikat maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."

Terakhir, pahala salat berjemaah amat besar. Allah SWT menjanjikan bahwa balasan bagi orang-orang yang salat berjemaah setara dengan 27 kali lipat salat sendirian sebagaimana disebutkan dalam suatu hadis.

"Salat berjamaah lebih afdal daripada salat sendirian dengan perbandingan dua puluh tujuh derajat," [H.R. Muslim].

Baca juga:

  • Hukum Sholat Tahajud Setelah Witir Saat Bulan Puasa Ramadhan
  • Ketentuan Posisi Imam dan Makmum Saat Shalat Berjamaah di Rumah
  • Shalat Gerhana Bulan Penumbra 30 November: Tata Cara, Waktu & Niat
  • Hukum Mengerjakan Puasa Sunah di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
  • Bacaan Niat Salat Idul Adha untuk Makmum & Imam, Serta Tata Cara

Baca juga artikel terkait SHALAT BERJAMAAH atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
[tirto.id - hdi/add]


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Merdeka.com - Dalam agama Islam, shalat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan sehari-hari bagi umat muslim. Baik itu shalat subuh yang dimulai di pagi hari, dhuhur di siang hari, ashar, magrib, dan isya di malam hari. Kelima amalan sholat ini mempunyai hukum fardhu atau wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan.

Umat muslim yang menegakkan shalat, tentu mendapat berbagai rahmat kebaikan dari Allah. Terlebih lagi, bagi umat muslim yang rajin mengerjakan shalat secara berjamaah di masjid. Tentu ini menjadi amalan baik dengan pahala yang berlipat ganda, dibandingkan shalat yang dikerjakan secara mandiri di rumah. Bahkan, dalam Al Quran pun umat muslim diperintahkan untuk melaksanakan shalat berjamaah untuk mendapatkan manfaat kebaikan.

Dalam hal ini, terdapat berbagai keutamaan shalat berjamaah yang perlu diketahui. Dikatakan, shalat berjamaah menjadi amalan yang dapat meningkatkan peluang diterimanya ibadah shalat dibandingkan shalat yang dilakukan secara sendiri. Bukan hanya itu, keutamaan shalat berjamaah juga dapat memberikan banyak pahala serta ampunan dari Allah atas segala dosa.

Dengan begitu, penting untuk memahami apa saja keutamaan shalat berjamaah yang bisa didapatkan oleh umat muslim. Selain itu, juga perlu diketahui bagaimana hukum dari pelaksanaan shalat berjamaah dengan baik. Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum berbagai keutamaan shalat berjamaah dan beberapa informasi penting lainnya yang perlu Anda simak.

2 dari 5 halaman

©2020 Merdeka.com

Sebelum mengetahui beberapa keutamaan shalat berjamaah, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana perintah shalat berjamaah dalam Al Quran dan sunah Rasul. Dalam hal ini, terdapat dua pandangan hukum ulama mengenai shalat berjamaah. Di mana menurut Jumhur ulama, shalat berjamaah hukumnya sunnah muakad, sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, shalat berjamaah mempunyai hukum wajib.
Perlu diketahui, bahwa Rasulullah selalu melaksanakan shalat berjamaah dan tidak perna meninggalkannya. Rasulullah pun pernah memberikan peringatan keras tentang kewajiban shalat berjamaah, seperti dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhori Muslim, yaitu :

“Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku suruh seorang adzan untuk sholat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut sholat, kemudian aku bakar rumah mereka”

Selain itu dalam hadist riwayat Imam Ahmad, Rasulullah juga bersabda :

“Tidak sempurna sholat seseorang yang bertetangga dengan masjid kecuali dengan berjama’ah. Dalam suatu riwayat, kecuali di masjid.”

Perintah tentang shalat berjamaah pun juga tercantum dalam QS. At Taubah ayat 18. Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang rajin datang dan memakmurkan masjid merupakan orang-orang yang beriman. “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan tidak takut selain kepada Allah.”

3 dari 5 halaman

Setelah mengetahui perintah shalat berjamaah, baik berdasarkan hadist riwayat dan Al Quran, dapat dipahami bahwa shalat berjamaah merupakan amalan baik yang mendatangkan banyak manfaat. Dalam hal ini, terdapat beberapa keutamaan shalat berjamaah bagi umat muslim yang mengerjakannya, yaitu sebagai berikut :

  • Amalan yang dapat menghindarkan dari siksa api neraka sekaligus dapat menyelamatkan diri dari sifat munafik.
  • Shalat berjamaah mampu meningkatkan peluang diterimanya ibadah shalat, jika dibandingkan dengan shalat yang dilakukan secara sendiri.
  • Diampuni segala dosa oleh Allah SWT
  • Diberikan pahala yang berlipat ganda, yaitu orang yang mengerjakan shalat berjamaah mendapat pahala sebanyak 27 derajat.
  • Shalat berjamaah bisa menghilangkan perasaan ragu dan was-was.
  • Salah berjamaah bisa menjauhkan diri dari godaan setan yang bisa bersemayam dalam tubuh manusia.

4 dari 5 halaman

©2020 Merdeka.com

Setelah mengetahui beberapa keutamaan shalat berjamaah, salah satu manfaatnya diketahui bahwa shalat berjamaah dapat mendatangkan pahala sebanyak 27 derajat. Tentu sebagian dari Anda belum memahami apa yang dimaksud dengan pahala 27 derajat. Penentuan bilangan 27 derajat ini sebenarnya bersifat ta’abbudi yang artinya tidak dapat dijangkau oleh akal. Melainkan hanya cahaya kenabian yang bisa memahami rahasia di balik angka tersebut.

Namun dalam hal ini, para ulama mengartikan penulisan derajat dalam hadist tersebut sebagai makna dari “shalat”. Sehingga para ulama memahami bahwa shalat berjamaah dapat melampaui shalat yang dilakukan seorang diri dengan keunggulan sebesar 27 shalat. Sehingga dapat dipahami bahwa terdapat selisih yang sangat jauh antara shalat sendiri dengan shalat berjamaah yang mendapatkan pahala sebanyak 27 shalat.

5 dari 5 halaman

Setelah mengetahui keuatmaan shalat berjamaah, penting juga untuk mengetahui hukum dari pelaksanaan shalat berjamaah. Terdapat beberapa hukum pelaksanaan shalat berjamaah yang perlu Anda perhatikan. Di mana shalat berjamaah ini bisa memiliki hukum fardhu ain, fardhu kifayah, sunnah, hingga haram. Berikut penjelasannya untuk Anda.

  • Fardhu ain : yaitu hukum yang menyatakan bahwa shalat jumat wajib dilakukan secara berjamaah, yaitu bagi kaum laki-laki. Sehingga jika tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya tidak sah.
  • Fardhu kifayah : merupakan kewajiban kolektif yaitu ketika ada sebagian masyarakat yang mengerjakan shalat berjamaah, maka kewajiban masyarakat lainnya sudah gugur. Begitu pula sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakan shalat secara berjamaah sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan dosa.
  • Sunah : yaitu shalat berjamaah bisa mempunyai hukum sunah, yaitu baik dilakukan berjamaah seperti shalat Idul Fitri, Idul Adha, Istiwa, dan sebaginya.
  • Mubah : shalat berjamaah bisa mempunyai hukum mubah, yaitu pada shalat-shalat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah. Seperti shalat dhuha, dan shalat rawatib atau sebelum dan sesudah shalat.
  • Khilaful ula : yaitu ketika terjadi perbedaan niat antara imam dan makmum. Misalnya imam berniat untuk melakukan shalat biasa bukan qadha, namun makmum yang mengikuti berniat shalat qadha, atau sebaliknya.
  • Makruh : shalat berjamaah bisa mempunyai hukum makruh yaitu jika seseorang melakukan shalat berjamaah dengan imam yang fasik.
  • Haram : shalat berjmaah haram dilakukan jika berada di atas tanah hasil rampasan, atau diperoleh dari cara yang tidak halal sehingga shalat yang dilaksanakan menjadi tidak sah.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề