Hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban adalah

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri yang Wajib Diketahui, Amalan Sunah Idul Adha 2021

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa, 20 Juli 2021.

Hari Raya Idul Adha juga identik dengan perayaan umat islam berkurban atau menyembelih hewan kurban.

Hukum ibadah kurban ini adalah sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.

Berkurban sebagai bentuk rasa syukur atau rasa terima kasih kita kepada nikmat yang telah Allah berikan dan menjalankan perintah syariat Islam

Namun, sebagian masyarakat masih banyak yang masih bingung mengenai hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban.

Hal ini disebabkan masih banyak beredar di tengah masyarakat yang beranggapan orang berkurban tidak boleh makan daging kurban dan sebaliknya.

Dikutip Tribunsumsel.com dari Bimas Islam Kemenag RI, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.

Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.

Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Oase.id – Dalam hitungan hari, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 pada 10 Dzulhijjah atau bertepatan pada tanggal 20 juli 2021. Bagi seseorang yang akan berkurban, penyembelihan akan dilaksanakan pada hari Idul Adha dan hari tasyrik [11, 12, dan 13 Dzulhijjah].

Hukum berkurban masuk dalam Sunnah Muakkadah atau ibadah yang ditekankan pelaksanaannya. Karena sunnahnya ini, Rasulullah ﷺ pernah bersabda tentang ibadah berkurban. "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," [H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim].

Lalu bagaimana dengan seseorang yang berkurban? Apakah diperbolehkan untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya? Tentunya diperbolehkan, bahkan disunnahkan untuk mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan. Dan berapa jumlah maksimal daging yang diperoleh seseorang yang berkurban?

Dilansir dari nu.or.id, berikut beberapa ketentuan jumlah daging yang diterima:

1. Jatah sepertiga

Dalam kitab Fathul Qarib tentang kurban, “seseorang yang berkurban dianjurkan memakan daging kurban sepertiga atau lebih sedikit dari itu.” Dan dalam kitab ini juga menjelaskan bahwa seseorang yang berkurban dilarang untuk menjual daging atau bagian apapun dari hewan yang dikurbankan, jatah sepertiga itu hanya untuk dikonsumsi.

Mengonsumsi daging kurban juga ditekankan oleh Rasulullah ﷺ, Beliau bersabda “Makanlah dan berilah makan kepada fakir miskin dan simpanlah.”

2. Satu sampai tiga suap

Dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Bagian yang dikehendaki adalah hati. Jika seseorang yang berkurban disunnahkan mengonsumsi daging untuk memperoleh keberkahan dan sisanya disedekahkan.

3. Sebagian disedekahkan

Beberapa ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan shohibul qurban untuk mengonsumsi  seluruh daging kurban, dan bagian kecilnya diberikan kepada fakir miskin. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Fatawa al-Kurba :

"Tujuan kurban yakni mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan memberikan bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan.”

Dengan berkurban tentu tujuannya untuk bersedekah kepada fakir dan miskin, maka dari itu sebaiknya orang yang berkurban tidak mengambil bagian daging hewan terlalu banyak.


[ACF]

Ilustrasi Hewan Kurban: Berikut ini merupakan penjelasan terkait hukum makan daging kurban berdasarkan penjelasan ulama, menjelang Hari Raya Idul Adha 2021. /Pexels/Magda Ehlers

PR INDRAMAYU - Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, umat Islam sunah melaksanakan ibadah kurban.

Lantas, pada Hari Raya Idul Adha mendatang apakah umat Islam yang berkurban diharamkan untuk memakan daging kurbannya sendiri?

Para ulama menjelaskan bahwa makan daging kurban sendiri termasuk haram apabila umat Islam menjalankan kurban nazar.

Pada dasarnya, kurban dalam islam terdiri dari dua jenis yakni kurban sunah dan kurban nazar.

Baca Juga: 12 Kata-kata Ucapan untuk Menyambut Hari Raya Idul Adha 2021, Bisa Digunakan untuk Caption di Sosial Media

>

Kurban sunah merupakan ibadah sunah yang dijalankan seperti biasa oleh umat muslim pada Hari Raya Idul Adha.

Sementara kurban nazar pada dasarnya dijalankan bagi seseorang yang memiliki janji setelah mencapai sesuatu yang telah diinginkannya.

Maka kurban nazar tersebut bisa dikatakan menjadi kurban wajib.

Baca Juga: Salat Idul Adha 2021 di Rumah Perlu Ada Khutbah? Ini Penjelasan MUI

Sumber: Instagram @bimasislam

Bolehkah Kita Makan Daging Hewan Kurban Sendiri? Foto: kumparan

Hari Raya Idul Adha sangat kental perayaannya dengan tradisi penyembelihan hewan kurban. Berkurban merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, terutama bagi mereka yang mampu.

Berkurban dapat diartikan sebagai rasa syukur kita atas karunia yang diberikan Allah SWT. Selain itu, orang yang berkurban juga akan mendapatkan pahala berlimpah karena telah menjalin silaturahmi dan bersedekah kepada kaum dhuafa.

Ya, hewan kurban yang disembelih nantinya akan menjadi amal sedekah karena turut dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Lalu bolehkah orang yang berkurban juga ikut memakan daging hewan kurbannya sendiri? Jawabannya adalah boleh.

Bolehkah Kita Makan Daging Hewan Kurban Sendiri? Foto: Dok. Dompet Dhuafa

Dikutip dari berbagai sumber, para ulama mengatakan bahwa orang yang berkurban boleh memakan sebagian hewan kurbannya. Sebagaian ulama menyebut hukum memakan hewan kurban sebagian ini adalah wajib, namun ada juga yang mengatakan hukumnya adalah sunah. Ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Haj ayat 28 sebagai berikut.

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.

Kata “makanlah” di sini menurut tafsir adalah sebuah anjuran untuk memakan sebagaian dari kurbannya dan memberikan sisanya yang lebih banyak untuk sedekah. Kemudian dalam hadis lainnya juga diterangkan bahwa pembagian hewan kurban sunahnya adalah tiga bagian.

Pertama yakni 1/3 bagian untuk dimakan, 1/3 bagian untuk disimpan dan 1/3 bagian lainnya untuk disedekahkan. Sebagaimana telah disebutkan dalam berikut.

"Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah, dan simpanlah." [HR Bukhari [5569], Muslim [1971], Abu Dawud [2812].

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề