Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan KEKUASAAN belaka jelaskan apa maksudnya

A Salman Maggalatung


Istilah negara hukum selain dikenal dengan istilah rechtsstaat dan rule of law, juga dikenal istilah monocracy yang artinya sama dengan negara hukum. Intinya bahwa, hukum yang berlaku dalam suatu negara hukum haruslah yang terumus secara demokratis, yakni yang dikehendaki oleh rakyat. Sejalan dengan perkembangan kehidupan kebangsaan dan ketatanegaraan Indonesia, maka dengan melalui amandemen UUD 1945, istilah negra hukum [rechtsstaat] secara jelas dan tegas disebutkan dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 yang sebelum amandemen hanya ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945. Hal itu mempertegas komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan yang otoriter. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, maka kekuasaan manapun harus berlandaskan konstitusi. Konstitusi itu diadakan supaya para penyelenggara negara mempunyai arah serta tujuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, konstitusi itu merupakan hukum dasar tertinggi dan dinobatkan sebagai negara hukum yang demokratis. Dalam konteks itu, negara menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Hukum sebagai urat nadi dalam segala aspek kehidupan. Negara hukum, konstitusi, dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan menuju sebuah bangunan  negara yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan demokrasi yang berdasarakan kepada hukum.

Kata Kunci: Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi

DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2379


Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Ust Rahmat Rizky Kurniawan SEI. MM,,Negara Indonesia berdasarkan atas hukum[rechtssaat] tidak berdasarkan kekuasaan belaka[machtssaat]artinya di sini,negara dan segenap unsur pemerintahannya dalam menjalankan pemerintahan,haruslah mengacu dan berpedoman atas kaidah-kaidah hukum,yang secara substansial di bentuk bukan dengan dasar kepentingan-kepentingan lain,melainkan untuk kepen tingan bangsa,negara dan rakyat.

Dan pernyataannya mengandung arti bahwa negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga lembaga-lembaga yang lain, dalam melaksanakan tindakannya harus dilandasi oleh hukum atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum. seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara hukum, dan UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.

 hal ini semakin diperjelas dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum "Hal ini semakin mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk mentaati aturan yang berlaku. Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, di sini negara hukum yang di maksud bukanlah sekedar  negara hukum dalam arti formal, apalagi bukanlah Negara hanya sebagai penjaga malam atau penjaga ketertiban yang menjaga jangan terjadi pelanggaran dan menindak para pelanggar hukum. pengertian negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara hukum dalam arti luas yaitu negara hukum dalam arti material.

Dalam hal ini peranan negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. berdasarkan semangat negara hukum dalam arti kata luas [material] itu, Setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua Kepentingan yaitu kegunaannya[doelmatugheid] dan dasar hukumnya[rechtmatigheid].Adapun ciri-ciri negara hukum yang sudah berlaku umum bagi negara yang berdasarkan kepada negara hukum tersebut antara lain:

a] adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia,b] adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak dan,

c] adanya asas legalitas.

hak asasi manusia merupakan dasar dan martabat manusia yang mengandung harkat dan martabat manusia dalam menemukan kemerdekaan,keadilan dan perdamaian dunia,oleh karena itu, dalam menjalankan hukum, kita tidak dapat mengabaikan hak asasi manusia, malah kita di sini berkewajiban untuk melindungi dan menghormati hak asasi tersebut. Oleh karena itu kita berhak mencegah tindakan dan perlakuan sewenang-wenang baik itu yang di lakukan oleh pejabat ataupun masyarakat,karena di dalam penjelasan UUD 1945 menjelaskan dengan tegas bahwa negara Indonesia berdasarkan atas negara hukum [Rechtstaat], tidak berdasarkan kekuasaan [machstaat].

Dari Pernyataan diatas dapat diketahui bahwa semua orang berhak untuk memperoleh jaminan agar hukum dan negara harus di laksanakan dengan adil dan jujur, serta tidak memandang jabatan. Banyak kita temukan sekarang para pejabat yang korupsi memakan uang rakyat di berlakukan dengan sangat layak di penjara,sedangkan nenek tua yang di tuduh mencuri kayu di masukkan penjara dan di suruh bayar denda dengan jumlah yang sangat besar.dari pernyataan di atas dapat di ketahui bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh jaminan agar hukum dan negara harus di laksanakan dengan adil dan jujur serta tidak meninggalkan rasa hormat akan harkat dan martabatnya,sebab semua orang berhak dapat keadilan, entah itu dia kaya, miskin, jabatannya tinggi atau tidak punya jabatan sama sekali.

Selanjutnya menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, bahwa setiap insan atau warga yang hidup di negara hukum di wilayah republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara tahun 1945 mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan hukum, jika ia terlibat dalam suatu perkara yang sengaja dilakukan atau suatu persoalan tindak pidana yang di tuduhkan kepadanya,terdapat dalam pasal 56 KUHP yang berbunyi:1.Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindakan pidana yang di ancam  pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun penjara atau lebih atau bagi orang yang tidak mampu  yang diancam dengan 15 tahun penjara atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri jabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan  dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.

   Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tersangka atau terdakwa, sangatlah penting karena sebagai warga negara dan warga masyarakat dapat saja terkena masalah. Menjadi tersangka atau terdakwa sebagai orang yang memerlukan kedudukan dan perlindungan di muka hukum[equality before the law] maka tersangka /terdakwa sebagai subjek hukum yang memiliki kesamaan perhatian dalam penanganan perkara yang sedang di hadapinya.

Page 2

Menurut Ust Rahmat Rizky Kurniawan SEI. MM,,Negara Indonesia berdasarkan atas hukum[rechtssaat] tidak berdasarkan kekuasaan belaka[machtssaat]artinya di sini,negara dan segenap unsur pemerintahannya dalam menjalankan pemerintahan,haruslah mengacu dan berpedoman atas kaidah-kaidah hukum,yang secara substansial di bentuk bukan dengan dasar kepentingan-kepentingan lain,melainkan untuk kepen tingan bangsa,negara dan rakyat.

Dan pernyataannya mengandung arti bahwa negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga lembaga-lembaga yang lain, dalam melaksanakan tindakannya harus dilandasi oleh hukum atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum. seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara hukum, dan UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.

 hal ini semakin diperjelas dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum "Hal ini semakin mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk mentaati aturan yang berlaku. Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, di sini negara hukum yang di maksud bukanlah sekedar  negara hukum dalam arti formal, apalagi bukanlah Negara hanya sebagai penjaga malam atau penjaga ketertiban yang menjaga jangan terjadi pelanggaran dan menindak para pelanggar hukum. pengertian negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara hukum dalam arti luas yaitu negara hukum dalam arti material.

Dalam hal ini peranan negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. berdasarkan semangat negara hukum dalam arti kata luas [material] itu, Setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua Kepentingan yaitu kegunaannya[doelmatugheid] dan dasar hukumnya[rechtmatigheid].Adapun ciri-ciri negara hukum yang sudah berlaku umum bagi negara yang berdasarkan kepada negara hukum tersebut antara lain:

a] adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia,b] adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak dan,

c] adanya asas legalitas.

hak asasi manusia merupakan dasar dan martabat manusia yang mengandung harkat dan martabat manusia dalam menemukan kemerdekaan,keadilan dan perdamaian dunia,oleh karena itu, dalam menjalankan hukum, kita tidak dapat mengabaikan hak asasi manusia, malah kita di sini berkewajiban untuk melindungi dan menghormati hak asasi tersebut. Oleh karena itu kita berhak mencegah tindakan dan perlakuan sewenang-wenang baik itu yang di lakukan oleh pejabat ataupun masyarakat,karena di dalam penjelasan UUD 1945 menjelaskan dengan tegas bahwa negara Indonesia berdasarkan atas negara hukum [Rechtstaat], tidak berdasarkan kekuasaan [machstaat].

Dari Pernyataan diatas dapat diketahui bahwa semua orang berhak untuk memperoleh jaminan agar hukum dan negara harus di laksanakan dengan adil dan jujur, serta tidak memandang jabatan. Banyak kita temukan sekarang para pejabat yang korupsi memakan uang rakyat di berlakukan dengan sangat layak di penjara,sedangkan nenek tua yang di tuduh mencuri kayu di masukkan penjara dan di suruh bayar denda dengan jumlah yang sangat besar.dari pernyataan di atas dapat di ketahui bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh jaminan agar hukum dan negara harus di laksanakan dengan adil dan jujur serta tidak meninggalkan rasa hormat akan harkat dan martabatnya,sebab semua orang berhak dapat keadilan, entah itu dia kaya, miskin, jabatannya tinggi atau tidak punya jabatan sama sekali.

Selanjutnya menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, bahwa setiap insan atau warga yang hidup di negara hukum di wilayah republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara tahun 1945 mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan hukum, jika ia terlibat dalam suatu perkara yang sengaja dilakukan atau suatu persoalan tindak pidana yang di tuduhkan kepadanya,terdapat dalam pasal 56 KUHP yang berbunyi:1.Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindakan pidana yang di ancam  pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun penjara atau lebih atau bagi orang yang tidak mampu  yang diancam dengan 15 tahun penjara atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri jabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan  dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.

   Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tersangka atau terdakwa, sangatlah penting karena sebagai warga negara dan warga masyarakat dapat saja terkena masalah. Menjadi tersangka atau terdakwa sebagai orang yang memerlukan kedudukan dan perlindungan di muka hukum[equality before the law] maka tersangka /terdakwa sebagai subjek hukum yang memiliki kesamaan perhatian dalam penanganan perkara yang sedang di hadapinya.


Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Page 3

Menurut Ust Rahmat Rizky Kurniawan SEI. MM,,Negara Indonesia berdasarkan atas hukum[rechtssaat] tidak berdasarkan kekuasaan belaka[machtssaat]artinya di sini,negara dan segenap unsur pemerintahannya dalam menjalankan pemerintahan,haruslah mengacu dan berpedoman atas kaidah-kaidah hukum,yang secara substansial di bentuk bukan dengan dasar kepentingan-kepentingan lain,melainkan untuk kepen tingan bangsa,negara dan rakyat.

Dan pernyataannya mengandung arti bahwa negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga lembaga-lembaga yang lain, dalam melaksanakan tindakannya harus dilandasi oleh hukum atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum. seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara hukum, dan UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.

 hal ini semakin diperjelas dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum "Hal ini semakin mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk mentaati aturan yang berlaku. Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, di sini negara hukum yang di maksud bukanlah sekedar  negara hukum dalam arti formal, apalagi bukanlah Negara hanya sebagai penjaga malam atau penjaga ketertiban yang menjaga jangan terjadi pelanggaran dan menindak para pelanggar hukum. pengertian negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara hukum dalam arti luas yaitu negara hukum dalam arti material.

Dalam hal ini peranan negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. berdasarkan semangat negara hukum dalam arti kata luas [material] itu, Setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua Kepentingan yaitu kegunaannya[doelmatugheid] dan dasar hukumnya[rechtmatigheid].Adapun ciri-ciri negara hukum yang sudah berlaku umum bagi negara yang berdasarkan kepada negara hukum tersebut antara lain:

a] adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia,b] adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak dan,

c] adanya asas legalitas.

hak asasi manusia merupakan dasar dan martabat manusia yang mengandung harkat dan martabat manusia dalam menemukan kemerdekaan,keadilan dan perdamaian dunia,oleh karena itu, dalam menjalankan hukum, kita tidak dapat mengabaikan hak asasi manusia, malah kita di sini berkewajiban untuk melindungi dan menghormati hak asasi tersebut. Oleh karena itu kita berhak mencegah tindakan dan perlakuan sewenang-wenang baik itu yang di lakukan oleh pejabat ataupun masyarakat,karena di dalam penjelasan UUD 1945 menjelaskan dengan tegas bahwa negara Indonesia berdasarkan atas negara hukum [Rechtstaat], tidak berdasarkan kekuasaan [machstaat].

Dari Pernyataan diatas dapat diketahui bahwa semua orang berhak untuk memperoleh jaminan agar hukum dan negara harus di laksanakan dengan adil dan jujur, serta tidak memandang jabatan. Banyak kita temukan sekarang para pejabat yang korupsi memakan uang rakyat di berlakukan dengan sangat layak di penjara,sedangkan nenek tua yang di tuduh mencuri kayu di masukkan penjara dan di suruh bayar denda dengan jumlah yang sangat besar.dari pernyataan di atas dapat di ketahui bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh jaminan agar hukum dan negara harus di laksanakan dengan adil dan jujur serta tidak meninggalkan rasa hormat akan harkat dan martabatnya,sebab semua orang berhak dapat keadilan, entah itu dia kaya, miskin, jabatannya tinggi atau tidak punya jabatan sama sekali.

Selanjutnya menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, bahwa setiap insan atau warga yang hidup di negara hukum di wilayah republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara tahun 1945 mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan hukum, jika ia terlibat dalam suatu perkara yang sengaja dilakukan atau suatu persoalan tindak pidana yang di tuduhkan kepadanya,terdapat dalam pasal 56 KUHP yang berbunyi:1.Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindakan pidana yang di ancam  pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun penjara atau lebih atau bagi orang yang tidak mampu  yang diancam dengan 15 tahun penjara atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri jabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan  dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.

   Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tersangka atau terdakwa, sangatlah penting karena sebagai warga negara dan warga masyarakat dapat saja terkena masalah. Menjadi tersangka atau terdakwa sebagai orang yang memerlukan kedudukan dan perlindungan di muka hukum[equality before the law] maka tersangka /terdakwa sebagai subjek hukum yang memiliki kesamaan perhatian dalam penanganan perkara yang sedang di hadapinya.


Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Page 4

Menurut Ust Rahmat Rizky Kurniawan SEI. MM,,Negara Indonesia berdasarkan atas hukum[rechtssaat] tidak berdasarkan kekuasaan belaka[machtssaat]artinya di sini,negara dan segenap unsur pemerintahannya dalam menjalankan pemerintahan,haruslah mengacu dan berpedoman atas kaidah-kaidah hukum,yang secara substansial di bentuk bukan dengan dasar kepentingan-kepentingan lain,melainkan untuk kepen tingan bangsa,negara dan rakyat.

Dan pernyataannya mengandung arti bahwa negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga lembaga-lembaga yang lain, dalam melaksanakan tindakannya harus dilandasi oleh hukum atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum. seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara hukum, dan UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.

 hal ini semakin diperjelas dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum "Hal ini semakin mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk mentaati aturan yang berlaku. Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, di sini negara hukum yang di maksud bukanlah sekedar  negara hukum dalam arti formal, apalagi bukanlah Negara hanya sebagai penjaga malam atau penjaga ketertiban yang menjaga jangan terjadi pelanggaran dan menindak para pelanggar hukum. pengertian negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara hukum dalam arti luas yaitu negara hukum dalam arti material.

Dalam hal ini peranan negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. berdasarkan semangat negara hukum dalam arti kata luas [material] itu, Setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua Kepentingan yaitu kegunaannya[doelmatugheid] dan dasar hukumnya[rechtmatigheid].Adapun ciri-ciri negara hukum yang sudah berlaku umum bagi negara yang berdasarkan kepada negara hukum tersebut antara lain:

a] adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia,b] adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak dan,

c] adanya asas legalitas.

hak asasi manusia merupakan dasar dan martabat manusia yang mengandung harkat dan martabat manusia dalam menemukan kemerdekaan,keadilan dan perdamaian dunia,oleh karena itu, dalam menjalankan hukum, kita tidak dapat mengabaikan hak asasi manusia, malah kita di sini berkewajiban untuk melindungi dan menghormati hak asasi tersebut. Oleh karena itu kita berhak mencegah tindakan dan perlakuan sewenang-wenang baik itu yang di lakukan oleh pejabat ataupun masyarakat,karena di dalam penjelasan UUD 1945 menjelaskan dengan tegas bahwa negara Indonesia berdasarkan atas negara hukum [Rechtstaat], tidak berdasarkan kekuasaan [machstaat].

Dari Pernyataan diatas dapat diketahui bahwa semua orang berhak untuk memperoleh jaminan agar hukum dan negara harus di laksanakan dengan adil dan jujur, serta tidak memandang jabatan. Banyak kita temukan sekarang para pejabat yang korupsi memakan uang rakyat di berlakukan dengan sangat layak di penjara,sedangkan nenek tua yang di tuduh mencuri kayu di masukkan penjara dan di suruh bayar denda dengan jumlah yang sangat besar.dari pernyataan di atas dapat di ketahui bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh jaminan agar hukum dan negara harus di laksanakan dengan adil dan jujur serta tidak meninggalkan rasa hormat akan harkat dan martabatnya,sebab semua orang berhak dapat keadilan, entah itu dia kaya, miskin, jabatannya tinggi atau tidak punya jabatan sama sekali.

Selanjutnya menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, bahwa setiap insan atau warga yang hidup di negara hukum di wilayah republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara tahun 1945 mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan hukum, jika ia terlibat dalam suatu perkara yang sengaja dilakukan atau suatu persoalan tindak pidana yang di tuduhkan kepadanya,terdapat dalam pasal 56 KUHP yang berbunyi:1.Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindakan pidana yang di ancam  pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun penjara atau lebih atau bagi orang yang tidak mampu  yang diancam dengan 15 tahun penjara atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri jabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan  dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.

   Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tersangka atau terdakwa, sangatlah penting karena sebagai warga negara dan warga masyarakat dapat saja terkena masalah. Menjadi tersangka atau terdakwa sebagai orang yang memerlukan kedudukan dan perlindungan di muka hukum[equality before the law] maka tersangka /terdakwa sebagai subjek hukum yang memiliki kesamaan perhatian dalam penanganan perkara yang sedang di hadapinya.


Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề