Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

Grace Eirin Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:05 WIB

Asas-asas yang digunakan dalam pembentukan perundang-undangan. [Freepik/wirestock]

Bobo.id - Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. 

Hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. 

Hukum tertulis harus jelas dan tidak boleh dibuat secara sembarangan.

Karena, hukum tertulis digunakan sebagai pedoman hukum yang berlaku di sebuah negara. 

Hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat, hingga ke pemerintahan yang lebih rendah. 

Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah [PP]

5. Peraturan Presiden [Perpres]

6. Peraturan Daerah Provinsi [Perda Provinsi]

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota [Perda Kabupaten/Kota]

Urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. 

Page 2

Page 3

Freepik/wirestock

Asas-asas yang digunakan dalam pembentukan perundang-undangan.

Bobo.id - Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. 

Hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. 

Hukum tertulis harus jelas dan tidak boleh dibuat secara sembarangan.

Karena, hukum tertulis digunakan sebagai pedoman hukum yang berlaku di sebuah negara. 

Hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat, hingga ke pemerintahan yang lebih rendah. 

Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah [PP]

5. Peraturan Presiden [Perpres]

6. Peraturan Daerah Provinsi [Perda Provinsi]

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota [Perda Kabupaten/Kota]

Urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. 

Keterbukaan pemerintahan merupakan prasyarat lahirnya sistem pemerintahan yang demokratis. Prinsip keterbukaan ini seharusnya mampu diterjemahkan secara nyata dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembentukan Peraturan Daerah. Penerapan asas keterbukaan secara konsisten dan konsekuen dalam proses pembentukan Peraturan Daerah akan menjadikan Peraturan Daerah yang dihasilkan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Jelas bahwa asas keterbukaan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah memiliki peran dan fungsi yang penting bagi dihasilkannya suatu produk peraturan perundang-undangan yang berwatak responsif. Berdasarkan uraian ini maka yang menjadi permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana penerapan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Lampung Selatan dan kendala apa saja yang dijumpai dalam menerapkan asas tersebut. Penelitian yang dilaksanakan merupakan penelitian normatif empiris sebagai suatu tipe penelitian yang menggabungkan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris. Tipe penelitian hukum normatif dilaksanakan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan obyek penelitian, sedangkan tipe penelitian hukum empiris dilaksanakan melalui observasi terhadap fakta-fakta hukum yang relevan dengan materi penelitian dan wawancara secara mendalam terhadap narasumber. Dari tahapan-tahapan yang dilalui dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Lampung Selatan, menunjukkan bahwa asas keterbukaan belum diterapkan secara optimal. Kesimpulan ini didasarkan atas beberapa indikator, yaitu konsultasi publik dalam pembentukan Peraturan Daerah tidak dibangun sistematik, keterbatasan informasi yang disediakan oleh Pemerintah karena tidak adanya publikasi yang luas terhadap kebijakan yang akan tertuang melalui pembentukan Peraturan Daerah dan terbatasnya ruang partisipasi masyarakat. Keadaan ini terutama disebabkan oleh belum adanya political will yang kuat dari para penyelenggara pemerintahan untuk mewujudkan asas keterbukaan. Selain itu, belum tersedianya instrumen hukum yang dapat menjadi rule of game pelaksanaan asas keterbukaan, pola pendokumentasian yang belum terintegrasi dan faktor keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan bagi diterapkannya asas keterbukaan dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Saran yang dapat diajukan dalam penelitian ini adalah : pertama, Peraturan Daerah tentang Transparansi dan Partisipasi Publik perlu segera dibentuk; kedua, pendokumentasian hendaknya terselenggara dengan baik dan terintegrasi; ketiga memperkuat jaringan kerjasama antara eksekutif dan legislatif dengan masyarakat

Government transparency is a prerequisite of democratic administration system. It should be that this principle of transparency can be concretely translated into various aspects of administration implementation including the development of Local Regulation. The consistent and consequent principle of transparency in the process of Local Regulation will make the Local Regulation products can be effectively and efficiently applied. It is clear that the principle of transparency in the process of Local Regulation development has critical roles and functions to produce a responsive legal regulation product. Based on the description, problem of this thesis refers to how the implementation of transparency principle in the development of local regulations in South Lampung district and what obstacles encountered in the implementation of such principles. This was an empirical normative research; it combined normative and empirical legal studies. The normative legal study was conducted by studying various legal regulations related to research objects, while the empirical legal regulation study was carried out through observations on relevant legal facts with research material and through in-depth interviews with resource persons. The stages undergone in the development of Local Regulation in South Lampung showed that transparency principle had not been optimally adopted yet. This was based on several indicators, namely public consultancy in Local Regulation development was not systemically performed; limited information that the Government provided was due to the unavailable wide publication of policies to be stated through the establishment of Local Regulation and limited public participation. Such a condition, particularly, was caused by less strong political will from administration executive to make transparency principle real. In addition, unavailable legal instrument that could become rule of game in the implementation of transparency principle, un-integrated documentation pattern and limited budget factor turned out to be the obstacles of transparency policy implementation in developing the Local Regulation of South Lampung District. Suggestions can be proposed in this research involve: firstly, it is necessary to develop Local Regulation on Transparency and Public Participation; secondly, documentation should be well conducted and integrated; thirdly, strengthening cooperation network of executive and legislative bodies and community should be conducted.

Kata Kunci : Penerapan Asas Keterbukaan, Pembentukan Peraturan Daerah, Transparency Principle Implementation, Local Regulation Development

tirto.id - Dalam membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia harus memerhatikan berbagai aspek dalam penyusunannya.

Di Indonesia, pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Di sana dijelaskan pula mengenai tata urutan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Dalam UU tersebut dinyatakan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia secara urut dari yang tertinggi adalah:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

d. Peraturan Pemerintah [PP]

e. Peraturan Presiden [Perpres]

f. Peraturan Daerah Provinsi [Perda Provinsi]

g. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten [Perda Kota/Kabupaten]

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republika Indonesia, menyusun peraturan perundang-undangan bukan hal mudah.

Prosesnya cukup panjang dan diperlukan orang-orang berkompeten untuk menyusunnya.

Mereka minimal mengetahui dasar-dasar penyusunannya yaitu asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan, jenis dan hierarkinya, sampai materi muatannya.

Infografik SC Asas Asas Dalam Pembentukan Peraturan Perundangan di Indonesia. [tirto.id/fuad]

Berkaitan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dijelaskan dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. Mengutip Buku PPKn Kelas VII [Kemdikbud 2014], asas-asas tersebut adalah:

a. Kejelasan tujuan. Asas ini menyatakan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Asas ini menyatakan bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang.

c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan. Asas tersebut menjelaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Hirarki penting untuk dipahami agar menghindari peraturan perundang-undangan yang disusun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Sementara itu, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenis, fungsi, dan hirarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat dilaksanakan. Asas ini menyatakan untuk setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, atau yuridis.

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan. Asas tersebut menjelaskan bahwa setiap peraturan-undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f. Kejelasan rumusan. Asas ini menggarisbawahi bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g. Keterbukaan. Asas keterbukaan menjelaskan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

Baca juga:

  • Sejarah Undang-Undang Agraria 1870: Latar Belakang, Tujuan, Dampak
  • Bagaimana Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia?

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
[tirto.id - ica/adr]


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề