Apa yang menjadi dasar untuk menentukan mutasi pegawai?

Merujuk pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 [satu] Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 [satu] Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. 

Dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 [dua] tahun dan paling lama 5 [lima] tahun. Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi antara lain:

  1. berstatus PNS;
  2. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  6. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  7. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
  8. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 [dua] tahun terakhir;
  9. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  10. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.

Jenis – Jenis Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan Prosedurnya

Prosedur mutasi berbeda menurut jenis-jenis mutasi yang ada. Berdasarkan Bagian Kedua Prosedur mulai pasal 4 hingga pasal 10 pada Peraturan BKN tentang Tata Cara Mutasi, jenis dan prosedur mutasi adalah sebagai berikut:

Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah

Contoh mutasi dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah adalah mutasi PNS antar komponen di Kementerian Dalam Negeri, contoh mutasi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Atau mutasi PNS dari Dinas Kependudukan Provinsi ke Badan Pengelola Keuangan Provinsi yang sama. Adapun ketentuan mutas dalam 1 [satu] Instansi Pusat atau dalam 1 [satu] Instansi Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mutasi dilakukan oleh PPK setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS;
  2. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
  3. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi;
  4. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi;
  5. Berdasarkan pertimbangan mutasi tersebut, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK;
  6. PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam Satu Provinsi

Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mutasi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh Pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
  2. Pertimbangan teknis dapat diberikan bila persyaratan telah dipenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
  3. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi;
  4. Berdasarkan penetapan Gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Infografis Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi

Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi

Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mutasi PNS ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
  2. Pertimbangan teknis dapat diberikan bila persyaratan telah dipenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
  3. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan mutasi;
  4. Berdasarkan penetapan Menteri Dalam Negeri, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Infografis Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi

Infografis Mutasi Antar-Provinsi

Mutasi PNS Provinsi / Kabupaten / Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya dan Mutasi Antar Instansi Pusat

Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN;
  2. Penetapan oleh Kepala BKN diberikan dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
  3. Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK Instansi Penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Infografis Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat

Infografis Mutasi PNS Instansi Pusat ke Provinsi/Kabupaten/Kota

Infografis Mutasi antar-Instansi Pusat

Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan oleh PNS yang Hendak Mutasi atas Permintaan Sendiri

Mengutip dari //yuvalianda.com/, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan bila hendak mengurusi mutasi. Yaitu sebagai berikut:

  1. Mutasi PNS mensyaratkan Pertimbangan BKN, pertimbangan ini memuat persetujuan BKN setelah berkas mutasi terverifikasi dan tervalidasi oleh BKN. Bila lengkap dan cocok, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis.
  2. Mutasi PNS membutuhkan waktu;
  3. PNS yang hendak mutasi atas permintaan sendiri harus siap melepas jabatan;
  4. Untuk PNS yang hendak mutasi namun memiliki Ikatan Dinas atau sedang tugas belajar, harus siap dengan konsekuensi tuntutan ganti rugi;
  5. Beberapa instansi memiliki ujian mutasi PNS sebelum menerima PNS masuk ke instansinya.

Sumber:

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019

//radarlombok.co.id/mutasi-guru-lombok-timur-dinilai-kacau.html [Gambar]

Informasi Layanan Mutasi Kepegawaian [bkn.go.id]

h*tps://yuvalianda.com/mutasi-pns/

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4 April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara [BKN] Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil [PNS] di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi [talent pool]; e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

Sementara jenis mutasi terdiri atas: a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah; b. mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi; c. mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi; d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya; e. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.

“Mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun,” bunyi Pasal 2 ayat [3] Peraturan BKN ini. seperti dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Rabu [24/3/2019].

Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Prosedur Mutasi

Prosedur mutasi selain mutasi dalam satu Instansi Pusat atau dalam satu Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian [PPK] penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi; d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya; dan e. Selanjutnya, berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud, maka: 1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan 2. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.

“Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud, ditetapkan paling lama 30 hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi,” bunyi Pasal 4 huruf p Peraturan BKN ini.

Sementara mutasi dalam satu Instansi Pusat atau dalam satu Instansi Daerah, menurut Peraturan BKN ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi dalam satu Instansi Pusat atau dalam satu Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS; b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi; d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi; e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK; dan f. Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi, menurut Peraturan BKN ini,. dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN; b. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan; c. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi; dan d. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Sedangkan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi, menurut Peraturan ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN; b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal; c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis; d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi; dan e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.

Untuk Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat, menurut Peraturan ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN; b. Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal; c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi; dan d. Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

“Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 Peraturan BKN ini.

Untuk mutasi PNS atas permintaan sendiri, menurut Peraturan ini, diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

Peraturan ini menegaskan, pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] untuk Instansi Daerah.

“Peratuan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 April 2019.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề