Jelaskan sistem pengupahan dan penggajian yang berlaku di indonesia

Ilustrasi

Walaupun banyak ditentang oleh SP/SB, dalam prakteknya sistem pengupahan di Indonesia saat ini diatur berdasarkan PP No 78/2015

[SPN News] Jakarta, walaupun PP 78/2015 masih ditolak oleh kebanyakan SP/SB, tetapi dalam prakteknya sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini mengadopsi atau berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam PP tersebut.

Dalam PP No 78/2015 disebutkan ketentuan tentang sistem pengupahan di antaranya:

  1. Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah [Pasal 21]
  2. Upah dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank [Pasal 22]
  3. Dalam hal upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus dapat diuangkan oleh pekerja pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua pihak. [Pasal 22]

Sistem pengupahan yang diterapkan oleh setiap pengusaha atau pemberi kerja tidaklah sama, tergantung bidang usaha dan jenis pekerjaan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenal 3 sistem pengupah, yaitu:

  1. Upah Berdasarkan Satuan Waktu

Dengan sistem upah ini, pekerja dibayar berdasarkan waktu kerja, misalnya harian, mingguan, atau bulanan. Besarnya upah juga dapat ditetapkan atas jumlah waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan. Contohnya adalah upah lembur yang dihitung atas jam kerja lembur. Upah bulanan umumnya diterapkan untuk jenis pekerjaan terus-menerus yang dilakukan oleh karyawan tetap di perusahaan. Mereka menerima upah berupa gaji dan tunjangan secara teratur, biasanya setiap akhir atau awal bulan. Jenis upah karyawan ini juga berlaku untuk karyawan kontrak PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu, yakni paling lama 2 tahun. Sedangkan upah harian lebih sering diterapkan untuk pekerja lepas harian, yang jumlah hari kerjanya kurang dari 21 hari sebulan, dan hanya dibayarkan apabila karyawan masuk kerja.

  1. Upah Berdasarkan Satuan Hasil

Baca juga:  53 TKA DIAMANKAN DI JAWA TIMUR

Pengusaha tidak membayar pekerjaan karyawan berdasarkan waktu kerja, melainkan kuantitas hasil pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan satuan hitung, misalnya per potong, per biji, per kilo, per lusin, per kodi, dan seterunya. Sehingga, untuk pekerjaan yang sama, jumlah upah yang diterima setiap pekerja bisa berbeda setiap bulan, atau tergantung pada produktivitas masing-masing. Prinsipnya, semakin banyak pekerjaan yang berhasil diselesaikan, semakin besar upah yang akan di dapat.

Contoh penerapan sistem upah satuan adalah Usaha Kecil dan Menengah [UKM], misalnya industri konveksi, kerajinan, dan pangan. Sistem upah ini juga berlaku untuk jenis pekerjaan lepas seperti penerjemah yang dibayar per halaman dan jurnalis freelence yang dibayar per berita [laporan].

Baca juga:  UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA TENGAH 2022 NAIK HANYA 0.78 PERSEN

Sistem upah borongan didasarkan pada volume pekerjaan tertentu yang disepakati oleh pemberi kerja dan pekerja di awal. Upah yang dibayarkan merupakan upah keseluruhan, dari awal hingga selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, sehingga tidak ada tambahan pembayaran di luar itu.

Upah borongan dapat diterapkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, dan paling lama 3 tahun. Sistem upah ini juga digunakan untuk jenis pekerjaan/jasa lepas yang dibayar per proyek. Hal pokok dari ketiga sistem upah tersebut adalah perlunya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam perjanjian kerja mengenai besaran gaji, komponen upah, dan sistem pembayarannya. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan batasan, di mana pengusaha tidak boleh mengupah karyawan lebih rendah dari upah minimum.

SN 09/Editor

Setiap tahun Pemerintah Pusat memberikan arahan dan kebijakan kepada pemerintah daerah [provinsi, kabupaten / kota] dalam menetapkan aturan mengenai kebijakan upah minimum. Secara filosofis, kebijakan upah minimum dibuat untuk memastikan bahwa pekerja yang berstatus lajang dan masa kerja kurang dari 1 tahun memiliki kehidupan yang layak dengan memperhatikan kondisi perusahaan, serta pertumbuhan ekonomi di daerah. Dengan arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah [baik provinsi, kabupaten / kota] kemudian menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimana variabel yang dijadikan pedoman adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah dengan bersumber pada data yang berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 

Tingkat upah minimum ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan pengupahan Pemerintah Pusat untuk memastikan kehidupan yang layak dengan mempertimbangkan kondisi tenaga kerja, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum umumnya ditetapkan di tingkat provinsi dan, tingkat kabupaten/kota [dengan melihat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi di kabupaten/kota] dan kadang-kadang di tingkat sektoral oleh Gubernur, mengikuti rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Upah minimum juga dapat ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan besaran upah tidak boleh kurang dari yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap perjanjian yang menetapkan upah lebih rendah dari yang ditentukan oleh Pemerintah dianggap batal demi hukum.

Aturan hukum ketenagakerjaan telah mengatur bahwa upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk paritas daya beli [purchasing parity], tingkat penyerapan tenaga kerja, dan upah median [margin antara 50 persen dari upah tertinggi dan 50 persen pekerja terendah]. untuk posisi tertentu. Variabel paritas daya beli, penyerapan tenaga kerja dan median upah dihitung berdasarkan rata-rata 3 [tiga] tahun terakhir dari data yang ada. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Faktor-faktor yang menentukan penyesuaian upah minimum, selain memperhitungkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat ketentuan, juga mengacu pada rata-rata konsumsi per kapita anggota rumah tangga yang bekerja. Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah yang bersangkutan. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan data yang ada di tingkat Provinsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dimana perhitungan nilai penyesuaian upah minimum dilakukan oleh dewan pengupahan.

Dewan Pengupahan Nasional memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan mengembangkan sistem pengupahan nasional, sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengirimkan usulannya kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Gubernur di tingkat Provinsi. Usulan ini disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang mengirimkan rekomendasi akhir kepada Gubernur Provinsi. Perhitungan penyesuaian Upah Minimum Provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan kemudian direkomendasikan kepada gubernur. Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan selambat-lambatnya setiap tanggal 21 November tahun berjalan dan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun depan. Apabila tanggal 21 November jatuh pada hari libur, maka pengumuman akan dilakukan 1 [satu] hari sebelumnya.

Apabila Upah Minimum Provinsi pada tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Provinsi, maka gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.

Kewenangan gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral semakin kecil. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat-syarat tertentu, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan dalam 3 [tiga] tahun terakhir dan lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan harus selalu positif dan lebih tinggi dari nilai Provinsi selama periode 3 [tiga] tahun.

Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi.

Kewajiban membayar upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, penentuan upah minimum dikembalikan pada kesepakatan yang dibuat oleh pekerja dan pihak perusahaan. Batasan yang diberikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 hanya terkait dengan 2 [dua] hal: Pertama, upah di tingkat usaha mikro dan kecil minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat diizinkan untuk menunda pembayaran upah minimum tersebut setelah mereka mengajukan permintaan tertulis kepada pemerintah provinsi. Permintaan tersebut harus berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja yang mewakili paling sedikit 50% dari pekerja.

Kepatuhan terhadap upah minimum menurut undang-undang dijamin oleh pengawas ketenagakerjaan. Dalam hal pelanggaran dari pihak pengusaha, seorang pekerja dapat mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan. Undang-undang memberikan sanksi pidana, namun UU Ciptaker 11/2020 jo PP 36/2021 mengubah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003 dengan menghilangkan ketentuan pidana membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pada aturan lama membayar upah dibawah upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dan perusahaan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 400.000.000,00.

Sumber : §88, 88[A-E], 90[A-B], & 185 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan [UU No. 13/2003] sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja [UU No. 11/2020]; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional [Permenakertrans No. 3/2005]; Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan [PP No. 36/2021]; Keputusan Presiden Tentang Dewan Pengupahan [Keppres No. 107/2004].

Untuk informasi lebih lanjut tentang tingkat upah minimum yang diperbarui, silakan merujuk ke bagian tentang upah minimum.

Upah [upah] adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai balas jasa dari pihak pengusaha atau pengusaha kepada pekerja, yang besarannya ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja [formal dan tertulis]. kerja], kesepakatan, atau berdasarkan aturan hokum dan peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya untuk suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah ditentukan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Satuan waktu ditentukan berdasarkan jam, harian, atau bulanan. Upah per jam hanya dapat digunakan bagi pekerja yang bekerja paruh waktu dan berdasarkan kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja. Kesepakatan yang dibuat tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan rumus upah per jam, yaitu upah per jam merupakan hasil dari upah sebulan dibagi 126.

  • Upah harian dihitung berdasarkan sistem waktu kerja. Bagi perusahaan yang menerapkan sistem waktu kerja 6 hari seminggu, upah bulanan dibagi 25, sedangkan untuk perusahaan yang menerapkan sistem waktu kerja 5 hari, upah bulanan dibagi 21.
  • Upah berdasarkan hasil satuan, adalah ditentukan sesuai dengan hasil kerja yang disepakati antara pekerja dan pengusaha. Penetapan upah bulanan berdasarkan hasil satuan ditentukan menurut upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima pekerja. Upah dapat dibayarkan setiap minggu atau setiap dua minggu, asalkan perhitungannya didasarkan pada upah bulanan. Upah juga dapat ditetapkan dan dibayar berdasarkan tarif per satuan.

Upah umumnya harus dibayar tunai, sebagai alat pembayaran yang sah. Upah harus ditentukan dalam Rupiah, meskipun upah dapat dinyatakan sebagai ekuivalen Rupiah dari mata uang asing. Bentuk pembayaran tertentu lainnya dapat digunakan, selama tidak dalam bentuk alkohol atau obat-obatan. Porsi non tunai [pembayaran dalam bentuk barang] tidak boleh melebihi 25% dari total upah. Pembayaran dalam bentuk barang ini mungkin dalam bentuk biaya makan, perumahan atau perawatan anak

Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Upah pokok harus mencapai minimal 75% dari total upah [upah pokok + tunjangan tetap].

Pihak pengusaha tidak boleh melakukan pemotongan upah yang tidak diizinkan oleh undang-undang, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha harus menyampaikan kepada pekerja dengan benar tentang pembayaran dan pemotongan upah mereka. Potongan upah untuk barang yang hilang atau rusak tidak boleh melebihi 50% dari total upah bulanan pekerja. Pengusaha dilarang membatasi kebebasan pekerja untuk menggunakan upah mereka [menekan pekerja untuk membeli barang dari toko atau toko perusahaan atau layanan lain seperti makanan atau perumahan].

Pihak pengusaha yang terlambat membayar upah pekerjanya baik karena kesengajaan atau kelalaiannya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.  Seorang pekerja dapat mengajukan permintaan resmi kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk memutuskan hubungan kerja dengan pihak pengusaha apabila pihak pegusaha tidak membayar upah pada waktu yang ditentukan selama 3 [tiga] bulan berturut-turut atau lebih. Selama perselisihan hubungan industrial belum terselesaikan [sebagaimana diatur dalam UU PPHI], pekerja harus tetap menjalankan kewajibannya. Pengusaha dapat memberhentikan sementara pekerja yang masih memproses pemutusan hubungan kerja, sambil membayar upah dan hak-hak lain yang mereka terima seperti biasanya sampai proses penyelesaian perselisihan selesai.

Pihak pengusaha diwajibkan untuk menyimpan daftar gaji, yang mencakup total jam kerja reguler, total jam kerja lembur, dan periode waktu lain yang memerlukan pembayaran premi [untuk setiap pekerja]. Pekerja harus diberikan pernyataan upah individu yang jelas [slip gaji] termasuk pemotongan upah.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah mewajibkan pengusaha untuk menetapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pekerja, yang menjadi pedoman bagi pihak pengusaha dalam menentukan upah. Upah yang diatur dalam struktur dan skala upah adalah upah pokok dan tidak termasuk tunjangan.

Pihak pengusaha diwajibkan untuk menginformasikan kepada pekerja tentang struktur dan skala upah. Mengingat kemampuan dan produktivitas perusahaan, pengusaha juga harus melakukan peninjauan upah secara teratur. Peraturan lebih lanjut mengharuskan pengusaha untuk menyerahkan struktur dan skala upah kepada Kementerian Tenaga Kerja pada saat pengesahan atau pembaruan peraturan perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan atau pembaruan perjanjian kerja bersama.

Pihak pengusaha dapat dikenakan sanksi sebagai berikut apabila tidak menyiapkan struktur dan skala upah dan tidak memberitahukan kepada pekerja tentang struktur dan skala upah :

        i.            Peringatan tertulis;

      ii.            Pembatasan kegiatan usaha;

   iii.            Penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau

   iv.            Pencabutan izin usaha

Sumber: §01[30], 54, 88[A], 92, 92[A], 94, 95[2], 157A & 169 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan [UU No. 13/2003] sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja [UU No. 11/2020]; 5 [2], 13, 22, 55, 57 Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan [PP No. 36/2021]; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur dan Skala Upah [Permenaker No. 1/2017].

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề