Jelaskan tata cara wakaf di indonesia

DASAR HUKUM

    Fiqh Wakaf
    Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
    Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
    Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf

TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIPIKASI TANAH WAKAF
1.  Calon Wakif [orang yang ingin mewakafkan] melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.

2.  Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian [sawah-tambak] atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah

     dan bangunan prduktif,atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.

3.  Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir [orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf] di  Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.

4.  Nadzir terdiri dari
     a.    Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk [Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan

            wilayah tempat Objek Wakaf]

     b.    Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.

     c.    Nadzir Badan Hukum [memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku]

5.  Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf [PPAIW] yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf

     guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan [Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara

     [yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial]

6.  Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah [tidak diwakafkan keseluruhan] maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan

     [proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN].Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,

7.  Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan [lihat lampiran persyaratan administrasi] Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap

     sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf

8.  Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf

     [untuk wakaf baru/wakifnya masih ada] atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf [untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan

     dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf]

9.  Nadzir atau orang yg ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yg ada.

PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF

Dari Tanah Yasan/Petok D

    1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir  kepala desa/kelurahan  atau camat

    2. Foto Copy KTP Nadzir  dilegalisir kepala desa/kelurahan

    3. Asli Petok D atau yang sejenis [SPOP, surat girik dll]. Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris

       diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang saksi.[ Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian [polsek]

    4. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan

    5. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah [pernyataan dll]

        sesuai dengan riwayat tanah.

    6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama

        orang tua yang sudah meninggal.

    7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif [mewakili seluruh ahli waris] untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.

    8. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga  seluruh ahli waris dilegalisir [no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal]

    9. SK Nadzir dari KUA asli atau  copy dilegalisir

    10. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. [Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW,

          bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat]
          Catatan : [Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir]

    11. Mengisi Formulir dari BPN

Dari Tanah Negara Murni

    Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir  kepala desa/kelurahan atau camat
    Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
    SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
    Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
    Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
    Copy surat keterangan  PBB lokasi terdekat bidang wakaf
    Copy gambar kretek desa
    Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf [bila ada].     [nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir]
    Mengisi Formulir BPN

Keterangan : Tanah negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf

Dari Tanah bersertipikat hak milik,   atau hak guna bangunan

   Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
   Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
   Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
   SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
   Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
   Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
   Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif [mewakili seluruh ahli waris] untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
   Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir [no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal]
   Copy surat keterangan  PBB bidang wakaf   bila ada dan SPP Waris bila diperlukan [Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir]
   Mengisi Formulir BPN

Tags: prosedur, wakaf, sertifikasi, tanah

Benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

[Pasal 16 ayat 2, UU No. 41 tahun 2004]Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya [sebagai calon wakif] diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan Ikrar Wakaf2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat 

sebagai berikut :

a. Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;b. Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;c. Surat Keterangan pendaftaran tanah;

d. Ijin Bupati/Walikotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.

3. PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah [untuk diwakafkan], meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir.

4. Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan. 

Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis [ikrar wakaf bentuk W.1]. Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan [misalnya bisu] maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1. 

Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf [PPAIW], maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf [bentuk W.1].

5. PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf [bentuk W.2] rangjkap empat dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya, selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:

a. Akta Ikrar Wakaf

1] Lembar pertama disimpan PPAIW2] Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat [W.7]

3] Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat

b. Salinan Akta Ikrar Wakaf

1] Lembar pertama untuk wakif2] lembar kedua untuk nadzir3] lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupatan/Kotamadya

4] lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.

Disamping telah membuat Akta, PPAIW mencatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf [bentuk W.4] dan  menyimpannya bersama aktanya dengan baik.[bimasislam.net]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề