Negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat didalamnya disebut negara

Negara kesatuan adalah bentuk negara tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya.

  • Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
  • Hanya terdapat satu konstitusi [UUD], satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
  • Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
  • Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
  • Adanya supremasi parlemen pusat.
  • Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
  • Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

Jenis negara kesatuan ada 2, yaitu:

  • Sentralisasi, yaitu seluruh persoalan di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
  • Desentralisasi. yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.

Contoh negara kesatuan yaitu Indonesia, Belanda, Jepang, Filipina, Italia, dan Perancis.

Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dimana mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut.

Negara bagian tersebut tidak memegang kedaulatan negara, karena yang memegang kedaulatan adalah pemerintah federal.

Negara bagian tetap mempunyai kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.

Sedangkan kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan [delegated powes].

Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:

  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
  • Hubungan antara pemerintah federal [pusat] dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  • Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
  • Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam membuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
  • Kepala negara mempunyai hak veto [pembatalan keputusan] yang diajukan oleh parlemen [senat dan kongres]

Contoh Negara Serikat [federal] yaitu Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan Jerman.

1. Koloni

Koloni merupakan suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih terikat dengan negara yang menjajah nya.Contoh: Indonesia pernah menjadi kolom Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun

2. Trustee [perwalian]

Trustee merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia 2 dan berada dibawah lindungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.

Contoh: Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah lindungan PBB sampai dengan tahun 1975.

Mandat merupakan suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB.

Contohnya: Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berkaitan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.

Contoh: Maroko, Uni Indo-Cina [Kamboja, Laos, dan Vietnam] sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.

Menurut Samidjo, SH, protektorat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Protektorat Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara pelindung nya.
  • Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

5. Dominion

Negara dominion adalah negara yang sebelumnya jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya [lambang persatuan]. Dominion khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.

Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations [Negara-negara Persemakmuran Inggris]. Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar.

Contoh negara-negara persemakmuran adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.

Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.

Uni dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Uni personil [personal union], yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara.
  • Uni politik [political union], yaitu negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.
  • Uni rill [real union], yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.

Semoga penjelasan diatas menambah pemahaman kita mengenai bentuk negara dan bentuk kenegaraan, yang Yuksinau.id ambil dari beberapa sumber. Terimakasih

Lihat Foto

Dok. Kompas TV

Tugu NKRI di Pulau Sebatik

KOMPAS.com - Setiap negara di dunia memiliki bentuk negara dan bentuk pemerintahan untuk menjalankan sistem pemerintahannya.

Bentuk negara

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud], bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat [federal].

Negara kesatuan

Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi.

Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan Indonesia.

Baca juga: Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan

Negara serikat [federal]

Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian. Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal.

Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian. Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman.

Ciri-ciri negara serikat, yakni:

  1. Mempunyai lebih dari satu kepala negara
  2. Memiliki lebih dari satu konstitusi
  3. Memiliki lebih dari satu kabinet
  4. Memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan.

Bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan negara dapat dibedakan ada beberapa jenis, yakni otokrasi, oligarki, monarki dan republik.

Tgr | 20/01/2015 | Pemerintah |

Negara merupakan insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dengan tujuan yang sama, terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap negara memiliki bentuk negara berbeda berdasarkan kesepahaman dalam mencapai tujuan bernegara.

Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Dalam arti ini, India, Korea Selatan, atau Brazilia merupakan negara. Kedua, “negara” adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.

Sementara itu dalam ilmu politik, istilah “negara” adalah agency [alat] dari masyarakat yang mempuyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Bentuk negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isi atau strukturnya.

Seringkali bentuk negara disamakan dengan bentuk pemerintahan. Namun menurut Mac Iver, jika bentuk-bentuk pemerintahan dibedakan dari pada bentuk-bentuk negara, maka hal itu dilakukan sebagai berikut:

Bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara dan tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara”, sedangkan bentuk-bentuk pemerintahan, melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.

Bentuk negara pada zaman yunani kuno

Menurut  Aristoteles, terdapat 7 bentuk negara, yaitu sebagai berikut.

  1. Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
  2. Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
  3. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
  4. Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok [golongan] nya sendiri.
  5. Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
  6. Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
  7. Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.

Sedangkan Plato mengemukakan ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu :

  1. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh Aristokrat [cendikiawan] sesuai dengan pikiran keadilan.
  2. Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
  3. Oligarchi yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
  4. Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
  5. Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tenang keadilan.

Bentuk negara paham modern

Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan [Unitarianisme] dan negara serikat [Federasi].

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini. Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia

Keuntungan sistem sentralisasi:

  1. adanya keseragaman [uniformitas] peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:

  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.

Keuntungan sistem desentralisasi:

  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2. Negara Serikat

Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat [federal] memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.

Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:

  • kedudukan negara dimata Internasional
  • keselamatan rakyat
  • konstitusi dan organisasi pusat
  • hal keuangan negara
  • kepentingan bersama antar negara

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:

  1. Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
  2. Memiliki otonomi sendiri

Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat.

  • www.academia.edu
  • www.demokrasiindonesia.blogspot.com
  • ruhcitra.wordpress.com

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề