Nilai-nilai Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 termasuk dalam nilai

Lihat Foto

freepik.com/user4344078

Ilustrasi Pancasila

KOMPAS.com - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia.

Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan masyarakat. Sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum yang bentuknya tertulis.

Menurut Winarno dalam buku Paradigma Baru Pendidikan Pancasila [2016] karya Winarno, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat kuat tetap dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat. Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila [2019] karya Irawaty, Pembukaan UUD 1945 adalah pokok kaidah yang dijadikan landasan serta peraturan hukum tertinggi bagi bentuk hukum lainnya, termasuk hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan. Dapat digambarkan jika Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya.

Baca juga: Arti Lambang Pancasila

Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945. Unsur pokok ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila: Pendekatan Berbasis Nilai-Nilai [2020] karya Ardhamo Prakoso, Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 berarti Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan posisinya tidak dapat tergantikan.

Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Artinya setiap hal dalam konteks penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai Pancasila, termasuk peraturan, perundang-undangan, pemeritahan, sistem demokrasi, dan lainnya.

Maka dapat disimpulkan jika hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal.

Artinya Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif. Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.

Baca juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

Selain itu, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hubugan material. Artinya UUD 1945 merupakan kaidah hukum negara Indonesia, yang mana seluruh unsur dan pokok kaidahnya bersumber dari Pancasila. Maka dapat dikatakan jika Pancasila juga merupakan tertib hukum Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Patung Garuda Pancasila Terbesar di Indonesia berada di Monumen Pancasila Sakti [Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun]

Bola.com, Jakarta - Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kelima sila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara juga mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945 serta menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan negara Indonesia.

UUD 1945 berperan penting dalam memberikan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat. Melalui pembukan UUD 1945, masyarakat Indonesia bisa menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa.

Pembukaan UUD memiliki peranan penting karena terdapat makna tersendiri yang telah lama dicita-citakan oleh tokoh perumusan Pancasila bangsa kita [Founding Fathers]. Jadi, dari alinea 1-4 mengandung makna tersendiri dan berbeda-beda.

Di sisi lain, sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila memiliki makna penting untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar [UUD] 1945.

Apa makna Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945?

Berikut ini rangkuman makna dan arti Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, seperti dikutip dari laman GuruPPKN dan KelasBelajar, Selasa [17/11/2020].

ilustrasi Cek Fakta

Besarnya makna Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti yang mendalam bagi segenap rakyat Indonesia. Hal itu juga tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 alinea ke-4 yang memuat secara jelas makna Pancasila sebagai dasar negara.

Bunyi pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

– Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

– Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam UUD 1945

– Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat [demokrasi]

– Dasar negara: Pancasila

Salah satu kerajinan lambang Garuda Pancasila di bengkel rumahan, Jakarta, Kamis [13/8/2020]. Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memaparkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN] dalam bentuk bantuan bagi UMKM tercatat Rp32,5 triliun per 3 Agustus 2020. [merdeka.com/Imam Buhori]

Arti penting pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila adalah nilai yang mendasar untuk dijadikan pedoman peraturan dan dasar dari norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian juga dalam pandangan hidup, Pancasila sebagai dasar negara sudah tertuang dalam setiap sila Pancasila. Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan saling memiliki keterkaitan antarsila.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila pertama dan utama yang mendasari keempat sila lainnya. Begitu juga sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Semua sila-sila tersebut saling bersinergi dan membentuk satu kesatuan sehingga Bangsa Indonesia ini tetap berdiri kukuh seperti harapan pejuang para pendiri negara terdahulu.

Sumber: GuruPPKN, KelasBelajar

Berita video mengintip skill Paul Pogba dkk saat sesi latihan Timnas Prancis jelang lawan Swedia di UEFA Nations League.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề