No dan tahun berapa undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk :


  • memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  • mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
  • memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
  • meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Selain itu, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hubungan kerja terdiri dari dua macam yaitu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu [PKWT] dan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu [PKWTT]. Perjanjian kerja yang dibuat tersebut dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Mengenai hubungan kerja tersebut diatur di Bab IX Pasal 50-66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibentuk antara pengusaha dan pekerja/buruh haruslah berlandaskan dan sesuai dengan substansi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan hukum lainnya yang terkait.

Di dalam menjalankan aktivitas perusahaan, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pekerja. Hak pekerja tersebut diantaranya yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk mengembangkan kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk mendapatkan upah atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,  hak untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

Apabila pekerja merasa bahwa hak-haknya yang dilindungi dan diatur di dalam UU  No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut merasa tidak terpenuhi dan diabaikan oleh pengusaha maka hal tersebut akan dapat menyebabkan perselisihan-perselisihan tertentu antara pengusaha dan pekerja. Jika perselisihan itu terjadi, maka peraturan hukum di Indonesia telah mengaturnya di dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Setiap bentuk perselisihan tersebut memiliki cara atau prosedur tersendiri untuk menyelesaikannya baik itu melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Appendix/Lampiran


Peraturan-peraturan terkait Ketenagakerjaan:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2004     tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
  • Undang-Undang No.     39 Tahun 200 tentang     Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce [Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan]
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang     Pengesahan ILO Convention No.182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for Elimination of the Worst Forms of Child Labour [Konvensi ILO No.182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak]
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation [Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan]
    Undang-Undang No. 20 Tahun 1999     Pengesahan tentang ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment [Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja]
  • Undang-Undang No.     19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour [Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa]
  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
  • Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015  tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan Pemerintah     No. 44 Tahun 2015 tentang     Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja Dan Jaminan Kematian
  • Peraturan Pemerintah     No. 4 Tahun 2015 tentang     Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
  • Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014 tentang  Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  • Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
  • Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia
  • Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
  • Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Undang-undang [UU] Nomor 13 Tahun 2003

Ketenagakerjaan

Kontak

Sekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210

Telp [021] 25549000 ext. 1521

UU [Undang-undang] ketenagakerjaan merupakan peraturan yang mengatur berbagai hal terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-undang ketenagakerjaan yang kini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [“UU 13/2003”] di mana peraturan ini memuat: Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja; Pelatihan Kerja; Pelayanan penempatan tenaga kerja; Penggunaan tenaga kerja asing; Pembinaan hubungan industrial; Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial; Perlindungan bagi Pekerja, termasuk hak-hak dasarnya; dan Pengawasan ketenagakerjaan.

Sejarah Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia

Sejarah Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia tak lepas dari sejarah Perbudakan di negeri ini yang saat itu masih disebut Hindia Belanda. Selepas era perbudakan, pada tahun 1819 dikeluarkan Peraturan tentang pendaftaran budak. Pada tahun 1820 ada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Hindia Belanda yang mewajibkan membayar pajak bagi pemilik budak. Kemudian pada tahun 1829 ada peraturan yang melarang mengangkut budak yang masih anak-anak. Setelah itu pada tahun 1839 ada peraturan tentang pendaftaran anak budak dan pengganti nama para budak. Sebelum itu pada tahun 1825 ada peraturan tentang budak dan perdagangan budak.

Baca Juga: Hukum Lingkungan dan Penegakannya di Indonesia

Peraturan penghapusan budak dikeluarkan tahun 1854. Kemudian pada tanggal 1 Januari 1860 baru dinyatakan hapus sama sekali meskipun pada praktiknya setelah tahun 1860 masih banyak orang yang berstatus budak dan pemilik budak. Istilah budak setelah tahun 1860 itu mulai menciut. Istilah budak sudah semakin kurang kedengeran tetapi diganti dengan istilah lain yaitu hamba dan perhambaan..

Pada tahun 1880 dikeluarkan sebuah peraturan terkait dengan para pekerja. Orang-orang yang bekerja itu disebut koeli [kuli] dan peraturannya adalah Koeli Ordonantie. Pada masa-masa selanjutnya peraturan Koeli ini mulai menjadi sorotan seiring dengan penggunaan istilah bagi pekerja yang mulai bergeser dari koeli ke buruh. Menjelang kalahnya Pemerintah Belanda di Indonesia, ordonnantie itu dihapuskan. Sejarah Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia mencapai pada puncaknya ketika negara ini merdeka dimana hukum yang diterapkan terkait dengan ketenagakerjaan sejak saat itu hingga kini dan di masa yang akan mendatang akan selalu bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Baca Juga: Perizinan Migas: Regulasi & Prosedurnya di Indonesia

Perkembangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Masa ke Masa Sampai Saat Ini

Sepanjang sejarah, terdapat belasan peraturan setingkat Undang-Undang yang mengatur khusus tentang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Berbagai peraturan tersebut di antaranya:

  1. Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan di Luar Indonesia [Staatsblad Tahun 1887 No.8]
  2. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak dan Kerja Malam bagi Wanita Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647]
  3. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda di atas Kapal [Staatsblad Tahun 1926 No.87]
  4. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja [Staatsblad Tahun 1936 No. 2018]
  5. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau Dikerahkan dari Luar Indonesia [Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545]
  6. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak [Staatsblad Tahun 1949 No. 8]
  7. UU Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.
  8. UU Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan.
  9. UU Nomor 3 tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing.
  10. UU No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana.
  11. UU No. 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan [Lock Out] di Perusahaan, Jawatan dan Badan yang vital
  12. UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
  13. UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
  14. UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
  15. UU Nomor 28 Tahun 2000 tentang penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề