Orang asing yang berhak menerima naturalisasi istimewa sesuai dengan uu nomor 12 tahun 2006, yaitu

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.[1] Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.[1]

Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.

Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah

  • Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 [lima] tahun berturut-turut atau 10 [sepuluh] tahun tidak berturut-turut.
  • Sudah berusia 18 [delapan belas] tahun atau sudah menikah.
  • Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 [satu] tahun atau lebih
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
  • Warga Negara Indonesia

  1. ^ a b c d Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal 49.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Naturalisasi&oldid=14501941"

Lihat Foto

Kompas.com/Banar Fil Ardhi

Christian Gonzales.

KOMPAS.com - Naturalisasi sering juga disebut sebagai proses pewarganegaraan. Proses ini dilakukan untuk warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia [RI].

Naturalisasi adalah proses pewarganegaraan seseorang setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tata cara naturalisasi dilakukan melalui sebuah permohonan.

Sementara, yang disebut sebagai orang asing adalah orang yang bukan warga negara Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi ke dalam dua kategori yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.

Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa adalah naturalisasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan RI. Berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan RI menurut Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  • Pada waktu pengajuan permohonan, orang yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling sinkat lima tahun berturut-turut dan paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar [UUD] 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana satu tahun atau lebih.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan RI.
  • Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
  • Bersedia membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Orang asing yang memenuhi syarat seperti dijelaskan dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006, dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.

Baca juga: Menpora Tekankan Beda Pemahaman Naturalisasi Dulu dan Sekarang

Permohonan Naturalisasi yang Dikabulkan

Jika permohonan dikabulkan, maka presiden menetapkan keputusan presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan presiden ditetapkan.

Petikan keputusan disampaikan kepada pejabat berwenang untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada menteri dan perwakilan negara asal pemohon.

Permohonan Naturalisasi Ditolak

Jika permohonan naturalisasi ditolak, presiden memberitahukan kepada menteri.

Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon paling lambat tiga bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.

Jakarta -

Kewarganegaraan Republik Indonesia [RI] bagi orang asing hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam hal ini, kewarganegaraan dapat diperoleh melalui naturalisasi biasa maupun naturalisasi istimewa.

Kewarganegaraan RI diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Berdasarkan undang-undang tersebut, naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan.

Secara umum, naturalisasi dibagi menjadi dua, naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Berikut pengertian dan tata caranya:

Naturalisasi biasa adalah proses perolehan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing [WNA] berdasarkan permohonan pada umumnya. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi:

1. Telah berusia 18 [delapan belas] tahun atau sudah kawin;

2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 [lima ] tahun berturut-turut atau paling singkat 10 [sepuluh] tahun tidak berturut-turut;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 [satu] tahun atau lebih;

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Nantinya, berkas permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan RI.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan oleh Presiden atas jasa dari WNA yang bersangkutan. Merujuk pada Pasal 20, orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR].

Dalam hal ini, naturalisasi istimewa dikecualikan apabila dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Biasanya, naturalisasi istimewa dapat dijumpai pada atlet yang berjasa karena prestasinya yang mengharumkan Indonesia. Contoh naturalisasi istimewa diberikan kepada atlet sepak bola kelahiran Uruguay, Cristian Gonzales, pada 1 November 2010 lalu.

Simak Video "Israel Akan Sahkan Peraturan Paling Rasis"



[kri/pal]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề