Organiasi yang mengurus pos pada masa umayyah i adalah

Posted by AndikaBM September 25, 2021

Membentuk dan Menyempurnakan Departeman-departemen Pemerintahan - Departemen yang berkembang pada masa Bani Umayyah I adalah perkembangan dari pemerintahan sebelunya yaitu khulafaurrasyidin. Pada masa pemerintahan khalifah Umar, beliau telah membentuk 5 departemen, Nidhamul Maaly, Nidhamul harbi, Nidhamul Idary, Nidhamul Siashi dan Nidhamul Qadhi. Bentuk departemen ini dikembangkan lagi oleh Muawiyah bin Abi Sufyan dalam bentuk yang lebih luas dan menyeluruh.

Ilustrasi Kota Damaskus

Departemen atau organisasi yang berkembang pada masa Bani Umayyah I adalah ;

  • Diwan Qadhil Qudhah [fungsi dan tugasnya mirip dengan Departemen Kehakiman] yang dipimpin oleh Qadhil Qudhah [Ketua Mahkamah Agung]. Semua badan pengadilan atau badan lain yang ada hubungan dengan kehakiman berada di bawah Diwan Qadhil Qudhah.
  • Qudhah Al-Aqali [hakim provinsi yang mengetuai pengadilan tinggi].
  • Qudhah Al-Amsar [hakim kota yang mengetuai pengadilan negeri al-Qadhau atau al-Hisbah].
  • Al Sulthah Al-Qadhaiyah, yaitu jabatan kejaksaan. Di ibu kota Negara dipimpin oleh Al-Mudda’il Umumi [jaksa agung], dan di tiap-tiap kota oleh Naib Umumi [jaksa].

Adapun badan pengadilan ada tiga macam :

  • Al-Qadhau dengan hakimnya yang bergelar Al-Qadhi. Tugasnya mengurus perkara-perkara yang berhubungan dengan agama pada umumnya.
  • Al-Hisbah dengan hakimnya yang bergelar Al-Muhtasib. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah-masalah umum dan tindak pidana yang memerlukan pengurusan segera.
  • An-Nadhar ϔil Madhalim dengan hakimnya yang bergelar shahibul atau qadhil madhalim. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara banding dari kedua pengadilan pertama [Al-Qadhau dan Al-Hisbah].

Selain mengurusi perkara-perkara banding, Mahkamah Madhalim juga mengurusi hal-hal berikut :

  1. Pengaduan rakyat atas para gubernur yang memperkosa keadilan, para petugas pajak, pegawai tinggi yang menyeleweng dan lain-lain.
  2. Pengaduan para pegawai dikurangi gajinya atau terlambat pembayarannya.
  3. Menjalankan keputusan-keputusan hakim yang tidak berdaya, kemudian qadhi atau muhtashib yang menjalankannya.
  4. Mengawasi terlaksananya ibadah.

Mahkamah Madhalim diketahui oleh khalifah, kalau di ibukota negara oleh gubernur dan kalau di ibukota wilayah oleh Qadhil Qudhah atau hakim-hakim lain yang mewakili khalifah atau gubernur.

Para hakim waktu mengadili perkara memakai jubah dan sorban hitam, sebagai lambang dari Daulah Abbasiyah. Jubah dan sorban hitam pada waktu itu, khusus untuk para hakim.

1] Kekuasaan. Perebutan kekuasaan oleh Muawiyh bin Abi Sofyan telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam peraturan yang menjadi dasar pemilihan Khulafaur Rasyidin. Maka dengan demikian, jabatan khalifah beralih ke tangan raja satu keluarga, yang memerintah dengan kekuatan pedang, politik dan tipu daya [diplomasi]. Penyelewengan semakin jauh setelah Muawiyah mengangkat anaknya Yazid menjadi putra mahkota, yang dengan demikian berarti beralihnya organisasi khalifah yang berdiri atas dasar Syura dan bersendikan agama kepada organisasi al-Mulk [kerajaan] yang tegak atas dasar keturunan serta bersandar terutama kepada politik dari pada kepada agama.

2] Al Kitabah. Seperti halnya pada masa permulaan Islam, maka dalam masa Daulah Umayyah dibentuk semacam Dewan Sekretariat Negara yang mengurus berbagai urusan pemerintahan. Karena dalam masa ini urusan pemerintahan telah menjadi lebih banyak, maka ditetapkan lima orang sekretaris yaitu ;

  • Katib Ar-Rasail [Sekretaris Urusan Persuratan]
  • Katib al-Kharraj [Sekretaris Urusan Pajak atau Keuangan]
  • Katib Asy Syurthah [Sekretaris Urusan Kepolisian]
  • Katib al-Qadhi [Sekretaris Urusan Kehakiman]

Diantara para sekretaris itu, Katib Ar Rasail-lah yang paling penting, sehingga para khalifah tidak akan memberi jabatan itu, kecuali kepada kaum kerabat atau orang-orang tertentu. Diantara para kuttab yang paling terkenal selama Daulah Umayyah ialah :

  • Zaiyad bin Abihi, sekretaris Abu Musa al-Asy’ary
  • Salim, sekretaris Hisyam bin Abdul Malik
  • Abdul Hamid, sekretaris Marwan bin Muhammad

3] Al Hijabah. Pada masa Daulah Umayyah, diadakan satu jabatan baru yang bernama al-Hijabah, yaitu urusan pengawalan keselamatan khalifah. Mungkin karena khawatir akan terulang peristiwa pembunuhan terhadap Ali dan percobaan pembunuhan terhadap Muawiyah dan Amru bin Ash, maka diadakanlah penjagaan yang ketat sekali terhadap diri khalifah, sehingga siapapun tidak dapat menghadap sebelum mendapat izin dari para pengawal [hujjab]. 

Kepala pengawalan keselamatan khalifah adalah jabatan yang sangat tinggi dalam istana kerajaan, waktu khalifah Abdul Malik bin Marwan melantik kepala pengawalnya, antara lain dia memberi amanat, “Engkau telah kuangkat menjadi kepala pengawalku. Siapapun tidak boleh masuk menghadap tanpa izinmu, kecuali muazzin, pengantar pos dan pengurus dapur”.

Departemen yang yang lahir pada masa khulafaurrasyidin dikembangkan dan disempurnakan oleh Bani Umayyah terutama pada masa Umiyah ;

Organisasi tata usaha negara pada permulaan Islam sangat sederhana, tidak diadakan pembidangan usaha yang khusus. Demikian pula keadaannya pada masa Daulah Bani Umayyah, administrasi negara sangat simpel.

Pada umumnya, di daerah-daerah Islam bekas daerah Romawi dan Persia, administrasi pemerintahan dibiarkan terus berlaku seperti yang telah ada, kecuali diadakan perubahan-perubahan kecil.

Untuk mengurus tata usaha pemerintahan, maka Daulah Umayyah mengadakan empat buah dewan atau kantor pusat, yaitu :

  • Diwanul Kharraj
  • Diwanur Rasail
  • Diwanul Mustaghilat al-Mutanawi’ah
  • Diwanul Khatim, dewan ini sangat penting karena tugasnya mengurus surat-surat lamaran raja, menyiarkannya, menstempel, membungkus dengan kain dan dibalut dengan lilin kemudian di atasnya dicap.

Daulah Umayyah membagi daerah Mamlakah Islamiyah kepada lima wilayah besar, yaitu :

  • Hijaz, Yaman dan Nejed [pedalaman jazirah Arab]
  • Irak Arab dan Irak Ajam, Aman dan Bahrain, Karman dan Sajistan, 
  • Kabul dan Khurasan, negeri-negeri di belakang sungai [Ma Wara’a Nahri] dan Sind serta sebagian negeri Punjab 
  • Mesir dan Sudan
  • Armenia, Azerbaijan, dan Asia Kecil
  • Afrika Utara, Libia, Andalusia, Sisilia, Sardinia dan Balyar
  • Untuk setiap wilayah besar ini, diangkat seorang Amirul Umara [Gubernur Jenderal] yang dibawah kekuasaannya ada beberapa orang amir [gubernur] yang mengepalai satu wilayah.

Dalam rangka pelaksanaan kesatuan politik bagi negeri-negeri Arab, maka khalifah Umar mengangkat para gubernur jenderal yang berasal dari orang-orang Arab. Politik ini dijalankan terus oleh khalifah-khalifah sesudahnya, termasuk para khalifah Daulah Umayyah.

Organisasi pos diadakan dalam tata usaha Negara Islam semenjak Muawiyah bin Abi Sofyan memegang jabatan khalifah. Setelah khalifah Abdul Malik bin Marwan berkuasa maka diadakan perbaikan-perbaikan dalam organisasi pos, sehingga ia menjadi alat yang sangat vital dalam administrasi negara.

Organisasi syurthah [kepolisian] dilanjutkan terus dalam masa Daulah Umayyah, bahkan disempurnakan. Pada mulanya organisasi kepolisian ini menjadi bagian dari organisasi kehakiman, yang bertugas melaksanakan perintah hakim dan keputusan-keputusan pengadilan,dan kepalanya sebagai pelaksana al-Hudud. Tidak lama kemudian, maka organisasi kepolisian terpisah dari kehakiman dan berdiri sendiri, dengan tugas mengawasi dan mengurus soal-soal kejahatan. Khalifah Hisyam memasukkan dalam organisasi kepolisian satu badan yang bernama Nidhamul Ahdas dengan tugas hampir serupa dengan tugas tentara yaitu semacam brigade mobil.

Yaitu organisasi keuangan atau ekonomi, bahwa sumber uang masuk pada zaman Daulah Umayyah pada umumnya seperti di zaman permulaan Islam. 

Yaitu suatu kewajiban yang harus dibayar oleh warga Negara [Al Dharaib] pada zaman Daulah Umayyah dan sudah berlaku kewajiban ini di zaman permulaan Islam. Kepada penduduk dari negeri-negeri yang baru ditaklukkan, terutama yang belum masuk Islam, ditetapkan pajak-pajak istimewa. Sikap yang begini yang telah menimbulkan perlawanan pada beberapa daerah.

Yaitu saluran uang keluar pada masa Daulah Umayyah, pada umumnya sama seperti pada masa permulaan Islam yaitu untuk :

Gaji para pegawai dan tentara serta biaya tata usaha Negara

  • Pembangunan pertanian, termasuk irigasi dan penggalian terusan-terusan
  • Biaya orang-orang hukuman dan tawanan perang
  • Biaya perlengkapan perang
  • Hadiah-hadiah kepada para pujangga dan para ulama

Kecuali itu, para khalifah Umayyah menyediakan dana khusus untuk dinas rahasia, sedangkan gaji tentara ditingkatkan sedemikian rupa, demi untuk menjalankan politik tangan besinya.

Organisasi pertahanan pada masa Daulah Umayyah sama seperti yang telah dibuat oleh khalifah Umar, hanya lebih disempurnakan. Hanya bedanya, kalau pada waktu Khulafaur Rasyidin tentara Islam adalah tentara sukarela, maka pada zaman Daulah Umayyah orang masuk tentara kebanyakan dengan paksa atau setengah paksa, yang dinamakan Nidhamut Tajnidil Ijbari yaitu semacam undang-undang wajib militer.

Politik ketentaraan pada masa Bani Umayyah, yaitu politik Arab oriented dimana anggota tentara haruslah terdiri dari orang-orang Arab atau imam Arab. Keadaan itu berjalan terus, sampai-sampai daerah kerajaannya menjadi luas meliputi Afrika Utara, Andalusia dan lain-lainnya sehingga terpaksa meminta bantuan kepada bangsa Barbar untuk menjadi tentara.

Organisasi tentara pada masa ini banyak mencontoh organisasi tentara Persia. Pada masa khalifah Utsman telah mulai dibangun angkatan laut Islam, tetapi sangat sederhana. Setelah Muawiyah memegang kendali negara Islam, maka dibangunlah armada Islam yang kuat dengan tujuan :

  1. Untuk mempertahankan daerah-daerah Islam dari serangan armada Romawi
  2. Untuk memperluas dakwah Islamiyah Muawiyah membentuk armada musim panas dan armada musim dingin,sehingga ia sanggup bertempur dalam segala musim. Armada Laut Syam terdiri dari banyak kapal perang, di zaman Muawiyah Laksamana Aqobah bin Amri Fahrim menyerang pulau Rhadas. Dalam tahun 53 H, armada Romawi menyerang daerah Islam dan terbunuh seorang panglimanya yang bernama Wardan. 

Hal ini membuka mata kaum muslimin sehingga para pembesar Islam bergegas membangun galangan kapal perang di Pulau Raudhah dalam tahun 64 H.

Di zaman Daulah Umayyah kekuasaan pengadilan telah dipisahkan dari kekuasaan politik. Kehakiman pada zaman itu mempunyai dua ciri khasnya yaitu :

  1. Bahwa seorang qadhi memutuskan perkara dengan ijtihadnya, karena pada waktu itu belum ada lagi madzhab empat atau madzhab lainnya. Pada masa itu para qadhi menggali hukum sendiri dari al-Qur'an dan As Sunnah dengan berijtihad.
  2. Kehakiman belum terpengaruh dengan politik, karena para qadhi bebas merdeka dengan hukumnya, tidak terpengaruh dengan kehendak para pembesar yang berkuasa.

Para hakim pada zaman Umayyah adalah manusia pilihan yang bertakwa kepada Allah SWT dan melaksanakan hukum dengan adil, sementara para khalifah mengawasi gerak-gerik dan perilaku mereka, sehingga kalau ada yang menyeleweng terus dipecat.

Kekuasaan kehakiman di zaman ini dibagi ke dalam tiga badan :

  1. Al-Qadha seperti diuraikan di atas, tugas qadhi biasanya menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan agama.
  2. Al-Hisbah dimana tugas al-Muhtashib [kepala hisbah] biasanya menyelesaikan perkara-perkara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakan cepat.
  3. An-Nadhar ϔil Madhalim yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding.

Ini adalah pengadilan tertinggi, yang bertugas menerima banding dari pengadilan yang dibawahnya dan mengadili para hakim dan para pembesar tinggi yang bersalah.

Pengadilan ini bersidang di bawah pimpinan khalifah sendiri atau orang yang ditunjuk olehnya. Para khalifah Bani Umayyah menyediakan satu hari saja dalam seminggu untuk keperluan ini dan yang pertama kali mengadakannya yaitu Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Seperti mahkamah-mahkamah yang lain, maka Mahkamah Madhalim ini diadakan dalam masjid.

Ketua Mahkamah Madhalim dibantu oleh lima orang pejabat lainnya, dimana sidang mahkamah itu tidak sah tanpa mereka yaitu :

  1. Para pengawal yang kuat, yang sanggup bertindak kalau para pesakitan lari
  2. Para hakim dan qadhi
  3. Para sarjana hukum [fuqaha] tempat para hakim meminta pendapat tentang hukum
  4. Para penulis yang bertugas mencatat segala jalannya sidang

Selama 92 tahun berdiri Bani Umayyah I dapat mengembangkan budaya dan ilmu pengetahuan dengan baik, meskipun pengembangannya berjalankurang lamban karena pola pengembangan memakai pendekatan Arab oriented. 

Pusat-pusat peradaban sebagai tempat pengembangan ilmu pengetahuan Bani Umayyah I menyebar di berbagai wilayah Bani Umayyah I seperti Damaskus, Kufah, Madinah, Syria, Mesir, Andalusia, Yaman dan Wilayah Magribi. Diantara pusat –pusat peradaban Bani Umayyah I ada beberapa kota yang berkembang ilmu pengetahuan dengan baik seperti ;

a. Kufah                   e. Kordova

b. Bashrah               f. Granada

c. Syiria                   g. Mesir

d. Andalusia            h. Kairawan

Terimakasih, Semoga bisa dijadikan referensi belajar kita semua, Aamiin Wassalam .....Andikabm

Page 2

Home / Sitemap

Assalamu'alaikum Wr. Wb.....


Selamat datang di Blog Andikabm.com, Sebuah Blog Pendidikan, yang membahas dan mengulas seputar pendidikan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan, 

  1. Modul Pembelajaran
  2. Kisi-kisi ujian
  3. Kisi-kisi Semester
  4. Perangkat Pembelajaran
  5. RPP
  6. Silabus
  7. Bank Soal
  8. Kumpulan Penelitian Tindakan Kelas [PTK]

Juga terdapat informasi-informasi Ter-Update lainnya seputar linkungan kita, seputar Madrasah di semua jenjang. Juga terdapat beberapa tutorial nge-Blog, tutorial-tutorial lainnya.

Cukup klik pada Sitemap paling bawah maka akan segera ditemukan apa yang dicari, seperti yang ada di bawah ini. Namun jika tidak ditemukan dapat dicari melalui tombol pencarian di pojok kanan atas.

Terimakasih, Wassalam.....Andikabm     👇👇👇🙏🙏🙏

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề