Partai yang memperoleh kursi DPR dan Konstituante terbanyak pada pemilihan umum tahun 1955 adalah

Lihat Foto

pemilu.kompas.com

Pelaksanaan Pemilihan Umum 1955

KOMPAS.com - Pemilihan umum [Pemilu] pertama yang terjadi di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955. Pemilu tersebut dilaksanakan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap.

Dalam buku A History of Modern Indonesia since 1200 [2008] karya MC Ricklefs, berdasarkan UU No 7 Tahun 1953 pemilu tersebut dilaksanakan dalam rangka memilih anggota-anggota parlemen [DPR] dan Konstituante.

Konstituante adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara.

Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah perwakilan proporsional. Artinya setiap daerah pemilih akan mendapatkan jumlah kursi atas dasar jumlah penduduknya.

Hal tersebut dengan ketentuan setiap daerah berhak mendapatkan jatah minimun enam kursi untuk Konstituante dan tiga kursi untuk parlemen.

Pada Pemilu 1955 terdapat 260 jumlah kursi DOR yang diperebutkan dan 520 kursi untuk Konstituante. Ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.

Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan

Berdasarkan sistem perwakilan proporsional, wilayah Indonesia dibagi dalam 16 daerah pemilihan.

Namun dalam pelaksanaannya hanya 15 karena Irian Barat gagal melaksanakan Pemilu karena daerah tersebut masih dikuasai oleh Belanda.

Proses Pemilu 1955

Pendaftaran dimulai sejak Mei 1954 dan selesai pada November 1954. Jumlah warga yang memenuhi syarat pemilu sebanyak 43.104.464 jiwa.

Dari data tersebut, sebanyak 87,65 persen atau 37.875.229 jiwa yang menggunakan hak suaranya.

INDOPOLITIKA.COM- Hari ini 64 tahun lalu pemilihan umum [pemilu] pertama di Indonesia digelar. Seperti dikutip dari wikipedia, pemilu ini digelar dalam dua tahap. Tahap pertama, pemilu digelar pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Pemilu ini diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Tahap kedua, pemilu digelar pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilu 1955 sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.

Pemilu 1955 diadakan disaat keamanan negara masih kurang kondusif. Beberapa daerah dirundung kekacauan oleh adanya pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia [DI/TII] khususnya pimpinan Kartosoewirjo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.

Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260. Kursi Konstituante berjumlah 520 ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah. Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, dan kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Poster-poster yang beredar pada Pemilu 1955

Lima besar pemenang dalam pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante [22,3 persen], Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante [20,9 persen], Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante [18,4 persen], Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante [16,4 persen], dan Partai Syarikat Islam Indonesia [2,89 persen].

Partai-partai lainnya, mendapat kursi di bawah 10. Seperti PSII [8], Parkindo [8], Partai Katolik [6], Partai Sosialis Indonesia [5]. Dua partai mendapat 4 kursi [IPKI dan Perti]. Enam partai mendapat 2 kursi [PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI, dan Murba]. Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi [Baperki, PIR Wongsonegoro, PIR Hazairin, Gerina, Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia, Partai Persatuan Dayak, PPTI, AKUI, Partai Rakyat Indonesia Merdeka, Persatuan Rakyat Desa [bukan PRD modern], ACOMA dan R. Soedjono Prawirosoedarso].

Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. Hal ini dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong [DPR-GR] dan MPR Sementara [MPRS] yang semua anggotanya diangkat presiden. [sgh]

Kamu udah tahu belum kalau pemilu pertama di Indonesia itu diadakan pada tahun 1955? Wah, seperti apa ya, sejarah Pemilu 1955? Yuk, baca pembahasannya pada artikel berikut!

--

Teman-teman, udah tahu belum? Pemilihan umum [pemilu] pada tahun 1955 itu adalah pemilu yang pertama di Indonesia, lho! Pemilihan umum di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada 29 September 1955, tepatnya pada masa kabinet Burhanuddin Harahap.

"Wah, tahun segitu sih aku belum lahir!"

Heiii.. jangankan kamu. Orang tua kamu aja mungkin belum lahir tuh, tahun segitu..

Eits, ngomongin soal pemilu pertama di Indonesia, kamu mau tahu nggak, sejarah Pemilu 1955 itu seperti apa?

"Mau bangeett!"

Nah, kita bahas bersama-sama, yuk!

Sejarah Pemilu 1955

Jadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953, pemilu tahun 1955 itu dilaksanakan dalam rangka memilih anggota-anggota parlemen [DPR] dan Konstituante. Konstituante sendiri adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara.

Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional. Berdasarkan sistem ini, wilayah Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan. Tapi, pada akhirnya, daerah ke-16 Indonesia yaitu Irian Barat gagal melaksanakan pemilu karena pada saat itu, daerah tersebut masih dikuasai oleh Belanda. Yaahh.. sayang sekali, ya!

Potret pelaksanaan pemilu pada tahun 1955 [Sumber: samarinda.bawaslu.go.id]

Eh, tapi, kamu tahu nggak nih, apa yang dimaksud dengan sistem perwakilan proporsional? Sistem perwakilan proporsional merupakan sistem yang mengatur bahwa setiap daerah pemilihan nantinya akan mendapatkan sejumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak mendapat jatah minimum 6 kursi untuk Konstituante dan 3 kursi untuk Parlemen.

Baca juga: Tokoh-Tokoh yang Berjuang Mempertahankan Kemerdekaan NKRI

Nah, pada setiap daerah pemilihan tersebut, kursi akan diberikan kepada partai-partai dan calon-calon anggota lainnya sesuai dengan jumlah suara yang mereka peroleh. Kemudian, sisa suara akan digabungkan, baik antara berbagai partai di dalam suatu daerah pemilihan [kalau partai-partai bersangkutan sebelumnya telah menyatakan sepakat untuk menggabungkan sisa suara], maupun digabungkan untuk satu partai di tingkat nasional.

Pelaksanaan Pemilu 1955

Sebelum Pemilu 1955 dilaksanakan, pastinya ada proses pendaftaran terlebih dahulu ya, teman-teman! Proses pendaftaran ini bertujuan agar seluruh warga dapat memiliki hak suara yang sah sebagai pemilih. Proses pendaftaran ini dilaksanakan sejak bulan Mei 1954 dan selesai pada bulan November 1954.

Nah, kalau pelaksanaan Pemilu 1955 sendiri dibagi menjadi dua tahap nih! Pembagian ini dilakukan berdasarkan tujuannya, yaitu:

  1. Tahap pertama merupakan pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 dengan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
  2. Tahap kedua merupakan pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

Pada saat itu, jumlah warga yang memenuhi syarat untuk masuk bilik suara adalah sebesar 43.104.464 jiwa. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 87,65% atau sebanyak 37.875.229 jiwa telah menggunakan hak pilihnya dengan baik.

By the way, kamu tahu nggak sih, kalau pemilu sekarang itu, anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut berpartisipasi dalam Pemilu, lho. Beda nih, dengan peraturan yang berlaku pada pemilu tahun 1955. Saat itu, anggota TNI dan Polri boleh menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu.

Menurut George McTurnan Kahin, seorang sejarawan dan akademisi politik dari Amerika Serikat, Pemilu 1955 itu sangat penting lho, guys! Pasalnya, dengan terlaksananya Pemilu 1955, kekuatan partai-partai politik di Indonesia jadi bisa terukur dengan lebih cermat dan parlemen yang dihasilkan pun juga lebih bermutu. Hal ini dikarenakan wakil yang duduk di parlemen adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat, sehingga mereka lebih memiliki rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Selain untuk memilih anggota DPR dan Konstituante, pemilu juga diadakan untuk memilih anggota DPRD. Tapi, pemilu untuk memilih anggota DPRD dilaksanakan dua tahun setelahnya, yaitu pada tahun 1957. Pemilu untuk memilih anggota DPRD dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada bulan Juni 1957 untuk wilayah Indonesia bagian barat. Sedangkan tahap kedua berlangsung pada bulan Juli 1957 untuk wilayah Indonesia bagian timur.

Demikian pembahasan kita tentang sejarah Pemilu 1955. Kalau kamu mau belajar materi sejarah lainnya, kamu bisa cek video beranimasi lengkapnya di ruangbelajar, lho! Yuk, cobain aplikasinya sekarang!

Sumber Foto: 

Foto 'Proses pelaksanaan pemilu di tahun 1955' [Daring]. Tautan://samarinda.bawaslu.go.id/layanan/galeri-foto/ [Diakses: 30 November 2020].

Artikel ini telah diperbarui pada 31 Agustus 2021.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề