Salah satu hal yang membedakan hukum publik dengan hukum privat adalah

Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat [Hukum Sipil] dan hukum Publik [Hukum Negara]. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik terdiri dari:

  1. Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara [pemerintah pusat] dengan bagian-bagian negara [daerah-daerah swatantra].
  2. Hukum administrasi negara [hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan]
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas [hak dan kewajiban] dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  4. Hukum internasional terdiri dari:
    • Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    • Hukum publik internasional [hukum antar negara], adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

30 November 20201 December 2020

jombang.bawaslu.go.id – Jombang, Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang dan yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu, menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar dan untuk menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana. Hal itu disampaikan Wahyudi Ikhsan dalam materinya Pengantar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Hukum dan Data Informasi pada Lingkup Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertempat di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, Jum’at [27/11/2020].

Sebelumnya, ia menjelaskan tentang hukum publik. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseoragan atau mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan atau mengatur kepentingan perseorangan. Hukum pidana dikodifikasi dalam satu wetboek yang kita sebut KUHP.

Ia juga mengungkapkan ada keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yakni yang pertama pertimbangan kepada keadaan yang memberatkan dan yang meringankan. Terdakwa merupakan suatu keharusan dalam putusan, sehingga jikalau suatu putusan tidak mencantumkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, maka putusan tersebut batal demi hukum. Serta adanya KUHAP yang tidak menjelaskan lebih lanjut terkait keadaan yang meringankan dan yang memberatkan. [red/yis]

Hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum publik [hukum negara] dan hukum privat [hukum sipil]. Apa sih perbedaan hukum publik dan hukum privat ? Mari simak artikel ini hingga akhir.

Hukum merupakan serangkaian sistem terpenting terhadap rangkaian kekuasaan negara. Tujuan hukum adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam resiko kecurangan yang tidak bermanfaat.

Meliputi kecurangan dalam bidang politik seperti pemilihan umum ataupun perekonomian seperti laba rugi sebuah perusahaan.

Oleh karena itu adanya hukum sangat diperlukan. Dimana hukum memiliki pengaruh yang cukup besar hampir disemua aspek kehidupan

Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat

1. Hukum Publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dan alat – alat perlengkapan negara.

Hukum publik mengatur kepentingan – kepentingan yang lebih global yaitu mengatur korelasi antara warga negara dan negara atau dapat dibilang hukum yang mengatur kepentingan umum.

Hukum publik mencakup 4 macam hukum yaitu

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan negara. Seperti dasar pendirian suatu negera, pembentukan lembaga – lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hak dan kewajiban dalam hukum, serta masih banyak lagi.

  • Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang sejumlah tata cara melaksanakan tugas. Seperti hak dan kewajiban sejumlah kekuasaan alat serta perlengkapan negara.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan akan kepentingan umum.

Ada 2 hukum internasional yaitu

Hukum Perdata Internasional, hukum yang mengatur hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara lain terkait dengan hubungan internasional.

Hukum Publik Internasional, hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain dalam hubungan internasional.

2. Hukum Privat

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Hukum privat mencakup 2 macam hukum yaitu

Hukum perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain yeng menitikberatkan kepentingan perseorangan.

Hukum dagang merupakan peraturan – peraturan hukum yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum privat yang lainnya adalah Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Kekayaan, dah Hukum Waris.

Baca juga: Perbedaan Senyawa Organik dan Anorganik

Persamaan Hukum Publik dan Hukum Privat

  1. Menjadi peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia.
  2. Memiliki sanksi hukum yang dapat diberlakukan bagi setiap pelanggarnya.

Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat

Perbedaan hukum publik dan hukum privat telah kami rangkumkan dalam tabel dibawah ini agar lebih jelas dan anda lebih dapat memahaminya.

Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat
PembedaHukum PublikHukum Privat
PengertianHukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dan alat – alat perlengkapan negara.Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Materi yang dikajiFokus pada masalah kemaslahatan.Condong pada masalah hubungan pribadi.
Cakupan1.       Hukum tata negara.

2.       Hukum administrasi negara.

3.       Hukum pidana.

4.       Hukum internasional.

1.       Hukum perdata.

2.       Hukum dagang.

Tuntutan bagi PelanggarTuntutan diberikan oleh jaksa.Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat.
Pertahanan HukumHukum publik dipertahankan oleh negara dan pemerintah yang bersifat aktif.Hukum privat dipertahankan oleh individu dan pemerintah yang bersifat pasif.

Note :

  1. Materi yang dikaji hukum publik adalah masalah kemaslahatan artinya jika ada seseorang yang mendapat amanat untuk kepentingan banyak orang maka orang tersebut harus dapat melindunginya dan tidak memanfaatkan wewenang yang dimilikinya.
  2. Materi yang dikaji hukum privat adalah condong pada masalah hubungan pribadi yang memiliki akibat. Dimana akibat tersebut tidak berpengaruh pada orang tersebut. Seperti warisan, perkawinan, dan yang lainnya.

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai jenis – jenis, persamaan, dan perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Semoga dapat bermanfaat.

Pesan kami untuk kalian, jangan sekali – kali kalian melanggar hukum baik itu kecil maupun besar. Karena ada hukuman yang berlaku. Setiap tindakan harus ada pertanggung jawaban. Terima kasih 🙂

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề