Tata cara pendaftaran ppdb jatim 2021

Ilustrasi PPDB Online. PPDB Jatim 2021 SMA dan SMK: Tata Cara Daftar Ulang dan Siapkan Ini Saat melengkapi Surat Pernyataan, Klik link ppdbjatim.net /Humas Kota Bandung/


PORTAL PURWOKERTO - Berikut ini adalah Tata Cara Daftar Ulang dan Upload Surat Kesehatan atau Keterangan Orang Tua bagi SMA dan SMK jalur Zonasi PPDB Jatim 2021.

Jadwal daftar ulang PPDB Jatim 2021 ini diperuntukan bagi siswa dan siswi yang telah dinyatakan lolos atau diterima di sekolah yang dituju.

PPDB Jatim 2021, PPDB Online 2021, PPDB Jatim.Net 2021, PPDB 2021, PPDB SMA 2021, PPDB SMK 2021

Daftar ulang online dilaksanakan pada tanggal 14 – 19 Juni 2021, pukul 01.00 – 23.59 WIB melalui website resmi ppdbjatim.net.

Sebagaimana tertulis pada situs resmi PPDB Kota Surabaya, berikut langkah-langkah mendaftar ulang secara online:


Baca Juga: PPDB Online SD Sleman Dimulai Sebentar Lagi, Sebaran Nilai ASPD SD DIY 2021 Menjadi Penting untuk Pilih SMP

>


1. Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.

2. Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net dengan cara login menggunakan NISN dan PIN

3. Peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net

4. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease [Covid-19] di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring [Online] melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.

Lihat Foto

Tangkap layar laman ppdbjatim.net

Provinsi Jawa Timur sudah mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB] tahun ajaran 2021/2022.

KOMPAS.com - Jelang tahun ajaran baru, tiap orangtua disibukkan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB].

Bagi masyarakat yang berdomisili di Jawa Timur, kali ini Kompas.com merangkumkan jadwal dan ketentuan PPDB Jatim 2021.

Dilansir dari laman PPDB Jawa Timur pada tahun ajaran 2021/2021, provinsi Jatim menyediakan 4 jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas dan Jalur Prestasi. Seluruh jalur pendaftaran PPDB Jatim 2021 dilakukan secara daring

PPDB Jawa Timur dapat diikuti siswa lulusan Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.

Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Meningkat, Epidemiolog UGM Sarankan Hal Ini

Jadwal pelaksanaan PPDB Jatim 2021 tingkat SMP

  • Entry Nilai Rapor Kepala Sekolah SMP: 5 April – 10 April 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB
  • Verifikasi Nilai Rapor Oleh peserta didik: 12 April - 14 April 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB
  • Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 12 April - 17 April 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB
  • Pengambilan PIN: 19 April - 31 Mei 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB

Baca juga: Masih Ada Kesempatan Dapatkan Buku dari Nadiem Makarim, Simak Caranya

PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan

  • Pendaftaran: 3 – 4 Mei 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB
  • Verifikasi dan validasi: 4 – 6 Mei 2021 hingga pukul 16.00 WIB
  • Pengumuman: 7 Mei 2021 pukul 08.00 WIB
  • Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 7 – 8 Mei 2021 hingga pukul 23.59 WIB
  • Latihan Pendaftaran: 9 - 19 Mei 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB

Baca juga: Pakar IPB Bagikan Tips Merawat Kucing bagi Pemula

Jadwal pelaksanaan PPDB Jatim 2021 tingkat SMA

PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik

  • Pendaftaran: 20 – 22 Mei 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB
  • Penutupan: 22 Mei 2021 hingga pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 23 Mei 2021 pukul 08.00 WIB
  • Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 23 – 24 Mei 2021 sampai pukul 23.59 WIB

Baca juga: Tanpa Tes Tertulis, Universitas Pertamina Buka Seleksi Nilai Rapor

PPDB Jalur Zonasi

  • Pendaftaran: 27 – 29 Mei 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB
  • Penutupan: 29 Mei 2021 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 30 Mei 2021 pukul 08.00 WIB
  • Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 30 – 31 Mei 2021 sampai 23.59 WIB

Jadwal pelaksanaan PPDB Jatim 2021 tingkat SMK

PPDB Jalur Zonasi

  • Pendaftaran: 24 – 25 Mei 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB
  • Penutupan: 25 Mei 2021 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 26 Mei 2021 pukul 08.00 WIB
  • Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 26 – 27 Mei 2021 sampai pukul 23.59 WIB

Baca juga: Perusahaan Agen TOTO Jepang Buka Lowongan Kerja bagi S1 Fresh Graduate

PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik 

  • Pendaftaran: 31 Mei – 2 Juni 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB
  • Penutupan: 2 Juni 2021 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 3 Juni 2021 pukul 08.00 WIB
  • Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 3 – 4 Juni 2021 sampai pukul 23.59 WIB

Sedankan daftar ulang online dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/sederajat dilakukan pada 14 – 19 Juni 2021 01.00 hingga pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Dosen IPB: Ini Cara Bedakan Ikan Cupang Jantan dan Betina

Verifikasi keaslian berkas, oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dilakukan pada tanggal 21 – 30 Juni 2021 pada jam kerja.

Itulah informasi mengenai jadwal PPDB Jawa Timur 2021. Catat jadwalnya baik-baik ya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pendaftaran Jalur Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua,  dan Prestasi Lomba  Dibuka Mulai 3 Mei sampai 4 Juni 2021,Pendaftaran Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, 

dan Prestasi Lomba untuk Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB] jenjang Sekolah Menengah Atas [SMA] dan Sekolah Menengah Kejuruan [SMK] wilayah Jawa Timur akan dibuka pada dibuka pada Senin, 3 Mei 2021. Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jatim jalur  Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua,  dan Prestasi Lomba akan berlangsung pada 31 Mei sampai 2 Juni 2021 ini dimulai pukul 01.00 WIB 31 Mei 2021 sampai pukul - 23.59 WIB pada 2 Juni 2021.

Calon peserta yang akan mendaftar dapat melakukan pendaftaran secara online PPDB SMA dan SMK jalur  Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua,  dan Prestasi Lomba Jatim melalui website resmi yang disediakan Pemprov Jatim di //ppdbjatim.net.

Calon peserta yang akan mendaftar dapat melakukan pendaftaran online PPDB SMK Jatim melalui website resmi yang disediakan Pemprov Jatim di //ppdbjatim.net. Sementara hasil pengumuman PPDB SMK Jatim jalur prestasi dapat dicek pada 5 Mei 2021, mulai pukul 08.00 WIB melalui situs PPDB Jatim. Lalu siswa dapat mengonfirmasi kelulusannya melalui Website PPDB Jatim

Kententuan jalur afirmasi

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan  penyandang disabilitas.

2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% [lima belas persen] dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% [tujuh persen],          anak buruh adalah 

    sebanyak maksimal 5% [lima persen], dan penyandang disabilitas adalah sebanyak maksimal 3% [tiga persen] dari pagu     sekolah

3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang     berbatasan, sedangkan

    jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 [satu] sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada     jenjang SMK dapat 

    memilih 1 [satu] kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.

5. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:

    - Kartu Indonesia Pintar [KIP], atau

    - Kartu Indonesia Sehat [KIS], atau

    - Kartu Keluarga Sejahtera [KKS], atau

    - Program Keluarga Harapan [PKH], atau

    - Kartu Bantuan Pangan Non Tunai [KBPNT], atau

    - Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya

sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

6. Apabila poin nomor 5 tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa.

7. Khusus anak dari Keluarga Buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari      Pemerintah Pusat atau

    Pemerintah Daerah seperti pada huruf [e] dan [f] serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang        tua/wali.

8. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali     peserta didik yang

    menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan     keluarga tidak mampu.

9. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana     dimaksud pada huruf [e], [f],

    dan /atau [g], sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta     menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan

    peraturan perundangundangan.

10. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf [i]       dikenai sanksi sesuai dengan

     ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil       asesmen awal [Asesmen

      fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau             Kepala Sekolah asal] yang menerangkan kelompok

      difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau SMPLB.

12. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah di tunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas       Pendidikan Provinsi Jawa Timur,

      sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada

13. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah       Daerah, maka

      penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat       dengan sekolah, dan

14. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan       dimasukkan kuota jalur

     prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK

 Ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali 

1. diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga     Kependidikan, dan Anak Tenaga

    Kesehatan.

2. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% [lima persen] dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang     Tua/Wali sebanyak 2% [dua

    persen], Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% [dua persen], dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1%     [satu persen] dari pagu sekolah.

3. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali     dibuktikan dengan:

     - Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan;

     - Surat Keterangan Domisili.

4. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS dapat mendaftar di      satuan pendidikan tempat

    orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan.

5.  Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat       langsung dalam penanganan

     pandemi COVID19 di rumah sakit rujukan Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari       Direktur Rumah Sakit tempat orang tua/wali bertugas.

6.  Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 [satu] sekolah dalam zona atau luar      zona yang berbatasan,

     sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 [satu] kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.

7.  Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih        tua, dan waktu

     pendaftaran.

8. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon         peserta didik pada jalur

    anak guru/tenaga kependidikan.

9. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang     SMA, dan dimasukkan 

    dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

 Jalur Prestasi Hasil Lomba 

diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.

Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% [lima persen] dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% [dua persen] dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% [tiga persen] dari pagu sekolah.

Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya.

Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK.

Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona.

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 [satu] sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 [satu] kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.

Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:

Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:

Olimpiade Sains Nasional [OSN] atau Kompetisi Sains Nasional [KSN]

Olimpiade Literasi Siswa Nasional [OLSN]

Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia [OPSI]

Kompetisi Sains Madrasah [KSM]

Kompetisi Robotika

Lomba bidang akademik lainnya

Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :

Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N].

Prestasi bidang olahraga:

Gala Siswa Indonesia [GSI]

Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah [AKSIOMA]

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN]

Pekan Olahraga Provinsi [PORPROV]

Pekan Olahraga Nasional [PON]

Pekan Olahraga Pelajar Nasional [POPNAS]

Pekan Olahraga Pelajar Wilayah [ POPWIL]

Pekan Olahraga Pelajar Daerah [POPDA]

Paragames Olahraga Nasional

Prestasi bidang Keagamaan:

Musabaqah Tilawatil Qur’an [MTQ]

Hafiz Qur’an

Prestasi bidang Pramuka:

Jambore Nasional

Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya

Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:

Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.

Jika tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau Kelompok.

Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 [dua] orang dari setiap jenis perlombaan.

Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal.

Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya.

Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.

Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Page 2

Kegiatan sosialisasi Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB] Provinsi Jawa Timur tahun ajaran 2021/2022 yang di selenggarakan di hotel Batu Suki Kota Batu Tahap 3 hari Senin-Rabu tanggal 12-14 April 2021

di ikuti 114 peserta dari  8 wilayah cabdin dan Tahap 4 pada hari Rabu-Jumat tanggal 14-16 April 2021 di ikuti 114 peserta dari  8 wilayah cabdin yaitu Cabdin Wilayah Biltar, Ponorogo, Tulungagung, Pacitan, Jember, Probolinggo, Bondowoso dan Banyuwangi yang di wakili dari unsur operator cabdin dan sekolah.dalam paparanya tim PPDB jatim menyampaikan juknis dan cara menentukan lokasi tempat tinggal peserta didik serta cara mendapatkan PIN.

Kegiatan yang di buka oleh ibu Kasubag TU Unit Pelaksana Teknis [UPT] Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan [TIKP] Ibu Sri Suarni, S.Pd, MM menyampaikan kepada peserta sosialisasi untuk memaksimalkan kegiatan ini guna lancarnya pelaksanaan PPDB jatim 2021. 

Details Written by Munir Published: 01 May 2021 Hits: 2462

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề