Tuliskan perbedaan antara penggabungan peleburan dan pengambilalihan dalam perseroan Terbatas

Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi merupakan bentuk tindakan korporasi yang sering dilakukan dalam dunia bisnis. Kegiatan tersebut juga dibenarkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [UUPT] dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Namun ternyata masyarakat masih sering sulit untuk membedakan ketiga kegiatan tersebut. Hal ini dikarenakan sekilas ketiganya terlihat seperti proses penggabungan perusahaan. Namun pada praktiknya, kegiatan akuisisi, merger, dan konsolidasi memiliki pengertian dan proses tersendiri. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait akuisis, merger dan konsolidasi.

  1. Pengambilalihan Perusahaan Melalui Akuisisi

Akuisisi saham atau “shares acquisition” yang berarti “mengambilalih”, merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum untuk mengambilalih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. [Pasal 1 Angka 11 UUPT dan Pasal 1 Angka 3 PP 27/1998]

Secara umum, tindakan akuisisi memiliki tujuan-tujuan tertentu, seperti :

  • Memperbesar modal;
  • Mengembangkan jalur distribusi;
  • Mengurangi persaingan usaha;
  • Menyelamatkan kelangsungan produksi;
  • Menciptakan sistem pasar yang monopolistik;
  1. Penggabungan Perusahaan Melalui Merger

Secara umum, merger diketahui sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih, untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, kemudian perseroan yang menggabungkan diri tersebut menjadi bubar [Pasal 1 Angka 9 UUPT dan Pasal 1 Angka 1 PP 27/1998].

Hal ini mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri tersebut beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan. Dengan tujuan utama untuk menciptakan suatu perusahaan yang lebih besar dan kuat dalam pasar, maka juga merupakan bagian dari upaya restrukturisasi untuk menciptakan sinergi dalam mengatasi persaingan usaha yang ketat.

Manfaat merger terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan merger maupun terhadap para pelaku konsumen adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas bagi perusahaan yang melakukan merger;
  2. Menyelesaikan beberapa masalah, seperti masalah kesulitan keuangan atau masalah ancaman bangkrut;
  3. Meningkatkan utilisasi kapasitas berlebih, menekan biaya transportasi, dan juga mengganti manager yang berkinerja buruk yang tidak tersedia secara internal;
  4. Memberikan akses modal dalam internal perusahaan;
  5. Memberikan manfaat dalam riset dan pengembangan’
  6. Menghasilkan biaya produksi yang lebih rendah dan peningkatan kualitas barang yang menguntungkan konsumen.
  1. Peleburan Perusahaan Melalui Konsolidasi

Konsolidasi atau yang dikenal juga dengan peleburan perusahaan-perusahaan, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar. [Pasal 1 Angka 10 UUPT dan Pasal 1 Angka 2 PP 27/1998].

Dalam konsolidasi, perusahaan yang melakukan peleburan adalah para pendiri dari perusahaan yang baru. Misalnya: perusahaan A dan B melakukan konsolidasi yang memiliki akibat lahirnya perusahaan AB. Perusahaan A dan perusahaan B akan membubarkan diri masing-masing.

Berdasarkan hal tersebut, tujuan dilakukannya konsolidasi tidak jauh berbeda seperti tujuan dari akuisisi, yaitu untuk menyelamatkan kelangsungan produksi, memperbesar modal, dan mengembangkan jalur distribusi.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan dari ketiga tindakan korporasi tersebut adalah :

Misalnya: perusahaan X dan Y.

Pada Akuisisi, perusahaan X dan Y bergabung, kedua perusahaan masih tetap ada, namun perusahaan X menjadi pengendali atas perusahaan yang melakukan akuisisi. Sedangkan pada Merger, perusahaan X menggabungkan diri pada perusahaan Y, namun perusahaan X menjadi bubar. Kemudian pada konsolidasi, perusahaan X dan Y bergabung untuk membangun satu perusahaan baru yaitu perusahaan XY, dan perusahaan X dan Y masing-masing dibubarkan.

Sedangkan persamaan dari ketiga tindakan korporasi tersebut terletak pada syarat-syarat seperti dilakukannya Akuisisi, Merger dan Konsolidasi, yaitu :

  1. Dilakukan untuk kepentingan perseroan;
  2. Dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan pemegang saham minoritas;
  3. Dilakukan dengan memperhatikan kepentingan karyawan perseroan;
  4. Dilakukan tanpa merugikan kepentingan kreditur;
  5. Dilakukan dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha;

Di dalam dunia bisnis, istilah seperti merger, akuisisi, dan konsolidasi sangat lazim kita dengar. Namun tak sedikit orang-orang yang menganggap ketiga hal tersebut sama. Ada juga yang salah mengartikan sehingga penggunaan kata tersebut pun menjadi rancu. Ketiga hal tersebut diperlukan untuk memperkuat struktur perusahaan.

Baca juga: 6 Tips Menjadi Pemimpin Yang Baik di Perusahaan

Perbedaan Dasar antara Merger, Akuisisi dan Konsolidasi

  1. Merger adalah proses penggabungan antara dua atau lebih perusahaan dan hanya ada satu perusahaan yang dipertahankan. Pengertian merger ini diambil dari arti kata tersebut dalam bahasa Inggris, merger, yang berarti penggabungan. Perusahaan-perusahaan yang bergabung dan meleburkan diri tidak mengalami likuidasi. Sedangkan perusahaan yang bertahan akan membeli semua aset perusahaan yang di-merger. Akibatnya, perusahaan bertahan ini memiliki sedikitnya 50 persen dari total saham.

    Sementara itu perusahaan yang di-merger harus berhenti beroperasi karena pemegang sahamnya sudah menerima uang tunai. Semua aktiva dan pasiva dari perusahaan yang di-merger akan beralih ke perusahaan yang bertahan. Pada umumnya, merger merupakan suatu solusi untuk memperkuat struktur perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan-perusahaan yang melakukan merger basanya bergerak di bidang yang sama, misalnya bank. Contoh merger adalah Lippo Bank yang meleburkan diri ke CIMB Niaga, di mana hal tersebut menyebabkan Lippo Bank berhenti beroperasi dan melebur menjadi satu dengan CIMB Niaga.

    Baca juga: Mengapa Aktiva Tak Berwujud Juga Harus Dicantumkan pada Laporan Keuangan Akuntansi?

  2. Konsolidasi perusahaan merupakan peleburan dua atau beberapa perusahaan menjadi satu. Berbeda dengan proses merger yang tetap mempertahankan satu perusahaan sebagai entitas independen, proses konsolidasi tidak menyisakan perusahaan mana pun yang meleburkan diri. Sebaliknya, proses ini menghasilkan satu perusahaan baru. Contoh proses konsolidasi adalah pembentukan Bank Mandiri di tahun 1998 yang merupakan hasil peleburan dari empat bank, yakni Bank Bumi Daya, Bank BDN, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo.

    Keempat bank yang melakukan konsolidasi ini juga tidak mengalami likuidasi seperti status perusahaan yang di-merger. Namun, perusahaan hasil konsolidasi harus memiliki badan hukum yang resmi. Lalu, aktiva dan pasiva dari keempat perusahaan yang melakukan konsolidasi tersebut akan beralih ke perusahaan baru hasil dari gabungan yang muncul.

    Baca juga : 5 Jenis Laporan Keuangan Beserta Contohnya


Meski sama-sama bersifat menggabungkan dua perusahaan atau lebih, tetapi merger, akuisisi, dan konsolidasi punya arti berbeda. [Source: hult.edu]

  1. Terakhir adalah akuisisi. Akuisisi adalah proses pengambilalihan perusahaan yang dilakukan dengan cara membeli saham mayoritasnya. Perusahaan yang membeli saham ini kemudian akan menjadi pengendali perusahaan yang dibeli sahamnya. Berbeda dengan konsolidasi dan merger yang menghilangkan eksistensi perusahaan yang melakukan peleburan, akuisisi tetap mempertahankan eksistensi kedua perusahaan. Jadi, tidak ada perusahaan yang hilang, keduanya tetap berdiri sebagai badan hukum yang terpisah. Yang berubah hanyalah pemegang sahamnya. Contoh akuisisi ini adalah ketika Phillip Morris Ltd mengambil saham mayoritas dari PT HM Sampoerna di tahun 2005. PT. HM Sampoerna tetap ada hingga sekarang, bukan? Contoh akuisisi lainnya adalah saham mayoritas Aqua yang diakuisisi oleh Danone.

    Meski begitu, tidak semua proses pembelian saham disebut akuisisi. Akuisisi hanya terjadi ketika saham yang dibeli jumlahnya sangat besar sehingga mampu mengubah status pemegang saham. Akuisisi dapat dilakukan terhadap saham ataupun aset perusahaan. Untuk akuisisi saham, biasanya hanya perusahaan berbentuk perseroan terbatas [PT] yang dapat melakukannya. Hal ini disebabkan karena kepemilikan PT diwujudkan dalam bentuk saham. Sedangkan untuk akuisisi aset biasa dilakukan pada perusahaan setaraf UD, CV, dan badan hukum.

    Baca juga: Mengapa Aktiva Tak Berwujud Juga Harus Dicantumkan pada Laporan Keuangan Akuntansi?

Sekarang Anda sudah mengetahui perbedaan antara merger, konsolidasi, dan akuisisi. Walaupun pengertiannya hampir mirip, tapi perbedaan mendasar dari ketiganya cukup mudah dipahami. Jadi, jangan salah lagi. Semoga bermanfaat!

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề