" Kalau hal itu karena tugas tidak masalah. Tetapi kalau karena hal-hal yang tidak ada kaitan dengan kerja, tentu memberi contoh yang tidak baik," tegas Wamenhub.[SNO].
Mode transportasi paling umum di Indonesia termasuk feri dan kapal lainnya, dan juga berbagai macam kendaraan jalan, dengan pelayanan jalur kereta api yang terbatas, dan pelayanan penerbangan komersial yang luas.
Lihat pula: Daftar pelabuhan di Indonesia Karena Indonesia merupakan negara kepulauan, transportasi air merupakan sarana penting yang menghubungkan banyak tempat di negara ini. Kapal yang banyak digunakan termasuk kapal kontainer besar, berbagai jenis feri, kapal penumpang, kapal layar, dan kapal bermotor kecil.
Banyak ferry melayani selat-selat antara pulau yang berdekatan, terutama antara pulau Sumatra dan Jawa, dan juga antara pulau Jawa dan pulau-pulau di Kepulauan Sunda Kecil. Di penyeberangan sibuk antara Sumatra, Jawa, dan Bali, feri yang mengangkut kapal dioperasikan 24 jam per hari. Ada juga beberapa feri internasional yang melayani Selat Malaka antara Sumatra dan Malaysia, dan juga Singapura, dan pulau-pulau kecil Indonesia seperti Batam.
Beberapa jaringan juga melayani hubungan laut yang lebih panjang ke daerah pulau-pulau terpencil, terutama yang terletak di timur Indonesia. Pelni melayani jalur tersebut dengan jadwal antara dua sampai empat minggu. Kapal-kapal ini merupakan sarana yang terhitung murah untuk hubungan jarak jauh antar pulau. Dan ada juga kapal-kapal swasta lain yang melayani di berbagai jalur lainnya.
Di beberapa pulau, sungai utama merupakan kunci transportasi karena ketiadaan jalan yang layak. Di Kalimantan, kapal panjang menjalani sungai-sungai dan merupakan satu-satunya cara untuk mencapai banyak tempat di dalam pulau. Indonesia memiliki jalur air yang dapat dijalani sepanjang 21.579 km [pada 2004], sekitar setengahnya di Kalimantan, dan masing-masing seperempat di Sumatra dan Papua.
Pelabuhan utama terdapat di Cilacap, Cirebon, Jakarta, Kupang, Palembang, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Lihat pula: Daftar jalan tol di Indonesia dan Daftar perusahaan otobus di Indonesia
Pelayanan bus terdapat di banyak wilayah yang dihubungi oleh jalan, terutama di Sumatra, Jawa, dan Bali. Di daerah yang lebih kecil transportasi jalan banyak dilayani oleh minibus atau van kecil. Bis dan van juga transportasi umum di dalam kota.
Banyak kota memilik sarana tranportasi sendiri yang dapat disewa, seperti taksi, bajaj, becak, ojek motor, delman, dll.
Mobil pribadi terhitung sangat mahal bagi mayoritas penduduk Indonesia, dan hanya umum di kota-kota besar saja, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dll.
Indonesia memiliki sekitar 158.670 km jalan beraspal, dan sekitar 184.000 km jalan biasa. [perkiraan pada 1999].
Kereta api
Stasiun Kereta Api Bogor, terlihat ada beberapa rangkaian KRL Commuter Line.
Lihat pula: PT Kereta Api Indonesia
Lihat pula: Jalur kereta api di Indonesia
total:
6.458 km
narrow gauge:
5.961 km 1.067-m gauge [101 km listrik; 101 km rel ganda]; 497 km 0.750-m gauge [1995]
Perpipaan
Jalur pipa: minyak mentah 2.505 km; produk petroleum 456 km; gas alam 1.703 km [1989]
Lihat pula: Daftar bandar udara di Indonesia
Bandara: 446 [perkiraan 1999]
Bandara - dengan landas pacu beraspal:
total:
127
lebih 3.047 m:
4
2.438 sampai 3.047 m:
12
1.524 sampai 2.437 m:
39
914 sampai 1.523 m:
41
di bawah 914 m:
31 [perkiraan 1999]
Bandara - tanpa landas pacu beraspal:
total:
319
1.524 sampai 2.437 m:
5
914 sampai 1.523 m:
33
di bawah 914 m:
281 [perkiraan 1999]
Maskapai penerbangan nasional:
- Garuda Indonesia
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Transportasi_di_Indonesia&oldid=17467890"
Post : | 19 September 2016 | 12:25 WIB | Dilihat 77595 kali
Pariwisata merupakan salah satu sektor prioritas yang memiliki peran penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Bahkan sektor pariwisata melebihi sektor migas serta industri lainnya apabila dikelola dengan baik. Dengan demikian, banyak negara di dunia untuk berlomba- lomba mengembangkan potensi-potensi pariwisata yang dimilikinya sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara [Yoeti, O. 2008: 1]. Dalam pengembangan pariwisata saat ini, pemerintah pusat melakukan upaya – upaya agar tujuan pariwisata dapat tercapai. Tujuan pariwisata Indonesia tertuang dalam Undang – Undang No. 10 Tahun 2009 pasal 4 yaitu [1] meningkatkan pertumbuhan ekonomi,[2] meningkatkan kesejahteraan rakyat, [3] menghapus kemiskinan,[4] mengatasi pengangguran, [5] melestarikan alam, [6] lingkungan dan sumber daya, [7] memajukan kebudayaan, [8] mengangkat citra bangsa, [9] memupuk rasa cinta tanah air, [10] memperkukuh jatidiri bangsa, serta [11] mempererat persahabatan antar bangsa. Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pariwisata adalah dengan pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional [DPN] serta penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional [KSPN] yang dideskripsikan dalam PP No. 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional [RIPARNAS]. Dalam pengembangan DPN, pemerintah perlu koordinasi lintas sektoral, menurut Middleton dalam Marketing Tourism and Travel [2001:11] lingkup sektor yang terkait dengan pariwisata adalah jasa penginapan [Accomodation sector], daya tarik wisata [Attraction sector], Transportasi [Transport Sector], Travel Organizer’s sector, dan Destination Organization Sector. Dalam mengintegrasikan kelima sektor tersebut, pemerintah Indonesia melalui Inpres no. 16 Tahun 2005 mengenai Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata serta diperkuat dengan Perpres No. 64 Tahun 2014 mengenai Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan menetapkan bentuk - bentuk koordinasi strategis lintas sektor antar kementerian agar selaras, serasi dan terpadu yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan dibantu oleh Kementerian Pariwisata. Salah satu unsur strategis dalam aktivitas kepariwisataan adalah sektor transportasi. Melihat struktur sistem pariwisata yang dikemukakan oleh Lepier dalam cooper et al [1993]. Tansportasi merupakan media wisatawan dalam membawa wisatawan dari daerah asal menuju destinasi wisata. Gambar 1 Sistem Pariwisata Sumber : Lepier dalam cooper et al [1993]
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan, kaitannya dengan tranportasi darat, pihak-pihak yang terkait dalam mewujudkan keterpaduan antara moda transportasi jalan, sungai dan danau serta penyeberangan, sebagai upaya untuk menghubungkan seluruh wilayah tanah air dalam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara dan memperkokoh ketahanan nasional, pihak-pihak tersebut adalah DPR/D, pemerintah [Kemenhub, kemenPU] dalam pengambilan dan implementasi kebijakan, swasta dan masyarakat dengan mendorong dan memfasilitasi terbentuknya forum kerjasama antar daerah dalam rangka perencanaan transportasi nasional dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Stakeholder transportasi di bidang pariwisata dapat dibilang kompleks. Disisi pemerintah terdapat pemerintah pusat [kementerian pariwisata, kementerian perhubungan, Ditjen Imigrasi, kementerian kehutanan untuk destinasi taman nasional, kementerian kelautan dan perikanan untuk destinasi kelautan] dan pemerintah daerah [dinas terkait di provinsi dan daerah]. Sementara itu pada sisi swasta terdapat biro perjalanan, agen perjalanan, perusahaan penerbangan, perusahaan perkapalan dan perusahaan untuk transportasi darat. Kebijakan pemerintah harus mengakomodasi keinginan tiap – tiap stakeholder transportasi. Pengidentifikasian fungsi tiap stakeholder, kemudian rumusan pola transportasi dan pengembangan serta komitmen merupakan kunci keberhasilan integrasi antar stakeholder.
Aspek SDM dalam transportasi dapat berupa penyiapan sumber daya manusia melalui sekolah kejuruan / perguruan tinggi terapan di bidang transportasi, manajemen lisensi terhadap profesi di transportasi serta manajemen pengelolaan sumber daya manusia. Penulis : B. Gustaman - [Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung] |