Unsur pembantu kepala desa yang bertugas sebagai pelaksana tugas operasional adalah

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DESA PIKAT KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Kepala Desa

Pasal 4

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

2. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan      Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

3. untuk melaksakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat {2} Kepala DEsa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

    a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah                         pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan             penataan dan pengolahan wilayah;

    b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasara perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;

    c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat,sosial budaya                                   masyarakat,keagamaan,dan ketenagakerjaan;

   d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,             pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan

   e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Sekretaris Desa

pasal 5

1. Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa.

2. sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

3. untuk melaksanakan tugas sebagaiamana yang dimaksud pada ayat[2] sekretaris mempunyai fungsi:

a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,                    penyiapan rapat, pengadministrasiaan aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan                            pengeluaraan, verifikasi administrasi, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa      lainnya.

d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data              dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan

pasal 6

1. kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf secretariat.

2. kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas                      pemerintahan.

3. untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi

a. kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat     menyurat, arsip, ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat pengadministrasian aset,                         inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

b. kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,                        administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa,      perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

c. kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan          belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan      laporan.

Kepala Seksi

pasal 7

1. kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

2. kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.

3. untuk melaksanakan tugas kepala seksi mempunyai fungsi :

a. kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tatapraja pemerintah, menyusun rancangan regulasi desa,            pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan,

    penataan dan pengelolaan wilayah, serta dan pendataan dan pengelolaan profil desa.

b. kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana pedesaan, pembangunan bidang                    pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,                      pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

c. kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaaan hak dan kewajiban                      masyarakat, meningkat upaya patisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketertiban.

Pelaksana Kewilayahan/ Kepala Dusun

pasal 8

1. kepala kewilayahan/kepala dusun berkedudukan sebagai pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai      satuan tugas kewilayahan.

2. dalam melaksanakan tugasnya kepala dusun berkedudukan dibawah kepala desa dan bertangung jawab kepada kepada desa.

3. kepala dusun dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal [8] mempunyai fungsi :

 a. melakukan pembinaan ketentraman dan keteriban;

 b. melaksanakan pembinaan dalam upaya perlindungan masyarakat;

 c. malkasankan pembinaan mobilitas pendudukan;

 d. melaksanakan pembinaaan penataan dan pengelolaan wilayah;

 e. mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya;

 f. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalm meningkatan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;

 g. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

 h. membantu pelaksanaan tugas kepala desa diwilayah kerjanya.

 i. melaksanakan tugas pemerintah dibidang pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;

 j. melaksanakan peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa diwilayah kerjanya;

 k. membantu kepala desa dalam kegiatan pembinaan kerukunan warga di wilayah kerjanya;

 l. membina dan meningkatkan swadaya gotong royong masyarakat diwilayah kerjanya;

 m. melaksanakan penyuluhan program pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa diwilayah kerjanya;

 n. memelihara dan mengembangkan adat-istiadat yang berlaku diwilayah kerjanya; ;dan

 o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề