Wilayah suatu negara yang berada diluar wilayah negara itu disebut

Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah?

  1. negara
  2. teritorial
  3. darat
  4. udara
  5. ekstrateritorial

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: E. ekstrateritorial.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban E benar, dan 0 orang setuju jawaban E salah.

Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. negara menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. teritorial menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. darat menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. udara menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. ekstrateritorial menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah E. ekstrateritorial

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

KOMPAS.com – Wilayah merupakan salah satu unsur konstitutif pembentuk suatu negara. Unsur tersebut bersifat mutlak dan harus ada.

Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan dianggap.

Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.

Baca juga: Tujuan Negara Menurut Ahli

Jenis wilayah suatu negara

Wilayah negara terdiri dari darat, laut, udara, dan ekstrateritorial.

Wilayah darat

Wilayah darat suatu negara dibatasi dengan perjanjian antara negara yang bersangkutan dan negara tetangga. Batas negara bisa berupa batas alami dan buatan.

Batas alami negara, seperti gunung atau sungai yang besar. Sementara batas buatan dapat berupa tembok dan patok.

Wilayah laut

Wilayah laut tidak dimiliki oleh semua negara. Negara-negara yang berada di tengah benua tentu tidak memiliki wilayah laut.

Menurut Konvensi Laut 1982, wilayah laut suatu negara dibagi menjadi beberapa kategori, yakni:

  • Laut teritorial: setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya 12 mil diukur dengan ditarik garis lurus dari pantai terluar.
  • Zona bersebelahan: lautan dengan jarak 12 mil dari batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai terluar.
  • Zona Ekonomi Eksklusif [ZEE]: wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil dari pantai. Di wilayah ini, negara yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam yang ada serta melakukan kegiatan ekonomi lain.
    Sementara negara lain bebas berlayar atau terbang, atau memasang kabel dan pipa bawah laut di wilayah ZEE. Namun, negara berhak menangkap nelayang asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
  • Landas kontinen atau landas benua: wilayah laut suatu negara yangbatasnya lebih dari 200 mil.
    Dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan syarat harus membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Wilayah udara

Wilayah udara suatu negara berada di atas wilayah darat dan laut negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara negara diatur dalam Perjanjian Paris tahun 1919.

Dalam wilayah udaranya, negara yang bersangkutan boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Wilayah ekstrateritorial

Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar negara tersebut.
Walaupun tempat itu terletak di wilayah negara lain, namun, berdasarkan hukum internasional dianggap menjadi wilayah negara yang diwakili.

Misalnya, kantor kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta. Maka, tempat kedudukan kantor kedutaan itu menjadi ekstrateritorial negara Amerika Serikat.

Baca juga: Faktor-faktor Runtuhnya Negara

Wilayah dapat bertambah

Dalam hukum internasional, wilayah suatu negara mungkin saja bertambah. Terdapat beberapa cara bagi suatu negara untuk memperluas wilayahnya, yakni:

  • Akresi: Penambahan wilayah yang disebabkan proses alamiah, seperti endapan lumpur yang membentuk pulau baru atau letusan gunung api di laut yang membentuk daratan baru.
  • Cessi: Penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan dengan suatu perjanjian yang mengakhiri perang.
  • Okupasi: Penguasaan suatu wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara manapun. Penguasaan wilayah ini harus ditunjukkan dengan tindakan simbolis, seperti pemancangan bendera atau proklamasi.
  • Preskripsi: Penguasaan suatu wilayah yang berada di bawah kedaulatan negara lain secara damai dan de facto dalam kurun waktu tertentu.
  • Aneksasi: Penambahan wilayah secara paksa.
  • Perolehan wilayah oleh negara baru: Penambahan wilayah bagi negara-negara yang baru merdeka.

Referensi:

Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofian. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan [Civic Education]: Pendidikan Politik, Nasionalisme, dan Demokrasi. Bandung: Fokusmedia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Setiap negara memiliki wilayah yang terletak di dalam maupun di luar wilayah negara tersebut.

Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan tiga syarat mutlak terbentuknya suatu negara. Secara umum wilayah terbagi menjadi empat, yaitu wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial.

Jenis-jenis Wilayah Suatu Negara

Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam hal ini, negara menjalankan yurisdiksi teritorial yang berlaku untuk orang dan benda yang berada dalam wilayah tersebut. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, berikut jenis-jenis wilayah suatu negara:

Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. Wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara [perjanjian internasional].

Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis.

Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT.

2. Wilayah Lautan

Wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara land-locked.

Berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB [UNCLOS] pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif [ZEE], landas kontinen, dan landas benua.

Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu negara.

Adapun ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil laut.

3. Wilayah Udara

Wilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Batas wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas [Air Freedom Theory] dan Teori Negara Berdaulat di Udara [The Air Sovereignty], dan Teori Udara Schacter.

4. Wilayah Ekstrateritorial

Selain ketiga wilayah di atas, suatu negara juga memiliki wilayah yang terletak di luar negara. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial. Contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara.

Simak Video "Agum Gumelar Ingatkan Soliditas TNI-Polri: Hati-hati Isu Propaganda!"


[Gambas:Video 20detik]
[kri/lus]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề