Apa hukumnya orang Islam menikah dengan orang Kristen?

Pernikahan adalah salah satu fase dalam menjalani kehidupan. Setiap orang, tentu ingin memiliki pasangan hidup yang sah secara agama maupun hokum dengan cara menikah. Sekarang ini banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan berbeda agama. Lantas, bagaimana hukum menikah beda agama menurut pandangan islam dan juga menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia?

Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam

Hukum menikah beda agama dijelaskan dalam Islam melalui dalil-dalil ayat suci Al-Qur’an Serta Hadits. Dalam Al-Qur’an sendiri tertuang dalam surat Al-Baqarah : 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan wanita-wanita mukmin] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya [perintah-perintah-Nya] kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”

Dalam ayat tersebut secara mutlak dijelaskan bahwa dilarang untuk menikahi wanita musyrik atau dalam artian berbeda agama bagi kaum lelaki. Begitupun bagi peremupuan muslim yang juga dilarang untuk menikahi lelaki non-muslim yang diperkuat dengan surat Al-Mumtahanah : 10

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” 

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Ulama

Kebanyakan ulama menyepakati bahwa hukum menikah beda agama adalah haram kecuali ahli kitab [Yahudi dan Nasrani]. Namun, pada masa kini sudah sangat sulit bahkan hamper tidak bisa kita menemukan ahli kitab Yahudi dan Nasrani yang memegang teguh ajaran Nabi Musa dengan kitab Taurat dan Nabi Isa dengan Injil yang sebenarnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sangat tidak mungkin untuk melakukan pernikahan beda agama.

Di Indonesia, beberapa organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah juga memiliki fatwa serta pandangannya terhadap pernikahan beda agama. MUI mengeluarkan fatwa bahwa hukum menikah beda agama adalah haram mengingat terlalu banyak mafsadatnya dibandingkan dengan maslahatnya.

NU dan juga Muhammadiyah pun juga mengikuti jejak MUI dalam memutuskan hukum menikah beda agama dengan mengeluarkan fatwa larangan serta haram untuk menikah beda agama dengan mengacu pada ayat suci Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 221.

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Undang-Undang di Indonesia

Pernikahan di Indonesia diatur secara hukum yang tertuang dalam Undang-Undang [UU] Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Selain itu, disebutkan juga bahwasannya dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan menyebutkan perkawinan dilarang jika aturan agama melarang serta peraturan lain yang berlaku. Berdasarkan UU Perkawinan yang telah disebutkan sebelumnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa secara hukum menikah mengikuti ajaran agama pihak yang akan melangsungkan pernikahan atau perkawinan.

Administrasi perkawinan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yang mana didalam UU tersebut menjelaskan bahwa pernikahan beda agama diperbolehkan secara administrasi dengan beberapa catatan seperti mengikuti UU Perkawinan, dinyatakan sah secara agama, dan telah terdaftar di Kementerian Urusan Agama [KUA].

Kesimpulan

Pernikahan beda agama kerap menjadi pro-kontra dalam kehidupan bermasyarakat bagi ummat muslim dan sebagai Warga Negara Indonesia. Keberagaman beragama di Indonesia menimbulkan interaksi antar ummat beragama yang kemudian memunculkan peluang-peluang untuk menikah beda agama.

Mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia bahwa pernikahan diatur dalam UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa pernikahan dianggap sah jika sesuai dengan ajaran yang berlaku. Jika yang menikah adalah seorang muslim/muslimah maka sesuai dengan ajaran islam bahwa haram untuk menikah dengan non-muslim sebagaimana yang sudah dijelaskan melalui dalil Ayat Suci Al-Qur’an serta fatwa-fatwa ulama yang ada.

Oleh karena itu, seorang muslim harus menikahi sesame muslim saja. Wallahua’lam.

Pernikahan beda agama kerap menjadi perdebatan yang tak ada habisnya. Namun, benarkah Islam memperbolehkan nikah beda agama asalkan dengan agama yang satu ini? 

Fenomena pernikahan beda agama memang lumrah terjadi, tak terkecuali di Indonesia.

Ada yang secara terang-terangan seperti halnya para artis hingga menikah diam-diam tanpa sepengetahuan orang lain.

Hal ini karena nikah beda agama di sebagian mata masyarakat Indonesia masih menjadi hal yang tabu.

Apalagi sejumlah ulama bersepakat kalau nikah beda agama dilarang dalam agama Islam.

Namun, ternyata ada juga sebagian ulama yang berbeda pandangan.

Bahkan, dalam Al-Qur'an disebutkan kalau pernikahan beda agama diperbolehkan asal dengan suatu syarat.

Supaya tidak salah pemahaman, simak selengkapnya di bawah ini!

Pandangan Nikah Beda Agama dalam Islam

aa.com.tr

Dalam agama Islam, menikah adalah suatu ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang sudah siap lahir batin.

Menikah dapat menyempurnakan agama sesuai sabda Rasulullah saw.

Namun, bagaimana jika kamu mempunyai pasangan beda agama?

Misalnya calon istri atau suami beragama Kristen atau sebaliknya?

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan terkait hal tersebut dalam sudut pandang Islam.

“Muncul di tengah-tengah masyarakat, apakah menikah berbeda agama itu diperbolehkan?” tanya dia.

Melansir cnnindonesia.com, Lukman Hakim dalam penjelasannya berjudul "Bolehkah Menikah Beda Agama" menyebut kalau nikah beda agama boleh.

Namun, dia mengatakan kalau pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang sakral.

Bagi pasangan yang akan menikah maka harus punya komitmen dan kesepakatan yang dikenal sebagai mitsaqon gholidzo.

Tak cuma itu, ada juga cara pandang, sikap, dan bentuk praktik amalan khusus terkait keagamaan yang harus disepakati.

Meski boleh menikah berbeda agama, akan tetapi harus sesuai dengan syarat-syarat berikut.

Ketentuan Nikah Beda Agama

Lukman Hakim dalam keterangannya menyatakan bahwa sebagian ulama memperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan wanita nonmuslim

Namun, wanita nonmuslim itu harus beragama Nasrani atau Yahudi.

“Jadi, seorang laki-laki muslim bisa menikahi perempuan Yahudi atau Nasrani. Tapi, di luar agama itu diharamkan,” ujarnya.

Menurut dia, sebagian ulama berpendapat kalau kedua agama itu menganut keyakinan akan keesaan Tuhan atau memegang tauhid.

Hanya saja, ada pandangan lain yang mengatakan bahwa nikah berbeda agama dilarang.

Para ulama, kata dia, menganjurkan supaya nikah berbeda agama sebaiknya dihindari.

Menikah dengan Wanita Ahlul Kitab

americanmagazine.org

Ulama Quraish Shibab turut membahas menikah beda agama dalam Islam.

Dalam tayangan Shihab & Shihab – Pernikahan Dalam Islam: Nikah Beda Agama, dia mengatakan kalau nikah beda agama boleh.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an yang memperbolehkan pria muslim menikah dengan ahlul kitab, yaitu wanita Yahudi dan Kristen.

“Alasannya, agama Yahudi dan Kristen tidak mengakui Nabi Muhammad saw., sebagai nabi. Sebaliknya, Islam mengakui Nabi Isa sebagai nabi. Islam juga membenarkan pria muslim mengantar istrinya ke gereja. Jadi, Islam membenarkan pria muslim menikah dengan wanita ahlul kitab,” katanya.

Penjelasan tersebut berdasarkan surat Al-Ma’idah ayat 5.

Di sisi lain, dia mengatakan kalau wanita muslim tidak boleh menikah dengan pria nonmuslim apalagi timbul sebuah paksaan.

MUI Haramkan Nikah Berbeda Agama

Di Indonesia, hukum nikah beda agama dilarang.

Hal ini sesuai fatwa pada musyawarah Nasional II pada 1980 oleh Majelis Ulama Indonesia [MUI].

Dalam keterangannya, MUI berkeyakinan kalau menikah beda agama adalah haram, baik laki-laki muslim dan wanita nonmuslim atau ahlul kitab, begitu juga sebaliknya.

Keyakinan MUI tersebut berdasarkan Al-Baqarah ayat 221.

***

Semoga bermanfaat, ya!

Temukan juga beragam informasi menarik lainnya di artikel.rumah123.com!

Cek rumah favorit kamu dari sekarang hanya di www.Rumah123.com!

Temukan ragam proyek menarik, salah satunya Vida Bekasi Cluster Botanica.

Terinspirasi

Terhibur

Biasa Saja

Tidak Menarik

Terganggu

Tidak Suka

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề