Apa yang dibahas tentang kua ppas

Penyusunan Rancangan APBD didasarkan prinsip:

a. sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;

b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

c. berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS;

d. tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

e. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Kebijakan Umum APBD [KUA] adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 [satu] tahun.

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara [PPAS] adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Mengacu pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait KUA dan PPAS sebagai berikut:

a. Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

b. Pedoman penyusunan APBD ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pedoman penyusunan APBD tersebut memuat antara lain:

1] pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah;

2] prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;

3] teknis penyusunan APBD; dan

4] hal-hal khusus lainnya.

c. Rancangan KUA memuat:

1] kondisi ekonomi makro daerah;

2] asumsi penyusunan APBD;

3] kebijakan Pendapatan Daerah;

4] kebijakan Belanja Daerah;

5] kebijakan Pembiayaan Daerah; dan

6] strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.

d. Rancangan PPAS disusun dengan tahapan:

1] menentukan skala prioritas pembangunan daerah;

2] menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun untuk pemerintah provinsi;

3] menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan prioritas serta program provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah provinsi setiap tahun untuk pemerintah kabupaten/kota; dan

4] menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan.

e. Sub kegiatan dapat dianggarkan:

1] untuk 1 [satu] tahun anggaran; atau

2] lebih dari 1 [satu] tahun anggaran dalam bentuk sub kegiatan tahun jamak.

f. Sub kegiatan tahun jamak mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD.

g. Sub kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit:

1] pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan sub kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 [satu] keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 [dua belas] bulan dalam tahun anggaran berkenaan; atau

2] pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.

3] pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran, antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan [cleaning service].

h. Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, yang ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS. Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. Penyusunan rancangan KUA dan PPAS menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan pemutakhirannya.

j. Proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

2. Ketentuan Terkait Kesepakatan KUA dan PPAS#

Mengacu pada Pasal 90 sampai dengan Pasal 92 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait KUA dan PPAS sebagai berikut:

a. Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

b. Kepala Daerah dapat mengajukan usulan penambahan kegiatan/sub kegiatan baru dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS.

c. Penambahan kegiatan/sub kegiatan baru tersebut sepanjang memenuhi kriteria darurat atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

e. KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

f. Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Persetujuan bersama paling sedikit memuat:

1] nama Kegiatan;

2] jangka waktu pelaksanaan Kegiatan;

3] jumlah anggaran; dan

4] alokasi anggaran per tahun.

h. Dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah bertugas untuk:

1] menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan

2] menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS

i. Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/penjabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah bertugas untuk:

1] menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan

2] menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS

j. Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pelaksana tugas pimpinan DPRD bertugas untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS.

k. Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, paling lama 6 [enam] minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan Pelaksanaan#

a. Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD diuraikan sebagai berikut:

1] TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam RKPD;

2] TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari RKPD.

b. Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD.

c. Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS. Pembahasan tersebut mengacu pada muatan rancangan KUA dan rancangan PPAS.

d. Kepala Daerah dan DPRD melakukan kesepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS.

e. Kesepakatan terhadap rancangan rancangan KUA dan rancangan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.

4. Dokumen Terkait#

Ilustrasi dokumen pada tahapan penyusunan KUA dan PPAS disajikan sebagai berikut:

a. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [KUA] Download#

b. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara [PPAS] Download#

c. Nota Kesepakatan KUA Download#

d. Nota Kesepakatan PPAS Download#

e. Nota Kesepakatan Tahun Jamak Download#

f. Berita Acara Kesepakatan Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan Download#

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas-Prioritas Plafon Anggaran Sementara [KUA-PPAS] 2021 pada Rabu [4/11/2020].

Akan tetapi, pembahasan tersebut dianggap tidak transparan. Sebab, rapat pembahasan dilaksanakan di Puncak, bukan di Gedung DPRD sebagaimana mestinya. Selain itu, draf dokumen KUA-PPAS 2021 yang dibahas juga belum dapat diakses publik.

Mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran [FITRA] Misbah Hasan mengungkap beberapa aturan yang dilanggar.

Baca juga: Draf KUA-PPAS 2021 Tak Dibuka, PSI Sebut Konsep Transparansi Anies Salah

Video Rekomendasi

Sebab, agenda pembahasan baru mulai dilaksanakan pada November 2020. Sedangkan menurut Misbah, KUA-PPAS harusnya mulai dibahas pada Juli atau Agustus.

Molornya pembahasan ini disebut melanggar Undang-Undang [UU] Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Aturan lain yang dilanggar adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Sebut Pandemi Covid-19 Berimbas Molornya Pembahasan KUA-PPAS APBD 2021

Dalam Permendagri 64/2020, terdapat prinsip-prinsip penyusunan anggaran, seperti transparansi, partisipasi, hingga tepat waktu.

"Jadi pembahasan di Puncak, Bogor itu sebenarnya melanggar beberapa prinsip di dalam ketentuan UU maupun peraturan turunannya, kayak Permendagri misalnya, itu banyak yang dilanggar, terutama yang terkait dengan ketepatan waktu, misalnya," kata Misbahkepada Kompas.com, Rabu [4/11/2020].

Sedangkan mengenai lokasi pembahasan yang dilaksanakan di luar Gedung DPRD, menurut Misbah, ada potensi pelanggaran Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tepatnya pada Pasal 91.

Baca juga: DPRD dan Pemprov DKI Maraton 1,5 Bulan Bahas KUA-PPAS APBD 2021

"Ini yang perlu ditelusuri bahwa pembahasan anggaran kan harusnya ada di gedung dewan. Dengan alasan Covid-19 kemudian dipindah ke Bogor, kemudian prosesnya tertutup, tidak ada informasi yang bisa diakses oleh publik dan masyarakat, bahkan wartawan," tutur Misbah.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề