Apa yang dimaksud dengan hak Asasi manusia berikan 3 contoh

Kapanlagi.com - Hak Asasi Manusia atau [HAM] merupakan hal yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan. HAM sendiri berlalu di mana pun dan kapan pun kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugerah yang dimiliki setiap manusia untuk seumur hidupnya. Pada dasarnya, Hak Asasi Manusia ini muncul untuk menghilangkan sikap sewenang-wenangnya penguasa yang memerintah ecara otoriter.

Oleh sebabnya, negara juga wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya. Tak hanya itu saja, negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak. Secara garis besar, HAM sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa macam. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini akan membahas macam-macam hak asasi manusia beserta contohnya yang perlu kalian ketahui. Apa saja? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Macam-macam hak asasi yang pertama yaitu hak asasi pribadi atau personal right. Hak asasi kali ini berhubungan dengan hal-hal yang terdapat dalam kehidupan pribadi setiap manusia. Adapun contoh-contoh hak asasi pribadi yaitu sebagai berikut.

-Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.

-Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau mengungkapkan pendapat.

-Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.

-Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing individu.

-Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh, dan berkembang.

-Hak untuk tidak dipaksa atau disiksa.

Selanjutnya, macam-macam hak asasi manusia yaitu hak asasi politik. Hak asasi kali ini berhubungan dengan kehidupan berpolitik seseorang. Adapun contoh-contoh hak asasi politik yaitu sebagai berikut.

-Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.

-Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

-Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.

-Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

-Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

Macam-macam hak asasi berikutnya yaitu hak asasi hukum. HAM ini berhubungan dengan setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Adapun contoh-contoh hak asasi hukum yaitu sebagai berikut.

-Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

-Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil [PNS].

-Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.

-Hak untuk mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.

Hak asasi ekonomi merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian. Adapun contoh-contoh hak asasi ekonomi yaitu sebagai berikut.

-Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual-beli.

-Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

-Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.

-Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.

-Hak untuk menikmati SDA.

-Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.

-Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.

-Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Selanjutnya macam-macam hak asasi manusia yaitu hak asasi peradilan. Melalui HAM ini, maka setiap manusia memiliki hak untuk dapat diperlakukan sama dalam hal tata cara pengadilan, tanpa didasari oleh kasta, ras, status ekonomi, dan lainnya. Adapun contoh dari hak asasi peradilan yaitu sebagai berikut.

-Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

-Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

-Hak memperoleh kepastian hukum.

-Hak menolak untuk dilakukannya penggeledahan tanpa adanya surat penggeledahan.

-Hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil di dalam hukum.

Selanjutnya, hak asasi sosial budaya yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat secara umum. Adapun contoh-contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut.

-Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.

-Hak untuk mendapatkan pengajaran

-Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

-Hak untuk mengembangkan hobi.

-Hak untuk berkreasi.

-Hak untuk memperoleh jaminan sosial.

-Hak untuk berkomunikasi.

Di Indonesia, terdapat undang-undang yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Berikut ini beberapa undang-undang tentang HAM.

-Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup

-PAsal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

-Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

-Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

-Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Itulah sederet macam-macam hak asasi manusia yang perlu kalian ketahui. Dengan begitu, kalian pun dapat mendapatkan hak-hak yang semestinya. Semoga bermanfaat.

Yuk Baca Lagi

Sarah Nafisah Rabu, 1 September 2021 | 09:35 WIB

Pengertian hak asasi manusia, ciri-ciri, macam-macam, dan contohnya. [Photo by fauxels from Pexels]

Bobo.id - Apakah teman-teman pernah mendengar tentang Hak Asasi Manusia atau HAM?

Sebelumnya kita sudah mempelajari tentang hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang wajib kita dapatkan setelah menyelesaikan kewajiban.

Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita laksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

Lalu, apa itu hak asasi manusia? Simak pengertian hak asasi manusia, ciri-ciri, dan contohnya berikut ini, yuk!

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Masyarakat

1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak paling dasar yang dimiliki setiap individu. Bisa dikatakan juga kalau hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Karena bersifat mutlak, artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Berikut adalah berbagai pengertian hak asasi manusia:

- HAM menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.

Skip to content


Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

  • Youtube

  • Twitter

  • Facebook

  • Instagram

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề