Apa yang dimaksud konstitusi dan konvensi?

Rapat sidang dewan keamanan PBB Foto: Reuters/Brendan McDermid

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari hukum dasar di Indonesia. Ini merupakan hukum dasar tertulis yang digunakan sebagai dasar untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.

Selain hukum dasar tertulis, ada pula hukum dasar tak tertulis yang disebut konvensi. Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII, konvensi adalah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.

Konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Konvensi biasanya hanya berupa aturan pelengkap yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang konvensi lengkap dengan ciri-ciri dan contohnya.

Pengertian Konvensi dan Ciri-cirinya

Konvensi merupakan hukum dasar tidak tertulis yang memuat kebiasaan ketatanegaraan dalam sebuah negara. Hukum dasar ini sifatnya melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah hukum perundang-undangan.

Pidato Presiden Kokowi di sidang umum ke-76 PBB. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Konvensi berbeda dengan adat kebiasaan, sebab hukum dasar ini tidak mengalami pengulangan. Konvensi merupakan bagian dari konstitusi yang tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan.

Menurut Dahlan Thaib dalam buku Hukum Konstitusi, konvensi ketatanegaraan memiliki ciri-ciri khusus yakni sebagai berikut:

  • Konvensi itu berkenaan dengan hal-hal dalam bidang ketatanegaraan.

  • Konvensi tumbuh, berlaku, diikuti dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan Negara.

  • Konvensi sebagai bagian dari konstitusi, apabila ada pelanggaran terhadapnya tak dapat diadili oleh badan pengadilan.

Dari ciri-ciri tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum dasar konvensi hanya dapat berkembang jika suatu negara menjadíkannya sebagai kebutuhan penyelenggaraan negaranya saja. Pada negara-negara demokrasi, konvensi menjadi bentuk dinamika sistem ketatanegaraan yang berkesinambungan.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X SMA/MA, konvensi sudah ada sejak dulu dan digunakan sebagai dasar hukum di Indonesia. Adapun contoh nyatanya adalah sebagai berikut:

Rapat Kerja perdana Menteri Luar Negeri Retno Mersudi dengan Komisi I DPR. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

1. Konvensi Hukum Laut PBB 1982

Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.

Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Mengacu pada Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara [archipelagic state].

Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

2. Konvensi Chicago tahun 1944

Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Ini ditetapkan berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional.

Lihat Foto

SIGID KURNIAWAN

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi [MK] Anwar Usman memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil dan Materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Kamis [10/6/2021]. Sidang dengan acara mendengarkan keterangan DPR dan Presiden tersebut ditunda dan akan digelar kembali pada 17 Juni 2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

KOMPAS.com - Hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia adalah konvensi.

Meski tidak tertera dalam aturan tertulis manapun, namun, konvensi dalam praktiknya dinilai sama pentingnya dengan aturan tertulis, seperti undang-undang.

Menurut Bagir Manan, konvensi adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan [mendinamisasi] kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.

Konvensi digunakan untuk memberi panduan saat aturan tertulis tidak memadai atau tidak jelas. Konvensi dapat menjadi menjadi pelengkap atau mengisi kekosongan hukum formil yang baku.

Konvensi sendiri merupakan hal yang lumrah karena ada dalam hampir semua sistem undang-undang dasar, terutama pada negara demokrasi. Konvensi-konvensi ini memungkinkan UUD untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Adanya konvesi itu pun diperlukan untuk melengkapi rangka dasar hukum UUD. Hal ini dikarenakan UUD yang benar-benar hidup di masyarakat tidak hanya berasal dari aturan tertulis saja, namun juga aturan tidak tertulis atau konvensi.

Baca juga: Ratifikasi Konvensi Anti-penghilangan Paksa di Era Jokowi, Akankah Terwujud?

Dalam praktek penyelenggaraan negara di Indonesia, terdapat beberapa konvensi ketatanegaraan yang sudah dilakukan. Berikut contoh konvensi di Indonesia:

Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR]

Hal ini pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 3 UUD 1945 yang menyebut “Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbayak.” Namun, pada praktiknya, keputusan diambil dengan musyawarah mufakat, bukan dengan mekanisme voting.

Pidato Tahunan Presiden setiap 16 Agustus

Tradisi kenegaraan ini pada dasarnya tidak relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia, yakni Presidensial. Dalam sistem pemerintahan ini, Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan terhadap parlemen.

Sidang tahunan ini secara konstitusional tidak terdapat dalam UUD 1945, namun tetap dilakukan sejak zaman Orde Baru.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề