Apakah syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan perusahaan?


Syarat untuk membuat perusahaan bukan hanya tentang melengkapi dokumen, perizinan, atau persoalan administrasi lainnya, lebih dari itu. Dibutuhkan konsep, tujuan, visi, serta misi yang jelas agar perusahaan yang dibangun bisa bertahan lama dan dapat mendatangkan keuntungan.

Perencanaan semacam ini dalam dunia usaha dikenal dengan istilah business plan. Semakin matang perencanaan bisnis yang dipersiapkan, semakin matang pula konsep yang bisa kita tawarkan pada investor, pemilik modal, klien, atau bahkan konsumen. Mengingat pentingnya memiliki business plan, selain dokumen untuk perizinan ada beberapa hal lain dibutuhkan.

Apa sajakah syarat untuk membuat perusahaan itu? Mari kita simak ulasannya berikut ini?

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan saat membuat perusahaan adalah menentukan deskripsi bisnis atau usahanya. Deskripsi ini bertujuan untuk menjelaskan secara singkat bidang usaha apa yang ingin dijalankan, potensi hasil usahanya, serta prospek selama beberapa tahun ke depan. Apakah bisnis dan usaha ini akan bertahan atau berkembang.
    Harapannya, baik pemilik usaha, karyawan, serta pemilik modal tahu potensi perusahaan yang didirikan sehingga mereka akan membuat perencanaan yang matang untuk mencapai potensi tersebut.

  2. Sebelum menentukan strategi apa yang digunakan untuk pemasaran, lakukan dulu proses analisa pasar secara cermat. Dari proses analisa ini, Anda biasanya akan mengetahui siapa target pembeli dan kesempatan yang dimiliki. Selain itu Anda juga akan mengetahui keunggulan, kelemahan, peluang, serta ancaman yang mungkin akan dihadapi produk yang dijual.
    Setelah melakukan analisa dan mendapatkan hasil yang kompeten, buatlah strategi pemasaran yang tepat untuk meminimalisasi risiko dan memaksimalkan peluang produk. Dengan strategi yang tepat, bukan tidak mungkin potensi yang diinginkan saat membuat perusahaan bisa dicapai dalam waktu singkat dengan mudah.

  3. Saat membuat perusahaan, Anda membutuhkan desain pengembangan yang matang, Desain ini biasanya diperlukan agar kita mengetahui rencana usaha selama beberapa tahun ke depan, dan berapa anggaran yang diperlukan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
    Karena itulah saat membuat desain pengembangan dibutuhkan tim yang solid dan memahami kondisi pasar sehingga di masa yang akan datang, tidak akan timbul masalah akibat ketidakpahaman terhadap kondisi usaha atau pasar.

  4. Selain memaksimalkan sumber daya manusi dari dalam perusahaan sendiri untuk menegmbangkan bisnis, manfaatkan pula jaringan di luar perusahaan untuk membetuk tim yang dapat membantu perusahaan mencapai kesuksesan. Karena itulah, sebelum membuat perusahaan rajin-rajinlah menjalin komunikasi baik dengan orang-orang berkompeten di bidang bisnis.
    Salah satunya adalah bergabung dengan kelompok dan organisasi yang bisa dimanfaatkan untuk mempromosikan bisnis. Banyak-banyaklah menyerap ilmu dan bertanya pada orang-orang tersebut tentang tips dan trik mendirikan perusahaan. Jangan pernah malu untuk mengajukan pertanyaan, dan berusahalah untuk selalu belajar hal baru dari orang di sekitar.

  5. Meskipun banyak bertanya dan meminta nasihat ahli penting saat membuat perusahaan, tetapi hal yang paling utama adalah menjadi diri sendiri. Karena bagaimanapun, hal otentik dan unik memiliki kesempatan sukses lebih besar dibanding mereka yang hobi mengikuti tren.

Karena itulah, jangan takut untuk berkereasi dan menciptakan produk yang berbeda. Selama produk tersebut dibuat berdasarkan hasil analisa pasar yang dilakukan dan unik, akan banyak orang yang tertarik untuk menggunakannya.

Beberapa contoh perusahaan unik dan dan otentik yang sukses adalah Tinder dengan media sosial berbasis kencan dan Instagram yang memiliki konsep entertainment photography.

Untuk para pembaca Office99 yang setia dan yang ingin Memiliki Perusahaan, Tenang saja Office99 menyediakan Jasa Pendirian PT dan Pembuatan CV Terbaik loh. Selain itu Office99 juga menyediakan proses yang cepat dan harga yang murah sehingga kamu tidak perlu biaya yang mahal dan menunggu waktu yang lama untuk membuat PT. Buat CV Perusahaan dan Buat PT Perusahaan? Office99 jawabannya!

Jadi sudah siap membuat perusahaan Anda sendiri? Jika Anda membutuhkan Virtual Office dan Private Office, silahkan hubungi kami di 021-30030999.

Baca:  Prosedur Mendirikan Usaha Terasa Rumit? Begini Cara Menanganinya

Ilustrasi manajemen [Sumber: Pixabay]

Liputan6.com, Jakarta Secara umum perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan dalam melakukan produksi dan distribusi. Kegiatan itu guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. 

Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan, dll. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa. 

Berikut pengertian perusahaan menurut para ahli yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber [17/1/2019] :

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982

Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan adalah memperoleh keuntungan [laba].

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6

Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

3. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1

Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

4. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara [BUMN]

Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

Tujuan perusahaan adalah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Tujuan perusahaan merupakan sesuatu yang akan dicapai atau yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Tujuan perusahaan adalah target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.

Tujuan perusahaan sangat penting sehingga perumusan misi dan visi perusahaan harus dilakukan dengan serius. Misi dan visi perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya.

Tujuan perusahaan juga berisikan tentang komitmen beserta resikonya. Tujuan juga untuk menggambarkan arahan bagi perusahaan secara jelas, dalam merumuskannya tujuan harus memberikan ukuran yang lebih spesifik.

1. Perusahaan Ekstratif, yaitu perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.

2. Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya.

3. Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.

4. Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.

5. Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya.

1. Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.

2. Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.

3. Perusahaan swasta, yaitu perusaaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar [di luar negara].

1. Perusahaan Berbadan HukumPerusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya:

• PT [Perseroan Terbatas]

• P.T. Tbk. [Perseroan Terbatas, Terbuka]

• Perusahaan Perseroan [Persero]

• Koperasi [Co-operative]

• Perusahaan Umum

2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum

Jenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian.

Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan. Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu:

• Perusahaan perseorangan

• Firma [FA]

• Commanditaire Vennootschap [CV]

• Persekutuan Perdata

• Yayasan – Foundation

3. Perusahaan Multinasional

Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersing di era globalisasi. Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas, antara lain:

• Kegiatan dalam bidang ekonomi

• Memiliki badan usaha

• Bersifat konsisten

• Terang-terangan

• Memiliki keuntungan atau laba

• Ada pembukuan

Reporter: Afifah Cinthia Pasha

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề