Berikut ini yang tidak termasuk syarat sah untuk melaksanakan shalat jumat adalah

rssyarifhidayatullah.com , Tangsel -  Shalat jum'at adalah suatu kewajiban setiap muslim laki-laki yang dilaksanakan pada hari jum'at dua rakaat, dilakukan secara berjamaah serta dilaksanakan setelah Khutbah. 

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah Swt..." [QS. Al Jumu'ah: 9] 

Shalat jumat diwajibkan bagi orang yang mukim [bukan musafir], pria, sehat, merdeka, dan selamat dari lumpuh [Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199]

Selain syarat syarat diatas, Ust. Yusuf menyampaikan tentang syarat syarat sah shalat jumat pada acara pengajian rutin pekanan yang dilaksanakan di Ruang Aula Rumah Sakit Syarif Hidayatullah pada hari Kamis, 1 Desember 2016 dan dihadiri oleh para pegawai RSSH. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan siraman rohani islami untuk para pegawai agar mendapatkan ketenangan jiwa serta pengetahuan. 

Ust. Yusuf menyampaikan syarat-syarat sah shalat jumat sebagai berikut: 

1. Adanya Khutbah, Khutbah jum'at harus dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Dalam Khutbah jum'at ada bebrapa syarat sah yaitu ucapan puji syukur pada Allah, shalawat kepada Rasulullah SAW, wasiat takwa, membaca satu ayat Al Qur'an pada salah satu khutbah, doa kepada kaum muslimin pada khutbah kedua.

2. Harus dilakukan secara berjamaah, karena shalat jum'at adalah bermakna banyak orang. dan Rasulullah SAW juga selalu menunaikan shalat ini secara berjamaah, maka pada Ulama sepakat bahwa shalat jumat harus di laksanakan secara berjamaah. 

3. Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jumat masyhur atau tersiar. Jika ada seseorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum'atnya tidak sah. Shalat jumat harus tersiar, tidak sembunyi sembunyi meskipun dengan berjamaah. 

4. Jama'ah shalat Jum'at tidak lebih dari satu di satu negeri [kampung], karena hikmah disyariatkan shalat jum'at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama'ah  shalat jumat di suatu negeri tanpa ada hajat. terbilangnya jamaah shalat Jum'at di suatu negeri [kampung] besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namu para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jama'ah jumat.

Siraman Rohani islami ini ditutup dengan pembacaan doa oleh Ust. Yusuf semoga dengan adanya kegiatan ini para pegawai Rumah Sakit Syarif Hidayatullah mendapatkan ketenangan jiwa dan dapat menambah pengetahuan.

Oase.id - Ibadah apapun dalam Islam pasti memiliki syarat atau ketentuan yang harus dilakukan agar perkaranya dianggap sah. Termasuk ketika melaksanakan ibadah salat Jumat. Perkara ini memiliki beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

Dalam kitab Safinah An-Najah, ada enam syarat dalam salat Jumat, yaitu;

شُرُوْطُ الْجُمْعَةِ سِتَّةٌ : أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِي وَقْتِ الّظُهْرِ وَأَنْ تُقَامَ فِي خِطَّةِ الْبَلَدِ وَأَنْ تُصَلّيَ جَمَاعَةً وَأَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَارًا ذُكُوْرًا بَالِغِيْنَ مُسْتَوْطِنِيْنَ وَأَنْ لَا يَسْبِقَهَا وَلَا يُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِي تِلْكَ الْبَلَدِ وَأَن يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ

Berikut penjelasan syarat-syarat sah dalam salat Jumat:

1. Dilaksanakan saat waktu dzuhur

Salat jumat dan khutbahnya harus dilakukan pada waktu dzuhur, seperti dalam hadits:

أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ

“Sesungguhnya Nabi ﷺ melakukan salat Jumat saat matahari condong ke barat [waktu dzuhur]”. [HR. Al-Bukhari]

Dan tidak sah jika salat Jumat dilaksanakan di luar waktu dzuhur. Namun, jika waktu dzuhur segera habis maka jamaah dianjurkan untuk bertakbiratul ihram dengan niat dzuhur. Apabila di tengah salat jumat waktu dzuhur telah habis, jamaah wajib menyempurnakan salat menjadi salat dzuhur.

2. Dalam permukiman penduduk

Salat Jumat wajib dilaksanakan di tengah permukiman penduduk, atau masih dalam batasan tidak diperbolehkannya melakukan rukhsah [keringanan] bagi musafir. Pelaksanaannya pun tidak disyaratkan harus dalam bangunan atau masjid, tetapi juga bisa di lapangan terbuka dengan catatan batas rukhsah.

3. Berjamaah

Salat Jumat merupakan salat yang diwajibkan dilakukan dengan cara berjamaah. Terutama pada rakaat pertama, jadi apabila rakaat kedua makmum ingin memisahkan diri dari imam dan menyempurnakan salatnya sendiri, maka salat jumatnya dianggap sah.

4. Minimal berjumlah 40 orang

Saat berjamaah salat jumat diwajibkan memiliki makmum minimal berjumlah 40 orang, dengan syarat laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut. Namun, menurut pendapat ulama lain, ada yang mengatakan bahwa cukup dilakukan 12 orang bahkan 4 orang. dikutip Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

“Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari mazhab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut”. [Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, hal.18].

5. Tidak diperboleh melaksanakan dua salat jumat dalam satu desa

Dalam satu daerah atau wilayah, Salat Jumat hanya diperbolehkan dilaksanakan sebanyak satu kali. Jika terdapat dua jumat dalam satu desa, maka salat jumat kedua tidak sah. Apabila terdapat hajat, seperti pandemi covid-19 yang saat ini sedang melanda maka salat jumat diperbolehkan untuk lebih dari satu kali dalam satu desa atau alasan lain, seperti yang dikatakan Syekh Abu Bakr bin Syatha’:

وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ

“Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan ber bilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya”.

6. Dimulai dengan khutbah

Sebelum salat jumat, jamaah wajib melaksanakan dua khutbah jumat, seperti dalam hadits. Rasulullah SAW bersada :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا

“Rasulullah ﷺ berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya”. [HR. Muslim].


[ACF]

Ilustrasi masjid. ©2019 Merdeka.com/Pixabay

JATENG | 16 Februari 2022 13:08 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Shalat merupakan amalan wajib yang perlu dikerjakan setiap umat muslim. Dalam hal ini, umat muslim wajib menunaikan shalat 5 waktu dalam sehari. Mulai dari waktu subuh, siang, sore, petang, dan malam hari. Kewajiban ini tidak lain mendorong setiap umat muslim untuk selalu mengingat Allah.

Selain shalat wajib, terdapat pula berbagai shalat sunah yang dapat dikerjakan dalam kehidupan sehari-hari. Sesuai dengan namanya, shalat sunah tidak mempunyai hukum wajib, melainkan baik jika dilakukan dan tidak masalah jika tak dikerjakan. Namun terdapat pengecualian bagi shalat jumat. Di mana shalat jumat termasuk shalat sunah bagi kaum perempuan, tetapi wajib bagi laki-laki.

Kewajiban pelaksanaan shalat jumat bagi kaum laki-laki pun tercantum dalam QS. Al Jumuah ayat 9. Di mana umat muslim laki-laki harus meninggalkan aktivitas dan bersegera menghadiri panggilan shalat jumat. Kaum laki-laki juga tidak boleh meninggalkan ibadah shalat jumat hingga sebanyak 3 kali tanpa alasan yang jelas, karena akan masuk golongan kafir.

Selain itu, terdapat ketentuan shalat jumat lain yang perlu Anda pahami. Ini termasuk beberapa syarat sah yang harus diperhatikan agar ibadah shalat jumat yang dilakukan dapat diterima Allah sesuai syariat Islam.

Dirangkum dari NU Online, berikut ketentuan shalat jumat dan syarat sah dalam Islam yang perlu Anda ketahui.

2 dari 4 halaman

©2020 Merdeka.com

Hukum pelaksanaan

Ketentuan shalat jumat yang pertama dapat dipahami dari hukum atau dalil pelaksanaannya. Seperti disebutkan sebelumnya, hukum shalat jumat adalah wajib bagi kaum laki-laki yang sudah balig dan merdeka atau tidak memiliki uzur. Dalam hal ini, perintah shalat Jumat tercantum dalam QS. Al Jumuah ayat 9, yaitu sebagai berikut:

“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah [shalat Jumat] dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” [Surat Al-Jumu‘ah ayat 9].

Selain itu, terdapat beberapa hadis yang menyebutkan bahwa laki-laki dilarang meninggalkan shalat jumat maksimal 3 kali dalam hidupnya, karena bisa masuk dalam golongan kafir.

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” [HR At-Thabarani]

Bukan hanya itu, dalam Hadis Riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni, juga menyebutkan bahwa umat muslim laki-laki yang meninggalkan 3 kali shalat jumat tanpa alasan atau uzur yang jelas dan diperbolehkan, maka akan mendapatkan hati yang tertutup.

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” [HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni].

Waktu pelaksanaan

Ketentuan shalat jumat yang perlu Anda ketahui berikutnya berupa waktu pelaksanaan. Shalat jumat dilaksanakan dengan waktu yang sama persis dengan shalat zuhur, yaitu sejak matahari tergelincir hingga semua benda hanya mempunyai satu bayangan yang panjangnya sesuai dengan panjang benda.

Namun jika waktu tidak cukup untuk mengerjakan shalat dua rakaat, mendengarkan dua khutbah, atau ragu tidak memiliki cukup waktu, maka bisa menyempurnakan dengan shalat zuhur. Begitu pula jika waktu zuhur sudah benar-benar usai, atau menduga kuat telah usai, maka wajib menyempurnakan menjadi shalat dhuhur.

Niat shalat jumat

Ketentuan shalat jumat yang terakhir terdapat pada bacaan niat shalat jumat. Sama seperti ibadah shalat lain, Anda perlu melafalkan niat dengan baik dan benar. Dalam hal ini, niat shalat jumat dibagi menjadi dua yaitu niat untuk makmum dan niat untuk imam. Berikut bacaan niatnya.

Niat shalat jumat sebagai makmum:

Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâ.

Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ.”

Niat shalat jumat sebagai imam:

Ushallî fardhal jumu’ati imâmal lillahi ta’âlâ.

Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai imam karena Allah ta’âlâ.”

3 dari 4 halaman

Setelah mengetahui ketentuan shalat jumat, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat akan menunaikan shalat jumat. Syarat yang pertama tidak lain adalah syarat wajib shalat jumat. Dalam hal ini, syarat wajib berupa sifat-sifat yang melekat pada diri seseorang yang menentukan wajib tidaknya melaksanakan shalat jumat.

Beberapa syarat wajib shalat jumat adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam.
  • Balig, mencapai usia 15 tahun, atau telah mengalami ihtilâm [mimpi basah].
  • Berakal sehat.
  • Merdeka, syarat ini hanya berlaku di masa ada perbudakan dahulu.
  • Laki-laki.
  • Sehat.
  • Bermukim.

Dari beberapa syarat wajib tersebut, syarat terakhir yaitu bermukim sebenarnya dibedakan menjadi dua yaitu muqim atau orang yang bermukim, dan mustauthin atau orang yang berdomisili. Mustauthin adalah orang yang menganggap tempat tinggal saat itu merupakan tanah airnya, di mana ia tidak akan berpindah-pindah seiring perubahan musim kecuali terdapat kebutuhan, atau tidak pernah berpikir untuk meninggalkan tempat tersebut.

Sedangkan muqim adalah orang yang menetap di suatu daerah namun tidak bermaksud menetap selamanya di daerah tersebut, contohnya seperti santri atau pedagang, atau orang yang merantau untuk keperluan tertentu seperti mahasiswa. Kedua golongan orang ini telah mempunyai syarat wajib dalam melakukan shalat jumat.

4 dari 4 halaman

©2019 Merdeka.com/Free Images

Setelah mengetahui ketentuan shalat jumat umum dan syarat wajibnya, terakhir terdapat beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi. Syarat ini berupa syarat sah dan syarat in’iqad. Berikut penjelasannya.

Syarat sah shalat jumat

Syarat sah shalat jumat secara umum seperti syarat sah pelaksanaan shalat zuhur dan shalat lainnya. Ini terdiri dari enam syarat, yaitu sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaannya dilakukan sejak masuk waktu zuhur hingga tiba waktu ashar.
  • Shalat jumat dilaksanakan di sekitar permukiman dan tidak boleh dilaksanakan selain di sekitar permukiman seperti padang sahara.
  • Jumlah jamaah minimal harus mencapai 40 orang, yang dihadiri oleh kaum laki-laki, merdeka, mukalaf, dan bermukim di daerah tersebut.
  • Shalat jumat dilakukan secara berjamaah.
  • Tidak boleh terdapat dua jamaah shalat jumat dalam satu daerah, kecuali jika tempat tersebut tidak cukup untuk menampung seluruh jamaah shalat jumat. Jika satu tempat cukup untuk menampung seluruh jamaah, namun ternyata shalat jumat dilaksanakan di dua, tiga, hingga empat tempat dalam satu daerah, maka yang sah adalah jamaah yang pertama kali melakukan takbiratul ihram.
  • Shalat jumat dilaksanakan setelah dua khutbah jumat yang telah memenuhi syarat dan rukun.

Syarat in’iqad shalat jumat

Syarat yang terakhir adalah syarat in’iqad. Syarat in’iqad merupakan syarat yang menentukan apakah shalat jumat tersebut dapat menggugurkan kewajiban shalat dhuhur jamaah lain atau tidak. Secara umum, syarat in’iqad adalah ketika syarat wajib dan syarat sah terpenuhi dengan sempura.

Dalam hal ini, dijelaskan enam macam jamaah shalat jumat berdasarkan statusnya, yaitu sebagai berikut:

  • Golongan yang memenuhi semua syarat wajib dan syarat sah maka shalat jumatnya in’iqad.
  • Golongan yang wajib melakukan shalat Jumat dan masuk kategori sah, namun tidak in’iqâd, yaitu,orang yang hanya bermukim [muqîm] dan tidak berdomisili [mustauthin]. Selain itu juga orang yang hanya mendengar adzan Jumat dari satu daerah, namun dia tidak ada disanya dan bukan merupakan warga setempat.
  • Golongan yang wajib melakukan shalat Jumat, namun tidak sah dan tidak in’iqâd, yaitu orang yang murtad keluar dari agama Islam.
  • Golongan yang tidak wajib, tidak sah dan tidak in’iqâd adalah orang kafir, anak kecil belum tamyiz, orang gila, orang dengan gangguan ayan, dan orang mabuk.
  • Golongan yang tidak wajib, tidak in’iqâd, namun sah bila melakukan shalat juma adalah anak kecil yang sudah tamyiz, budak, perempuan, orang berkelamin ganda, dan musafir.
  • Golongan yang tidak wajib shalat Jumat, namun sah dan in’iqâd bila melakukannya adalah orang yang sedang sakit atau dalam kondisi uzur yang memperbolehkan untuk tidak shalat secara berjamaah.
[mdk/ayi]

Baca juga:
8 Amalan Sunnah Rasul di Hari Jumat Sesuai Hadits, Lebih Produktif dan Tambah Pahala
Momen Haru Sholat Jenazah Wali Kota Bandung Oded,Jemaah Doa Diwafatkan Cara yang Sama
Wafat saat Sholat, Ini Video Wali Kota Bandung Oded di Masjid Sebelum Meninggal
Hal yang Membatalkan Shalat, Ini Aturannya dalam Syariat Islam
Hukum Salat Jumat dan Tata Cara Pelaksanaannya, Umat Muslim Wajib Tahu

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề