Contoh kasus pencemaran lingkungan di Indonesia

Home Nasional Hukum Kriminal

CNN Indonesia

Selasa, 11 Jan 2022 11:43 WIB

Ilustrasi pencemaran lingkungan. [Foto: Anadolu Agency/Eko Siswono Toyudho]

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Tengah memastikan pihaknya berkomitmen menangani masalah lingkungan hidup yang kerap terjadi di wilayah hukum tersebut. Dalam hal ini, kepolisian mengedepankan upaya persuasif dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam menangani itu.

Polisi memastikan penegakan hukum akan ditempuh di kasus-kasus lingkungan hidup apabila terkumpul bukti terkait dugaan tindak pidana.

"Kita mendukung penanganan masalah lingkungan hidup secara komprehensif dan sesuai aturan perundangan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Selasa [11/1].

Iqbal menambahkan dalam menangani kasus-kasus lingkungan hidup Polda Jateng berkoordinasi dan membangun MOU dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng.

Pernyataan ini merupakan respons atas sindiran Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Semarang, akhir pekan lalu. LBH meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi tidak hanya bersikap tegas terhadap pemakaian jebakan tikus beraliran listrik, tapi juga tegas terhadap jebakan industri.

LBH Semarang melontarkan sindiran ini terkait dugaan pencemaran limbah yang dilakukan PT. Rayon Utama Makmur [RUM] di Kabupaten Sukoharjo dan PT. Panggung Jaya Indah Textile [Pajitex] di Kabupaten Pekalongan.

Iqbal tak sepakat apabila disebutkan polisi tak banyak mengambil langkah hukum dalam menjerat para pelaku pencemaran lingkungan. Salah satu contoh yang dijabarkan ialah penetapan tersangka dalam kasus pencemaran sungai Bengawan Solo beberapa bulan lalu.

"Jangan dibilang kita tutup mata terhadap pelanggaran hukum lingkungan. Sudah banyak kasus yang diangkat sampai ke meja hijau," ucapnya.

Iqbal menuturkan bahwa pengusutan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Rayon Utama Makmur [RUM] di Sukoharjo dan PT. Panggung Jaya Indah Textile [Pajitex] di Pekalongan tak dilakukan lantaran belum ada laporan resmi berkaitan perkara tersebut.

Menurut Iqbal, memang pernah terjadi unjuk rasa warga terkait masalah PT RUM di Sukoharjo. Namun, masalah itu sudah dimediasi dan terselesaikan.

Sementara, terkait PT Pajitex, kepolisian mencatat pernah terjadi kasus perusakan oleh warga terhadap fasilitas kantor pabrik tekstil tersebut. Iqbal menambahkan bahwa Polres setempat telah melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut.

"Kalau ada laporan pasti ditindaklanjuti," ujar Iqbal.

Hal lain dari bentuk komitmen Polda Jawa Tengah terhadap persoalan lingkungan, kata Iqbal, adalah prakarsa penanaman sejuta mangrove di kawasan pesisir Jawa Tengah.

Program rintisan Kapolda Jateng itu, diklaim Iqbal mendapat apresiasi warga sekitar termasuk pakar lingkungan hidup dan Museum Rekor Indonesia.

"Karena kita juga ikut mendorong peningkatan ekonomi warga melalui budidaya kerang di wilayah tersebut. Kita juga mengusung konsep ketahanan pangan dengan ternak lele dan menanam sayuran yang hasilnya ikut dinikmati warga. Hal ini bisa dikroscek ke Polairud dan Polres jajaran," tambahnya.

Sindiran dari LBH Semarang bermula dari sikap Kapolda Jawa Tengah yang menyatakan penggunaan jebakan tikus menggunakan listrik adalah tindakan ilegal. 

Iqbal berkata sikap Kapolda itu adalah bentuk keprihatinan terhadap masalah jebakan tikus yang memakan korban jiwa di pihak warga dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Pertanian Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, disebutkan Iqbal juga memberi perhatian terhadap fenomena tersebut.

"Saat kunjungan ke Sragen pada hari Senin 10 Januari lalu, Menteri Pertanian berdiskusi dengan petani dan Bupati setempat. Beliau menyatakan prihatin dengan jatuhnya banyak korban akibat jebakan tikus. Salah satu alternatif solusinya, Menteri mengusulkan ide pembuatan jebakan beraliran listrik yang tidak berbahaya namun efektif mengusir hama tikus," jelas Iqbal.

[mjo/wis]

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

Jumlah kasus pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan di Kabupaten Pasuruan, semakin menurun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto mengatakan, menurunnya kasus pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik disebabkan semakin meningkatnya pemahaman perusahaan dalam mengelola limbah perusahaan.

Selain itu, intensnya pengawasan terhadap ijin lingkungan maupun IPAL [instalasi pembuangan air limbah] juga menjadi faktor yang bisa menyebabkan semakin sedikit jumlah perusahaan yang abai atau bahkan lalai dalam menjalankan kewajibannya.

"Perusahaan banyak yang patuh dan mengerti akan bagaimana mengelola limbah hasil produksinya. Kita juga turunkan tim untuk memeriksa ijin lingkungan maupun IPAL nya," kata Heru saat ditemui di Posko Satgas Penanganan Covid-19, Kamis [29/10/2020] siang.

Dari catatan DLH, total ada sekitar 2000-an perusahaan menengah sampai menengah ke atas yang berproduksi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah tersebut, kasus pencemaran lingkungan yang terjadi sejak Januari hingga bulan ini sebanyak 5 kejadian. Menurut Heru, dari seluruh kasus tersebut hanya menyisakan satu kasus pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Kaliputih, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol.

Ia memastikan bila busa yang berasal dari usaha pencucian tong bekas itu mengandung bahan berbahaya dan beracun [B3], yakni limbah berjenis Gliserin.

"Kalau yang di Sungai Kaliputih ini masuk kategori limbah B3 yang secara aturan penanganannya harus dilakukan clean up. busa tersebut diduga sisa dari sebelumnya yang terjadi pada Agustus lalu," tegasnya.

Sejak kejadian itu, lokasi usaha yang diketahui milik PT. Klampis Ireng kemudian ditutup. Heru mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukannya, usaha tersebut tidak mempunyai izin pengelolaan limbah B3, sehingga kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan.

"Sudah ditangani Polres Pasuruan, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya," singkatnya.

Sementara itu, saat ditanya seputar jumlah kejadian pencemaran lingkungan di tahun 2019, Heru mengaku ada 10 kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Ia menghimbau agar perusahaan lebih pro aktif dalam melaporkan setiap kegiatan yang ada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan di sekitar pabrik.

"Setiap perusahaan harus punya dokumen usaha pengelolaan lingkungan maupun AMDAL [analisa mengenai dampak lingkungan]. Dua hal ini penting untuk diperhatikan oleh semua perusahaan yang melakukan kegiatan produksi," tutup Heru kepada Suara Pasuruan. [emil]

Bertahun-tahun Menjadi Korban Pencemaran Lingkungan, Warga Sukoharjo dan Pekalongan Laporkan PT Rum dan PT Pajitex sebagai Korporasi Pencemar Lingkungan Kepada KLHK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan


Bertahun-tahun Menjadi Korban Pencemaran Lingkungan, Warga Sukoharjo dan Pekalongan Laporkan PT Rum dan PT Pajitex sebagai Korporasi Pencemar Lingkungan Kepada KLHK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan

Jakarta, 6 Januari 2022

Warga Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Pekalongan mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan [Ditjen Gakkum] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK], Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM], dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan] di Jakarta.

Kedatangan warga Sukoharjo untuk melaporkan PT Rayon Utama Makmur [RUM] di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Produksi serat rayon oleh PT RUM yang telah berjalan dari tahun 2017 hingga saat ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara dan air sungai.

Pencemaran udara yang dirasakan warga berupa bau busuk menyengat yang mengakibatkan mual, pusing, tegang leher, hingga sesak nafas.

Sementara, limbah cair yang berwarna pekat dan berbau busuk dibuang ke sungai yang mengarah ke Sungai Bengawan Solo. Bahkan, seringkali pipa pembuangan air limbah PT RUM mengalami kebocoran sehingga limbah cair tersebut mencemari sawah dan air sungai irigasi pertanian, serta juga menimbulkan bau busuk.

Di waktu yang bersamaan, Warga Kabupaten Pekalongan juga melaporkan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Textile [Pajitex] di Kabupaten Pekalongan yang berlangsung setidaknya sejak tahun 2006. PT Pajitex merupakan perusahaan tekstil yang memproduksi sarung.

Aktivitas produksi PT Pajitex menimbulkan pencemaran lingkungan berupa asap dan debu batubara yang keluar dari cerobong perusahaan ditambah dengan suara bising mesin. Abu terbang batubara [fly ash] yang berbahaya mengotori rumah dan mengancam kesehatan warga sekitar. Karena hal ini, warga merasa gatal-gatal dan ISPA. Di samping itu, sungai di sekitar pemukiman warga juga terdampak limbah sehingga berwarna pekat dan berbau busuk sehingga membuat warga merasa gatal.

Sebelumnya, warga dari dua kabupaten di Jawa Tengah tersebut sudah melaporkan dugaan adanya pencemaran kepada pemerintah daerah masing-masing, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Akan tetapi laporan-laporan yang diajukan oleh warga tidak ditindak secara serius oleh pemerintah daerah baik di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pekalongan, maupun Provinsi Jawa Tengah. Akibatnya, pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM dan PT Pajitex terus terjadi hingga hari ini.

PT RUM sebenarnya sudah mendapatkan Sanksi Administratif dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan KLHK pada tahun 2018. Akan tetapi, sanksi tersebut tidak memberi efek apapun. Warga Sukoharjo sampai dengan hari ini masih terus mencium bau busuk dan masih banyak pipa limbah yang bocor.

”Sanksi Administratif dari Pemkab dan KLHK tidak lantas menghilangkan pencemaran karena pencemaran terus terjadi hingga hari ini. Saat baru-baru ini kami melaporkan pencemaran ke Bupati, ia menyatakan bahwa kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap PT RUM berada di pemerintah pusat karena adanya UU Cipta kerja dan PP turunannya”, ujar Hirman, salah seorang warga yang tinggal di sekitar pabrik PT RUM.

Selain itu, PT Pajitex juga sudah terbukti melakukan pencemaran melalui Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan pada Rabu, 22 Desember 2021. Bahwa Manager Factory PT Pajitex Pekalongan telah melakukan dumping limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin. Akan tetapi putusan tersebut tidak juga dapat memberi efek jera kepada PT Pajitex.

”Sekarang Pabrik [PT Pajitex] masih mengeluarkan asap hitam dari cerobong, dan aktivitas pengangkutan batubara menggunakan kendaraan terbuka, sangat mengerikan sekali kami harus terus menerus menghirup udara kotor”, ujar salah seorang perwakilan warga, Syariful Anam.

Maka dari itu, Warga Sukoharjo dan Warga Pekalongan mendatangi Ditjen Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK], Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk melaporkan pencemaran dan mendesak untuk:

  1. KLHK segera memberikan Sanksi Administratif berupa pembekuan perizinan atau pencabutan perizinan kepada PT RUM dan PT Pajitex karena telah melakukan pencemaran lingkungan;
  2. KLHK Segera melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT RUM dan PT Pajitex;
  3. Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar segera mendesak KLHK untuk segera memberikan Sanksi tegas kepada PT RUM dan PT Pajitex karena telah melakukan pencemaran lingkungan.

Narahubung:

Hirman : 0877-2738-3373 [Warga Sukoharjo]Syariful : 0816-240-088 [Warga Pekalongan]Iqbal Alma : 088806061612 [Walhi Jateng]

Nico Wauran : 0857-9912-0425 [LBH Semarang]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề