Deskripsikan bagaimana pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Intisari-Online.com - Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dipertegas dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan petaturan perundang-undangan terutama Pasal 2.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Sistem Etika, Kelima Nilainya Membentuk Perilaku Manusia Indonesia

UU tersebut kemudian diganti dengan UU No.12 Tahun 2011 yang mengatur hal serupa.

Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi secara yuridis.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan, Timbul Beberapa Pemberontakan yang Ingin Mengganti Pancasila dengan Ideologi Lain

Page 2

Page 3

ist

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Intisari-Online.com - Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dipertegas dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan petaturan perundang-undangan terutama Pasal 2.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Sistem Etika, Kelima Nilainya Membentuk Perilaku Manusia Indonesia

UU tersebut kemudian diganti dengan UU No.12 Tahun 2011 yang mengatur hal serupa.

Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi secara yuridis.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan, Timbul Beberapa Pemberontakan yang Ingin Mengganti Pancasila dengan Ideologi Lain

ABSTRAK


Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 [jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978] yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat [3] yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.


Kata kunci: Pancasila, Sumber Hukum Indonesia

Lihat Foto

Wikimedia Commons/Badjra Bagaskara

Ilustrasi Pancasila

KOMPAS.com - Pancasila tidak hanya menjadi ideologi bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum.

Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat [3] Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:

"Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945."

Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia.

Dikutip dari jurnal Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional [2018] oleh Fais Yonas Bo'a, jika dikaitkan dengan sumber hukum, Pancasila termasuk sumber hukum materiel yang ditentukan oleh muatan atau bobot materinya.

Baca juga: Pengertian Pancasila secara Etimologis, Yuridis, dan Historis

Ada tiga kualitas materi Pancasila, yakni:

  1. Muatan filosofis bangsa Indonesia
  2. Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional
  3. Pancasila tidak menentukan perintah, larangan, dan sanksi, melainkan hanya menentukan asas fundamental bagi pembentukan hukum.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bisa diartikan sebagai tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara.

Ini juga berarti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.

Kesimpulannya, ada dua makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yakni:

  1. Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala bentuk tatanan norma di Indonesia
  2. Pancasila adalah sumber atau tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu negara.

Baca juga: Arti Nilai Praksis Pancasila dan Contoh Perwujudannya

Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:

  1. Ideologi hukum Indonesia
  2. Kumpulan nilai yang harus ada di belakang keseluruhan hukum Indonesia
  3. Asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia
  4. Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan serta keinginan bangsa Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Pengertian pancasila sebagai sumber dari segala hukum - Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara Indonesia. Dasar negara adalah sebuah landasan kehidupan bagi bangsa dan negara. Sehingga bisa dikatakan kalau pancasila itu merupakan sumber dari segala hukum di Inodnesia. Lalu apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum? Sudah tahukah kamu makna pancasila sebagai sumber dari segala hukum di indonesia? Jika belum, maka pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan pengertian pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Berikut ini adalah penjelasan definisi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Menu Pembahasan

Pengertian Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Hukum

Pengertian Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Hukum

Arti pancasila sebagai sumber dari segala hukum adalah bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai ketentuan tertinggi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yang pada akhirnya dioperasionalkan dalam bentuk hukum dan peraturan positif di bawahnya.

Dengan kata lain, makna pancasila sebagai sumber dari segala hukum yaitu:

  • Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara.
  • Pancasila menjadi dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara.

Sumber hukum yaitu sumber yang dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis merupakan hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam berbagai peraturan negara. Sedangkan hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis misalnya hukum kebiasaan atau hukum adat.

Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Sekarang sudah tahu kan bagaimana pengertian pancasila sebagai sumber dari segala hukum itu. Demikian penjelasan yang dapat kami tuliskan tentang pengertian pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara indonesia. Semoga penjelasan dalam blog temukan pengertian di atas dapat bermanfaat.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề