Mendapat pendidikan yang layak merupakan contoh hak sebagai

Hak adalah sesuatu yang harus di dapatkan oleh manusia dan semua manusia mempunyai hak-hak pokok yang melekat pada dirinya, hak-hak pokok tersebut di namai hak asasi manusia [HAM]. Begitu juga dengan hak anak. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Adapun hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan bagian dari HAM Pendidikan adalah suatu hal yang luar biasa pentingnya bagi sumber daya manusia [SDM], demikian pula dengan perkembangan sosial ekonomi dari suatu negara. Hak untuk mendapatkan pendidikan telah dikenal sebagai salah satu Hak Asasi Manusia [HAM], sebab HAM tidak lain adalah suatu hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang.1 Hak memperoleh pendidikan sangat berkaitan erat dengan HAM. Tanpa adanya pendidikan, kehidupan tidak akan mempunyai arti dan nilai martabat dan inilah sebenarnya maksud dari HAM itu sendiri, dimana setiap orang mempunyai hak untuk menjadi seorang manusia seutuhnya.

Oleh karena itu, memberikan pendidikan yang layak sudah seharusnya menjadi suatu kewajiban yang berlipat ganda bagi sang orang tua, baik itu terhadap anak-anaknya maupun terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Pasal yang berkaitan dengan Hak Anak untuk memperoleh pendidikan

  1. Undang-undang Hak Asasi Manusia [UU No. 39 Tahun 1999] pada bagian Hak Anak salah satunya adalah sebagai berikut: Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.”
  2. Undang-undang Dasar [UUD] 1945 Pasal 28 ayat 2 UUD 1945 berbunyi :“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pasal 28 ini dengan jelas menyatakan bahwa setiap anak mendapatkan hak asasinya sebagai generasi muda yang memiliki kesempatan untuk hidup, tumbuh menjadi dewasa, dan berkembang kemampuan fisik dan pemikirannya. Untuk menunjang diperolehnya semua hak anak tersebut, pendidikan merupakan hak yang paling penting bagi seorang anak untuk mengembangkan semua potensi kemampuan yang dimilikinya. Mengingat bahwa anak-anak secara umur dan fisik lebih muda dan lebih lemah daripada orang dewasa, mereka berhak atas perlindungan dari adanya ancaman, kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu anak-anak juga mempunyai hak asasi yang harus dihormati oleh orang dewasa. Hak-hak yang dimiliki anak tersebut di antaranya:

  1. Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  2. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan
  3. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya, dalam bimbingan orang tua
  4. Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal ini karena orang tuanya tidak mendapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar, maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
  6. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan kepribadian dan bakat. Secara khusus pengembangan kepribadian terkait dengan pendidikan agama, pendidikan moral atau pendidikan kewarganegaraan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pembelajaran di sekolah masih memiliki kelemahan yang amat mendasar. Anak-anak lebih banyak memperoleh pembelajaran dalam ranah kognitif tentang agama, moral dan kewarganegaraan dengan cara menghafalkan, ketimbang dengan memperoleh pengalaman efektif tentang nilai-nilai yang membentuk kepribadian anak.
  7. Hak anak untuk dapat bermain dan bersantai, serta berperan serta dalam kegiatan budaya dan seni. Sebagian terbesar dari kehidupan anak adalah bermain. Itulah sebabnya taman kanak-kanak dirancang untuk memberikan sebanyak mungkin kegiatan belajar sambil bermain. Bahkan kesempatan untuk bermain bagi anak-anak diberikan dalam kelompok bermain [play group].

Manusia pada hakekatnya adalah makluk yang dapat dididik. Disamping itu menurut lengeveld manusia itu adalah animal educandum artinya manusia itu pada hakekatnya adalah makluk yang harus dididik, dan educandus artinya manusia adalah makluk yang bukan hanya harus di didik dan dapat di didik tetapi juga dapat mendidik. Dari kedua istilah tersebut di jelaskan bahwa pendidikan itu merupakan keharusan mutlak pada manusia atau pendidikan itu merupakan gejala yang layak dan sepatutnya ada pada manusia.

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Ayat 1 Tentang SISDIKNAS : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar danproses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinyauntuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”5 .

Pengertian tersebut, pendidikan merupakan upaya yang terorganisir. memiliki makna bahwa pendidikan di lakukan oleh usaha sadar manusia dengan dasar dan tujuan yang jelas. ada tahapannya dan ada komitmen bersama didalam proses pendidikan itu. Berencana mengandung arti bahwa pendidikan itu direncanakan sebelumnya, dengan suatu proses perhitungan yang matang dan berbagai sistem pendukung yang di siapkan. Berlangsung kontinyu artinya pendidikan itu terus menerus sepanjang hayat. Selama manusia hidup proses pendidikan itu akan tetap dibutuhkan. Pengertian pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara dalam Suwarno yaitu:

“Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk mewujudkan perkembangan budi pekerti [kekuatan batin], pikiran [intelek], dan jasmani anak, menujukearah menuju kedewasaan dalam arti kesempurnaan hidup yakni kehidupan danpenghidupan anak-anak yang selaras dengan alamnya dan masyarakat”.

Pendidikan merupakan hak yang sangat fundamental bagi anak, hak wajib dipenuhi dengan kerjasama paling tidak dari orang tua siswa, lembaga pendidikan dan pemerintah. Pendidikan akan mampu terealisasi jika semua komponen yaitu orangtua, lembaga masyarakat, pendidikan dan pemerintah bersedia menunjang jalannyapendidikan.

Pendidikan itu tanggung jawab semua masyarakat, bukan hanya tanggung jawab sekolah. Konsekuensinya semua warga negara memiliki kewajiban moral untuk menyelamatkan pendidikan. Sehingga ketika ada anggota masyarakat yang tidak bisa sekolah hanya karena tidak punya uang, maka masyarakat yang kaya atau tergolong sejahtera memiliki kewajiban moral untuk menjadi orang tua asuh bagi kelangsungan sekolah anak yang putus sekolah pada tahun ini mencapai puluhan juta anak di seluruh Indonesia. Dengan adanya pendidikan maka Sumber daya manusia di negara ini semakin meningkat.

Berdasarkan kesimpulan yang dapat di tarik dari penjelasan di atas adalah kebahagiaan itu apabila seseorang telah mencapai tujuan hidupnya dan dapat melakukan aktivitas sehari-hari berdasarkan ilmu sehingga ia menjadi orang yang bijaksana, beramal mulia dan bermartabat.

Sumber Bacaan

Abdurrahman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan [Jakarta: Rineka Cipta, 1995], hal. 152

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS

Ki Hajar Dewantara dalam Suwarno. Pengantar Ilmu Pendidikan. Aksara Baru, Jakarta: 1982

Paulo freaire, Politik Pendidikan, Kebudayaan, Kekuasaan dan Penindasan, Yogyakarta:Pustaka Pelajar:2002] Hal. 28

Tangkap layar UUD 1945.pdf. Berikut Isi Pasal 31 UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan, Ini Maknanya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi pasal 31 UUD 1945 tentang hak dan kewajiban di bidang pendidikan bagi warga negara.

Menurut KBBI, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 terdiri dari lima ayat setelah amandemen.

Sementara sebelum amandemen, pasal 31 UUD 1945 memuat dua ayat.

Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya

Baca juga: Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya

Ilustrasi sekolah: Tahun 2021 ini, Jaringan InfraDigital Nusantara [IDN] memperluas layanan pembayaran iuran pendidikan atau SPP dengan menggandeng salah satu perusahaan e-commerce yaitu Shopee. [Istimewa]

Isi Pasal 31 UUD 1945 sebelum Amandemen

[1] Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

[2] Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 31 UUD 1945 setelah Amandemen

[1] Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

[2] Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề