Dibawah ini yang tidak berhubungan dengan perizinan usaha adalah

    UPDATE: Menurut Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha [NIB] berlaku juga sebagai TDP. Selain TDP, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir [API] dan hak akses kepabeanan

    Dalam peraturan tersebut, TDP berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • NIB merupakan pengesahan TDP;
    • NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB
    • Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan
    • basis data [data base] perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untukuntuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.

    Dengan berlakunya peraturan ini, maka pengurusan TDP di daerah berangsur-angsur akan ditiadakan. Informasi mengenai pengurusan TDP di halaman ini adalah informasi awal yang kami kumpulkan dari peraturan daerah masing-masing kota.

    Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai NIB, silahkan klik disini.

    • Tanda Daftar Perusahaan [TDP] adalah dokumen pengesahan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Dalam praktik, pengurusan TDP merupakan tahapan terakhir dalam pendirian suatu badan usaha, karena TDP baru bisa diurus setelah pelaku usaha memiliki Akta Pendirian Perusahaan [baik berupa Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, atau Koperasi], Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] perusahaan, dan izin teknis operasional usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP] untuk usaha perdagangan atau Izin Usaha Industri [IUI] untuk usaha di bidang industri.
    • Berdasarkan Permendag No.37/2007, kewajiban mengurus TDP ini dikecualikan bagi suatu usaha yang berbentuk perseorangan skala kecil yang hanya mempekerjakan dirinya sendiri atau anggota keluarganya saja. Namun demikian, pelaku usaha perseorangan skala kecil dapat mengurus TDP untuk tujuan pengembangan usaha jika pelaku usaha menghendaki.
    • SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.
    • SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.
    • Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta [tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha]. Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu.
    • Contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain:
      • Terkait jual beli barang: usaha toko seperti toserba, toko oleh-oleh, toko sembako, toko pakaian, elektronik, alat telekomunikasi, dll;
      • Terkait usaha sewa menyewa: usaha rental komputer/warung internet, co-working space yang menyewakan ruang bekerja atau rapat, rental mobil, dll;
      • Terkait usaha jasa: jasa konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, jasa fotokopi atau percetakan, jasa pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, call center, kebersihan umum, administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya.
    • Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut:
      • SIUP Mikro jika kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta;
      • SIUP Kecil jika kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta s.d Rp 500 juta;
      • SIUP Menengah jika kekayaan bersih di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 milyar;
      • SIUP Besar jika kekayaan bersih di atas Rp 10 milyar.

    1. Formulir permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP] bermaterai Rp. 6.000,- [Surat Perjanjian, Struktur Modal, Denah Lokasi]

    2. Fotokopi KTP pemilik

    3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP]

    4. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha [mengetahui Kepala Desa/Lurah bila permohonan baru]

    5. Melampirkan izin asli [izin yang akan dimohonkan perpanjangan/perubahan]

    6. Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar [latar merah]

    7. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa usaha masih tetap beroperasi, tidak mengalami perubahan atau tidak terdapat perluasan tempat usaha serta tidak mengalami pindah lokasi dan atau pindah kepemilikan [bila perpanjangan/daftar ulang]

    8. Map jepit warna merah

    Untuk pengurusan perizinan yang dikuasakan kepada pihak lain, terdapat 1 persyaratan tambahan:

    9. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-

    [Sumber: Standar Pelayanan Perizinan Kota Denpasar Hal.25]

    1. Pemohon memperoleh informasi pada bagian informasi dan mengambil formulir

    2. Pemohon menyerahkan permohonan pengajuan berkas kepada Customer Service Officer [CSO]. Petugas CSO melakukan pemutakhiran data berdasarkan berkas yang diajukan

    3. Untuk permohonan Izin Surat Izin Tempat Usaha [SITU] dan Izin Gangguan [HO] baru, dilaksanakan pengecekan lapangan

    4. Pada bagian back office yaitu Ka. Subid Pelayanan, Ka. Subid Verifikasi, dan Ka. Bidang Pelayanan dilakukan proses untuk memutuskan apakah permohonan izin ditolak atau tidak. Jika permohonan ditolak, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan pemberitahuan penolakan

    5. Permohonan izin yang diterima dilanjutkan untuk diproses dan izin dicetak. Izin yang telah dicetak diserahkan kepada sekretaris untuk ditandatangani oleh Kepala Badan

    6. Pengambilan izin

    [Sumber: Buku Standar Pelayanan Perijinan Kota Denpasar Tahun 2016 Hal.vi]

    • SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.
    • SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.
    • Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta [tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha]. Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu.
    • Contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain:
      • Terkait jual beli barang: usaha toko seperti toserba, toko oleh-oleh, toko sembako, toko pakaian, elektronik, alat telekomunikasi, dll;
      • Terkait usaha sewa menyewa: usaha rental komputer/warung internet, co-working space yang menyewakan ruang bekerja atau rapat, rental mobil, dll;
      • Terkait usaha jasa: jasa konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, jasa fotokopi atau percetakan, jasa pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, call center, kebersihan umum, administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya.
    • Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut:
      • SIUP Mikro jika kekayaan bersih kurang dari Rp 50juta;
      • SIUP Kecil jika kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta s.d Rp 500 juta;
      • SIUP Menengah jika kekayaan bersih di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 milyar;
      • SIUP Besar jika kekayaan bersih di atas Rp 10 milyar.
    1. Mengisi formulir/blanko permohonan. Unduh disini.
    2. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha [SITU]
    3. Fotokopi Izin Gangguan [HO]
    4. Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]
    5. Materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 buah
    6. Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian penambahan sub bidang

    Untuk subjek bisnis Persekutuan Komanditer [CV], terdapat 3 persyaratan tambahan:

    1. Fotokopi Akta Pendirian
    2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP]
    3. Neraca Awal

    Untuk subjek bisnis Perseroan Terbatas [PT]/Koperasi, terdapat 4 persyaratan tambahan:

    1. Surat Keputusan Menteri Hukum [khusus untuk PT]
    2. Surat Keputusan Menteri Koperasi [khusus untuk koperasi]
    3. Data akta
    4. Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur

    [Sumber: Buku Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan BPMD-PTSP Kota Payakumbuh Hal.35]

    [Sumber: Buku Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan BPMD-PTSP Kota Payakumbuh Lampiran 4.3]

Sebelum mendirikan usaha dalam bentuk CV, Firma, ataupun PT, Anda harus mengurus dokumen atau surat terkait dengan izin usaha yang diperlukan untuk legalitas perusahaan Anda.

Di mana, dengan memiliki dokumen usaha lengkap, usaha yang Anda kelola akan terhindar dari kendala di mata hukum yang berlaku.

Dengan membaca artikel Blog Jurnal by Mekari, Anda akan dapat menjawab pertanyaan ini:

  • Dokumen usaha yang diurus pertama kali untuk mendirikan usaha perdagangan adalah?
  • Dokumen yang menjadi bukti legalitas sebuah ukm adalah?
  • Perizinan usaha yang diberikan terkait dengan tempat didirikannya usaha adalah?
  • Izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan adalah?

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia

Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi online Jurnal by Mekari bisa memudahkan Anda mengelola keuangan perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Buktikan dengan coba gratis aplikasi Jurnal dengan klik pada tombol atau banner di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

1.Surat Keterangan Domisili Usaha [SKDU]

SKDU merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di mana usaha Anda didirikan.

Surat ini perlu diurus untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP, NPWP, dan surat pendukung pendirian usaha lainnya.

Jika persyaratan SKDU sudah lengkap, Anda bisa mendapatkan dokumen ini dalam waktu satu hari.

2.Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP]

Jika SKDU sudah Anda miliki, dokumen lain yang harus Anda urus adalah NPWP. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi pajak sekaligus sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP] terdekat atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan [KP4].

Kelola Pajak Secara Langsung Cukup dengan Sekali Klik, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

3. Izin Usaha Dagang [UD]

Usaha dagang biasanya dikelola oleh perorangan. Meski bukan badan usaha, Anda sebagai pemilik usaha dagang juga membutuhkan izin Usaha Dagang [UD] sebagai tanda bukti sah dan legalitas usaha Anda.

Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan mengajukan permohonan izin usaha melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Baca juga:9 Tips Jitu Memulai Usaha dari Nol Secara Efektif

4. Surat Izin Tempat Usaha [SITU]

Surat ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan, perusahaan, maupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan membuat permohonon yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan berlaku selama 3 tahun.

5. Surat Izin Prinsip

Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan untuk Anda yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

Dengan dokumen inilah pemerintah daerah bisa meningkatkan pendapatan sebagai sumber investasi daerah.

Pengertian lengkap Izin Prinsip sendiri adalah perizinan usaha pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal [BKPM] yang harus dimiliki oleh setiap investor yang ingin memulai atau membuka usaha maupun menanamkan modal [investasi] di Indonesia.

Izin prinsip ini dikeluarkan oleh BKPM sebagai Izin untuk Perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat untuk berinvestasi. Izin Prinsip sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Izin Prinsip – Izin ini diperuntukan untuk membuka investasi baru
  • Izin Prinsip Perluasan – Izin ini diperlukan untuk kepentingan ekspansi perusahaan.
  • Izin Prinsip Perubahan – Izin ini harus anda urus ketika terdapat perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada.
  • Izin Prinsip Merger [penggabungan] – Izin ini diperuntukan bagi investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.

Kelola Invoice Terintegrasi Ke Dalam Laporan Keuangan Anda, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

6. Surat Izin Usaha Industri [SIUI]

Jika Anda memiliki usaha yang bergerak di bidang industri dan memiliki modal sekitar 5-200 juta, surat ini harus Anda miliki untuk mendukung legalitas atau pemenuhan berkas.

Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.

Namun, jika usaha telah berkembang dan besar, Anda bisa mengurusnya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM.

7. Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]

Memiliki usaha perdagangan seperti koperasi, perusahaan, persekutuan, maupun perseorangan berarti Anda harus memiliki surat dokumen ini.

SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. SIUP terdiri dari tiga kategori, yaitu.

  • SIUP Mikro –diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
  • SIUP Kecil – dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
  • SIUP Menengah – diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
  • SIUP Besar – diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

Baca juga:Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil [IUMK] di Indonesia

8. Tanda Daftar Perusahaan [TDP]

TDP merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah.

TDP wajib dimiliki oleh Anda yang memiliki usaha berbadan hukum seperti CV, Firma, maupun PT, dan perusahaan yang tidak termasuk badan hukum tidak membutuhkan dokumen ini.

Untuk mendapatkan TDP, perusahaan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia [MENKUMHAM].

9. Tanda Daftar Industri [TDI]

Buat Anda yang memiliki usaha di bidang industri, TDI adalah surat izin yang harus Anda miliki. TDI sendiri diberikan oleh Dinas Perindustrian setempat bagi kelompok usaha kecil yang memiliki investasi Rp5 juta hingga Rp200 juta di luar lahan dan bangunan.

Dengan adanya TDI, usaha dalam industri akan menjadi legal di mata hukum, sehingga usaha tidak akan terjerat hukum atas segala aktivitas didalamnya.

Permudah Pengelolaan Inventori dan Stok Barang dengan Jurnal. Baca Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

10. HO Surat izin gangguan

Dokumen ini sangat dibutuhkan bagi Anda yang memiliki usaha di tempat-tempat yang memiliki risiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi, serta dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat umum.

Surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten ataupun kota. Di mana, Dinas Perizinan akan memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan biasanya akan berbeda di masing-masing daerah.

11. Surat Izin Mendirikan Bangunan [IMB]

IMB merupakan surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan.

Pemberian IMB kepada pemilik usaha bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

Di mana, ketika IMB diberikan, pasti akan diikuti dengan retribusi IMB sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.

Baca juga: Peluang Bisnis Penginapan Masa Karantina Corona

12. Dokumen Tambahan Izin BPOM

Dokumen ini adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan] untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan obat-obatan.

Bagi Anda yang memiliki produk makanan atau produk lain yang layak konsumsi, dokumen ini wajib dimiliki untuk mendapatkan izin penjualan dan peredaran produk.

Itulah beberapa surat dan dokumen yang harus Anda perhatikan sebelum memulai usaha.

Dengan memiliki dokumen dan surat izin usaha, Anda tidak perlu lagi khawatir dalam menjalankan segala aktivitas bisnis dan lebih aman dari segala tuntutan hukum yang berlaku.

Baca juga:Cara Memulai Bisnis dengan 7 Langkah Tepat!

Setelah memiliki izin yang lengkap untuk usaha yang sedang Anda jalankan, Anda juga harus mulai memikirkan untuk memiliki laporan keuangan bisnis.

Dengan laporan keuangan bisnis, Anda akan aman dalam masalah keuangan, karena Anda jadi lebih tahu bagaimana kondisi keuangan bisnis Anda, apakah dalam keadaan baik atau tidak.

Jurnal merupakan software akuntansi online yang bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin membuat laporan keuangan dengan mudah, cepat, aman, dan nyaman. Software akunting dari Jurnal juga memberikan kemudahan bagi Anda untuk melihat laporan dimana saja dan kapan saja.

Dengan Jurnal, Anda juga bisa menikmati berbagai fitur yang memudahkan dalam mengelola bisnis seperti fitur stok barang, invoice, pengelolaan biaya, hingga pengelolaan utang-piutang.

Penggunaan software seperti aplikasi akunting Jurnal akan mempermudah Anda dalam mengelola arus transaksi dan juga informasi akuntansi bisnis Anda. Silakan coba aplikasi Jurnal secara gratis selama 14 hari.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Semoga setelah Anda membaca penjelasan di atas, Anda akan menemukan jawaban untuk pertanyaan:

  • Dokumen usaha yang diurus pertama kali untuk mendirikan usaha perdagangan adalah?
  • Dokumen yang menjadi bukti legalitas sebuah ukm adalah?
  • Perizinan usaha yang diberikan terkait dengan tempat didirikannya usaha adalah?
  • Izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan adalah?
  • Apa saja dokumen usaha yang dibutuhkan?

Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Jurnal by Mekari untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.

Kategori : Bisnis

Artikel Sebelumnya

Artikel Selanjutnya

Related Articles

Bisnis

11 Tips Mental Bisnis Agar Bisnis Sukses Terjaga

Bisnis

Pengertian Bisnis Intelegent termasuk Cara Kerja, Fungsi dan Manfaatnya

Bisnis

9 Peluang Usaha di Bidang Pariwisata

Bisnis

Bisnis Network Marketing: Apakah Menguntungkan? ini Ulasannya

Nama Lengkap

Email

Subscribe

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề