Setiap perusahaan dalam menjalankan bisnisnya pasti didasari dengan berbagai rencana yang menjadi fondasi dan tertuang dalam visi dan misi perusahaan tersebut. Dalam menyusun rencana, pastinya dibutuhkan pemikiran strategis agar dapat memberikan gambaran secara umum untuk mencapai perencanaan strategis tersebut.
Perencanaan strategis dapat membantu setiap organisasi dalam perusahaan untuk mencapai tujuan jangka panjang perusahaan secara utuh. Dengan begitu, perusahaan dapat menerapkan cara terbaik untuk menghadapi peluang dan tantangan. Rencana strategis juga digunakan untuk menilai serta menyesuaikan arah perusahaan dalam menanggapi perubahan lingkungan bisnis.
Lalu bagaimana tahap melakukan perencanaan strategis?
1. Menetapkan posisi strategis
Pada tahap ini organisasi dapat menggunakan visi, misi, dan nilai-nilai pada perusahaan untuk menentukan posisi strategis dalam perencanaan. Libatkan orang-orang yang tepat dan kumpulkan informasi yang akurat baik secara internal dan eksternal saat menetapkan perencanaan strategis.
2. Lakukan kegiatan analisa
Setelah melakukan penetapan pada posisi strategis, organisasi dapat melakukan analisis untuk mendapatkan informasi yang mendalam. Analisis SWOT sering dilakukan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan perusahaan dan mengukur peluang serta ancaman dari perusahaan. Melalui analisis SWOT organisasi juga dapat menentukan berbagai strategi untuk menunjang performanya dan mengurangi ancaman yang kemungkinan terjadi selama perjalanan bisnis perusahaan.
3. Melakukan rencana dan evaluasi performa
Perencanaan strategis yang telah dibuat membuat organisasi siap mengimplementasikan dan menjalankannya sebagai pedoman. Kegiatan evaluasi juga perlu dilakukan selama organisasi menjalankan perencanaan agar performa setiap kinerja dapat terukur secara periodik.
Dengan merumuskan dan menjalankan perencanaan strategis pastinya memberikan manfaat positif bagi perusahaan, diantaranya:
1. Keterlibatan KaryawanProses perumusan dan implementasi rencana strategis harus melibatkan karyawan. Karyawan yang terlibat dalam operasi sehari-hari dan dapat meningkatkan rasa keterlibatan dalam organisasi. Saat karyawan jauh lebih terlibat, maka tingkat kepuasan kinerja karyawan akan naik. Melibatkan karyawan dalam proses rencana strategis juga dapat meningkatkan produktivitas.
Baca Juga: Peran HR Menanggapi Kewajiban Membayar THR Pasca Corona
2. Mengetahui kekuatan dan kelemahan organisasiMelalui perencanaan strategis, perusahaan dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, perusahaan bisa berkembang jauh lebih besar di masa depan dan menjadi bisnis tangguh bahkan ketika menghadapi berbagai risiko.
3. Membina bisnis proaktifPada akhir proses perencanaan strategis, perusahaan harus memiliki arah yang jelas di mana bisnis akan berjalan di masa depan. Rencana strategis membuat perusahaan mencari tahu bagaimana cara berkembang selama beberapa tahun ke depan dan bagaimana mengatasi peluang dan tantangan.
Perilaku organisasi adalah merupakan ilmu tentang perilaku tiap individu dan kelompok serta pengaruh tiap individu dan kelompok terhadap organisasi, maupun perilaku interaksi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok dalam organisasi demi kemanfaatan suatu organisasi.Perilaku organisasi juga dikenal sebagai Studi tentang organisasi. Studi ini adalah sebuah bidang telaah akademik khusus yang mempelajari organisasi, dengan memanfaatkan metode-metode dari ekonomi, sosiologi, ilmu politik, antropologi dan psikologi. Seperti halnya ilmu sosial, perilaku organisasi berusaha untuk mengontrol, memprediksikan, dan menjelaskan. Namun ada sejumlah kontroversi mengenai dampak etis dari pemusatan perhatian terhadap perilaku pekerja. Ada tiga tingkatan analisis pada perilaku organisasi, yaitu : Individu, Kelompok, Organisasi. Adapun empat unsur/elemen utama perilaku organisasi antara lain: Pandangan psikologi, Pandangan ekonomi, Pandangan bahwa individu dipengaruhi aturan org dan pemimpinnya, Pandangan tentang penekanan kepada tuntutan manajer untuk mencapai tujuan organisasi. Unsur – unsur / elemen perilaku organisasi diatas mengidentifikasi macam organisasi dilihat dari budaya organisasi tersebut, yang dapat dikelompokkan menjadi : Organisasi formal, Organisasi Informal dan Social enviorment. Ada empat model/framework di dalam perilaku organisasi, yang akan mempengaruhi operasi dari organisasi,yaitu:
|
Definisi Perencanaan [menurut Beberapa Ahli]:
|
Perencanaan merupakan proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
|
Tujuan restrukturisasi program dan kegiatan adalah agar penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah [KPJM], Anggaran Berbasis Kinerja, dan Anggaran Terpadu dapat dioptimalkan, diperlukan suatu upaya untuk menata kembali struktur program dan kegiatan Kementerian/Lembaga. Jadi perlu Restrukturisasi Program dan Kegiatan. Restrukturisasi program dan kegiatan bertujuan untuk mewujudkan perencanaan yang berorientasi kepada hasil [outcome] dan keluaran [output] sebagai dasar, penerapan akuntabilitas Kabinet, dan penerapan akuntabilitas kinerja Kementerian/Lembaga. Program didefinisikan sebagai instrumen kebijakan yang berisikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh K/L untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, dan/atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh K/L. Jenis Program:
Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, struktur anggaran belanja negara dirinci menurut: Fungsi [Sub-fungsi], Organisasi, Program, Kegiatan, dan Jenis Belanja.
|
Perencanaan strategis merupakan proses secara sistematis dan berkelanjutan dari keputusan yang berisiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis. perencanaan strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 [satu] sampai dengan 5 [lima] tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Setidaknya muatan Rencana Strategis, adalah:
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Tujuan Monitoring untuk mengamati/mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya. Definisi Evaluasi menurut OECD, disebutkan bahwa Evaluasi merupakan proses menentukan nilai atau pentingnya suatu kegiatan, kebijakan, atau program. Evaluasi merupakan sebuah penilaian yang seobyektif dan sesistematik mungkin terhadap sebuah intervensi yang direncanakan, sedang berlangsung atau pun yang telah diselesaikan. Hal-hal yang harus dievaluasi yaitu proyek, program, kebijakan, organisasi, sector, tematik, dan bantuan Negara. Kegunaan Evaluasi, adalah untuk:
|
Latar belakang perlunya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah [LAKIP], antara lain:
|
Dokumen dan hal yang menjadi acuan perencanaan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, antara lain: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN, kegiatan prioritas nasional, Kementerian/Lembaga], Rencana Kerja Pemerintah [RKP], Rencana Strategis [RENSTRA], Pagu Indikatif, Hasil Trilateral Meeting, Pagu Anggaran, dan Alokasi Anggaran. Dasar hukum dalam perencanaan anggaran Kemendagri tahun 2011 antara lain:
Siklus Perencanaan atau Tahapan Perencanaan Pembangunan, menurut Undang-Undang Nomor 25/tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ada 4 tahapan, yaitu:
Kebijakan Penganggaran menurut PMK NO.38/2011 menegaskan bahwa tujuan pemberian rewards dan funishment adalah untuk:
|
Tujuan penganggaran berbasis kinerja adalah untuk menunjukan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kinerja yang akan dicapai [directly linkages between performance and budget], meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran [operational efficiency], meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran [more flexibility and accountability]. Landasan Konseptual penganggaran berbasis kinerja adalah alokasi anggaran berorientasi pada kinerja [output and outcome oriented], fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas [let the manager manages], alokasi anggaran program/kegiatan didasarkan pada tugas-fungsi Unit Kerja yang dilekatkan pada stuktur organisasi [Money follow function]. Syarat penganggaran Berbasis Kinerja perlu Indikator Kinerja, Standar Biaya dan Evaluasi Kinerja. Standar biaya berupa SBU dan SBK. SBU adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan , yang ditetapkan sebagai biaya masukan. SBK adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya keluaran.Terkait penyusunan RKA-KL, terdapat pengelompokan tingkatan/level cakupan dalam penyusunan anggaran, meliputi pengelompokan:
Sebagai salah satu keluaran kegiatan adalah bea siswa, dengan volume sebanyak 2000 siswa. Besaran untuk keluaran Rp 1 miliar. Biaya untuk keluaran tersebut di atas , merupakan gabungan dari biaya komponen masukan [ misalnya, workshop, penyusunan juklak, pengolahan data, verifikasi data, bantuan beasiswa]. Jadi Indeks biaya keluaran Rp 500.000 per siswa.
Kegiatan : Pengembangan Sistem Penganggaran Keluaran[output] : 4 [empat] Peraturan Bidang Sistem Penganggaran Sub Keluaran : 1 PMK SBU, 1 PMK SBK, 1 PMK Revisi, PMK Juknis RKAKL Biaya Keluaran : Rp 1. 200.000.000 [ 4 PMK] Adapun tata cara atau langkah-langkah dalam penyusunan Standar Biaya Khusus:
|
Peraturan yang terkait dengan Standar Biaya yaitu:
|