Jelaskan apa yang dimaksud alasan pemaaf dalam hukum pidana?

DALAM hukum pidana dikenal istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar tindak pidana. Alasan pemaaf adalah pemaafan perbuatan seseorang, sekalipun telah melakukan tindak pidana yang melawan hukum. Sedangkan alasan pembenar adalah pembenaran atas tindak pidana yang sepintas lalu melawan hukum.

Dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Prof. Eddy O.S. Hiariej mengutip pendapat Fletcer yang pada intinya menyatakan bahwa dalam alasan pembenar, perbuatan pelaku telah memenuhi ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang, namun masih dipertanyakan apakah perbuatan tersebut dapat dibenarkan ataukah tidak. Dalam alasan pemaaf, perbuatan tersebut salah, tetapi masih dipertanyakan, apakah pelaku dapat dipertanggungjawabkan ataukah tidak. Intinya, alasan pembenar membicarakan tentang kebenaran dari suatu perbuatan, sedangkan alasan pemaaf mempertanyakan apakah pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya yang salah.

Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana kepada pelaku dibedakan menjadi dua. Pertama, alasan yang berada di dalam diri pelaku. Dalam Pasal 44 KUHP, orang yang kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal, ketika melakukan tindak pidana, tidak boleh dihukum. Kurang sempurna akalnya, maksudnya adalah kekuatan pikiran, daya pikiran, dan kecerdasan pikiran.

Siapakah yang dianggap sebagai orang kurang sempurna akalnya itu? Misalnya idiot, buta tuli dan bisu mulai lahir. Orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, tetapi karena cacat sejak lahir, sehingga pikirannya tetap sebagai anak-anak.

Bagaimana dengan orang yang terganggu pikirannya karena mabuk minuman keras. Pada umumnya tidak dipandang masuk dalam golongan ini. Dalam praktiknya, ketika Polisi menjumpai peristiwa pidana yang dilakukan oleh golongan ini, tetap diwajibkan memeriksa perkaranya dalam proses hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, dengan minta nasihat dari dokter penyakit jiwa atau psikiater. Jika hakim berpendapat, bahwa orang itu betul tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka orang itu tidak dijatuhi hukuman [dibebaskan dari segala tuntutan pidana]. Tetapi sebagai tindakan mencegah bahaya, baik bagi orangnya sendiri, maupun untuk keselamatan masyarakat, hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan dalam rumah sakit jiwa selama masa percobaan maksimum satu tahun untuk dilindungi dan diperiksa.

Kedua, alasan yang berada di luar diri pelaku, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 KUHP. Daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat, dapat dijadikan alasan penghapus pidana. Pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat [1] KUHP, ada beberapa persyaratannya, yaitu ada serangan seketika, serangan tersebut bersifat melawan hukum, pembelaan merupakan keharusan dan cara pembelaan adalah patut. Selanjutnya, melaksanakan perintah undang-undang dan perintah jabatan.

Tulisan ini akan mengupas lebih lanjut mengenai alasan penghapus pidana dikarenakan seseorang melakukan perbuatan pidana karena melaksanakan perintah undang-undang dan perintah jabatan. Pasal 50 KUHP mengatur, “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Ketentuan ini merupakan pertentangan antara dua kewajiban hukum. Artinya, di satu sisi perbuatan tersebut menaati suatu peraturan, namun di sisi lain perbuatan tersebut melanggar peraturan yang lain. Apa yang dimaksud “ketentuan undang-undang” ini? Apakah undang-undang atau peraturan yang dibuat oleh DPR dan Presiden? Atau apakah undang-undang dalam arti formil saja?

Perkembangan lebih lanjut “ketentuan undang-undang” diartikan secara luas atau undang-undang dalam arti materiil, yaitu segala peraturan umum yang bersifat mengikat.

Pada prinsipnya, apa yang telah diharuskan atau diperintahkan oleh suatu undang-undang, tidak mungkin untuk diancam hukuman dengan undang-undang yang lain atau segala peraturan umum lainnya. Menjalankan undang-undang artinya tidak hanya terbatas pada melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh undang-undang, tetapi lebih luas lagi. Ialah meliputi perbuatan-perbuatan yang dilakukan atas wewenang yang diberikan oleh suatu undang-undang.

Menurut Vos, melaksanakan suatu peraturan perundang-undangan adalah untuk kemanfaatan publik dan kepentingan umum.

Prinsip yang dipakai dalam melaksanakan perintah undang-undang adalah subsidaritas dan proporsionalitas. Prinsip subsidaritas dalam kaitannya dengan perbuatan pelaku adalah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan pelaku berbuat demikian. Sedangkan prinsip proporsionalitas, yaitu pelaku hanya dibenarkan jika dalam pertentangan antara dua kewajiban hukum, yang lebih besarlah yang diutamakan.

Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah karakter dari pelaku. Apakah pelaku tersebut selalu melaksanakan tugas-tugas dengan itikad baik ataukah justru sebaliknya.

Perintah jabatan, ada sebuah postulat dasar yang menyatakan pertanggungjawaban tidak akan diminta terhadap mereka yang patuh melaksanakan perintah melainkan akan diminta kepada pihak yang memberikan perintah. Menurut theory of pointless punisment atau teori hukuman yang tidak perlu yang berpijak pada teori kemanfaatan alasan pemaaf, menyatakan bahwa pemidanaan haruslah bermanfaat.

Ada tiga kemanfaatan dari pemidanaan, pertama, pemidanaan akan sangat bermanfaat jika dapat meningkatkan perbaikan diri pada pelaku kejahatan. Kedua, pemidanaan harus menghilangkan kemampuan untuk melakukan kejahatan. Ketiga, pemidanaan harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Oleh karenanya, menurut theory of pointless punisment, tidak ada gunanya menjatuhkan pidana kepada seseorang yang melaksanakan perintah jabatan dengan patuh.

Pertanyaan lebih lanjut, apakah setiap perintah jabatan membenarkan semua perbuatan yang dilakukan oleh yang menerima perintah? Secara tegas Hazewinkel Suringa menyatakan bahwa, tidak setiap perintah jabatan membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh penerima perintah, semuanya tergantung pada cara melakukan perintah atau alat-alat yang digunakan untuk melaksanakan perintah.

Contohnya, Kepala Sipir Penjara yang memerintahkan bawahannya untuk menjaga tahanan jangan sampai melarikan diri. Bawahan yang menerima perintah, tanpa sebab dan alasan, kemudian memukuli tahanan hingga babak belur. Tindakan bawahan tersebut tidak dapat dibenarkan berdasarkan perintah jabatan, karena cara melaksanakan perintah jabatan dilakukan secara tidak patut.

Lalu, apa persyaratan sehingga seseorang dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana atas dasar melakukan perintah jabatan?

Paling tidak, ada tiga persyaratan. Pertama, antara yang memerintah dan yang diperintah berada dalam dimensi hukum publik. Kedua, antara yang memerintah dan yang diperintah terdapat hubungan dalam dimensi kepegawaian. Ketiga, melaksanakan perintah jabatan harus dengan cara yang patut, dan seimbang sehingga tidak melampaui batas kewajaran.

Hal lain dalam perintah jabatan, bahwa si penerima perintah tidak mesti menerima perintah secara langsung dari yang memberi perintah. Artinya, perintah tersebut baik secara tertulis maupun secara lisan dimungkinkan termasuk melalui berbagai macam sarana komunikasi. Dengan demikian, melaksanakan perintah undang-undang dan perintah jabatan merupakan alasan pembenar yang menghapus elemen melawan hukumnya perbuatan. [*/udi]

*] PNS Bagian Hukum Setkab Berau

2017-02-06 00:00:00

Yang menjadi pertanyaan Anda adalah apakah surat pernyataan bermaterai dapat menghilangkan tuntutan pidana? Untuk itu kita hurus merujuk pada apa saja dasar yang dapat meniadakan pidana.

Pertanggungjawaban Pidana

Menurut Chairul Huda dalam bukunya Dari Tiada Pidana, Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan [hal. 6] menjelaskan bahwa dalam suatu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut jika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan.

Chairul Huda [hal. 62] menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dipandang ada, kecuali ada alasan-alasan penghapus pidana. Dalam lapangan acara pidana, hal ini berarti seseorang terdakwa dipandang bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukannya, jika tidak dapat membuktikan bahwa dirinya mempunyai defence ketika melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penuntut umum berhak untuk mendakwa dan menuntut seseorang karena melakukan tindak pidana. Untuk itu, penuntut umum berkewajiban membuktikan apa yang didakwa dan dituntut itu, yaitu membuktikan hal-hal yang termuat dalam rumusan tindak pidana. Sementara itu, terdakwa dapat mengajukan pembelaan atas dasar adanya alasan-alasan penghapus pidana. Untuk menghindar dari pengenaan pidana, terdakwa harus dapat membuktikan bahwa dirinya mempunyai alasan penghapus pidana ketika melakukan tindak pidana.

Alasan-alasan Penghapus Pidana

Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [“KUHP”]:

a.    Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya [objektif]. Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati [Pasal 50 KUHP];

b.    Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya [subjektif]. Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu [Pasal 44 KUHP].

Menurut Lamintang dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia [hal. 388], sebagaimana kami sarikan, dasar-dasar yang meniadakan hukuman atau strafuitsluitingsgronden antara lain dapat kita jumpai di dalam Buku ke-1 KUHP, yaitu:

a.    Pasal 44 KUHP

Mengatur tentang tidak dapat dihukumnya orang yang ontoerekeningsvatbaar atau orang yang “tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya”.

b.    Pasal 48 KUHP

Menentukan tentang tidak dapat dihukumnya orang yang berada dalam suatu overmacht [keadaan memaksa].

c.    Pasal 49 ayat [1] KUHP

Mengatur tentang tidak dapat dihukumnya orang yang melakukan suatu noodweer [pembelaan diri karena terpaksa].

d.    Pasal 49 ayat [2] KUHP

Mengatur tentang tidak dapat dihukumnya orang yang telah melakukan sesuatu tindakan yang pada hakikatnya merupakan suatu noodweerexces [pembelaan darurat yang melampaui batas pertahanan yang sangat perlu, yang dilakukan karena perasaan tergoncang].

e.    Pasal 50 KUHP

Mengatur tentang tidak dapat dihukum seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan untuk melaksanakan perintah perundang-undangan.

f.     Pasal 51 ayat [1] KUHP

Mengatur tentang tidak dapat dihukum orang yang telah melakukan sesuatu tindakan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh kekuasaan yang berwenang untuk memberikan perintah semacam itu.

g.    Pasal 51 ayat [2] KUHP

Mengatur tentang tidak dapat dihukum orang yang telah melakukan suatu tindakan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh kekuasaan yang tidak berwenang untuk memberikan perintah semacam itu, asalkan perintah tersebut oleh orang yang mendapat perintah dengan itikad baik telah dianggap sebagai suatu perintah yang diberikan oleh kekuasaan yang memang berwenang untuk memberikan perintah dan pelaksanaan dari perintah tersebut memang terletak di dalam lingkungan pekerjaannya.

h.    Pasal 59 KUHP

Mengatur tentang tidak dapat dihukum pengurus atau komisaris-komisaris karena pelanggaran apabila pelanggaran tersebut terjadi di luar pengetahuan mereka.

Hal di atas merumuskan hal-hal yang dapat mengecualikan pelaku tindak pidana dari pertanggungjawaban pidana.

Selain dari keadaan tersebut maka pidana terhadap seseorang tidak dapat ditiadakan. Ini berarti surat pernyataan “pihak keluarga tidak akan menuntut apabila ada kerugian fisik atau jiwa” tidak bisa menghilangkan pertanggunjawaban pidana.

sumber : [ //www.hukumonline.com/klinik/detail/lt588af7b2a0d0f/apakah-surat-bermaterai-dapat-menghilangkan-pertanggungjawaban-pidana]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề