Kapan surat keputusan rektor terbit tentang penurunan ukt 2022

SURAT EDARAN

Nomor:  2713/1T4/HK/2021

TENTANG

BANTUAN UANG KULIAH TUNGGAL [UKT] SEMESTER GASAL TAHUN 2021/2022

BAGI MAHASISWA YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

Menindaklanjuti Sosialisasi Lanjutan Bantuan Uang Kuliah Tunggal [UKT] tahun 2021 oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Menteri Agama pada tanggal 4 Agustus 2021, disampaikan bahwa mahasiswa semester III, V, dan VII yang benar-benar terdampak pandemi covid-19 dapat mengajukan permohonan bantuan UKT untuk Semester Gasal 2021/2022.

Pengajuan surat permohonan ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:

1.Surat Permohonan kepada Rektor ISI Yogyakarta [bermaterai Rp. 10.000, ]

2. Surat Keterangan Kondisi Penghasilan Orang tua:

a. Bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga/perusahaan swasta wajib menyampaikan:  

  • Bukti penurunan omzet dari pimpinan lembaga/perusahaan tempat kerja, atau
  • Bukti penghasilan orang tua/wali sebelum dan sesudah masa pandemi covid- 19 dari lembaga/perusahaan, atau
  • Bukti Pemutusan Hubungan Kerja bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga/perusahaan swasta.

b. Bagi orang tua/wali yang bekerja atau memiliki usaha/wiraswasta dari sektor informal yang mengalami surut akibat pandemi membuat pernyataan yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah

3. Foto kopi/scan Kartu Keluarga.

Surat permohonan dan dokumen pendukung diunggah paling lambat tanggal 12 Agustus 2021 melalui //isi.ac.id/bantuan-ukt Surat pengajuan akan diverifikasi oleh Tim Verifikator. Hasil verifikasi akan diumumkan di laman //isi.ac.id

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Yogyakarta. 5 Agustus 2021

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum NIP: 19600408 198601 1 001

Keputusan Rektor

Nomor 2806 Tahun 2021

Tentang :

Revisi Kalender Penerimaan Mahasiswa Baru dan Kalender Akademik

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Tahun Akademik 2021/2022

beserta Kalender Layanan Online Semester Ganjil dan Genap Tahun Akademik 2021/2022

dapat didownload di sini : Kalender Akademik 2021-2022 rev

Lebih Lanjut »

Diinformasikan kepada mahasiswa yang mengajukan penyesuaian UKT semester ganjil TA. 2021/2022 bahwa pengumuman penyesuaian UKT diundur pada tanggal 12 Juli 2021. Demikian informasi ini kami sampaikan, terima kasih.

Lebih Lanjut »

Diinformasikan kepada mahasiswa yang mengajukan penyesuaian UKT semester ganjil TA. 2021/2022 untuk tidak melakukan pembayaran UKT sebelum terbitnya SK Rektor sebagai dasar penyesuaian UKT tersebut. Demikian harap diperhatikan.

Lebih Lanjut »

SURAT EDARAN

Nomor : B-101/Un.3/PP.00.9/11/2020

tentang Pendataan mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi [PDDIKTI]

Yang Terhormat

Alumni Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sebagai respon dari seleksi pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, memperhatikan pula Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor : 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Bagi alumni yang sudah tercantum pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tetapi ada data yang belum lengkap bisa dilayani baik melalui operator PDDIKTI jurusan/Prodi maupun Operator PDDIKTI Universitas;
  2. Bagi alumni yang belum tercantum [untuk angkatan 2008 ke bawah], mengacu pada SE5478 cukup diverifikasi di perguruan tinggi. Bukti hasil verifikasi berupa Surat Keterangan Pernah Studi. Untuk mendapat tersebut dengan mengajukan permohonan pernah studi melalui website : akademik.uin-malang.ac.id

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

a.n. Kabiro AAKK

Kabag Akademik

Imam Ahmad

Surat Edaran Selengkapnya dapat di download di :

Surat Edaran B-101

form isian berikut : //forms.gle/D3dnT21raSem4sgq5

Referensi :

1. Surat Pemberitahuan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor B-2667.2/DJ.I/Dt.III/PP.00.8/11/2020 tanggal 19 November 2020 kepada Dirjen GTK Kemendikbud RI tentang pemberitahuan periode pelaporan mahasiswa pada PDDIKTI untuk PTKIN/PTKI di bawah naungan Kementerian Agama RI bahwa sesuai Surat Edaran Kemenristek Dikti nomor 5478/A.P1/SE/2017 menyebutkan dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010. selengkapnya : Pemberitahuan Dirjen Pendis Ke DIrjen GTK

2. Surat Keterangan Perubahan Nama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang : Surat Keterangan Perubahan Nama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

3. Surat Keterangan bahwa pada saat mahasiswa yang diwisuda / lulus sebelum tahun 2008 UIN Malang belum terakreditasi institusi :

Surat Keterangan Blm ter-Akreditasi

Keterangan Akreditasi UIN Malang [proses akreditasi institusi]


4. Cara Verval Manual Jika Data Ijazah Tidak terdaftar di PDDIKTI : //youtu.be/EDmuTka1l8E

Lebih Lanjut »

Kategori : Edaran
Nomor : 2236/Un.3/Kp.02.1/06/2021
Tentang : Penyesuaian Kelompok Uang Kuliah Tunggal [UKT] Semester Ganjil 2021/2022
File : Download File

Lebih Lanjut »

Pengumuman nomor: 21780/Un.3.1/PP.00.9/06/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Wisuda Periode 1 dan 2 Tahun 2021 dapat di download di sini:

Pengumuman Pelaksanaan Wisuda Periode 1 dan 2 Tahun 2021

Lebih Lanjut »

Keputusan Rektor

Nomor : 1682 Tahun 2021

Tentang :

Kalender Akademik

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Tahun Akademik 2021/2022

dapat di download di sini :

Kalender Penerimaan Mahasiswa Baru dan Kalender Akademik 2021-2022

Lebih Lanjut »

Berdasarkan surat nomor: B-1430/Un.3/HM.00.6/04/2021 dan Pedoman Beasiswa Studi Lanjut S2 Pendamping Proyek Pinjaman Luar Negeri tahun 2019, maka bersama ini disampaikan bahwa waktu pendaftaran online yang semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 30 April 2021 dinyatakan di perpanjang hingga 12 Mei 2021.

Lebih Lanjut »

Project Management Unit [PMU] UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Saudi Found for Development membuka kesempatan kepada Alumni perguruan tinggi program strata 1 di seluruh Indonesia, untuk berkompetisi melalui beasiswa studi lanjut ke jenjang yang lebih tinggi melalui program magister [S2] di dalam dan luar Negeri Perguruan Tinggi ternama.

Lebih Lanjut »

15/01/202215/01/2022

Gambar : Gedung Laboratorium Terpadu Unsulbar [dok Unsulbarnews]

Penulis : Wulandari [Manajemen, 2020], Sukran [Ilmu Politik, 2020]

Unsulbar News, Majene – Unsulbar mengelurakan Surat Keputusan [SK] Rektor Nomor 009/UN55/HK/2022 tentang kebijakan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal [UKT] mahasiswa.

Dalam SK Rektor itu mengatakan kebijakan penyesuain UKT pada masa pandemi Covid-19 dengan perkuliahan daring tahun 2022.

Surat yang ditetapkan pada 11 Januari 2022 dan dibubuhi tandatangan Rektor Unsulbar, Dr Ir H Akhsan Djalaluddin MS itu setidaknya memuat tujuh poin tentang kebijakan penyesuain UKT mahasiswa.

Secara gratis besar kebijakan tidak jauh berbeda dari semester sebelumnya, dimana pembayaran UKT mahasiswa semester genap tahun akademik 2021/2022 mengalami pengurangan sebesar 50 persen bagi mahasiswa aktif mulai angkatan 2015 hingga 2021.

Sedangkan mahasiswa akhir yang tinggal menyusun proposal dan skripsi tanpa mata kuliah lain akan dibebaskan secara penuh.

Adapun mahasiswa penerimaan beasiswa bidikmisi atau KIP-K tidak mendapat pengurangan UKT.

Namun SK Rektor tersebut tidak akan berlaku jika proses perkuliahan semester genap dilakukan secara luring 100 persen atau keluar kebijakan baru dari kementerian terkait perkuliahan.

Adanya SK Rektor tersebut menjadi angin segar bagi sebagian mahasiswa Unsulbar.

Seperti Maslan [Manajemen, 2021] mengatakan sangat bersyukur dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kampus, mengingat dirinya masih menunggu kuota tambahan KIP-K.

“Bersyukur karena dapat meringankan beban orang tua, karena pendapatan orang tua lebih kecil dibanding besaran UKT,” ujar Maslan kepada Unsulbar News, Rabu [13/1/2022].

Sebelum SK tersebut terbit, Rektor Akhsan audiensi bersama mahasiswa terkait kebijakan UKT mahasiswa di Aulah HG, Kampus Parang-Parang, Kamis,13 Januari 2022.

Kesempatan itu pula, Akhsan mengatakan akan menindak lanjuti dari audiensi dan berharap tidak ada mahsiswa yang berhenti kuliah karena masalah UKT.

“Tenang mahasiswa tidak akan terputus kuliahnya jika itu hanya tentang UKT,” pungkasnya.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề