Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD], adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.[1] Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah [subnasional]:[3]
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya [Marginal Cost] bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
seperti penerbitan surat izin[pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor] dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontras, seperti Pajak Bahan Bakar Minyak atau Pajak bumi dan bangunan.
Pajak Property [PBB] memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian penting dalam keuangan sektor jasa [contoh: pendidikan, kesehatan], sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah, terutama alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi disebagian besar negara yaitu dari perspektif administratif berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif. Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal seperti kecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur dan ukuran mesin kendaraan [mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikan kontribusi lebih kepada polusi], lokasi kendaraan [mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan], sopir catatan [20 persen dari driver bertanggung jawab atas 80 persen kecelakaan], dan terutama bobot roda kendaraan [berat kendaraan yang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahal untuk membangun].
Diantara beberapa negara di mana pemerintah sub nasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik. Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada nilai yang tetap. Pada tingkat daerah didirikan basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Daerah&oldid=20991021"
SPI – Sistem penganggaran terutama anggaran sektor publik telah berkembang sesuai dengan pencapaian kualitas yang semakin tinggi. Penganggaran terus mengalami reformasi dalam rangka mencari format yang lebih baik. Berikut ini sejumlah jenis anggaran yang penting untuk diketahui akan yang dikutip dari beberapa sumber:
1] Line Item Budgeting
Line Item Budgeting adalah proses penyusunan anggaran didasarkan pada dan dari mana dan berasal [pos-pos penerimaan] dan untuk apa dana tersebut digunakan [pos-pos pengeluaran]. Jenis anggaran ini relatif dianggap paling tua dan banyak mengandung kelemahan atau sering pulah disebut ‘traditional budgeting’. Walaupun tak dapat disangkal ‘line-item budgeting’ sangat populer penggunaannya karena dianggap mudah untuk dilaksanakan.
2] Incremental Budgeting
Incremental Budgeting adalah sistem anggaran belanja dan pendapatan yang memungkinkan revisi selama tahun berjalan, sekaligus sebagai dasar penentuan usulan anggaran periode tahun yang akan datang. Angka di pos pengeluaran merupakan pembanding [kenaikan] dari angka periode sebelumnya. Permasalahan yang harus diputuskan bersama adalah metode kenaikan/penurunan [incremental] dai angka anggaran tahun sebelumnya. Logika sistem anggaran ini adalah bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan merupakan kelanjutan kegiatan dari tahun sebelumnya.3] Planning Programming Budgeting System
Planning Programming Budgeting System adalah suatu proses perencanaan, pembuatan program, dan penganggaran yang terkait dalam suatu sistem sebagai kesatuan yang bulat dan tidak terpisah-pisah, dan didalamnya terkandung identifikasi tujuan organisasi atas permasalahan yang mungkin timbul. Proses pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengawasan terhadap semua kegiatan sangat diperlukan selain pertimbangan atas implikasi keputusan terhadap berbagai kegiatan di masa yang akan datang.4] Zero Based Budgeting [ZBB]
Zero Based Budgeting [ZBB] merupakan sistem anggaran yang didasarkan pada perkiraan kegiatan, bukan pada apa yang telah dilakukan di masa lalu. Setiap kegiatan akan dievaluasi secara terpisah. Ini berarti berbagai program dikembangkan dalam visi tahun yang bersangkutan. Tiga langkah penyusunan ZBB adalah : 1. Identifikasi unti keputusan. 2. Membangun paket keputusan 3. Mereview peringkat paket keputusan5] Performance Budgeting
Performance Budgeting [anggaran yang berorientasi pada kinerja] adalah sistem penganggaran yang berorientasi pada ‘out put’ organisasi dan berkaitan sangat erat dengan Visi, Misi, dan Rencana Strategis Organisasi. ‘Performance budgeting’ mengalokasikan sumber daya pada program, bukan pada unit organisasi semata dan memakai ‘out put measurement’ sebagai indikator kinerja organisasi.6] Medium Term Budgeting Framework [MTBF]
Medium Term Budgeting Framework [MTBF] adalah suatu kerangka startegis kebijakan pemerintah tentang anggaran belanja untuk departemen dan lembaga pemerintah non departemen. Kerangka ini memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada departemen untuk menetapkan alokasi dan penggunaan sumber dana pembangunan. Keberhasilan MTBF tergantung pada mekanisme pengambilan keputusan anggaran secara agregat yang didasarkan pada skala prioritas.
sumber:
Indra Bastian, 2005, Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar, Penerbit Erlangga. //siswidya.blogspot.com/2010/11/anggaran-sektor-publik.html
//id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Sektor_Publik
//wwwmerysblog.blogspot.com/2011/02/anggaran-sektor-publik.html