Mengapa kita tidak boleh parkir sembarangan ketika berada di tempat umum?

Sering ditemui para tetangga yang suka memarkirkan kendaraannya di bahu jalan kecil, padahal hal ini diatur dalam undang-undang parkir mobil sembarangan. Bahu jalan yang dibuat parkir kendaraan, terutama mobil ini tentu merugikan pengguna kendaraan lainnya.

Jalan yang memang sudah sempit dibuat semakin sempit dengan adanya hal ini. Bahkan, pernah terjadi mobil pemadam kebakaran susah melewati jalan karena banyak kendaraan di bahu jalan sehingga memperlambat evakuasi kejadian.

UU nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan undang-undang parkir mobil sembarangan mengatur hal tersebut. Bagi warga yang melanggar peraturan ini, maka bisa dikenakan denda dan atau kurungan penjara.

Para warga yang merasa terganggu dengan parkir sembarangan dari kendaraan bermotor terutama mobil tetangganya tidak perlu merasa khawatir lagi. Regulasi mengenai hal ini telah jelas dengan hukuman membuat jera bagi para pelanggarnya.

Undang-Undang Parkir Mobil Sembarangan dan Regulasi Turunannya

Tertulis pada Pasal 287 UU LLAJ, bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 [dua] bulan.

Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan atau selanjutnya diketahui dengan nama PP Jalan juga mengatur tentang parkir liar. Dalam regulasi ini disebutkan larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari terganggunya fungsi jalan pada peraturan tersebut adalah kondisi di mana berkurangnya kapasitas jalan, seperti menumpuk bahan material, parkir, maupun berhenti untuk keperluan pribadinya di bahu jalan sehingga membuat pengguna jalan lain terganggu.

Terdapat juga peraturan khusus di DKI Jakarta, tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Istimewa Jakarta Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 mengenai Perparkiran. Terdapat beberapa poin disebutkan pada aturan tersebut.

Poin-poin disebutkan antara lain bagi setiap orang pribadi atau badan wajib memiliki dan menguasai garasi, kemudian dilarang menyimpan atau meletakkan kendaraan bermotornya di ruang pinggir atau bahu jalan. Berarti juga sama tidak boleh parkir mobil dengan sembarangan.

Bagi setiap orang pribadi atau badan yang telah membeli kendaraan bermotor tersebut selanjutnya harus membuktikan kepemilikan garasi melalui surat dari kelurahan tempat tinggal pemilik. Surat tersebut dinamakan Surat Bukti Kepemilikan Garasi.

Surat Bukti Kepemilikan Garasi yang telah dikeluarkan oleh pejabat kelurahan setempat tersebut nantinya dijadikan syarat penerbitan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor. Regulasi lebih lengkap selanjutnya diatur dalam peraturan gubernur DKI Jakarta.

Bagi setiap orang pribadi atau badan pemilik kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan hukuman berupa denda sebesar paling banyak Rp 250.000,- atau pidana kurungan selama paling lama 1 [satu] bulan.

Cara Lapor Mobil Parkir Sembarangan

Undang-undang parkir mobil sembarangan menjadi salah satu solusi untuk langkah penyelesaian masalah parkir liar tetangga. Mengingat, banyak masyarakat yang terganggu akan jalan semakin sempit karena adanya kendaraan bermotor melakukan parkir liar.

Namun, warga sesungguhnya bisa melaporkan para tetangganya yang melakukan parkir liar tersebut ke pihak berwajib, yaitu Departemen Perhubungan. Jika tidak dapat diselesaikan dengan diskusi secara kekeluargaan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut.

Cara pelaporannya adalah dengan membuat pengaduan ke website pengaduan resmi Kementerian Perhubungan, atau bisa juga dengan menghubungi nomor kontak via pesan singkat atau SMS ke 081311111105.

Khusus bagi warga kota Jakarta Timur, Suku Dinas Perhubungan daerahnya telah mengeluarkan aplikasi pengaduan sendiri bernama Siparlibasi atau Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi yang dapat diunduh di google play store.

Cara pengaduan di aplikasi tersebut adalah dengan mengirimkan foto kendaraan bermotor yang melakukan parkir sembarangan lalu masukkan detail lokasi dan deskripsi keterangannya. Setelah itu, tinggal klik submit maka pengaduan telah terkirim.

Pengaduan yang telah masuk lalu diperiksa dinas perhubungan untuk selanjutnya akan dikirimkan mobil derek untuk memindahkan kendaraan bermotor tersebut. Aplikasi ini tentu memudahkan warga Jakarta Timur yang ingin melaporkan kasus parkir liar di daerahnya.

Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan bantuan orang lain dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari, seharusnya sama-sama bekerja sama untuk tidak saling merugikan satu dan sama lainnya.

Melakukan parkir liar di jalan milik umum tentu merugikan pengguna jalan lainnya terutama yang memiliki kendaraan bermotor juga. Dengan adanya undang-undang parkir mobil sembarangan, diharapkan warga bisa mematuhi aturan tersebut.

Konsultasikan Permasalahan Pelanggaran Parkir Mobil Sembarangan Pada Justika!

Pelanggaran lalu lintas cukup mudah dan banyak ditemukan bahkan hingga menganggu kenyamanan berkendara untuk orang lain. Salah satunya adalah pihak yang memarkir mobilnya dengan sembarangan. Untuk itu perlu adanya tindakan yang tegas dari orang lain dengan cara melaporkannya. Konsultasikan permasalahan yang berhubungan dengan tindakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lingkungan sekitar dengan pihak yang ahli. Untuk itu Anda bisa bertanya pada layanan konsultasi Justika mengenai langkah seperti apa yang sebaiknya dilakukan. 

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit [sesuai pilihan Anda], untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam [dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia]. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Tak dapat dipungkiri, lama-kelamaan ruas jalan saat ini semakin sesak dipenuhi kendaraan pribadi. Hal itu dipicu oleh meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan. 

Kondisi fasilitas parkir yang belum memadai akhirnya membuat kendaraan pun parkir di pinggir jalan. Ini yang sering mengganggu ketertiban dalam berlalu lintas. 

Tak heran jika pemerintah merancang aturan dilarang parkir di area-area tertentu dengan meletakkan rambu dilarang parkir. Seperti kita tahu, rambu dilarang parkir adalah tanda berupa huruf P besar yang di tengahnya dicoret melintang berwarna merah. Sedangkan huruf P sendiri adalah singkatan dari kata "parkir". 

Artinya jika ada rambu semacam ini, kendaraan apa pun tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan. 

Perlu diketahui, aturan dan sanksi soal parkir di pinggir, bahu jalan, sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya sudah tertuang dalam peraturan daerah setempat dan dinamakan sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum. 

Sebagai contoh, aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah, bukan parkir sembarangan di bahu jalan.

Menurut definisi, Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah area untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas. Atau tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir Pemerintah Provinsi.

Sanksi melanggar aturan dilarang parkir 

Pemerintah telah melarang parkir liar di area yang sudah ditentukan. Bahkan, peraturan perundang-undangannya juga telah dibuat. 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta, misalnya, menetapkan Perda No, 5 Tahun 2014 tentang transportasi yaitu larangan parkir sembarangan.

Dalam rangka penyelenggaraan urusan Transportasi di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.

Penindakan sebagaimana terhadap pengguna yang melanggar. Berikut ulasannya:

  1. Memasuki lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan;
  2. Memarkir Kendaraan di ruang milik Jalan yang bukan fasilitas Parkir;
  3. Menyalahgunakan fungsi fasilitas Pejalan Kaki;
  4. Melanggar ketentuan pada kawasan pengendalian Lalu Lintas;
  5. Menggunakan Kendaraan Bermotor Perseorangan pada kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor [Car Free Day];
  6. Menunggu, menaikkan, dan/atau menurunkan penumpang Kendaraan Bermotor Umum tidak pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan;
  7. Menggunakan Kendaraan Bermotor pada lajur sepeda;
  8. Pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan layak Jalan serta aspek keselamatan Kendaraan Bermotor Umum.

Secara umum, hukuman terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada fasilitas yang ditetapkan adalah sebagai berikut; 

  1. Penguncian ban kendaraan.
  2. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
  3. Pencabutan pentil ban.
  4. Pentil kendaraan yang dicabut, dikumpulkan sebagai barang bukti.
  5. Pelanggar dapat mengambil pentilnya kembali dengan membawa surat tilangan dari kepolisian.

Setelah menukar surat tilangan dengan pentilnya, petugas Dishub dapat memasang dan memompa kembali ban kendaraan tersebut.

Dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan adalah terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan.

Sanksi yang diterapkan pun lebih mengarah ke efek jera bagi si pelanggar yang parkir sembarangan. Seperti dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar  Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.

Lalu Pemda berhak untuk menderek kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan kendaraan yang parkir dibadan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan/diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya ditetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penarikan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan, yang pembayarannya diserahkan langsung ke Bank DKI.

Area dilarang parkir 

Demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, pemerintah sudah mendistribusikan area-area tertentu dengan rambu "Dilarang Parkir". Bagi Sahabat pengguna mobil yang masih bingung area mana yang menerapkan aturan ini, berikut 10 tempatnya. 

  1. Di tempat pejalan kaki atau track sepeda.
  2. Tikungan, bahu atau jembatan,
  3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
  4. Di jalan utama atau jalur lalu lintas yang melaju cepat.
  5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
  6. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
  7. Jarak 6 meter dari persimpangan, atau 9 meter dari pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu berhenti atau parkir 3 meter dekat hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
  8. Sepanjang jalan licin.
  9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
  10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Sepuluh area terlarang untuk parkir itu sudah dijelaskan dalam UU. Lantas bagaimana jika dalam keadaan darurat alias mobil tiba-tiba mogok di area itu? 

Perlu diketahui, pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. 

Pada pasal ini menyebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain. 

Parkir di balik, sebelum dan sesudah rambu? 

Hal ini yang sering jadi pertanyaan. Kebanyakan orang pasti mengira kalau aturan dari rambu hanya berlaku di bawah rambu saja. Lantas bagaimana jika parkir di balik, sebelum dan sesudah rambu? 

Merujuk pada aturan yang berlaku, sebetulnya kondisi ini juga pasti tidak diperbolehkan atau Sahabat bisa kena denda. Mau berhenti dibalik rambu, sebelum atau sesudah rambu itu terpasang, tetap saja terhitung sebagai pelanggaran.

Kendaraan dikatakan parkir apabila kondisi mesin mati dan kendaraan ditinggal oleh pengendara meski hanya beberapa meter atau menit saja. 

Jika ada rambu di area parkir, logikanya aturan dilarang parkir berlaku di sekeliling area sampai terlihat rambu lalu lintas berikutnya. 

Meski demikian, Sahabat masih diperbolehkan berhenti di area tersebut dengan catatan mesin mobil tetap menyala dan nyalakan lampu sein sebagai isyarat. 

Demikian ulasan lengkap soal rambu dilarang parkir. Jangan sampai salah tafsir ya soal aturan ini. 

Penulis : Dinno Baskoro

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề