Pak Ahmad melaksanakan ibadah haji haji yang dikerjakan adalah haji dulu baru umrah jenis haji apakah yang dilakukan Pak Ahmad?

Rukun Haji dan Umroh

Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda. Seperti yang diketahui, terdapat lima rukun dalam haji yaitu niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.

Kelima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak bisa melaksanakan seluruh rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, maka nilai ibadah haji akan berkurang. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:

“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” [Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55].

Untuk rukun umroh, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Perbedaan haji dan umroh hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh Jemaah haji saja. Jemaah umroh tidak melakukan wuquf di Padang Arafah.

Kewajiban Ibadah Haji dan Umroh

Pada haji dan umroh, Jemaah wajib menjalankan serangkaian ritual manasik, yang apabila ditinggalkan tidak membatalkan ibadah, namun wajib diganti dengan denda. Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah.  Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:

“Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” [Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210].

Sedangkan kewajiban umroh hanya dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Jumlah kewajiban yang lebih sedikit ini membuat pelaksanaan ibadah umroh menjadi lebih cepat selesai dibanding haji. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:

“Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” [Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239].

Haji Ifrad adalah proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam ritual ibadah haji Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah. Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram dari miqad dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji [hari raya kurban]. Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.

  • Haji
  • Haji tamattu'
  • Haji qiran
  • Ibadah haji Diarsipkan 2009-12-15 di Wayback Machine.

 

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Haji_ifrad&oldid=19025296"

Jakarta -

Terdapat tiga jenis ibadah haji, yakni haji tamattu, haji ifrad, dan haji qiran. Namun, masih banyak umat Islam yang belum mengetahui pengertian dari haji tamattu.

Dalam Quran surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT telah mewajibkan umat Islam yang mampu untuk melaksanakan ibadah haji

Arab: فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Latin: fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn

Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, [di antaranya] maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya [Baitullah] amanlah dia. Dan [di antara] kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakanperjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari [kewajiban] haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya [tidak memerlukan sesuatu] dari seluruh alam.

Apa yang Dimaksud dengan Haji Tamattu?

Dikutip dari buku 'Tuntunan Ibadah Haji dan Umrah Sesuai Sunnah Nabi SAW' karya Dr. H. Achmad Zuhdi Dh, haji tamattu adalah mengerjakan ibadah umroh terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan haji.

Kata Tamattu sendiri berasal dari kata 'tamatta'a' yang berarti bersenang-senang. Dalam pelaksanaannya, jamaah mengerjakan ibadah umroh hingga selesai lalu bersenang-senang selama jeda tahallul dengan terbebas dari larangan-larangan ihram.

Kemudian, di tanggal 8 Dzulhijjah kembali berihram untuk ibadah haji hingga selesai. Hal ini sesuai dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dari Aisyah RA, ia berkata,

"Kami keluar [dari Madinah] bersama Rasulullah SAW pada tahun haji wada'. Sebagian dari kami ber-ihlal dengan umroh [haji tamattu'], dan sebagian lagi berihlal dengan haji dan umroh [haji qiran]. Dan sebagian yang lain berihlal dengan haji [haji ifrad]. Nabi SAW berihlal dengan ihlal haji [haji ifrad]. Orang yang berilhlal dengan umroh [tamattu'], ia bertahallul ketika tiba [di Mekah, sesudah umroh], adapun yang berihlal dengan haji [ifrad] atau menghimpun antara haji dan umroh [qiran] mereka tidak bertahalul sehingga hari nahr, 10 Dzulhijjah.

Tata cara haji tamattu dikutip dari laman Kemenag, adalah sebagai berikut

-Ihram [niat] umroh dari miqat dengan mengucap

Arab: *foto

Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumroh

atau

Arab: *foto*

Artinya: Aku niat umroh dengan berihram karena Allah Ta'ala

-Thawaf-Sai-Tahallul [potong rambut]

-Ihram [niat] haji dari pemondokan dengan membaca

Arab: *foto*

Artinya: Aku sambut panggilan-MU ya Allah untuk berhaji

atau

Arab: *foto*

Artinya: Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala

-Wuquf di Arafah-Mabit di Muzdalifah-Lontar jumrah aqobah [kubro]-Tahallul [potong rambut] awwal-Mabit di Mina saat hari tasyriq-Lontar jumrah ula, wustho dan aqobah saat hari tasyriq-Thowaf ifadlah-Sai-Tahallul [potong rambut] tsani

-Tawaf Wada'

Semoga sahabat Hikmah bisa melaksanakan Haji Tamattu ya!

[pay/erd]

Haji merupakan salah satu dari rukun Islam selain syahadat, shalat, puasa dan zakat. Tentunya haji memiliki tata cara dan aturan tertentu yang hadur dilakukan untuk mendapatkan gelar haji yang mabrur. Ada juga macam-macam ibadah haji yang harus diketahui.

Sebelumnya dijelaskan secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Secara istilah yaitu menyengaja berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.

Dikutip dari Psychiatria Danubina haji adalah ziarah religius ke Mekkah di Saudi Arabia yang wajib dipenuhi oleh semua Muslim secara Islam setidaknya sekali seumur hidup mereka dan digambarkan sebagai, 'Acara pertemuan massal terbesar dan terlama di Bumi'.

Baca Juga: Kapan Bayi Boleh Keluar Rumah Menurut Islam dan Dunia Medis?

Landasan Dalil Ibadah Haji

Foto: Hajjumrahplanner.com

Sebelum membahas macam-macam ibadah haji, perlu diketahui dulu landasan dalil dari pengerjaan ibadah haji, yang terdapat di dalam Alquran dan hadis nabi. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Dan [di antara] kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah,

yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari [kewajiban] haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya [tidak memerlukan sesuatu] dari seluruh alam.” [QS Ali Imran: 97].

ADVERTISEMENT

Sementara dalam hadis Rasulullah SAW, dasar kewajiban haji berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut:

“Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.”

Selain itu, ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas mengenai kewajiban haji bagi umat muslim yang hanya dilakukan sekali seumur hidup. Rasulullah SAW bersabda: “Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!”

Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.”

Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.”

Baca Juga: 3+ Macam-macam Najis dalam Islam dan Cara Membersihkannya, Catat!

Macam-macam Ibadah Haji

Foto: Patheos.com

Alasan mengapa ada macam-cam haji adalah karena berkaitan dengan waktu pelaksanaanya. Sebab, jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok terbang. Ada yang datang lebih dahulu, dan aada juga yang datang berdekatan di bulan Dzulhijjah.

Sehingga, fiqih mengatur terbaginya macam-macam ibadah haji ini. Sebab, ada yang mengerjakan umrah terlebih dahulu baru haji, ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah dan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umrah.

Meski begitu, sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus bersamaan dengan ibadah umrah. Dirangkum bari berbagai sumber, simak macam-macam ibadah haji yang dapat dilakukan ini!

1. Haji Ifrad

Termasuk dalam macam-macam ibadah haji, haji Ifrad merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad sendiri berarti menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.

Mudahnya, orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jamaah bisa melakukan umrah. Saat tiba di Mekkah, jamaah melakukan thowaf qudum [thowaf diawal kedatangan di Mekkah], kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim.

Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut tanpa bertahalul, lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom. Dalam keadaan ini, jamaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, hingga datang masa tahallul yakni pada 10 Dzulhijjah.

Setelah itu, jamaah boleh melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji dalam jenis ini tidak perlu membayar dam atau denda.

ADVERTISEMENT

2. Haji Qiran

Qiran merupakan jenis haji yang menggabungkan antara niat haji dan umrah sekaligus, karena dikerjakan pada bulan-bulan haji. Tata caranya ialah jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf.

Kemudian saat memasuki kota Mekkah, jamaah melakukan thawaf qudum atau thawaf di awal kedatangan di Mekkah, lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah.

Dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i tanpa bertahallul, tetapi masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallul pada 10 Dzulhijjah.

Maka, haji dan umrahnya selesai secara bersamaan. Namun yang membedakannya dengan macam-macam ibadah haji lainnya adalah adanya kewajiban membayar dam atau denda. Yakni dengan cara menyembelih hewan qurban [seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta] pada tanggal Dulhijjah atau hari tasyriq.

3. Haji Tamattu’

Haji Tamattu’ ini merupakan jenis haji yang mendahulukan umrah baru haji. Biasanya disebut sebagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji yakni pada bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah.

Kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.

Setelah tahallul, jamaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini tersebut, jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna.

Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib untuk menyembelih hewan qurban yakni seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta pada 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: 12 Kewajiban Suami Terhadap Istri dalam Islam, Wajib Tahu!

Hal yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Ibadah Haji

Foto: Islamicity.org

Setelah mengetahui macam-macam ibadah haji, ada baiknya juga untuk lebih mengenal salah satu dari rukun Islam ini. Sebab, jika tidak di ketahui dengan baik maka ditakutkan nanti ibadahnya tidak sempurna hingga dianggap tidak sah.

1. Rukun dan Wajib Haji

Rukun adalah sesuatu yang harus ada atau harus dilaksanakan ketika melakukan sesuatu. Dalam ibadah haji, rukun dan wajib dibedakan. Sebab, haji tidak sah bila meninggalkan salah satu rukun tetapi bila yang ditingalkannya bagian dari wajib, maka hajinya tetap sah tapi harus membayar dam atau denda.

Rukun haji yakni:

  • Ihram,
  • Wuquf di Arafah,
  • Thowaf,
  • Sa’I,
  • Bercukur,
  • Tartib.

Wajib haji yakni:

  • Ihrom dari miqot,
  • Mabit di Muzdalifah,
  • Mabit di Mina,
  • Melontar jumroh,
  • Menghindari muharromat atau larang-larangan ihrom, karena akibatnya diwajibkan dam atau denda.

2. Dam

Dam secara bahasa artinya darah. Namun dalam ibadah haji, dam berarti sangsi atau denda karena adanya pelangggaran. Bentuknya juga bermacam-macam, tergantung jenis pelanggarannya. Menurut sifatnya, dam terbagi dua:

  • Dam tartib [berurutan], ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya hanya satu dan harus berurutan dari yang pertama,
  • Dam takhyir [pilihan], ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya boleh memilih salah satunya.

Jenis pelanggarannya pun bermacam-macam, seperti:

  • Mengerjakan haji Tamattu’,
  • Mengerjakan haji Qiron,
  • Tidak Thowaf Wada’, menurut qoul yang menghukumi waji,]
  • Tidak mabit di Muzdalifah,
  • Tidak mabit di Mina,
  • Ihromnya tidak dari miqot,
  • Tidak melontar jumroh

Cara membayar dam bisa melalui dua cara, yakni: menyembelih seekor domba atau kambing, atau berpuasa selama 10 hari, 3 hari dilakukan ketika berihrom dan 7 hari setelah pulang ke kampung halaman.

Ada pula pelanggaran lainnya yaitu saat melakukan jima’ mufsid atau jima’ yang dilakukan sebelum tahallul awwal. Cara membayar damnya yakni dengan menyembelih seekor unta, seekor sapi, 7 ekor domba, atau berpuasa lamanya seharga anak unta dibagi satu mud kali 1 hari.

Pelanggaran selanjutnya adalah nikah atau menikahkan. Tidak ada dam, hanya status pernikahannya tidak sah. Selain itu, yang termasuk dalam jenis dam Takhyir atau memilih yakni:

  • Memotong rambut,
  • Memotong kuku,
  • Melanggar cara berpakaian [khusus bagi laki-laki, yaitu tidak boleh mengenakan pakaian yang dijahit atau melingkar],
  • Memakai wewangian,
  • Memakai minyak rambut,
  • Bercumbu,
  • Jima’ antara dua tahallul,
  • Jima’ setelah jima’ mufsid,

Cara membayar damnya boleh memilih antara menyembelih seekor domba, atau bershodaqoh makanan sebanyak 3 kali ukuran zakat fithrah [10 liter] dan dibagikan kepada 6 orang-orang yang faqir atau miskin.

Ada juga yang termasuk dalam jenis dam takhyir yakni membunuh binatang darat yang halal dimakan dan liar. Cara membayar damnya boleh memilih antara menyembelih binatang yang sebangsa dengan yang dibunuh, shodaqoh seharga hewan tersebut, atau puasa yang lamanya seharga hewan yang dibunuh dibagi satu mud kali satu hari.

3. Miqot

Miqot artinya batas. Miqot sendiri memiliki dua macam, yakni miqot zamani yang artinya batas waktu, dan juga miqot makani artinya batas tempat. Miqot Zamani untuk haji adalah sejak masuk bulan haji [Syawwal, Dzulqo’dan dan Dzulhijjah] dari tanggal 1 Syawwal sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah.

Jadi, tidak sah hajinya bila berihrom sebelum atau sesudah waktu tersebut. Rentang waktu antara tanggal 1 Syawwal dan 9 Dzulhijjah adalah waktu untuk memulai atau berniat ihrom haji, bukan untuk melaksanakan haji.

Karena seluruh kegiatan haji memiliki waktu sendiri-sendiri dan harus dilaksanakan pada waktunya, dan kegiatan haji dimulai pada 9 Dzulhijjah yaitu saat wuquf di Arafah. Ketika seorang jamaah memulai ihrom haji pada tanggal 1 Syawwal misalnya, maka setelah itu statusnya disebut muhrim atau orang yang ihrom.

Jadi, ketika memulai ihrom dari 1 Syawwal, maka sejak itu seluruh larangan haji terkena kepadanya sampai orang tersebut melakukan tahallul atau kurang lebih selama 70 hari].

Miqot Maqani bagi penduduk Makkah adalah pintu rumahnya, dan bagi yang di luar Makkah yaitu :

  • Bagi yang datang dari arah Madinah, miqotnya Dzul Hulaifah,
  • Bagi yang datang dari arah Sirya, Mesir dan Afrika, miqotnya Juhfah,
  • Bagi yang datang dari arah Yaman, miqotnya Yulamlam dan Qornul Manazil,
  • Bagi yang datang dari arah timur kota Makkah, miqotnya Dzatu ‘Iroq.

Penuhi informasi macam-macam ibadah haji ini sebagai bagian dari persiapan menuju ke tanah suci.

Sumber

  • //astatour.co.id/urutan-tata-cara-pelaksanaan-ibadah-haji-dan-umrah/
  • //zakat.or.id/jenis-haji/
  • //www.beritasepuluh.com/1204/macam-macam-haji-dan-rukun-pelaksanaanya.html
  • //www.psychiatria-danubina.com/UserDocsImages/pdf/dnb_vol31_noSuppl%203/dnb_vol31_noSuppl%203_290.pdf

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề