Tuliskan beberapa peraturan perundangan tentang kepegawaian yang dibuat pada Masa Presiden

Pilih Kategori-- Pilih Kategori --Semua KategoriInstruksi PresidenKeputusan PresidenLainnya--Surat Edaran Kepala BKNPeraturan BersamaPeraturan BKNPeraturan Kepala BKNPeraturan MenteriPeraturan PemerintahPeraturan PresidenSurat Kepala BKNSurat MenteriTopik KepegawaianUndang-UndangUUD 1945

JudulDeskripsi
Perpres No. 16 tahun 2019

Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil menurut Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 ke dalam gaji pokok pegawai negeri sipil

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2015

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2015

PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS MENURUT PP NOMOR 33 TAHUN 2014 KE DALAM GAJI POKOK PNS MENURUT PP NOMOR 30 TAHUN 2015

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177 TAHUN 2014

TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 167 TAHUN 2014

TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134 TAHUN 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117 TAHUN 2014

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2014

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2014

PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2013 KE DALAM GAJI POKOK PNS MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2014

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2014

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2014

GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2014

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN

Selengkapnya >
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2014

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Selengkapnya >


Dalam Peraturan Pemerintah [PP] Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil [PNS], yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil [PNS] dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 [satu] tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. “Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian],” bunyi Pasal 238 ayat [3] PP ini. Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 [lima puluh delapan] tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 [enam puluh] tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 [enam puluh lima] tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. “Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF [Jabatan Fungsional] yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini. PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain. Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 [lima puluh] tahun dan masa kerja 10 [sepuluh] tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 [lima puluh] tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 [sepuluh] tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 [lima] tahun. Dan apabila sampai dengan 5 [lima] tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 [lima puluh] tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 [lima puluh] tahun,” bunyi Pasal 241 ayat [5] PP Nomor 11 Tahun 2017. PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah. “PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 242 ayat [5] PP ini. Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.

[1]

Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

1.

Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Badan Narkotika Nasional, Kesekretariatan Lembaga Lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề