Tuliskan hal hal apa saja yang melanggar norma agama?

Norma kesopanan masuk ke dalam jenis-jenis norma. Norma adalah aturan yang berlaku di dalam masyarakat, sebagai pengendali dalam hidup. Jenis-jenis norma antara lain norma kesopanan, norma agama, kesusilaan, kebiasaan, dan norma hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari, norma penting untuk terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Tanpa adanya norma, akan terjadi kekacauan, keributan, kericuhan di dalam masyarakat.

Norma dipakai sebagai pedoman untuk menjalani kehidupan dan menciptakan lingkungan yang damai. Norma dapat mengatur individu dan masyarakat supaya berjalan tertib dan aman. Norma ini merupakan aturan yang telah disepakati oleh kelompok dengan batas wilayah tertentu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] norma adalah aturan, ketentuan, atau kaidah yang mengikat kelompok. Aturan ini sebagai panduan, pengendali perilaku, dan tolak ukur supaya sesuai di dalam masyarakat.

Norma berisi perintah dan larangan. Perintah ini merupakan hal yang harus dilakukan dan berdampak baik pada seseorang atau individu. Sedangkan larangan merupakan keharusan untuk tidak berbuat buruk. Norma ini menjadi petunjuk untuk berperilaku.

Baca Juga

Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang berkaitan dengan perilaku, dalam kehidupan masyarakat. Norma ini sifatnya relatif, sehingga daerah satu dengan yang lain bisa berbeda.

Advertising

Advertising

Norma kesopanan bersifat relatif karena beberapa daerah tidak menerapkan norma yang sama. Contohnya, di Indonesia tidak sopan makan memakai tangan kiri. Sementara orang Eropa menganggap makan dengan tangan kiri itu hal biasa.

Mengutip dari kemdikbud.go.id, norma kesopanan bersumber dari kehidupan sehari-hari, adat istiadat, budaya, pergaulan manusia, dan nila-nilai masyarakat. Sumber utama ini berupa budaya yang awalnya berupa kebiasaan masyarakat untuk mengatur kehidupan kelompok.

Kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan seara berulang-ulang. Dari kebiasaan ini dilakukan secara turun temurun sehingga menjadi budaya dalam masyarakat.

Nama lain norma kesopanan adalah norma adat, karena sumbernya dari kebiasaan masyarakat. Sanksi norma kesopanan berasal dari masyarakat itu pula. Seseorang bisa mendapatkan sanksi norma kesopanan berupa pengucilan, cemoohan, celaan, dan pengasingan dalam bermasyarakat.

Jadi, norma kesopanan berupa aturan dalam beringkah laku, baik dan patut dalam kehidupan masyrakat. Sumber norma kesopanan ini berasal dari adat istiadat masyarakat itu sendiri.

Tujuan norma kesopanan adalah menciptakan harmonis dan pergaulan di tengah masyarakat. Norma ini mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Perbedaan norma kesopanan dengan hukum dari sanksi. Norma hukum memberikan sanksi jelas dari negara, sedangkan sanksi dari norma kesopanan dari masyarakat sendiri.

Perbedaan antara norma kesopanan dan kesusilaan adalah sifatnya. Norma kesopanan tidak bersifat universal [umum] sehingga suatu perbuatan dianggap memiliki penilaian yang berbeda dalam masyarakat.

Norma kesopanan bisa berubah seiring sifat masyarakat yang dinamis dan berkembang. Jenis norma ini bisa berubah dari masa kemasa tergantung dari dimensi ruang dan waktu.

Baca Juga

  1. Menghormati orang tua.
  2. Mengetuk pintu dan memberi salam ketika bertamu ke rumah orang lain.
  3. Tidak berkata kasar dan membentak orang tua.
  4. Menaati perintah kedua orang tua.
  5. Tidak memaksakan keinginan pada orang yang lebih tua.
  6. Berbicara sopan dan baik kepada orang yang lebih tua.
  7. Izin terlebih dahulu sebelum keluar rumah pada ayah dan ibu.
  8. Bersikap jujur.
  1. Menghormati guru dan pendidik di sekolah.
  2. Mengikuti pelajaran dengan sungguh-sungguh dan tertib.
  3. Mendengarkan materi dan mencatat hal-hal penting ketika pelajaran berlangsung.
  4. Memakai seragam yang rapi dan tidak memakai riasan berlebihan.
  5. Bersikap wajar dan sopan di sekolah.
  1. Membuang sampah pada tempatnya.
  2. Mengikuti acara di komplek perumahan.
  3. Tidak berselisih dengan tetangga.
  4. Menjaga bicara pada orang lain.
  5. Mendahulukan lansia dan ibu hamil untuk duduk lebih dulu di tempat umum.
  6. Berkata sopan dan halus pada orang yang lebih tua.
  7. Menghormati orang yang lebih tua dan menghargai anak yang lebih muda.
  1. Meludah di depan orang.
  2. Berbicara kasar kepada orang lain.
  3. Menghina seseorang.
  4. Mencemooh orang lain.
  5. Menyebarkan fitnah orang lain di lingkungan.
  6. Membuang sampah di sembarang tempat.
  7. Memperlakukan orang tua dengan kasar.
  8. Bersikap buruk dengan tetangga.

Baca Juga

Manusia merupakan makhluk sosial yang saling berinteraksi satu sama lain. Interaksi ini akan membentuk suatu hubungan dan menciptakan lingkungan sosial. Dari lingkungan sosial ini kemudian muncul peraturan dan norma yang berlaku.

Adanya kerja sama dan menjalani hubungan ini, manusia perlu suasana dan lingkungan yang tertib. Untuk itulah terciptakan norma sebagai tata pergaulan serta mewujudkan lingkungan yang harmonis. Itu sebabnya norma penting untuk kehidupan masyarakat.

Berikut peran norma dalam lingkungan, mengutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII:

  • Mewujudkan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat.
  • Standar perilaku di dalam masyarakat.
  • Sebagai pedoman hidup untuk individu dan kelompok.
  • Mewujudkan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan.
  • Menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
  • Norma dapat mengikat anggota kelompok untuk mematuhi aturan dan mendapat sanksi jika melanggar.

Norma agama merupakan petunjuk dari tuhan yang maha esa agar kita selalu mematuhi perintah nya dan menjauhi larangannya. Norma ini berisi tentang auran yang berasal dari tuhan, sehingga norma ini bertujuan agar manusia menjadi lebih baik dalam bersikap, termasuk menjauhi larangan-larangan Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Norma agama memiliki perbedaan dengan norma lainnya, karena pada dasarnya norma ini mengarah langsung kepada hati seorang manusia. Selain itu, norma agama mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa..

CIRI-CIRI NORMA AGAMA

  1. Bersumber langsung dari Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Bersifat universal atau abadi.
  3. Apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dan apabila dilanggar maka akan mendapat dosa.
  4. Bersifat komprehensif dan berlaku bagi seluruh umat manusia.

CONTOH NORMA AGAMA :

  1. Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dan lain-lain
  2. Tidak mencuri barang atau sesuatu yang bukan milik kita.
  3. Tidak menghina maupun mencela orang lain.
  4. Tidak melukai atau membunuh orang lain.
  5. Bersikap jujur
  6. Membaca kitab suci agama masing-masing dan mengamalkannya di kehidupan sehari-hari.
  7. Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
  8. Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

SANKSI NORMA AGAMA

  1. Mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
  2. Mendapat sangsi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depan mufti atau hakim, atau kedapatan/tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.

tirto.id - Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa berinteraksi dengan sesamanya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, manusia butuh suatu aturan agar perbedaan individu dan ragam kepentingan tidak menimbulkan konflik dan perselisihan.

Tatanan aturan itu dikenal dengan istilah norma. Tujuan pemberlakuan norma adalah untuk mencapai keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab, tanpa ada aturan yang ditaati bersama, maka kehidupan masyarakat akan kacau dan tak teratur.

Hal ini dikarenakan sifat dasar manusia yang terangkum di pernyataan: "Homo homini lupus". Maknanya, manusia adalah serigala bagi manusia yang lain. Tanpa ada norma, manusia cenderung menindas manusia lain yang lebih lemah darinya.

Secara definitif, norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu "norm" yang bermakna patokan, pedoman, dan pokok kaidah. Artinya, norma adalah suatu petunjuk atau pedoman masyarakat dalam bertindak dan bertingkah laku di kehidupan sehari-harinya.

Baca juga:

  • Pengertian Norma dalam Masyarakat, Macam, Tujuan, dan Contohnya
  • Apa Fungsi Norma dalam Mewujudkan Keadilan di Masyarakat?

Secara umum, ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [2020] yang ditulis oleh Dra. Winarni dan Niki Rika Purnamawati. Empat macam norma itu terdiri dari norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Penjelasan beserta contoh norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan adalah sebagai berikut.

1. Norma Agama

Norma agama merupakan suatu pedoman yang diyakini pengikutnya bersumber dari Tuhan. Karena berasal dari zat yang agung, maka norma agama dipandang sakral, suci, dan wajib ditaati.

Lazimnya, norma agama menuntut pengikutnya untuk menaati penuh segala aturan yang bersumber dari agama. Jika pengikutnya taat maka dijanjikan pahala [balasan baik], yang puncaknya adalah surga. Sementara itu, jika pengikutnya melanggar aturan agama, ganjarannya adalah dosa, yang puncaknya adalah neraka.

Tidak selamanya norma agama sejalan dengan norma-norma lain di masyarakat. Misalnya, dalam agama Islam, penganutnya dilarang makan daging babi. Atau juga Hindu yang melarang umatnya mengonsumsi daging sapi. Sementara norma lainnya membolehkan makan daging babi atau sapi.

Contoh norma agama adalah keharusan beriman kepada Tuhan, menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut, dan sejenisnya. Di saat bersamaan, setiap umat beragama dianjurkan bersikap toleran dan menghargai sesama makhluk Tuhan di muka bumi ini.

2. Norma Hukum

Lembaga resmi, terutama negara, merumuskan norma hukum sebagai aturan tingkah laku warganya di kehidupan sehari-hari dan berbagai urusan lainnya. Norma hukum ini bersifat memaksa sehingga harus ditaati setiap elemen masyarakat.

Karena sifatnya yang memaksa, maka orang yang melanggar norma hukum akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi yang berupa kurungan penjara, membayar denda, hingga sanksi administratif.

Sifat memaksa dari norma hukum terbagi menjadi dua, yaitu norma hukum yang bersifat perintah dan bersifat larangan.

Norma hukum bersifat perintah mewajibkan warga negaranya dalam melakukan sesuatu hal tertentu. Jika tidak, warga negaranya dianggap telah melanggar ketentuan hukum.

Contoh norma hukum bersifat perintah ialah, setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan hingga nilai tertentu, wajib membayar pajak penghasilan pribadi. Ketentuan itu didasari oleh undang-undang mengenai perpajakan.

Kedua, norma hukum bersifat larangan yang membatasi orang untuk tidak melakukan suatu hal. Jika larangan itu dilanggar maka pelanggarnya dianggap tidak patuh terhadap hukum.

Contoh norma hukum bersifat larangan ialah, unadang-undang yang melarang pejabat negara melakukan korupsi. Apabila seorang pejabat menilap uang negara maka ia dianggap sudah melanggar norma hukum yang berlaku.

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan berkaitan dengan aturan hidup yang bersumber pada suara hati nurani. Artinya, secara alamiah, batin manusia memandu pada perilaku baik dengan tujuan agar kehidupan manusia harmonis dan tenteram.

Sebagai misal, ketika seseorang melihat dompet terjatuh, lalu ia ingin mencurinya, selalu ada bisikan hati nurani yang menyatakan bahwa perilaku itu adalah tindakan yang salah.

Contoh perilaku berdasarkan norma kesusilaan adalah sikap jujur, tidak mencuri, menghargai orang lain, dan sebagainya. Apabila seseorang melanggar norma kesusilaan, maka sanksinya adalah rasa bersalah dan menyesal yang muncul dari hati nuraninya sendiri.

4. Norma Kesopanan

Jika norma kesusilaan berasal dari hati nurani maka norma kesopanan muncul dari tata kehidupan dan kebiasaan dalam suatu masyarakat. Akibat interaksi sosial yang berlangsung dalam waktu lama, terbentuklah kesepakatan-kesepakatan masyarakat mengenai perilaku yang pantas dan yang tak pantas dilakukan.

Hal inilah yanga dikenal sebagai norma kesopanan. Norma ini lazimnya berupa kesepakatan tidak tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat.

Contoh norma kesopanan adalah orang bersalaman ketika bertemu, berbicara dengan sopan, berpamitan ketika berangkat ke sekolah, berpakaian dengan pantas, menghormati orang yang lebih tua, dan sebagainya.

Apabila seseorang melanggar norma kesopanan, sanksinya adalah pengucilan oleh anggota masyarakat, dianggap aneh, dicemooh, dan tidak dihormati.

Sanksi pelanggaran norma kesopanan berasal dari luar atau sisi eksternal. Lain halnya dengan norma kesusilaan di atas yang sanksinya internal, yakni berasal dari diri masing-masing individu.

Baca juga artikel terkait NORMA atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
[tirto.id - hdi/add]


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề