⤳ Kewargaan Digital
Merupakan norma perilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli terkait dengan pemanfaataan Informasi dan Teknologi Komunikasi [ICT] secara bersama. Kewargaan digital adalah konsep yang memberikan penyadaran pengunna teknologi Informasi di dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik dan benar. Hal ini memiliki banyak implikasi, diantaranya pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggug pihak lain dalam memutakhirkan [update] status, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan sebagainya.
⤳ Konsep Kewargaan Digital
Manusia
sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari kebergantungan pada orang
lain. Setiap kali seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga etika
bersosialisasi. Dalam kehidupan nyata, seseorang wajib menghormati privasi,
hak, dan kewajiban,
serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa wajib diterapkan saat
menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan [daring].
⤳ Berdasarkan
tindakannya kategori warga digital dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
1. Memberikan dampak positif bagi orang lain.
2. Menimbulkan efek negatif.
⤳ Gambar Komponen Kewargaan Digital
Komponen kewargaan digital dibagi menjadi 3 bagian dan dibagi lagi menjadi sub bagian. Tiap-tiap bagian dibagi menjadi 3 sub bagian.
1. Lingkungan belajar
2. Lingkungan sekolah
3. Kehidupan diluar lingkungan sekolah
⤳ Gangguan Teknologi Informasi
1. Back door
2. Trojan horse
3. DOS [Denial of Service]
4. Virus
⤳ Menggunakan Internet dengan Aman
a. Lindungi
perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal yang
dapat merugikan dengan cara
sebagai berikut.
- Perbaharui perangkat
lunak [termasuk web browser] secara otomatis.
- Pasang antivirus dan
perangkat lunak antispyware.
- Jangan pernah
mematikan firewall.
- Jika membagikan
wirelless, gunakan password.
- Gunakan flash drive
dengan hati-hati.
- Pertimbangkanlah
sebelum membuka lampiran atau alamat/situs
tertentu yang
dikirimkan melalui e-mail atau pesan
singkat jejaring
sosial, meskipun mengetahui pengirimnya.
- Kuncilah ponsel dengan password/pin untuk mencegah orang lain
membuat panggilan, SMS, atau
mengakses informasi pribadi.
b. Jadilah seorang yang
baik
- Perlakukan orang lain
seperti Anda ingin diperlakukan.
- Bersimpatilah terhadap
teman-teman, jangan hanya menjadi pengamat.
- Jangan membagikan
informasi pribadi orang yang dikenal tanpa izin
mereka,
- misalnya rekan
dan anggota keluarga.
c. Bergabung
dengan cerdas, jujur dan berhati-hati.
⤳ Intimidasi Siber [Cyberbullying]
Perilaku agresif yang tidak diinginkan di kalangan anak usia sekolah yang
melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup tindakan
seperti membuat
ancaman, menyebarkan informasi palsu, menyerang seseorang secara fisik atau verbal,
dan mengucilkan seseorang dalam kelompok. Perilaku ini diulang, atau
berpotensi untuk diulang, dari waktu ke waktu kepada korban yang
dianggap lemah.
-Intimidasi
verbal, yaitu dengan
mengatakan atau menuliskan suatu hal yang
bermakna tertentu.
Intimidasi verbal meliputi menggoda, memberikan
panggilan nama,
mengomentari yang tidak pantas, mengejek, dan mengancam.
-Intimidasi
sosial, yang
terkadang menyakiti reputasi atau hubungan seseorang.
Intimidasi sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan sengaja,
mengatakan
kepada siswa lain untuk
tidak berteman dengan seseorang, menyebarkan rumor
tentang seseorang, dan
memalukan
seseorang di depan umum.
-Intimidasi
fisik, yaitu
perbuatan menyakiti tubuh atau harta benda seseorang.
Intimidasi fisik meliputi menekan/menendang/menjepit/mendorong,
meludah,
mengambil atau
menghancurkan barang seseorang, dan gerakan lainnya
dengan kasar yang disebabkan
anggota tubuh.
⤳ Intimidasi Siber [cyberbullying]
Pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak yang terlibat [atau keduanya] sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber [cyber crime] atau pelecehan siber [cyberharassment].
⤳ Symbol Dalam Kewargaan Digital
Meskipun konten CC tidak dikenakan biaya ketika digunakan, tetapi harus
mengikuti aturan-aturan tertentu. Orang-orang yang memilih menggunakan CC
dapat memilih salah satu atau lebih dari lisensi ini berlaku untuk pekerjaan
mereka.
- Attribution: harus mencantumkan nama pembuat jika
ingin menggunakan,
menyalin,
atau berbagi konten.
- Non Commercial: tidak boleh
membuat keuntungan dari konten.
- No Derivatives: tidak boleh
mengubah konten.
- Share Alike: dapat
mengubah konten, tapi harus membiarkan orang lain
menggunakan karya baru dengan
lisensi yang sama seperti aslinya. Dengan
kata lain, tidak dapat menetapkan hak cipta,
meskipun banyak yang diubah.
- Bebas digunakan ulang: Memungkinkan
Anda untuk menggandakan atau
menyebarkan kembali gambar, namun tidak untuk
mengubah dan
menggubahnya.
- Bebas digunakan ulang dengan modifikasi: Memungkinkan
Anda untuk
menggandakan dan menyebarkan kembali, sekaligus mengubah dan
menggubah gambar yang ditampilkan.
- Secara non-komersial: Ciptaan yang
menerapkan ketentuan ini tidak dapat
Anda gunakan dalam aktivitas komersial.
- Pengingat: Jangan lupa
untuk menerapkan Atribusi yang sesuai pada setiap
penggunaan gambar. Atribusi
merupakan kewajiban pengguna gambar untuk
memenuhi hak moral pencipta gambar.
Yaitu kewajiban untuk menyebutkan
nama, sumber, dan ketentuan lisensi atau “Hak
Penggunaan” yang diterapkan
pada gambar. Ketentuan ini berlaku pada setiap
jenis “Hak Penggunaan”
gambar, dan berlaku tanpa batas waktu.
⤳ Komponen Kewarganegaraan Digital
Kewarganegaraan digital memiliki 9 komponen utama, yaitu :
1. Akses Digital
Merupakan salah satu komponen yang paling mendasar untuk menjadi warga digital. Namun karena beberapa faktor, seperti: status sosial ekonomi, domisili, cacat tubuh, atau lainnya, beberapa individu mungkin tidak memiliki akses digital. Akses digital yang termudah sering didapatkan di sekolah yang menawarkan komputer dengan internetnya untuk mempermudah siswa dalam mengakses informasi, sekaligus meminimalisir kesenjangan digital akibat beberapa faktor tersebut.
2. Perdagangan Digital
Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan perdagangan saat ini sebagian besar dilakukan secara online. Tentu saja sebagai warga digital, kita diharapkan bertindak bijak dan hati-hati, misalnya saja dalam hal penggunaan kartu kredit secara online. Kegiatan perdagangan digital telah membuat segalanya jadi lebih mudah, namun ada pula dampak negatifnya. Download ilegal, perjudian, transaksi narkoba, pornografi, dan lainnya rentan terjadi pula melalui kegiatan perdagangan digital.
3. Komunikasi Digital
Komunikasi digital dilakukan secara tertulis melalui jejaring sosial maupun email. Hal ini tentu saja membutuhkan kemampuan komunikasi yang baik dan sesuai dengan etika.
4. Literatur Digital
Hal ini memberi pemahaman tentang bagaimana menggunakan berbagai perangkat digital. Misalnya, bagaimana cara mencari informasi di mesin pencari dengan benar atau bagaimana cara menggunakan berbagai log online. Biasanya banyak lembaga pendidikan akan membantu tiap individu untuk memahami hal ini.
5. Etika Digital
Sebagaimana dibahas dalam komponen ke-3, etika digital adalah suatu harapan agar berbagai media teknologi informasi di internet mengkomunikasikan sesuatu sesuai dengan etika. Tak jarang beberapa media tertentu menuntut perilaku dan penggunaan bahasa yang lebih tepat dan sesuai.
6. Hukum Digital
Tak bisa dipungkiri bahwa kegiatan perdagangan digital telah menghadirkan fenomena pembajakan, download ilegal, penyalahgunaan kartu kredit, pencurian identitas, penyebaran virus, mengirim spam, cyber bully, atau tindakan negatif lainnya. Oleh karena itu diaturlah hukum digital untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tersebut meski tidak bisa sepenuhnya dihilangkan 100%.
7. Hak dan Kewajiban Digital
Hak dan kewajiban digital merupakan seperangkat hak warga negara digital
seperti memiliki privasi, berkomunikasi dengan penuh etika, dan sebagainya.
8. Kesehatan Digital
Seorang warga digital harus menyadari akibat stres fisik seperti ketegangan mata, sakit kepala, dan lainnya yang mungkin terjadi akibat penggunaan internet yang berlebihan. Mereka harus sadar untuk tidak tergantung bahkan kecanduan pada internet karena hal itu bisa mengganggu kesehatan mereka.
9. Keamanan Digital
Hal ini berarti bahwa seorang warga digital harus mengambil langkah-langkah protektif dengan berlatih menggunakan password yang sulit, perlindungan virus, back-up data, dan lain sebagainya.