Cara melestarikan hewan dan tumbuhan langka
- Pelestarian In Situ adalah pelestarian yang di lakukan pada tempat asli hewan atau tumbuhan tersebut berada. Contoh pelestarian In Situ adalah Suaka Margasatwa, Hutan Lindung, dan Taman Nasional.Suka Margasatwa merupakan kawasan yang melindungi hewan. Hutan Lindung merupakan kawasan yang melindungi tumbuhan. Taman Nasional kawasan yang melindungi hewan dan tumbuhan.
- Pelestarian Ex Situ adalah pelestarian yang dilakukan di luar tempat tinggal aslinya. Karena hewan dan tumbuhan kehilangan tempat tinggal aslinya. Pelestarian Ex Situ dilakukan sebagai upaya rehabilitasi, penangkaran, dan oembiakan hewan maupun tumbuhan langka. Contoh Kebon Botani, Taman Safari, dan penangkaran.
Upaya lain yang dapat dilakukan untuk melestarikan hewan langka
a. Tidak berburu hewan sembarangan
b. Melindungi hewan langka
c. Hewan langka di budidayakan
d. Mencari alternatif pemanfaatan hewan langka dengan menciptakan pengganti berbahan sintetis
Upaya lain yang dapat dilakukan untuk melestarikan taanaman langka
- Tidak menebang pohon sembarangan
- Melakukan tebang pilih
- Penanaman kembali tanaman yang telah dimanfaatkan
- Pemeliharaan tanaman dengan benar
Keberadaan hewan dan tumbuhan sangat penting bagi manusia
- Sumber belajar guna menabah ilmu pengetahuan
- Dimanfaatkan sebagai bahan obat yang berasal dari hewan dan tumbuhan
- Menjaga keseimbangan lingkungan dan alam sekitar
- Dijadikan bahan konsumsi, bahan pangan bahkan sumber pendapatan
- Memberikan rasa indah terhadap alam
Tujuan dari upaya pelestarian hewan dan tumbuahn langka sebagai berikut
- Menjaga keseimbangan ekosistem agar kehidupan dimuka bumi tetap berjalan dengan baik
- Melestarikan keanekaragaman hayati
- Memenuhi kebutuhan masyarakat. misalnya untuk bahan bangunan, dan obat-obatan.
- Menciptakan lingkungan yang nyaman dan mengurangi pencemaran udara dengan tumbuhnya berbagai pohon
- Dapat dimanfaaatkan sebagi tempat hiburan dengan membuat taman rekreasi atau kebun binatang
Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang tinggi. Namun, aktivitas manusia mengakibatkan berkurangnya flora dan fauna yang ada di Indonesia. Agar kerusakan ekosistem berkurang, perlu adanya kegiatan konservasi agar kelestarian flora dan fauna tetap terjaga dan terhindar dari kepunahan. Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjarnin kesinambungan persediaan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragiunan nilainya. Upaya konservasi untuk mencegah punahnya flora dan fauna di Indonesia dilakukan dengan cara membuka kawasan berupa hutan lindung, suaka margasatwa, taman nasional, dan cagar alam.
Beberapa jenis flora dan fauna kini semakin sulit ditemui karena banyak diburu untuk tujuan tertentu [dimakan, untuk obat, perhiasan] maupun tempat hidupnya dirusak manusia misalnya untuk dijadikan lahan pertanian, perumahan, industri, dan sebagainya. Flora dan fauna yang jumlahnya sangat terbatas tersebut dinyatakan sebagai flora dan fauna langka. Untuk mencegah semakin punahnya flora dan fauna ini maka dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1. Ditetapkan tempat perlindungan bagi flora dan fauna agar perkembangbiakannya tidak terganggu. Tempat-tempat perlindungan ini berupa cagar alam bagi flora dan suaka margasatwa bagi fauna.
2. Membangun beberapa pusat rehabilitasi dan tempat-tempat penangkaran bagi hewan hewan tertentu, seperti :
a. Pusat rehabilitasi orang utan di Bohorok dan Tanjung Putting di Sumatera.
b. Daerah hutan Wanariset Samboja di Kutai, Kalimantan Timur.
c. Pusat rehabilitasi babi rusa dan anoa di Sulawesi.
3. Pembangunan yang berwawasan lingkungan, berarti pembangunan harus memperhatikan keseimbangan yang sehat antara manusia dengan lingkungannya.
4. Menetapkan beberapa jenis binatang yang perlu dilindungi seperti : soa-soa [biawak], komodo, landak semut Irian, kanguru pohon, bekantan, orang utan [Mawas], kelinci liar, bajing terbang, bajing tanah, siamang, macan kumbang, beruang madu, macan dahan kuwuk, pesut, ikan duyung, gajah, tapir, badak, anoa, menjangan, banteng, kambing hutan, sarudung, owa, sing puar, peusing.
5. Melakukan usaha pelestarian hutan, antara lain:
a. Mencegah pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar.
b. Perbaikan kondisi lingkungan hutan.
c. Menanam kembali di tempat tumbuhan yang pohonnya di tebang.
d. Sistem tebang pilih.
6. Melakukan usaha pelestarian hewan, antara lain :
a. Melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar.
b. Mengembalikan hewan piaraan ke kawasan habitatnya.
c. Mengawasi pengeluaran hewan ke luar negeri.
7. Melakukan usaha pelestarian biota perairan, antara lain :
a. Mencegah perusakan wilayah perairan.
b. Melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota lainnya, misalnya dengan bahan peledak.
c. Melindungi anak ikan dari gangguan dan penangkapan.
Sejak tahun 1980, beberapa kawasan cagar alam atau suaka margasatwa telah diubah statusnya menjadi Taman Nasional. Dewasa ini terdapat 320 tempat untuk Taman Nasional dan Hutan Lindung, antara lain di Sumatera, Irian Jaya, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Taman nasional dan hutan lindung mempunyai fungsi sebagai:
1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan.
2. Pengawetan jenis tumbuhan dan hewan.
3. Pelestarian pemanfaatan sumber daya hayati dan tata lingkungan.
Taman Nasional, Suaka Alam, Dan Margasatwa di Indonesia.
1 |
Gunung Leuser |
DI Aceh |
Taman Nasional* |
2 |
Ujung Kulon |
Jawa Barat |
Taman Nasional* |
3 |
Gedung Pangrango |
Jawa Barat |
Taman Nasional* |
4 |
Baluran |
Jawa Timur |
Taman Nasional* |
5 |
Pulau Komodo |
NTT |
Taman Nasional* |
6 |
Kerinci Seblat |
Sumatera |
Taman Nasional* |
7 |
Bukit Barisan Selatan |
Sumatera |
Taman Nasional* |
8 |
Pulau Seribu |
Jakarta [Lepas Pantai] |
Taman Nasional** |
9 |
Bali Barat |
Bali |
Taman Nasional** |
10 |
Tanjung Puting |
Kalimantan |
Taman Nasional** |
11 |
Kutai |
Kalimantan Timur |
Taman Nasional** |
12 |
Lore |
Sulawesi |
Taman Nasional** |
13 |
Dumoga |
Sulawesi |
Taman Nasional** |
14 |
Manu Selawang Nua/Waymual |
Maluku |
Taman Nasional** |
15 |
Bromo - Semeru - Tengger |
Jawa Timur |
Taman Nasional** |
16 |
Meru Betiri |
Jawa Timur |
Taman Nasional** |
17 |
Langkat Barat |
Sumatera Utara |
Suaka Margasatwa |
18 |
Langkat Selatan |
Sumatera Utara |
Suaka Margasatwa |
19 |
Kerumutan |
Riau |
Suaka Margasatwa |
20 |
Berbak |
Jambi |
Suaka Margasatwa |
21 |
Way Kambas |
Lampung |
Suaka Margasatwa |
22 |
Pangandaran |
Jawa Barat |
Suaka Margasatwa |
23 |
Gunung Rinjani |
NTB |
Suaka Margasatwa |
24 |
Beringin Sati |
Sumatera Barat |
Cagar Alam |
25 |
Panaitan |
Jawa Barat |
Cagar Alam |
26 |
Gunung Palung |
Kalimantan Barat |
Cagar Alam |
27 |
Kota Waringin/Sampit |
Kalimantan Tengah |
Cagar Alam |
28 |
Gunung Lorens |
Irian Jaya |
Cagar Alam |
Keterangan :
* : Ditetapkan sejak tahun 1980
** : Ditetapkan sejak tahun 1982