Oleh : Among Wibowo, SP, MMA Penyuluh Pertanian Madya Pada Disperpa Kota Magelang Proses pemberdayaan masyarakat merupakan siklus atau proses yang melibatkan peranan masyarakat untuk bekerjasama dalam kelompok formal maupun non formal untuk mengkaji masalah, merencanakan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pada program yang direncanakan bersama. Beberapa upaya pemberdayaan dapat dialakukan melalui tiga arah, yaitu : Pemberdayaan pada Masyarakat Tani Menurut pemberdayaan pada masyarakat tani meliputi : Salah satu permasalahan petani ialah lemahnya posisi tawar [bargaining power] petani terhadap pedagang/tengkulak/pemborong. Upaya yang dapat dilakakukan untuk meningkatkan posisi tawar yaitu melalui konsolidasi petani dalam satu wadah untuk menyatukan gerak ekonomi dari pra produksi hingga pemasaran. Hal ini dapat dilakukan dengan kolektifikasi semua proses dalam rantai pertanian meliputi koletivitas modal, kolektivitas produksi hingga pemasaran.sebagai berikut : Kelembagaan Kelompok Tani dan Hubungannya dengan Usahatani Eksistensi adalah suatu keberadaan, kehadiran yang mengandung unsur untuk bertahan [Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Andriani, 2013:255]. Menurut Peraturan Kementerian Pertanian no 82 Tahun 2013 kelompok tani merupakan,kumpulan petani/peternak/ pekebun yang dibentuk atas dasar kepentingan yang sama, kesamaanmkondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Hermanto, Swastika, [2011:372] mengungkapkan bahwa :
“Pentingnya pemberdayaan kelompok tani sangat beralasan karena keberadaan kelompok tani akhir-akhir ini, terutama sejak era otonomi daerah, kecenderungan perhatian pemerintah terhadap kelembagaan kelompok tani sangat kurang, bahkan terkesan diabaikan sehingga kelompok tani yang sebenarnya merupakan aset sangat berharga dalam mendukung pembangunan pertanian belum berfungsi secara optimal”.
Usahatani merupakan kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi, budidaya,penanganan setelah panen, pengolahan komoditas, sarana prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian, dan/atau jasa penunjang [Peraturan Kementerian Pertanian no 82 Tahun 2013].
Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur - NTB JADWAL LAYANAN POSYANDU BULAN JULI 2022: DASAN SAWE 18/07, SEPAKAT 19/07, PUNGKANG 20/07, BANJAR GETAS 21/07, GUBUK MASJID 23/07, CEMPAKA 25/07, DAN TAMAN SARI 26/07 SUKSESKAN MTQ XXIX TINGKAT PROVINSI NTB DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR || 29 JUNI - 7 JULI 2022
Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kondisi lingkungan dan keakraban untuk peningkatan pengembangan usaha. Kelompok tani sebagai pelaku utama menjadi salah satu kelembagaan pertanian yang berperan penting dan menjadi ujung tombak dalam pembangunan pertanian.
Ciri Kelompok Tani
- Saling mengenal, akrab, saling percaya diantara sesama anggota
- Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani
- Memiliki kesamaan dalam tradisi, pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maipun sosial.
- Ada pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
Fungsi Kelompok Tani :
- Kelas Belajar : merupakan tempat atau wadah belajar mengajar sesama anggota dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap anggota untuk tumbuh dan berkembang dalam berusaha meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kehidupan yang sejahtra.
- Wahana kerjasama : merupakan tempat memperkuat kerjasama, baik antara sesama anggota kelompok tani pun juga sesama kelompok tani atau pihak lain, sehingga usahatani lebih efisien dan mampu menghadapi ancaman, tantangan.
- Unit Produksi : Usahtani dari setiap anggota kelompok merupakan satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi usaha dengan tetap menjaga kualitas, kuantitas dan keberlanjutan atau kontinuitas produksi.
Pembinaan kelompok dilaksanakan secara berkesinambungan dan tetap diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya, dengan harapan kelompok tani mampu mengembangkan usahatani dan kelembagaan petani yang kuat dan mandiri.
Peran dalam Perencanaan Suatu Usaha Tani
- Kelas Belajar
- Merencanakan kebutuhan belajar
- Merencanakan dan mempersiapkan pertemuan/musyawarah
- Wahan Kerjasama
- Merencanakan pemanfaatan sumberdaya [pelaksanaan rekomendasi teknologi] agar didorong untuk melakukan kegiatan usaha yang dikelola untuk kepentingan bersma-sama
- Merencanakan kegiatan pelestarian lingkungan
- Unit Produksi
- Memiliki kemampuan menyususn RDK dan RDKK
- Memiliki kemampuan dalam merencanakan kegiatan usaha [Usaha berdasarkan analisa usaha, peningkatan usaha kelompok, produk sesuai permintaan pasar, pengelolaan dan pemasaran hasil, penyediaan jasa]
Kemampuan Dalam Pelaksanaan
Kelas Belajar
- Melaksanakan proses pembelajaran secara kondusif
- Melaksanakan pertemuan dengan teratur
Wahan Kerjasama
Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan
- Melaksanakan pembagian tugas, menerapkan kedisiplinan kelompok
- Melaksanakan dan menaati kesepakatan anggota
- Melaksanakan penadministrasian pencatatan kegiatan kelompok
Unit Produksi
- Melaksanakan pemanfaatan sumberdaya secara optimal
- Melaksanakn RDK dan RDKK
- Melaksanakan kegiatan usahatani bersama
- Melaksanakan penerapan teknologi
Kepemimpinan dalam Kelompok
Kelas Belajar
- Mengembangkan keterampilan dan keahlian anggota dan pengurus kelompok tani
- Mengembangkan kader-kader pemimpin
- Meningkatkan kemampuan anggota untuk melaksanakan hak dan kewajiban
Wahan Kerjasama
- Meningkatkan hubungan kerjasama dalam pengembangan organisasi
- Meningkatkan hubungan kerjasama dalam pengembangan usahatani
Unit Produksi
- Mengembangkan usaha kelompok
- Meningkatkan hubungan kerjasama dengan mitra usaha
Penulis : Christina S. Parissing, SP
Sumber: //cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/85489/KELOMPOK-TANI--FUNGSI-DAN-PERAN-KELOMPOK-TANI/