Apa maksud dari harga otr

Lihat Foto

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Pengunjung menyaksikan pameran otomotif Telkomsel Indonesia International Motor Show [IIMS] 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat [26/4/2019]. Pameran otomotif terbesar ini akan berlangsung hingga 5 Mei 2019 mandatang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar harga kendaraan bermotor biasanya disampaikan atas dua jenis, yakni on the road [OTR] dan off the road. Istilah ini digunakan untuk menginformasikan calon pembeli tentang status mobil atau sepeda motor yang ingin dibeli.

Kendaraan yang sudah dirakit di Indonesia atau umum [populasinya sudah banyak], kebanyakan agen pemegang merek [APM] biasanya langsung menyampaikan harga OTR.

Maksudnya, penetapan harga yang diberikan pada kendaraan sudah beserta biaya pengurusan kelengkapan surat-surat seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor [BPKB] dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor [STNK], termasuk pajaknya.

Baca juga: Bahas Kelebihan Spion Pintar di SUV Murah Suzuki XL7

Lihat Foto

KTB

Ilustrasi pelayanan tenaga penjual.

Dalam kasus ini, maka pembeli tidak akan lagi dibebankan dengan proses dan biaya pengurusan dokumen jalan kendaraan bermotor, karena sudah ditangani oleh pihak ke tiga atau diler terkait.

Sementara harga off the road, itu merujuk pada nilai jual dari kendaraan itu sendiri tanpa adanya biaya pengurusan laik jalan seperti kelengkapan dokumen dan pajak.

"Pemberian informasi terkait harga off the road itu tujuannya agar calon konsumen mengetahui harga asli mobil sebelum dikenakan pajak dan lain-lain. Lagipula, pajak masing-masing daerah itu berbeda, jadinya kita selalu pasang harga off the road saja supaya seragam," kata Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mobil Bekas Banjir, Penurunan Harga Mobil Mewah Paling Besar

Lihat Foto

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO

Sales promotion girl berpose saat Indonesia Motorcycle Show 2016 di Jakarta Convention Center, Kamis [3/11/2016]. Pameran motor ini akan berlangsung hingga 6 November mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Meski membeli kendaraan dengan status harga off the road, bukan berarti pemilik akan mengurus semua kelengkapan jalan mobil atau motor dilakukan sendiri.

Konsumen tersebut bisa meminta bantuan tenaga penjual dari diler dengan biaya tertentu yang disesuaikan dengan besaran pajak wilayah masing-masing.

Adapun beberapa dokumen yang harus diurus antara lain, registrasi di kantor Samsat sesuai domisili, mengurus PKB dan BBN-KB, cek fisik kendaraan, hingga penerbitan BPKB dan STNK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita berikutnya

JawaPos.com – Anda pasti sudah pernah mendengar istilah harga OTR saat membeli mobil atau sepeda motor. Singkatan OTR ada dua arti yaitu Off The Road dan On The Road. Namun tak jarang juga masyarakat kurang paham dari istilah itu. Umumnya istilah OTR ini banyak digunakan pada kredit kendaraan bermotor.

Penawaran kredit kendaraan bermotor yang diberikan oleh produsen atau diler tersebut bermacam-macam. Di dalam brosur terdapat beberapa kategori pembayaran kredit sesuai dengan jenis kendaraan, waktu kredit atau tenor, dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pembeli kendaraan.

Yang dimaksud harga Off The Road di sini pembeli belum termasuk membayar pendaftaran dokumen atau surat-surat kendaraan. Jadi, pembeli hanya akan mendapatkan utuh kendaraan saja.

Sedangkan status kendaraan masih milik pabrik. Anda akan mengeluarkan biaya kembali jika ingin mengurus surat-surat kendaraan tersebut. Surat-surat yang perlu diurus yaitu STNK dan BPKB, sehingga bisa mendapatkan plat nomor kendaraan.

Pembeli harus mengembalikan nama dari manufaktur pembelian dan mendaftarkan dengan atas nama pribadi. Dengan begitu, hak milik kendaraan akan beralih kepada pembeli.

Penawaran penjualan kendaraan Off The Road ini mirip seperti yang dilakukan oleh biro jasa jika dilengkapi dengan pemberian dokumen kendaraan.

Pembeli akan memberikan uang kepada dealer dengan harga Off The Road. Lalu, dealer akan memberikan kendaraan tersebut tanpa disertai surat-surat. Pembeli perlu mendaftarkan kendaraan tersebut ke Polres dan Samsat setempat.

Sedangkan harga On The Road adalah harga jual kendaraan yang sudah didaftarkan ke pihak Polri, Dispenda, dan Samsat. Pendaftaran kendaraan tersebut meliputi pembuatan hak milik kendaraan, pembuatan STNK, TNKB, dan BPKB sebagai surat penting kendaraan.

Harga On The Road ini biasanya tergantung dengan daerah regional tertentu. Misalnya OTR Jakarta, berarti harga kendaraan yang dijual berdasarkan harga pasar di Provinsi DKI Jakarta. Pembeli akan membawa unit kendaraan yang sudah mencakup STNK dan BPKB.

Penawaran On The Road ini memiliki beberapa keuntungan. Misalnya saja pembeli sudah mendapatkan paket lengkap sehingga tidak perlu mengurus kembali surat kendaraan karena sudah didaftarkan. Kekurangannya yaitu biaya yang dikeluarkan relatif lebih banyak dibandingkan harga Off The Road.

Kekurangan lainnya yaitu harga yang tidak sama di setiap daerah. Jika di daerah tempat tinggal Anda harga pasar suatu tipe atau merek kendaraan tinggi, maka harga tersebut belum dihitung dengan harga pendaftaran surat-surat kendaraan bermotor.

Produsen atau diler akan bekerja sama dengan biro jasa dalam mendaftarkan kendaraan motor ke instansi terkait seperti Samsat, Polres, dan Dispenda. Bantuan biro jasa yang membantu tersebut sudah dimasukkan ke dalam harga jual OTR sehingga sudah menjadi harga paket.

Biaya lain yang dimasukkan dalam harga jual On The Road yaitu NJKB sebagai harga asli kendaraan. Kemudian biaya PKB [Pajak], serta SW Jasa Raharja dan non pajak. Non pajak tersebut meliputi STNK, STCK [Surat Tanda Coba Kendaraan], TNKB, dan BPKB.

Biaya Bea Balik Nama [BBN-KB] dari manufaktur ke pembeli pun berbeda-beda setiap daerah. Misalnya Jatim sebesar 15 %, DIY 10%, dan masih banyak lagi. Persentase pajak [PKB] tiap daerah juga berbeda-beda. Hal tersebut juga berlaku pada NJKB [Nilai Jual Kendaraan Bermotor].

Perkiraan harga untuk penerbitan STNK yaitu Rp 100.000, sedangkan untuk penerbitan STCK sebesar Rp 25.000. Kemudian biaya pembuatan TNKB yaitu 60 ribu, dan pembuatan BPKB sebesar Rp 225.000. Hal tersebut tidak terjadi pada Off The Road karena pembeli hanya mengeluarkan biaya untuk harga asli kendaraan saja.

Setelah mengetahui apa itu OTR dan harga OTR, kini Anda sudah bisa membedakan antara On The Road dan Off The Road. Kira-kira lebih tertarik yang mana?

Editor : Dony Lesmana Eko Putra

Honda CR-V Black Edition Foto: dok. Honda Prospect Motor

Ketika Anda ingin membeli sebuah kendaraan bermotor, mungkin Anda akan mendengar istilah harga OTR. Apakah Anda tahu mengenai arti harga OTR tersebut?

Harga OTR seringkali ditemui di beberapa brosur daftar harga penjualan kendaraan motor atau mobil. Di situ terdapat beberapa rincian harga kendaraan bermotor termasuk harga OTR.

OTR merupakan kepanjangan dari On The Road. Dilansir dari laman Suzuki Indonesia, arti OTR yaitu harga kendaraan ditambahkan biaya pendaftaran kendaraan. Sehingga, harga OTR adalah harga jual kendaraan yang sudah didaftarkan ke pihak terkait, antara lain Polri, Dispenda, dan Samsat.

Pendaftaran kendaraan tersebut meliputi pembuatan hak milik kendaraan, pembuatan STNK, TNKB, dan BPKB sebagai surat penting kendaraan. Selain dokumen terkait kendaraan, harga OTR juga sudah termasuk biaya pajak. Jadi, pembelian kendaraan dengan harga OTR sudah termasuk biaya STNK, TNKB, pajak kendaraan dan BPKB. Anda tak perlu mengatur pembayaran dokumen satu per satu karena pembelian kendaraan dengan harga OTR sudah mencakup semuanya.

Penentuan harga OTR biasanya tergantung dari lokasi penjualan masing-masing. Sebab, setiap daerah memiliki perbedaan harga jual kendaraan. Misalnya harga OTR kendaraan Jakarta, berarti harga kendaraan tersebut berdasarkan pasar yang ada di Jakarta saja.

Untuk keuntungannya sendiri sudah jelas Anda telah mendapatkan paket dokumen dan telah didaftarkan dengan biaya yang telah ditetapkan. Memang, harga On The Road lebih mahal dibandingkan dengan harga Off The Road, namun lebih praktis.

Interior Honda CR-V Black Edition yang baru saja diluncurkan PT Honda Prospect Motor [15/12]. Foto: Muhammad Haldin Fadhila/kumparan

Simulasi Perhitungan Harga OTR

Dilansir dari kumparanOTO, harga OTR kendaraan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor [NJKB] dan Dasar Pengenaan Pajak [DPP]. Sebagai contoh, harga OTR Jakarta untuk mobil Avanza.

Aturannya adalah NJKB dari mobil Avanza dikalikan dengan koefisien bobot mobil [1,050] untuk mendapatkan nilai DPP. Dari situ, bisa dihitung besaran pajak dan diakumulasikan dengan biaya-biaya lainnya. Berikut simulasi perhitungannya menggunakan contoh Avanza 1.3 E M/T:

1. Besaran PPnBM Avanza 1.3 E M/T

Sesuai PPNbM baru berdasarkan PP Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak [BKP] yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak PPnBM mobil di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 l/km dan emisi di bawah 150 g/km, besarannya adalah 15 persen.

  • PPnBM Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan NJKB Rp 157.000.000

  • 15 persen x [NJKB Avanza 1.3 E M/T x koefisien bobot]

  • 15 persen x Rp 164.850.000

Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada Pasal 7 besarannya 10 persen.

Untuk itu, PPn Toyota Avanza 1.3 E M/T sebesar:

  • 10 persen x Rp 164.850.000

Berdasarkan UU Nomor 28/2009 pada Pasal 11 disebutkan paling tinggi pengenaannya 20 persen. Namun, mengacu pada Peraturan Daerah [Perda] Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor [BBNKB], penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.

  • BBN Toyota Avanza 1.3 E M/T

  • 12,5 persen x Rp 164.850.000

4. Biaya Penerbitan Dokumen

Untuk biaya penerbitan dokumen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP].

  • Penerbitan STNK mobil baru Rp 200.000

  • Penerbitan TNKB mobil Rp 100.000

  • Penerbitan BPKB mobil baru Rp 375.000

Kemudian, biaya terakhir adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan [SWDKLLJ]. Berdasarkan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000 [pasal 4]. Bila ditambahkan dengan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat [pasal 5] sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 143.000.

Jadi, untuk total keseluruhan menjadi harga OTR pada mobil Avanza di Jakarta yaitu :

DPP + PPnBM + BBN + PPn + Penerbitan Surat + SWDKLLJ

Itulah penjelasan lengkap mengenai arti harga OTR dan simulasi perhitungannya.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề