Apa yang dilakukan imam ketika lupa salah satu rukun shalat

JemberNetwork.com - Shalat adalah rangkaian ibadah yang diawali sengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Perkataan dan perbuatan yang menjadi rangkaian shalat tadi disebut rukun shalat.

Shalat tidak akan sempurna bahkan tidak sah jika tidak menunaikan rukun shalat dengan bentuk dan urutan yang sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW.

Baca Juga: Kim Seon Ho Mundur dari Acara TV dan Film, Sejumlah Brand Hapus Iklan yang Menampilkan Sosoknya.

Berikut rukun shalat lengkap yang harus dikerjakan

1. Membaca niat sholat

2. Takbiratul ihram.

3. Berdiri tegak bagi yang mampu, boleh sambil duduk atau berbaring jika sakit

4. Membaca surah Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at.

5. Ruku’ dengan thuma’ninah.

Baca Juga: 4 Tempat yang Harus Dikunjungi di Korea Selatan Bagi Penggemar Squid Game

6. I’tidah dengan thuma’ninah.

7. Sujud dengan kali dan thuma’ninah.

8. Duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah.

9. Duduk tasyahud akhir dengan thuma’ninah.

10. Membaca tasyahud akhir.[Baca : Shalat Hajat]

Baca Juga: Link Live Streaming Benfica vs Bayern Munchen, Lengkap dengan H2H dan Susunan Pemain

11. Membaca shalawat Nabi pada tasyahud akhir.

12. Membaca salam yang pertama.

13. Tertib; berurutan dalam mengerjakan rukun-rukun shalat.

Namun, bagaimana jika kita lupa menunaikan rukun shalat? apakah harus membatalkan shalat dan mengulanginya dari awal?

Baca Juga: Bayern Munchen vs Benfica di Liga Champions: Adu Tajam Lewandowski dan Rafa Silva

Berikut penjelasan ketika kita lupa mengerjaan rukun shalat seperti dikutip JemberNetwork.com dari laman Lirboyo.net.

Ada tiga catatan yang harus diperhatikan saat lupa menjalankan rukun shalat. Wajib bagi mushalli [orang yang mengerjakan shalat] untuk bersegera kembali mengerjakan rukun yang lupa ia kerjakan.

Pertama, rukun yang lupa tidak dikerjakan adalah rukun yang selain niat. Ketika lupa untuk niat, maka wajib mengulangi shalatnya dari awal.

Baca Juga: Link Live Streaming Zenit St Petersburg vs Juventus di Liga Champions, Lengkap dengan Susunan Pemain

Kedua ia bukan seseorang yang menjadi makmum. Kalau ia seorang makmum, maka ia harus tetap mengikuti gerak imam. Dan ketika imam selesai menunaikan salam, makmum berdiri untuk menambah satu rakaat.

Ketiga, ketika ia shalat sendiri atau menjadi imam, ia wajib bersegera kembali pada posisi rukun yang ia tidak mengerjakannya.

Ketentuannya, kondisi ketika ia ingat bahwa ada rukun yang tertinggal, tidaklah melewati dan sama dengan rukun yang ia lupakan tadi.

Baca Juga: Suporter Newcastle United Pakai Pakaian Tradisional Arab, Klub Meminta Menahan Diri

Contohnya, ia lupa tidak membaca surat al-fatihah. Ketika posisinya bersujud, ia tiba-tiba ingat belum membaca surat al-fatihah.

Maka segera saja berdiri lagi dan membaca fatihah. Tapi kalau ternyata ia ingat ketika kondisinya sudah pada rakaat berikutnya, dan ia sudah membaca al-fatihah, maka rakaat yang ini menjadi pengganti rakaat yang kosong dari fatihah itu tadi.

Artinya, rakaat yang telah lewat tidak dihitung sebagai rakaat shalat. Maka, ia berkewajiban menambah satu rakaat dari jumlah aslinya.

Baca Juga: Zenit St Petersburg vs Juventus di Liga Champions: Pertaruhan Gengsi Tuan Rumah dan Pemuncak Klasmen

Itu tadi ketentuan yang harus dilakukan saat lupa mengerjakan rukun shalat.***

Page 2

Page 3

13. Tertib; berurutan dalam mengerjakan rukun-rukun shalat.

Namun, bagaimana jika kita lupa menunaikan rukun shalat? apakah harus membatalkan shalat dan mengulanginya dari awal?

Baca Juga: Bayern Munchen vs Benfica di Liga Champions: Adu Tajam Lewandowski dan Rafa Silva

Berikut penjelasan ketika kita lupa mengerjaan rukun shalat seperti dikutip JemberNetwork.com dari laman Lirboyo.net.

Ada tiga catatan yang harus diperhatikan saat lupa menjalankan rukun shalat. Wajib bagi mushalli [orang yang mengerjakan shalat] untuk bersegera kembali mengerjakan rukun yang lupa ia kerjakan.

Pertama, rukun yang lupa tidak dikerjakan adalah rukun yang selain niat. Ketika lupa untuk niat, maka wajib mengulangi shalatnya dari awal.

Baca Juga: Link Live Streaming Zenit St Petersburg vs Juventus di Liga Champions, Lengkap dengan Susunan Pemain

Kedua ia bukan seseorang yang menjadi makmum. Kalau ia seorang makmum, maka ia harus tetap mengikuti gerak imam. Dan ketika imam selesai menunaikan salam, makmum berdiri untuk menambah satu rakaat.

Ketiga, ketika ia shalat sendiri atau menjadi imam, ia wajib bersegera kembali pada posisi rukun yang ia tidak mengerjakannya.

Ketentuannya, kondisi ketika ia ingat bahwa ada rukun yang tertinggal, tidaklah melewati dan sama dengan rukun yang ia lupakan tadi.

Page 4

Kami melaksanakan shalat isya’ bersama imam, dia bukan imam yang resmi, pada rakaat terakhir dia tidak sujud akhir dan langsung salam tanpa ada seorang pun yang mengingatkannya. Setelah beberapa menit salah seorang mendatangi dan mengingatkannya, maka imam tersebut langsung bangkit dan berkata: “Kita ulangi rakaat terakhir untuk melengkapi sujud yang dia lupa mengerjakannya, apakah yang demikian itu dibenarkan ?, jika sebaliknya, maka bagaimanakah yang benar ?, dan bagaimana bagi jama’ah yang tidak ikut imam untuk menyempurnakan sujud terakhir ?

Alhamdulillah.

Pertama:

Jika seorang imam lupa dalam shalatnya, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh para makmum untuk mengingatkannya, seraya beliau bersabda:

[ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي ] رواه البخاري [ 401[

“Sungguh saya adalah manusia seperti kalian, saya juga lupa sebagaimana kalian juga lupa, maka jika saya lupa ingatkalah”. [HR. Bukhori: 401]

Sehingga menjadi kewajiban para jama’ah masjid untuk bertasbih agar imamnya sadar dan menyempurnakan dengan sujud yang dia lupakan.

Kedua:

Sujud pertama dan kedua, keduanya termasuk rukun shalat yang menjadikan shalat tidak sah tanpa keduanya, barang siapa dengan sengaja meninggalkannya atau meninggalkan salah satunya, maka dia berdosa dan shalatnya batal, akan tetapi barang siapa yang lupa keduanya atau salah satunya, maka jika dia ingat diwajibkan baginya untuk menambahkannya, baik sebagai imam, ma’mum atau shalat sendirian, barang siapa tidak mengerjakannya maka shalatnya tidak sah.

Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Rukun itu wajib dan lebih kuat dari kewajiban, akan tetapi ada perbedaannya, rukun itu tidak bisa gugur karena lupa, sedangkan kewajiban itu gugur karena lupa dan diharuskan sujud sahwi, berbeda dengan rukun; oleh karena itu barang siapa yang lupa melaksanakan rukun maka shalatnya tidak sah kecuali dengannya”. [Asy Syarhul Mumti’: 3/315]

Beliau juga berkata:

“Yang menjadi dalil bahwa rukun tidak diharuskan melakukan sujud sahwi adalah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat mengucapkan salam setelah dua rakaat dari shalat dzuhur atau ashar, maka beliau menyempurnakannya dan melakukan sujud sahwi, maka hal ini menunjukkan bahwa rukun itu tidak bisa gugur dengan lupa dan harus tetap dilaksanakan”. [Asy Syarhul Mum’ti’: 3/323]

Adapun yang telah dilakukan oleh imam anda dengan mengulangi rakaat terakhir dengan sempurna setelah menyadarinya, adalah merupakan salah satu dari dua pendapat ulama dalam masalah tersebut bahwa barang siapa yang meninggalkan rukun pada rakaat terakhir dan tidak dia ketahui kecuali setelah mengucapkan salam maka dia mengulangi rakaat tersebut dengan lengkap, hal ini merupakan madzhab Imam Ahmad –rahimahullah-“. [Baca juga Al Mughni: 1/658]

Pendapat inilah yang menjadi pilihan Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-, bahwa beliau pernah ditanya tentang seorang imam yang lupa sujud terakhir pada saat shalat ashar, maka dia berdiri dan menambah satu rakaat penuh, lalu bertasyahhud dan salam, kemudian melakukan sujud sahwi, dan berkata: “Inilah yang disyari’atkan, jika seorang imam lupa satu sujud dan langsung salam, kemudian dia sadar atau diingatkan, maka hendaknya dia berdiri lagi dan mengulangi rakaat tersebut lalu menyempurnakannya lalu mengucapkan salam, kemudian baru melakukan sujud sahwi setelah salam lebih utama, demikianlah rincian hukumnya. Jika dia melaksanakan sujud sahwi sebelum salam tidak apa-apa, namun setelah salam lebih utama”. [Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 11/277]

Pendapat kedua dalam masalah ini adalah tidak harus mengulangi satu rakaat dengan lengkap, akan tetapi cukup dengan melaksanakan rukun yang dia lupa dan semua gerakan setelahnya, hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i –rahimahullah-. Baca Al Majmu’ : 4/33, pendapat ini juga menjadi pilihan Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-. Baca Syarhul Mumti’: 3/374.

Kesimpulan:

Shalatnya imam tersebut dan semua makmum yang mengikutinya adalah shalat yang benar.

Adapun mereka yang tidak ikut menyempurnakan bersama imam dan tidak menambahkan sujud yang ketinggalan, maka shalatnya tidak sah, mereka diwajibkan untuk mengulangi shalatnya.

Wallahu A’lam.

Pertanyaan [Irwan, bukan nama sebenarnya]:

Apa yang perlu dilakukan jika sering lupa dalam rakaat shalat? Misalnya, saya lagi shalat Isya, tapi ragu apakah saya sudah di rakaat ketiga atau keempat. 

Jawaban [Kiai Muhammad Hamdi]:

Lupa adalah sifat yang manusiawi. Lupa [sahw] bahkan bisa terjadi pada para nabi sekalipun. Namun, para ulama sepakat bahwa lupanya para nabi bukanlah disebabkan oleh gangguan setan, kelalaian, ataupun kecerobohan. 

Namun, lupanya para nabi mengandung hikmah. Hikmahnya adalah apabila terjadi lupa yang serupa pada umatnya, maka umat bisa mengetahui hukum dan tindakan yang harus dilakukan.

Ketika lupa dalam shalat

Sesuatu yang dilupakan di dalam shalat mencakup tiga kemungkinan, di antaranya:

1. Rukun shalat

Jika seseorang lupa mengerjakan salah satu rukun shalat, maka ia tidak perlu membatalkan shalatnya, tapi ia harus kembali ke rukun yang ditinggalkan tadi dan mengulang rukun-rukun berikutnya. Shalat pun berlanjut. 

Misalnya, seseorang lupa tidak mengerjakan rukuk di rakaat pertama. Lalu ketika sedang sujud [masih di rakaat yang sama] ia teringat bahwa ia belum rukuk, maka ia harus kembali berdiri untuk melakukan rukuk. Ia juga harus mengulang i’tidalnya [gerakan yang dilakukan di antara rukuk dan sujud]. Lalu melanjutkan shalatnya seperti biasa.

Jika teringat ketika mengerjakan rukun yang sama dengan rukun yang ditinggalkan, atau setelahnya, maka rukun-rukun yang ada di antara keduanya dianggap sia-sia atau tidak terhitung. Misalnya, seseorang lupa mengerjakan rukuk di rakaat pertama. Lalu, ia baru teringat ketika sedang rukuk di rakaat kedua, maka i’tidal, sujud, dan duduk di rakaat yang pertama tadi dianggap tidak ada. Dengan demikian, ia baru terhitung satu rakaat dan tidak diperbolehkan melakukan tahiyat awal.

Begitu pula jika, misalnya, seseorang lupa rukuk di rakaat pertama, lalu ia telah sampai berdiri dan membaca surat Al-Fatihah di rakaat kedua dalam shalatnya. Kemudian ia rukuk di rakaat kedua dan kemudian ia ingat bahwa di rakaat pertama ia lupa melakukan rukuk, maka rakaat kedua [rakaat yang sedang ia jalani] baru dihitung sebagai rakaat pertama baginya dan tidak boleh melakukan tahiyat awal. 

Meski demikian, ia tetap harus meneruskan shalatnya seperti biasa dengan status rakaat keduanya ada di rakaat ketiga, karena rakaat yang sedang ia jalani dihitung sebagai rakaat pertama shalatnya. Dengan demikian, kalau ia, misalnya, shalat Zuhur, Asar, dan Isya, maka ia shalatnya lima rakaat.  Praktiknya ia melakukan shalat lima rakaat, tapi hitungannya yang sah tetap empat rakaat, karena ada satu rakaat yang kurang rukunnya [lupa rukuk di rakaat pertama].

Ahlhasil, di akhir shalat, sebelum salam, ia disunnahkan melakukan sujud sahwi [sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam shalatnya karena lupa] sebanyak dua kali sujud. Jika lupa tidak mengerjakan sujud sahwi, maka shalat berjalan dengan sah, karena sujud sahwi hukumnya sunnah.

2. Sunnah ba’dh

Sunnah ba’dh adalah sunnah-sunnah di dalam shalat yang apabila ditinggalkan, maka bisa diganti dengan sujud sahwi. Sunnah ba’dh ada tujuh, yaitu: [1] membaca tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] qunut shalat Subuh atau dalam shalat Witir di separuh kedua bulan Ramadhan, [4] berdiri untuk qunut, [5] membaca shalawat atas Nabi ﷺ dalam tasyahhud awal, [6] membaca shalawat atas keluarga Nabi ﷺ dalam tasyahhud akhir, [7] membaca shalawat atas Nabi ﷺ dalam qunut.

Jika seseorang lupa meninggalkan sunnah ba’dh dan sudah masuk ke rukun berikutnya, maka ia tidak boleh kembali untuk melakukan sunnah yang ditinggalkan. Namun, ia harus melanjutkan shalatnya. Sebelum salam, ia disunnahkan melakukan sujud sahwi. 

Misalnya, jika seseorang lupa tidak melaksanakan qunut. Ia baru teringat ketika ia sujud atau setelahnya. Maka, ia tidak boleh kembali berdiri untuk membaca qunut, akan tetapi ia harus melanjutkan sujud dan shalatnya.

Ulama Syafii Syeikh Taqiyyuddin Al-Husaini [w. 1426 M] berkata: 

فَلَوْ تَرَكَ التَّشَهُّدَ الأَوَّلَ وَتَلَبَّسَ بِالْقِيَامِ نَاسِيًا لَمْ يَجُزْ لَهُ الْعَوْدُ إِلَى الْقُعُودِ فَإِنْ عَادَ عَامِدًا عَالِمًا بِتَحْرِيمِهِ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ لِأَنَّهُ زَادَ قُعُودًا وَإِن عَادَ نَاسِيًا لَمْ تَبْطُلْ

Apabila seseorang meninggalkan tasyahhud awal dan telah berdiri karena lupa, maka tidak boleh baginya kembali duduk. Apabila ia kembali duduk dengan sengaja dan mengetahui keharamannya, maka shalatnya batal, karena ia menambahi duduk. Apabila kembali duduk dalam keadaan lupa, maka shalatnya tidak batal.

3. Sunnah hai’ah

Sunnah hai’ah adalah sunnah-sunnah shalat yang tidak bisa diganti dengan sujud sahwi, yaitu selain rukun dan sunnah ba’dh di atas. Seperti, mengangkat tangan ketika takbir, membaca doa iftitah, membaca surat Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah, membaca tasbih ketika rukuk, membaca tasbih sujud, dan lain-lain. Apabila sunnah-sunnah ini ditinggalkan, baik disengaja ataupun lupa, maka jika seseorang telah terlanjur melakukan rukun berikutnya, maka ia tidak boleh kembali untuk melakukan sunnah yang ditinggalkan. 

Bahkan jika ia kembali, maka shalatnya batal. Misalnya, apabila seseorang lupa tidak membaca surat Al-Qur’an ketika berdiri setelah membaca Al-Fatihah. Di saat rukuk, ia teringat bahwa ia belum membaca surat tersebut. Lalu ia kembali berdiri untuk membaca surah, maka salatnya menjadi batal, karena ia meninggalkan sesuatu yang sedang wajib ia lakukan, yaitu rukuk, untuk mengerjakan sesuatu yang tidak wajib, yaitu membaca surat. 

Meninggalkan sunnah ha’iah tidak mempengaruhi sahnya shalat. Shalat sah meskipun sengaja meninggalkan sunnah hai’ah dan tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.

Lupa Bilangan Rakaat 

Selain karena hal-hal di atas, sujud sahwi juga disunnahkan bagi orang yang lupa dengan bilangan rakaat

Apabila seseorang lupa atau ragu-ragu tentang bilangan rakaat yang tengah dilakukannya, apakah rakaat ini adalah rakaat ketiga ataukah keempat, maka ia harus memilih rakaat yang paling sedikit, yakni rakaat ketiga. Lalu ia melanjutkan shalatnya.

Jika ia lupa apakah rakaat yang tengah dilakukannya adalah rakaat kedua ataukah ketiga, maka ia harus memilihnya sebagai rakaat kedua. Sebelum salam, ia disunnahkan melakukan sujud sahwi.

Sujud sahwi sendiri hukumnya sunnah. Dilakukan setelah membaca tasyahhud akhir dan sebelum salam. Jika seseorang hendak melakukan sujud sahwi, maka posisi duduk tasyahhud akhirnya adalah duduk iftirasy, yaitu sama dengan posisi duduk tasyahhud awal. Sujud sahwi dilakukan dua kali. Di antara keduanya ada duduk dengan thuma’ninah. 

Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Aku telah mendengar sebagian para imam [ulama] menghikayatkan bahwa seseorang disukai membaca di dalamnya [sujud sahwi].” 

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ

Maha Suci Zat [Allah] yang tidak tidur dan tidak lupa.

Doa di atas dibaca kalau sebabnya karena lupa. Kalau karena sengaja meninggalkan salah satu sunnah ba'dh, maka bacaannya:

سُبْحانَ رَبّيَ الأعْلَى

Maha suci Allah Yang Mahatinggi [HR. Ahmad no. 22222].

Mengatasi Lupa dalam Shalat

Sahabat KESAN yang budiman, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi lupa tidak melakukan salah satu rukun atau sunnah shalat dan lupa bilangan rakaat shalat. 

Boleh jadi karena faktor dari dalam diri orang yang shalat itu sendiri. Pemicunya boleh jadi kelelahan, rasa malas, mengantuk, sedang banyak pikiran, dll.

Jika hal-hal ini menimpa pada diri seseorang, maka ia harus mencegahnya dengan menghilangkan pemicunya. Rasa kantuk mungkin bisa dihilangkan dengan mandi atau meminum kopi sebelumnya. 

Tips khusyuk lain adalah seperti yang disampaikan oleh Imam Bakr Al-Muzani: “Jika kamu ingin mendapat manfaat dari shalatmu, katakanlah [pada dirimu sendiri saat hendak shalat]: boleh jadi ini adalah shalat terakhirku.” 

Di sisi lain, boleh jadi ketiadaan fokus dan khusyuk berasal dari gangguan setan. Untuk menangkalnya, di antara doa yang dibaca agar diberi perlindungan dari godaan setan yang membuat lupa dalam shalat adalah:

رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ. وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ

Ya Tuhanku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung [pula] kepada Engkau ya Tuhanku, dari kedatangan mereka kepadaku [QS. Al-Mu’minun [23]: 97- 98].

Doa ini dibaca sebelum melaksanakan shalat atau aktivitas lainnya. Ulama tafsir Imam Al-Qurthubi [w. 1273 M] mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “bisikan-bisikan setan” adalah godaan setan yang menyibukkan diri sehingga lupa mengingat Allah.

Menurut Sayyidina Ibnu Abbas, memohon perlindungan dari kedatangan setan utamanya adalah kedatangan mereka ketika shalat dan membaca Al-Qur’an. Begitu pula menurut Imam Al-Fakhr Ar-Razi [w. 1210 M] di dalam tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “kedatangan setan” dalam ayat di atas adalah kedatangan setan ketika seseorang membaca Al-Qur’an dengan maksud agar pembaca Al-Qur’an menjadi lupa.

Wallahu a’lam bi ash-shawabi

Referensi: Hasyiyah Al-Baijuri; Ibrahim Al-Baijuri, Kifayah al-Akhyar; Taqiyyuddin Al-Husaini, Ihkam Al-Ahkam; Ibn Daqiq Al-‘Id, Fath Al-Bari; Ibn Hajar Al-Asqalani, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an; Al-Qurthubi, dan Mafatih Al-Ghaib; Al-Fakhr Ar-Razi.

###

*Bagi Sahabat KESAN yang ingin membantu pesantren terbebas dari virus Covid-19, Sahabat bisa ikut berinfak melalui KESAN dengan klik link ini. Infak yang terkumpul akan digunakan untuk membeli alat rapid test dan disalurkan kepada pesantren-pesantren yang membutuhkan. Tidak ada infak yang terlalu kecil, berapa pun insyaAllah bermanfaat. 

**Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan. 

**Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke  

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề