Kenapa masalah korupsi dapat menghambat pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat

Informasi di laman ini didasarkan pada Naskah Akademik Prakarsa Bulaksumur Anti Korupsi dan beberapa hasil penelitian di bidang korupsi yang dapat diakses di: RePec dan SSRN.

Mitos: Tujuan nasional di suatu negara tetap akan tercapai meskipun korupsi marak di negeri tersebut

Fakta: Salah satu ciri negara maju adalah tingkat korupsi cenderung rendah. Hal ini berbeda dengan negara sedang berkembang, yang belum memiliki sistem kelembagaan yang baik sehingga tingkat korupsi biasanya relatif tinggi dibanding di negara maju. Korupsi menghancurkan sendi-sendi negara, pemerintah dan masyarakat. Tidaklah berlebihan jika Kofi A. Annan, mantan Sekjen PBB, menggambarkan dampak korupsi sebagai berikut [UN, 2004]:

“korupsi ibarat penyakit menular yang menjalar pelan namun mematikan, menciptakan kerusakan yang sangat luas di masyarakat. Korupsi merusak demokrasi dan supremasi hukum, mendorong pelanggaran terhadap hak azasi manusia, mendistorsi perekonomian, menurunkan kualitas kehidupan dan memungkinkan organisasi criminal, terorisme dan berbagai ancaman terhadap keamanan untuk berkembang’

Perlu dicatat, bahwa korupsi menciptakan misallocation of resources, dan beban sosial korupsi tidak saja menjadi beban bagi generasi saat ini, namun juga beberapa generasi ke depan.

Tujuan nasional bangsa Indonesia termaktup dalam Pembukaan UUD 1945 alienia 4 yaitu: 1] melindungi segenap bangsa Indonesia; 2] memajukan kesejahteraan umum; 3] mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4] ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kedamaian abadi dan keadilan sosial. Mengingat masifnya dampak korupsi terhadap kehidupan bernegara dan bermasyarakat, maka selama korupsi masih marak, mustahil tujuan nasional akan tercapai. Hal ini juga berlaku pada RPJP, RPJM, Nawa Cita yang dikemukakan Presiden Jokowi, APBN, dan kebijakan Kementerian dan Lembaga [K/L] serta kebijakan pemerintah daerah, dimana tujuan semua kebijakan tersebut tidak akan pernah tercapai selama korupsi masih marak di Indonesia.

Mitos: Tindak pidana korupsi hanya terjadi di sektor publik

Fakta: Tindak pidana korupsi tidak saja terbatas di sektor publik, namun juga di sektor swasta dan bahkan lembaga dan perusahaan internasional yang beroperasi di suatu negara. Patut dicatat bahwa di Indonesia, definisi korupsi terbatas untuk sektor publik mengingat demikianlah batasan definisi korupsi sesuai dengan UU Antikorupsi [UU no 31/1999 jo UU 20/2001]. Sesuai dengan UNCAC [United National Convention Against Corruption] definisi korupsi tidak saja mencakup korupsi di sektor publik, namun juga di sektor swasta maupun lembaga/organisasi/perusahaan asing yang beroperasi di suatu negara. Bahkan the Bribery Act di Inggris mampu menjerat koruptor dan praktik korupsi yang terjadi di luar wilayah geografi Inggris, selama individu/lembaga asing tersebut memiliki hubungan kerja dengan pemerintah/lembaga yang berafiliasi dengan Inggris.

Mitos: Tindak pidana korupsi terpisah dari tindak pidana pencucian uang [TPPU]

Fakta: Kegiatan TPPU tidak dapat dipisahkan dari korupsi. Menurut UNCAC [UN, 2004], pencucian uang hasil tindakan korupsi adalah bagian dari cakupan kegiatan yang didefinisikan sebagai korupsi. Pemberantasan pencucian uang adalah bagian dari penanggulangan korupsi. Sesuai dengan UNCAC [UN, 2004], strategi penanggulangan korupsi terdiri dari empat pilar: a] penindakan korupsi; b] pencegahan korupsi; c] pemberantasan TPPU hasil korupsi; dan d] kerjasama trans-nasional untuk penanggulangan korupsi dan pencucian uang. Di Indonesia, UU 8/2010 tentang TPPU meningkatkan peran PPATK sebagai lembaga penegak hukum di bidang TPPU. Berdasarkan UU tersebut, peran PPATK yang semula pasif berubah menjadi aktif dan berwenang melakukan analisis potensi TPPU secara mandiri dan kemudian membagikan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum lain. PPATK juga memiliki hak untuk menannyakan kepada lembaga penegak hukum lain tentang penggunaan data-data yang disajikan ataupun dikirimkan oleh PPATK.

Mitos: Dampak korupsi hanya terbatas pada besarnya uang negara yang diambil oleh para koruptor dan tidak berdampak sama sekali terhadap demokrasi.

Fakta: Hubungan antara korupsi dan demokrasi seperti halnya huruf ‘U’ yang terbalik, seperti teori yang dikemukakan oleh Mohtadi dan Roe [2003]. Wirotomo [2013] menguji teori Mohtadi dan Roe [2003] dengan pendekatan regresi panel memanfaatkan data 161 negara dari 1995-2011. Quality of Government [QoG] dataset digunakan untuk mengukur kinerja pemerintahan suatu negara, sementara Corruption Perception Index [CPI] dari Transparency International digunakan sebagai parameter korupsi dan Democratization Index dari Polity IV digunakan sebagai parameter demokrasi.

Gambar di atas menunjukkan hasil regresi panel yang menunjukan korupsi dan demokrasi memiliki hubungan “U terbalik” yang secara statistik signifikan [Wirotomo, 2013]. Korupsi meningkat pada awal demokratisasi namun setelah pada titik tertentu, korupsi menurun.Dimana titik terendah korupsi tercapai pada tingkat demokrasi yang tinggi.

Mitos: Korupsi hanya berdampak pada keuangan negara namun tidak berdampak terhadap pelemahan aspek kelembagaan dalam suatu negara.

Fakta: Korupsi selalu melemahkan aspek kelembagaan di suatu negara. North [1990] mendefinisikan aspek kelembagaan sebagai aturan main yang berkembang di suatu masyarakat secara manusiawi agar terbentuk interaksi yang kondusif antar anggota masyarakat. Pembangunan kelembagaan bertujuan untuk menekan biaya transaksi, sehingga transaksi antar masyarakat meningkat, perekonomian negara semakin kompetitif dan roda kegiatan ekonomi akan menjadi semakin efisien. Namun demikian, korupsi justru menciptakan dampak pelemahan kelembagaan sehingga biaya transaksi cenderung meningkat sejalan dengan maraknya korupsi. Pada gilirannya, ketika korupsi marak di suatu negara, daya saing negara tersebut akan mengalami kemunduran dan pada akhirnya menurunkan kesejahteraan masyarakat di negara tersebut [Pradiptyo, et al, 2015].

Keterkaitan antara korupsi dengan aspek kelembagaan dapat diukur dengan menghubungkan IPK dengan berbagai indikan kelembagaan pemerintah lainnya, misalnya Government Effectiveness yang diterbitkan PRS Group dan Indicator of Quality of Government, yang diterbitkan Freedom House. Didasarkan data panel IPK dan kedua indikan kelembagaan pemerintah selama periode 1995-2013, diperoleh hasil seperti pada Gambar 1 dan 2 berikut:

Gambar 1: Scatter Plot keterkaitan antara Indek Persepsi Korupsi dan Efektivitas

Pemerintahan [Pradiptyo, et al, 2015]

Gambar 2: Scatter Plot keterkaitan antara Indek Persepsi Korupsi dan Kualitas

Pemerintahan [Pradiptyo, et al, 2015]

Kedua gambar menunjukkan adanya hubungan yang positif dan signifikan antara IPK dengan efektivitas pemerintahan dan kualitas pemerintahan. Semakin tinggi IPK suatu negara, yang berarti korupsi di negara tersebut rendah, akan berjalan seiring dengan peningkatan efektivitas pemerintahan [Government Effectiveness] dan kualitas pemerintahan [Indicator of Quality of Government]. Dapat diambil kesimpulan bahwa semakin bersih suatu negara dari korupsi, semakin bagus kelembagaan pemerintahan di negara tersebut [semakin efisien dan semakin berkualitas pemerintahannya].

Mitos: Dampak korupsi hanya sebatas pada nilai uang negara yang dikorupsi dan tidak akan berpengaruh terhadapa perekonomian suatu negara secara menyeluruh.

Fakta: Semakin marak korupsi di suatu negara semakin rendah kinerja perekonomian negara tersebut. Sebaliknya semakin rendah tingkat korupsi di suatu negara, semakin bagus kinerja perekonomian negara itu. Dengan menggunakan data panel untuk 168 negara di dunia dari tahun 1995 hingga 2013 antara IPK dan berbagai indikan pembangunan ekonomi, terdapat hubungan yang signifikan antara rendahnya korupsi di suatu negara dengan tingginya kinerja perekonomian negara tersebut.

Tabel 1: Dampak Korupsi terhadap Pembangunan

Indek Persepsi Korupsi

Korelasi

p-value

Indeks Gini**

-0.0979

0.023

Indeks Pembangunan Manusia***

0.7162

0

Pengangguran***

-0.1244

0

PDRB Perkapita***

0.7711

0

Indeks Konflik***

-0.5316

0

Catatan: *] signifikan 10%, **] signfikan 5%, ***] signifikan 1%

Sumber: Transparancy International, , 1995-2013, diolah.

Tabel 1 menunjukkan semakin tinggi tingkat korupsi di suatu negara maka:

  1. semakin tinggi jurang kesenjangan pendapatan antara rumah tangga miskin dan rumah tangga berpendapatan menengah ke atas;
  2. semakin buruk indek pembangunan manusia;
  3. semakin tinggi tingkat pengangguran;
  4. semakin rendah kinerja ekonomi yang diukur dari PDB riil per kapita;
  5. semakin tinggi konflik yang terjadi di suatu negara yang pasti mengganggu proses pembangunan

Gambar X: Hubungan antara PDB riil dan IPK tahun 1995-2013

Dengan menggunakan data dari 185 negara dari tahun 1995 hingga 2013 [19 tahun], terlihat bahwa 15 negara dengan rata-rata IPK terendah atau negara yang korup [berwarna merah] cenderung memiliki PDRB per kapita yang lebih rendah. Sedangkan 15 negara dengan rata-rata IPK tertinggi atau negara yang bersih [berwarna biru] cenderung memiliki PDRB per kapita yang lebih tinggi. Hal ini mengindikasikan, dan terlihat secara visual, bahwa korupsi membuat kesejahteraan suatu bangsa menjadi rendah [miskin]. Berbagai penelitian mendukung hasil analisis ini [Mauro, 1995, 1998, Wei, 2000, Habub dan Zurawichi, 2000, dan Triesman, 2000].

Gambar Y: Hubungan antara IPK dan Pengangguran di 185 negara periode 1995-2013

Gambar Y menunjukkan kaitan antara korupsi dan pengangguran yang berbanding lurus. Ketika korupsi marak di suatu negara, maka tingkat pengangguran cenderung marak di negara tersebut. Hal ini mengindikasikan, dan terlihat secara visual, bahwa korupsi di suatu negara menghambat warga negaranya untuk mendapatkan pekerjaan. Korupsi menghambat terbukanya lapangan pekerjaan baru.

Mitos: Tingginya tingkat korupsi di suatu negara tidak terkait dengan masuknya investasi asing langsung [foreign direct investment atau FDI] di negara tersebut.

Fakta: Korupsi menurunkan masuknya investasi asing langsung di suatu negara dan menyebabkan adverse selection [Jawa: keblondrog] investor asing yang masuk ke negara tersebut. Para investor dari negara dengan tingkat korupsi rendah cenderung memilih investasi ke negara yang sama-sama memiliki tingkat korupsi rendah. Di sisi investor dari negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung memilih investasi ke negara yang korupsinya juga tinggi [Cuervo-Cazurra, 2006]. Implikasi dari temuan ini adalah ketika masyarakat suatu negara membiarkan korupsi merajalela di negerinya, di saat yang bersamaan mereka mengundang masuknya investor asing yang telah terbiasa melakukan korupsi [menyuap, menggelapkan dan memberikan gratifikasi] untuk beroperasi di negara tersebut. Korupsi ternyata mengundang datangnya investor asing korup dan menghalangi investor asing yang tidak korup untuk berinvestasi di negara tersebut.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề